makalah 1 pengantar ekonomi islam (Ekonomi Syariah : pengertian dan prinsip perbedaannnya dengan teori ekonomi lainnya)

 

PENGANTAR EKONOMI ISLAM

EKONOMI SYARIAH : PENGERTIAN DAN PRINSIP PERBEDAANNYA DENGAN TEORI EKONOMI LAINNYA

 

 

 

Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151



Dosen Pengampu:

Tezi Asmadia, M. E.Sy

 

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul " Pengertian ekonomi syariah dan prinsip perbedannya dengan teori ekonomi lainnya “

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang Pengertian ekonomi syariah dan prinsip perbedannya dengan teori ekonomi lainnya bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.

 

 

 

 

Batusangkar, 13 September 2024

 

 

                                                              Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Kehadiran ekonomi syariah telah memunculkan harapan baru bagi banyak orang, khususnya bagi umat Islam akan sebuah ekonomi alternatif dari sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme sebagai arus utama perdebatan sebuah sistem ekonomi dunia, terutama sejak perang dunia II yang memunculkan banyak Negara-negara Islam bekas jajahan imperialis. Dalam hal ini, keberadaan ekonomi syariah sebagai sebuah model ekonomi alternatif memungkinkan bagi banyak pihak, muslim maupun non muslim untuk melakukan banyak penggalian kembali berbagai ajaran Islam. Khususnya yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan antar manusia melalui aktivitas perekonomian maupun aktifitas lainnya. Kendati demikian, sistem ekonomi dunia saat ini masih dikendalikan oleh sistem ekonomi kapitalisme, karena umat Islam sendiri masih terpecah dalam hal bentuk implementasi ekonomi syariah dimasing- masing Negara. Fakta/Kenyataan ini masih diterima oleh sebagian pemikir Islam dengan lapang sebab secara implementasinya ekonomi syariah di masa kini relatif masih baru. Masih banyak yang mesti dilakukan, baik sosialisasi, pengarahan serta pengajaran kembali umat Islam dalam melakukan aktifitas ekonominya berdasarkan hukum Islam. Alasan lainnya adalah faktor kekuasaan yang mempunyai peran signifikan, oleh karena itu bahwa ekonomi syariah belum akan bisa sesuai dengan syariah apabila pemerintahnya sendiri belum menggunakan syariah di dalam kebijakan- kebijakannya (Komarudin 2021)

Dalam membahas permasalahan yang ada di ekonomi, ekonomi syariah terbagi atas tiga pemikiran mahzab. Dalam agama Islam, pemilik mutlak dari alam semesta ini adalah Tuhan Yang Maha Esa. Allah menciptakan alam semesta ini diciptakan untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup yang ada di dalamnya. Setiap manusia memiliki hak untuk memanfaatkan apa yang telah disediakan oleh Tuhan. Manusia hanya mendapat mandat untuk memanfaatkan dan mengembangkannya untuk kepentingan kemaslahan manusia (li hifdz al maslahat al ibad). Aktivitas dalam ekonomi umumnya terdiri dari 3 aktivitas yakni, produksi, distribusi dan konsumsi. Dalam ekonomi syariah aktivitas pentingnya juga sama seperti ekonomi konvensional.

Secara umum pengertian ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Di Indonesia penggunaan istilah ekonomi Islam terkadang digunakan bergantian dengan istilah ekonomi syariah. Termasuk dalam penggunaan istilah dalam mata kuliah atau program studi di Perguruan Tinggi. Ada yang menamakan dengan Ekonomi Islam ada juga yang menamakan Ekonomi Syariah. Hal sebabkan karena memang pengertian ekonomi Islam juga semakna dengan pengertian ekonomi syariah. Ekonomi Islam atau ekonomi syariah telah didefinisikan oleh para sarjana muslim dengan berbagai definisi. Keragaman ini terjadi karena perbedaan perpektif setiap pakar dalam bidangnya (Praja 2012)

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Ekonomi Syariah?

2.      Apa perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi lainnya 

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan pengertiaan ekonomi syariah

2.      Untuk mendeskripsikan perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi lainnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi  syariah  dalam  bahasa Arab  diistilahkan  dengan  al-Iqtishad. Al-Iqtishad  secara  bahasa  berarti  al-qashdu yaitu pertengahan dan berkeadilan. Ekonomi    syari’ah    (Iqtisad) merupakan   suatu   tindakan,   kegiatan,   dan perbuatan  mengenai  usaha  yang  bertujuan dan   dilaksanakan  sesuai  prinsip  syari’ah. Ekonomi   syariah   merupakan   ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya untuk mencapai kesejahteraan jangka panjang (falah) yang berlandaskan kepada syariat  Islam. Ekonomi syariah  dapat  dimaknai  juga  sebagai sistem  ekonomi  yang  berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Prinsip-prinsip Islam yang dimaksud adalah prinsip-prinsip yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah (Nandra 2024).

Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang berdasarkan dengan ketentuan syariah. Lahirnya ekonomi syariah ini bermula ketika Rasulullah SAW melakukan aktifitas perdagangannya, yaitu ketika berusia sekitar 16-17 Tahun. Rasulullah SAW ketika itu melakukan perdagangan disekitar masjidil haram dengan sistem murabahah, yaitu jual beli yang harga pokoknya diinformasikan dan marginnya dapat dinegosiasikan (Hadziq 2017).

Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur'an dan Sunnah Nabi (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) 2012).  Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan di mana saja) (Riadi 2017). 

Pengertian ekonomi Islam menurut para pakar adalah :

Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu- ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik, logika dan ushul fiqh (Amalia 2010).

M.A. Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam (M.A.Mannan 1992)

Definisi ekonomi syariah berdasarkan pendapat Muhammad Abdullah Al-Arabi10, Ekonomi Syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al Qur'an dan As-sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa

Menurut Umar Chapra, ekonomi Islam merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah (al-'iqtisad al-syariah) tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.

 

B.     Perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi lainnya

Ekonomi Syariah :

M.A. Manan (1992:19) di dalam bukunya yang berjudul “Teori dan Praktik Ekonomi Islam” menyatakan bahwa ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan social yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam. Ekonomi syariah mempunyai ciri khas khusus yang membedakan dengan yang lain. Ekonomi syariah mempunyai karakteristik dasar yang menjadikannya berbeda dengan ekonomi Kapitalis dan Sosialis. Ekonomi syariah memiliki nilai-nilai yang berfokus pada syariat syariat. Walaupun para ahli berbeda dalam menjelaskan karakteristik ekonomi syariah, namun terdapat beberapa persamaan umum tentang karakteristik ekonomi syariah, beberapa karakteristik ekonomi syariah tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Ekonomi Ketuhanan

Ekonomi syariah bersumber dari wahyu Allah Azza Wa Jalla dalam bentuk syariat islam. Ekonomi syariah adalah bagian dari pengamalan agama Islam. Ekonomi syariah telah ada dan dipraktekan pada saat syariat Islam ini turun yaitu sekitar 1438 tahun lalu.

2.      Ekonomi Pertengahan

Ekonomi Syariah mempunyai keseimbangan antara berbagai aspek, sehingga sering disebut sebagai ekonomi pertengahan. Ekonomi syariah mempunyai pandangan terhadap hak individu dan masyarakat diletakan dalam neraca kesimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan (Mardani 2011)

3.      Ekonomi Berkeadilan

Ekonomi syariah sangat memperhatikan aspek keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam praktek ekonomi syariah. Hal ini terkait dengan karakteristik ekonomi syariah pada point pertama, bahwa ekonomi syariah adalah ekonomi Ketuhanan sehingga diyakini lebih membawa keadilan.

Prinsip-prinsip ekonomi syariah (Nandra 2024), yakni;

1.  Seluruh sumber daya yang dimiliki manusia merupakan pemberian atau titipan dari Allah Swt.

2.      Adanya pengakuan dalam Islam terhadap hak milik pribadi (dalam batas wajar).

3.      Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.

4.  Ekonomi Islam tidak mengakui akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa   individu.

5.   Ekonomi memberikan Islam jaminan pada masyarakat dan penggunaannya terencana dengan baik demi kemaslahatan umat.

6.    Pemahaman yang baik terhadap akidah Islam sehingga terbentuknya karakter insan kamil yang takut dan percaya kepada Allah dan hari akhir.

Sistem ekonomi konvensional :

    merupakan sistem ekonomi yang banyak digunakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Ekonomi konvensional merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian. Sistem ekonomi konvensional menyatakan bahwa pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalamekonomi. Dalam ekonomi konvensional, setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya,serta melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara. Hal ini mengakibatkan terbentuknya sekelompok orang yang kaya dan sekelompok orang yang miskin. Kaum kaya akan semakin kaya dan kaum miskin akan semakin miskin. Di dalam sejarah dunia, terdapat beberapa sistem ekonomi konvensional yang begitu berpengaruh diantaranya:

                  1.      Sistem Ekonomi Sosialis

Sosialis adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yangmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas lng, dan lainsebagainya.


2.      Sistem Ekonomi Kapitalis

Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi baang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.Dalam perekonomian kapitalissetiap warga dapat mengatur nasibnya sendirisesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara (Lidyana 2015).

Sistem ekonomi kapitalis menganut paham sekuler dan artinya tidak ada campur tangan agama. Dalam sistem ekonomi kapitalis, setiap individu berhak untuk mendirikan, mengorganisir, dan mengelola perusahaan yang diinginkan. Negara tidak boleh campur tangan dalam semua kegiatan ekonomi. Sedangkan dalam sistem sosialis, semua bentuk produksi dimiliki dan dikelola oleh negara. Semua keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sistem ekonomi islam mengakui hak milik individu sepanjang tidak merugikan masyarakat. Sistem ekonomi islam menempatkan diri sebagai bagian dari sistem islam (sistem ekonomi merupakan sub sistem dari sistem islam). Ini artinya sistem ekonomi islam tetap bersandar pada aqidah, syariat dan akhlak. Sistem ekonomi kapitalis dan sosialis menempatkan benda (materi) menjadi tujuan utama, sedangkan sistem ekonomi islam menempatkan kebahagiaan hakiki dunia dan akhirat sebagai tujuan utama dan harta kekayaan hanya sebagai sarana/alat.

