Makalah Peran dan fungsi DPS, DSN, DK, OJK dan LPS dalam lembaga keuangan syariah
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
PERAN DAN FUNGSI DPS, DSN, DK, OJK DAN LPS DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Oleh:
Rahma Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Dr. H. Syukri Iska., M. Ag
Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah yang berjudul " Peran dan fungsi DPS,
DSN, DK, OJK dan LPS dalam lembaga keuangan syariah “
Makalah disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini
bertujuan menambah wawasan tentang Peran dan fungsi DPS, DSN, DK, OJK dan LPS dalam
lembaga keuangan syariah bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh
dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari
media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.
Penulis menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih
banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu,
penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.
Batusangkar, 8 September
2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka menjamin pemenuhan prinsip
syariah dalam operasional perbankan syariah, OJK diharapkan dapat berkoordinasi
dengan DSN dan DPS. Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan bagian dari Majelis
Ulama Indonesia yang diharapkan dapat membantu pihak-pihak terkait seperti
Departemen keuangan, Bank Indonesia, dan lain-lain dalam menyusun peraturan
atau ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
Sementara DPS merupakan lembaga di bawah DSN
yang bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. DPS merupakan suatu badan yang didirikan dan
ditempatkan pada bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
untuk memastikan bahwa operasional bank syariah tidak menyimpang dari
prinsip-prinsip syariah.
Dengan demikian, peranan DSN dan DPS begitu
penting dalam pengawasan perbankan syariah. DPS memastikan kegiatan
operasional, produk dan jasa bank syariah senantiasa sesuai dengan prinsip
syariah. Keberadaan DPS juga merupakan salah
satu upaya untuk meningkatkan tata
kelola perusahaan di
lembaga syariah. Fungsi utama DPS adalah
untuk mengarahkan, meninjau, dan mengawasi kegiatan bank syariah. Sedangkan DSN merupakan lembaga yang
memberikan rekomendasi anggota DPS yang memiliki keahlian dan kompetensi
syariah yang memadai dan menerbitkan fatwa produk dan jasa bank syariah yang
bersifat nasional sehingga dapat dijadikan pedoman yang seragam bagi DPS.
Dengan kata lain, DSN dan DPS merupakan lembaga yang mengarahkan bank syariah
untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatannya.
Krisis moneter
di Indonesia 1998
mengakibatkan 16 bank
dilikuidasi sehingga masyarakat
tidak percaya kepada
bank. Padahal perbankan merupakan
komponen penting dalam
perekonomian nasional. Stabilitas
perekonomian secara
keseluruhan dipengaruhi sebagian
besar oleh kondisi
perbankan. LPS hadir
sebagai solusi atas
masalah tersebut. Hal
ini didasarkan pada Keputusan
Presiden No. 26
Tahun 1998 mengenai
jaminan kewajiban pembayaran
bank umum dan Keputusan Presiden No. 193 Tahun 1998
terkait jaminan kewajiban pembayaran bank perkreditan rakyat. Terbentuknya Lembaga
Penjamin Simpanan adalah saat krisis moneter di Indonesia 1998 mengakibatkan 16
bank dilikuidasi sehingga masyarakat tidak percaya kepada bank. Padahal
perbankan merupakan komponen
penting dalam perekonomian nasional.
Stabilitas perekonomian secara keseluruhan dipengaruhi sebagian
besar oleh kondisi perbankan. Berdasarkan
hal tersebut maka
dibentuklah LPS, yang
merupakan suatu lembaga independen
yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa itu DPS, DSN, DK, OJK dan LPS ?
2.
Apa tugas dan fungsi dan wewenang dari DPS, DSN, DK, OJK dan LPS ?
3.
Apa hubungan DPS, DSN dan DK?
4.
Bagaiman mekanisme kerja OJK dan LPS ?
C.
Tujuan
1.
Untuk mendeskripsikan pengertian DPS, DSN, DK, OJK
dan LPS
2.
Untuk mendeskripsikan tugas dan fungsi dan wewenang
dari DPS, DSN, DK, OJK dan LPS
3.
Untuk mendeskripsikan hubungan DPS, DSN dan DK
4.
