makalah 1 pengantar ekonomi islam (Ekonomi Syariah : pengertian dan prinsip perbedaannnya dengan teori ekonomi lainnya)
PENGANTAR EKONOMI ISLAM
EKONOMI SYARIAH : PENGERTIAN DAN PRINSIP PERBEDAANNYA DENGAN TEORI EKONOMI
LAINNYA

Oleh:
Rahma Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Tezi Asmadia, M. E.Sy
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah yang berjudul " Pengertian ekonomi
syariah dan prinsip perbedannya dengan teori ekonomi lainnya “
Makalah disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini
bertujuan menambah wawasan tentang Pengertian ekonomi syariah dan prinsip perbedannya
dengan teori ekonomi lainnya bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh
dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari
media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.
Penulis menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih
banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu,
penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.
Batusangkar, 13 September
2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kehadiran ekonomi syariah telah memunculkan harapan baru
bagi banyak orang, khususnya bagi umat Islam akan sebuah ekonomi alternatif
dari sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme sebagai arus utama perdebatan
sebuah sistem ekonomi dunia, terutama sejak perang dunia II yang memunculkan
banyak Negara-negara Islam bekas jajahan imperialis. Dalam hal ini, keberadaan
ekonomi syariah sebagai sebuah model ekonomi alternatif memungkinkan bagi
banyak pihak, muslim maupun non muslim untuk melakukan banyak penggalian
kembali berbagai ajaran Islam. Khususnya yang menyangkut hubungan pemenuhan
kebutuhan antar manusia melalui aktivitas perekonomian maupun aktifitas
lainnya. Kendati demikian, sistem ekonomi dunia saat ini masih dikendalikan
oleh sistem ekonomi kapitalisme, karena umat Islam sendiri masih terpecah dalam
hal bentuk implementasi ekonomi syariah dimasing- masing Negara. Fakta/Kenyataan
ini masih diterima oleh sebagian pemikir Islam dengan lapang sebab secara
implementasinya ekonomi syariah di masa kini relatif masih baru. Masih banyak
yang mesti dilakukan, baik sosialisasi, pengarahan serta pengajaran kembali
umat Islam dalam melakukan aktifitas ekonominya berdasarkan hukum Islam. Alasan
lainnya adalah faktor kekuasaan yang mempunyai peran signifikan, oleh karena
itu bahwa ekonomi syariah belum akan bisa sesuai dengan syariah apabila
pemerintahnya sendiri belum menggunakan syariah di dalam
kebijakan- kebijakannya (Komarudin 2021)
Dalam membahas permasalahan yang ada di ekonomi, ekonomi
syariah terbagi atas tiga pemikiran mahzab. Dalam agama Islam, pemilik mutlak
dari alam semesta ini adalah Tuhan Yang Maha Esa. Allah menciptakan alam
semesta ini diciptakan untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup yang ada di
dalamnya. Setiap manusia memiliki hak untuk memanfaatkan apa yang telah
disediakan oleh Tuhan. Manusia hanya mendapat mandat untuk memanfaatkan dan
mengembangkannya untuk kepentingan kemaslahan manusia (li hifdz al maslahat al
ibad). Aktivitas dalam ekonomi umumnya terdiri dari 3 aktivitas yakni,
produksi, distribusi dan konsumsi. Dalam ekonomi syariah aktivitas pentingnya
juga sama seperti ekonomi konvensional.
Secara umum pengertian ekonomi adalah salah satu ilmu
sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi,
distribusi dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Di Indonesia penggunaan
istilah ekonomi Islam terkadang digunakan bergantian dengan istilah ekonomi
syariah. Termasuk dalam penggunaan istilah dalam mata kuliah atau program studi
di Perguruan Tinggi. Ada yang menamakan dengan Ekonomi Islam ada juga yang
menamakan Ekonomi Syariah. Hal sebabkan karena memang pengertian ekonomi Islam
juga semakna dengan pengertian ekonomi syariah. Ekonomi Islam atau ekonomi
syariah telah didefinisikan oleh para sarjana muslim dengan berbagai definisi.