Dalam sistem ekonomi islam ada norma istikhlaf yang mengatakan bahwa apa yang dimiliki manusia hanya titipan Allah. Karena setiap muslim percaya ia mahkluk Allah, bekerja dengan izin Allah, jadi manusia hanya sebagai penjaga amanah, dan hal ini tidak ada pada sistem yang lain. Islam secara tegas mengharamkan riba dan ada perintah ( kewajiban) untuk memeranginya, sedangkan pada sistem ekonomi kapitalis dan sosalis mereka justru memakan hasil riba. Sistem ekonomi islam marak diperbincangkan oleh dunia, hal ini karena memang sistem ekonomi islamlah yang mampu menjawab permasalahan ekonomi dunia dari dulu hingga sekarang. Sistem ekonomi islam tentu saja berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang didasarkan pada ajaran kapitalisme, dan juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang di dasarkan pada ajaran sosialisme. Hanya saja, ia pernah tenggelam dalam pertarungan sejarah ekonomi dunia sehingga yang kita kenal saat ini hanyalah sistem ekonomi konvensional yang diajarkan di banyak perguruan tinggi. Sistem ekonomi islam merupakan perwujudan dari paradigma islam. Pengembangan sistem ekonomi islam bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan- kelebihan (Syamsul 2019)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

  

A.    Kesimpulan

Ekonomi   syariah   merupakan   ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya untuk mencapai kesejahteraan jangka panjang   (falah)   yang   berlandaskan kepada    syariat    Islam.    Ekonomi syariah  dapat  dimaknai  juga  sebagai sistem  ekonomi  yang  berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Prinsip-prinsip Islam yang dimaksud adalah prinsip-prinsip   yang   bersumber   dari   Al Qur’an dan Sunnah.

Sistem ekonomi kapitalis menganut paham sekuler dan artinya tidak ada campur tangan agama. Dalam sistem ekonomi kapitalis, setiap individu berhak untuk mendirikan, mengorganisir, dan mengelola perusahaan yang diinginkan. Negara tidak boleh campur tangan dalam semua kegiatan ekonomi. Sedangkan dalam sistem sosialis, semua bentuk produksi dimiliki dan dikelola oleh negara. Semua keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sistem ekonomi islam menempatkan diri sebagai bagian dari sistem islam (sistem ekonomi merupakan sub sistem dari sistem islam). Ini artinya sistem ekonomi islam tetap bersandar pada aqidah, syariat dan akhlak. Sistem ekonomi kapitalis dan sosialis menempatkan benda (materi) menjadi tujuan utama, sedangkan sistem ekonomi islam menempatkan kebahagiaan hakiki dunia dan akhirat sebagai tujuan utama dan harta kekayaan hanya sebagai sarana/alat.

 


 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Amalia, Al Arif. Nur Rianto dan Euis. 2010. Teori Mikrobiologi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam Dan Ekonomi Konvensional. jakarta: Gramata Publishing.

Hadziq, Abu. 2017. “Sejarah Ekonomi Syariah.”

Komarudin, Parman. 2021. PENGANTAR EKONOMI SYARIAH (SEBUAH TINJAUAN TEORI DAN PRAKTIS). Bandung: penerbit widina bhakti persada.

Lidyana, Novita. 2015. “PERBANDINGAN EKONOMI KONVENSIONAL DAN EKONOMI ISLAM.” jurnal ekonomi dan bisnis islam 1: 67–80.

M.A.Mannan. 1992. Ekonomi Islam, Teori Dan Praktek. jakarta: Pt intermassa.

Mardani. 2011. Hukum Ekonomi Syariah. jakarta: Pt Refika Aditama.

Nandra, Andre Syah & Yova Dwi Kurniawanb. 2024. “EKONOMI SYARIAH: DEFINISI, KONSEP DAN MANFAAT.” Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen dan Syariah 3: 121–240.

Praja, Juhaya S. 2012. Ekonomi Syariah. Bandung: Pustaka Setia.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). 2012. Ekonomi Islam. jakarta: Pt Raja Grafindo Persada.

Riadi, Muchlisin. 2017. “Pengertian, Tujuan, Prinsip Dan Manfaat Ekonomi Syariah.”

Syamsul, Effendi. 2019. “Perbandingan Sitem Ekonomi Islam Dengan Sistem Ekonomi Kapitalis Dan Sosialis.” jurnal riset akuntansi multiparadigma: 147–58.

 

Komentar