Untuk mendeskripsikan bagaimana mekanisme kerja OJK
dan LPS
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian DPS, DSN, DK, OJK dan LPS
1.
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Pengawas
Syariah adalah ahli syariah yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham atas
rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan tugas memberikan nasihat dan
saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan
prinsip syariah (Sultoni 2019). DPS juga merupakan suatu lembaga yang bertugas mengeluarkan 2
fatwa serta secara mutlak dalam setiap kegiatan berbasis syariah, memberi
aturan, juga sanksi bagi yang melanggar
Dalam kamus bahasa Indonesia kata “dewan” adalah
badan yang terdiri dari beberapa orang yang perkerjaannya memutuskan sesuatu
dengan jalan berunding, pengawas berasal dari kata awas yang berarti pengawas.
Sedangkan “syariah” adalah komponen ajaran Islam yang mengatur tentang
kehidupan seorang muslim baik dari bidang ibadah (habluminallah) maupun dalam
bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi akidah yang menjadi
keyakinannya. Sementara muamalah sendiri meliputi
berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan
perniagaan disebut muamalahmaliyah (Afifah 2018)
Dewan Pengawas Syariah merupakan badan yang
bertugas untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di
lembaga keuangan syariah. DPS diangkat dan diberhentikan di lembaga keuangan
syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN. Dewan Pengawas Syariah merupakan dewan yang
bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan
bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Dewan
Pengawas Syariah berperan sebagai pengawas dari lembaga keuangan syariah yang
mengawasi setiap operasional kegiatan pebankan syariah baik itu bank syariah,
asuransi syariah, pasar modal syariah dan lain-lain, sehingga semua lembaga
keuangan syariah dapat berjalan sesuai dengan tuntutan syariat Islam. Dewan
Pengawas Syariah tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan manajemen
lembaga keuangan syariah, karena hal ini sudah menjadi tanggung jawab langsung
di bawah wewenang Direksi suatu lembaga keuangan syariah. Dewan Pengawas
Syariah berhak memberikan masukan kepada pihak pelaksana lembaga keuangan
syariah.
Sehingga dapat disimpulkan dari pengertian di atas bahwa Dewan Pengawas Syariah merupakan badan yang independen yang bertugas dalam melakukan kegiatan pengarahan, pemberian nasihat, melakukan evaluasi, serta melakukan pengawasan pada setiap kegiatan bank syariah dalam rangka untuk memastikan bahwa di setiap kegiatan operasional perbankan telah dijalankan sebagaimana mestinya yaitu telah mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana telah ditentukan oleh fatwa dan syariah Islam.
2.
Dewan Syariah Nasional (DSN)
Dewan Syariah Nasional (DSN) menurut
ketentuan Pasal 1 Ayat (9) PBI adalah dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) yang bertugas yang
bertugas mengembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan
perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha
bank, asuransi dan reksadana dan mempunyai
kewenangan untuk mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa
keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga
keuangan syariah di Indonesia (cik basir 2005). DPS juga bertugas menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas
lembaga keuangan Syariah (Misbach 2015)
Dewan syariah nasional pada prinsipnya, didirikan sebagai lembaga syariah yang bertugas mengayongi dan mengawasi operasional aktivitas perekonomian lembaga keuangan syariah (LKS). Selain itu, juga untuk menampung berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa agar di peroleh kesamaan dalam penangananya oleh masing masing dewan pengawas syariah (DPS) yang ada di masing-masing lembaga keuangan syariah (LKS). Dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan tersebut, dewan syariah nasional tidak melakukan pengawasan lansung terhadap setiap lembaga keuangan syariah karena keterbatasan jumlah anggotanya. Pengawasan yang di lakukan oleh dewan syariah nasional terhadap pelaksanaan syariah tersebut dilakukan melalui dewan pengawas syariah yang secara khusus intensif dan terprogram melakukan pengawasan terhadap perbankan syariah.
3.