Keragaman ini terjadi karena perbedaan perpektif setiap pakar
dalam bidangnya (Praja 2012)
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Ekonomi Syariah?
2. Apa perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi lainnya
C.
Tujuan
1.
Untuk
mendeskripsikan pengertiaan ekonomi syariah
2.
Untuk
mendeskripsikan perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi lainnya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah dalam
bahasa Arab diistilahkan dengan
al-Iqtishad. Al-Iqtishad
secara bahasa berarti
al-qashdu yaitu pertengahan dan berkeadilan. Ekonomi syari’ah
(Iqtisad) merupakan suatu tindakan,
kegiatan, dan perbuatan mengenai
usaha yang bertujuan dan dilaksanakan
sesuai prinsip syari’ah. Ekonomi syariah
merupakan ilmu pengetahuan
tentang perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya untuk mencapai
kesejahteraan jangka panjang (falah) yang berlandaskan kepada syariat Islam. Ekonomi syariah
dapat dimaknai juga
sebagai sistem ekonomi yang
berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Prinsip-prinsip Islam yang dimaksud
adalah prinsip-prinsip yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah (Nandra 2024).
Ekonomi
Syariah adalah ekonomi yang berdasarkan dengan ketentuan syariah. Lahirnya
ekonomi syariah ini bermula ketika Rasulullah SAW melakukan aktifitas
perdagangannya, yaitu ketika berusia sekitar 16-17 Tahun. Rasulullah SAW ketika
itu melakukan perdagangan disekitar masjidil haram dengan sistem murabahah,
yaitu jual beli yang harga pokoknya diinformasikan dan marginnya dapat
dinegosiasikan (Hadziq 2017).
Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur'an dan Sunnah Nabi (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) 2012). Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan di mana saja) (Riadi 2017).
Pengertian ekonomi Islam menurut para pakar adalah :
Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy
menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat
interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri,
tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu pendukungnya
juga terhadap ilmu- ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti
matematika, statistik, logika dan ushul fiqh (Amalia 2010).
M.A. Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai
suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat
yang diilhami oleh nilai-nilai Islam (M.A.Mannan 1992)
Definisi
ekonomi syariah berdasarkan pendapat Muhammad Abdullah Al-Arabi10, Ekonomi
Syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari
Al Qur'an dan As-sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan
di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa
Menurut Umar Chapra, ekonomi Islam merupakan suatu cabang
ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya
melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan
yang ditetapkan berdasarkan syariah (al-'iqtisad al-syariah) tanpa mengekang
kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makro
ekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta
ikatan moral yang terjalin di masyarakat.
B. Perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi lainnya
Ekonomi Syariah :
M.A. Manan
(1992:19) di dalam bukunya yang berjudul “Teori dan Praktik Ekonomi Islam” menyatakan
bahwa ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan social yang mempelajari masalah ekonomi rakyat
yang di
ilhami oleh nilai-nilai islam. Ekonomi syariah
mempunyai ciri khas khusus yang membedakan dengan yang lain. Ekonomi syariah
mempunyai karakteristik dasar yang menjadikannya berbeda dengan ekonomi
Kapitalis dan Sosialis. Ekonomi syariah memiliki nilai-nilai yang berfokus pada
syariat syariat. Walaupun para ahli berbeda dalam menjelaskan
karakteristik ekonomi syariah, namun terdapat beberapa persamaan umum tentang
karakteristik ekonomi syariah, beberapa karakteristik ekonomi syariah tersebut
adalah sebagai berikut:
1.
Ekonomi
Ketuhanan
Ekonomi syariah
bersumber dari wahyu Allah Azza Wa Jalla dalam bentuk syariat islam. Ekonomi
syariah adalah bagian dari pengamalan agama Islam. Ekonomi syariah telah ada
dan dipraktekan pada saat syariat Islam ini turun yaitu sekitar 1438 tahun
lalu.
2.
Ekonomi
Pertengahan
Ekonomi Syariah
mempunyai keseimbangan antara berbagai aspek, sehingga sering disebut sebagai
ekonomi pertengahan. Ekonomi syariah mempunyai pandangan terhadap hak individu
dan masyarakat diletakan dalam neraca kesimbangan yang adil tentang dunia dan
akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan
kekuasaan (Mardani 2011)
3.
Ekonomi Berkeadilan
Ekonomi syariah sangat memperhatikan aspek keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam praktek ekonomi syariah. Hal ini terkait dengan karakteristik ekonomi syariah pada point pertama, bahwa ekonomi syariah adalah ekonomi Ketuhanan sehingga diyakini lebih membawa keadilan.
Prinsip-prinsip ekonomi syariah (Nandra 2024), yakni;
1. Seluruh sumber daya yang dimiliki manusia merupakan pemberian atau titipan dari Allah Swt.
2.
Adanya
pengakuan dalam Islam terhadap hak milik pribadi (dalam batas wajar).
3.
Kekuatan
penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi
Islam tidak mengakui akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa individu.
5. Ekonomi
memberikan Islam jaminan pada masyarakat dan penggunaannya terencana dengan
baik demi kemaslahatan umat.
6. Pemahaman
yang baik terhadap akidah Islam sehingga terbentuknya karakter insan kamil yang
takut dan percaya kepada Allah dan hari akhir.
Sistem ekonomi konvensional :
merupakan sistem ekonomi yang banyak digunakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Ekonomi konvensional merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian. Sistem ekonomi konvensional menyatakan bahwa pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalamekonomi. Dalam ekonomi konvensional, setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya,serta melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara. Hal ini mengakibatkan terbentuknya sekelompok orang yang kaya dan sekelompok orang yang miskin. Kaum kaya akan semakin kaya dan kaum miskin akan semakin miskin. Di dalam sejarah dunia, terdapat beberapa sistem ekonomi konvensional yang begitu berpengaruh diantaranya:
1.
Sistem
Ekonomi Sosialis
Sosialis
adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar
kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur
tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata
kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yangmenguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik,
telekomunikasi, gas lng, dan lainsebagainya.
2.
Sistem
Ekonomi Kapitalis
Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi baang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.Dalam perekonomian kapitalissetiap warga dapat mengatur nasibnya sendirisesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara (Lidyana 2015).
Sistem ekonomi kapitalis menganut paham sekuler dan
artinya tidak ada campur tangan agama. Dalam sistem ekonomi kapitalis, setiap
individu berhak untuk mendirikan, mengorganisir, dan mengelola perusahaan yang
diinginkan. Negara tidak boleh campur tangan dalam semua kegiatan
ekonomi. Sedangkan dalam sistem sosialis, semua bentuk produksi dimiliki
dan dikelola oleh negara. Semua keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk
kepentingan masyarakat. Sistem ekonomi islam mengakui hak milik individu sepanjang
tidak merugikan masyarakat. Sistem ekonomi islam menempatkan diri sebagai
bagian dari sistem islam (sistem ekonomi merupakan sub sistem dari sistem
islam). Ini artinya sistem ekonomi islam tetap bersandar pada aqidah, syariat
dan akhlak. Sistem ekonomi kapitalis dan sosialis menempatkan benda (materi)
menjadi tujuan utama, sedangkan sistem ekonomi islam menempatkan kebahagiaan
hakiki dunia dan akhirat sebagai tujuan utama dan harta kekayaan hanya
sebagai sarana/alat.
Dalam sistem ekonomi islam ada norma istikhlaf yang
mengatakan bahwa apa yang dimiliki manusia hanya titipan Allah. Karena setiap
muslim percaya ia mahkluk Allah, bekerja dengan izin Allah, jadi manusia hanya
sebagai penjaga amanah, dan hal ini tidak ada pada sistem yang lain. Islam
secara tegas mengharamkan riba dan ada perintah ( kewajiban) untuk
memeranginya, sedangkan pada sistem ekonomi kapitalis dan sosalis mereka justru
memakan hasil riba. Sistem ekonomi islam marak diperbincangkan oleh dunia, hal
ini karena memang sistem ekonomi islamlah yang mampu menjawab permasalahan
ekonomi dunia dari dulu hingga sekarang. Sistem ekonomi islam tentu saja
berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang didasarkan pada ajaran
kapitalisme, dan juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang di dasarkan
pada ajaran sosialisme. Hanya saja, ia pernah tenggelam dalam pertarungan
sejarah ekonomi dunia sehingga yang kita kenal saat ini hanyalah sistem ekonomi
konvensional yang diajarkan di banyak perguruan tinggi. Sistem ekonomi islam
merupakan perwujudan dari paradigma islam. Pengembangan sistem ekonomi islam
bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis,
tetapi lebih ditujukan untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang mempunyai
kelebihan- kelebihan (Syamsul 2019)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ekonomi syariah merupakan
ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya untuk mencapai kesejahteraan jangka panjang (falah)
yang berlandaskan kepada syariat
Islam. Ekonomi syariah dapat
dimaknai juga sebagai sistem ekonomi
yang berlandaskan prinsip-prinsip
Islam. Prinsip-prinsip Islam yang dimaksud adalah prinsip-prinsip yang
bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah.
Sistem ekonomi kapitalis menganut paham sekuler dan
artinya tidak ada campur tangan agama. Dalam sistem ekonomi kapitalis, setiap
individu berhak untuk mendirikan, mengorganisir, dan mengelola perusahaan yang
diinginkan. Negara tidak boleh campur tangan dalam semua kegiatan
ekonomi. Sedangkan dalam sistem sosialis, semua bentuk produksi dimiliki
dan dikelola oleh negara. Semua keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk
kepentingan masyarakat. Sistem ekonomi islam menempatkan diri sebagai bagian
dari sistem islam (sistem ekonomi merupakan sub sistem dari sistem islam). Ini
artinya sistem ekonomi islam tetap bersandar pada aqidah, syariat dan akhlak.
Sistem ekonomi kapitalis dan sosialis menempatkan benda (materi) menjadi tujuan
utama, sedangkan sistem ekonomi islam menempatkan kebahagiaan hakiki dunia dan
akhirat sebagai tujuan utama dan harta kekayaan hanya sebagai sarana/alat.
DAFTAR PUSTAKA
Amalia,
Al Arif. Nur Rianto dan Euis. 2010. Teori Mikrobiologi: Suatu Perbandingan
Ekonomi Islam Dan Ekonomi Konvensional. jakarta: Gramata Publishing.
Hadziq,
Abu. 2017. “Sejarah Ekonomi Syariah.”
Komarudin,
Parman. 2021. PENGANTAR EKONOMI SYARIAH (SEBUAH TINJAUAN TEORI DAN PRAKTIS).
Bandung: penerbit widina bhakti persada.
Lidyana,
Novita. 2015. “PERBANDINGAN EKONOMI KONVENSIONAL DAN EKONOMI ISLAM.” jurnal
ekonomi dan bisnis islam 1: 67–80.
M.A.Mannan.
1992. Ekonomi Islam, Teori Dan Praktek. jakarta: Pt intermassa.
Mardani.
2011. Hukum Ekonomi Syariah. jakarta: Pt Refika Aditama.
Nandra,
Andre Syah & Yova Dwi Kurniawanb. 2024. “EKONOMI SYARIAH: DEFINISI, KONSEP
DAN MANFAAT.” Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen dan Syariah 3: 121–240.
Praja,
Juhaya S. 2012. Ekonomi Syariah. Bandung: Pustaka Setia.
Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). 2012. Ekonomi Islam.
jakarta: Pt Raja Grafindo Persada.
Riadi,
Muchlisin. 2017. “Pengertian, Tujuan, Prinsip Dan Manfaat Ekonomi Syariah.”
Syamsul,
Effendi. 2019. “Perbandingan Sitem Ekonomi Islam Dengan Sistem Ekonomi
Kapitalis Dan Sosialis.” jurnal riset akuntansi multiparadigma: 147–58.
Komentar
Posting Komentar