Dewan Komisaris (DK)
Dewan Komisaris adalah sebuah badan yang berperan penting dalam struktur sebuah perusahaan, terutama perusahaan terbatas. Mereka memiliki tugas utama untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi perusahaan. Dewan Komisaris dianggap sebagai "pengawas" bagi direksi. Mereka memastikan bahwa direksi menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik hukum maupun anggaran dasar perusahaan. Selain itu, Dewan Komisaris juga berperan dalam memberikan masukan strategis untuk pengembangan perusahaan.
4.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas jasa keuangan adalah lembaga
yang independeen dan
beebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungssi, tugas, dan wwenang pengatuaran, pengawasaan,
pemeriksaaan, dan penyiidikan. OJK
sebagai lembaga yang
independen wajib menumbuhkan
kepercayaan dan hubungan baik dengan lembaga pemberi jasa keuangan, masyarakat,
pemerintah yang merupakan wujud ikatan sosial (Diba 2019)
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi pada seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan dan non-keuangan. Pengawasan sektor jasa keuangan, mulai dari pasar modal hingga perbankan. Sedangkan, sektor jasa non-keuangan seperti dana pensiun, asuransi, dan lembaga pembiayaan lainnya.Dalam menjalankan tugasnya, OJK berdiri sendiri tanpa campur tangan pihak lain. Sehingga lembaga ini mempunyai sejumlah fungsi dan wewenang baik pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
5.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
LPS adalah lembaga yang independen,
transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang
mempunyai fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan turut aktif dalam
memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Lembaga Penjamin
Simpanan adalah lembaga yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan
kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan
merupakan mekanisme untuk mempermudah bank bermasalah dilikuidasi. Lembaga
Penjamin Simpanan diharapkan dapat menjamin dana simpanan masyarakat di bank –
bank. Dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan, maka apabila terdapat bank yang
mengalami kesulitan USAha, kemudian dicabut izin usahanya, kedudukan
nasabah tetap terjamin.
Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan yang
diharapkan dapat lebih menjaminsimpanan dana masyarakat. Dengan adanyaLembaga
Penjamin Simpanan yang berperansebagai penjamin terhadap dana nasabah bank,maka
apabila terdapat bank yang mengalamikesulitan usaha, kemudian dicabut
izinusahanya dan dilikuidasi, kedudukan dan danapelanggan tetap terjamin (Stephani 2013)
B. Tugas dan fungsi dan wewenang dari DPS, DSN, DK, OJK dan LPS
1.
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Tugas DPS adalah mendiskusikan masalah-masalah dan transaksi-transaksi usaha yang dihadapkan kepadanya dan ia menetapkan bahwa transaksi atau masalah itu sesuai atau tidak sesuai dengan Syariah (Antonio 1992)
Fungsi Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai
berikut (Misbach 2015):
a. DPS
melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada
di bawah pengawasannya.
b. DPS
berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada
pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c. DPS
melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang
diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
d. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN
Sedangkan wewenang DPS adalah
a. memberikan
pedoman syariah kepada bank untuk pengerahan dana, penyaluran dana, dan
kegiatan bank lainnya
b. mengadakan perbaikan seandainya suatu produk yang dijalankan dinilai tidak sesuai Syariah
2. Dewan Syariah Nasional (DSN)
ada empat hal yang menjadi tugas pokok Dewan Syariah Nasional (Mubarok 2004) diantaranya adalah
a. Menumbuh
kembangkan penerapan nilai-nilai syari’ah dalam kegiatan perekonomian pada
umumnya dan keuangan pada khususnya.
b.
Mengeluarkan
fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan syariah.
c.
Mengeluarkan
fatwa atas produk dan jasa keuangan syari’ah.
d. Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
Sedangkan wewenang yang diberikan oleh MUI
kepada DSN adalah sebagai berikut (Mubarok 2004):
a. Mengeluarkan
fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) di masing-masing lembaga
keuangan Syari’ah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
b. Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi
ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti
Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.
c. Memberikan
rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai
Dewan Pengawas Syari’ah pada suatu lembaga keuangan syari’ah.
d. Mengundang
para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan
ekonomi syari’ah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar
negeri.
e.
Memberikan
peringatan kepada lembaga keuangan syari’ah untuk menghentikan penyimpangan
dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional.
f. Mengusulkan
kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan
tidak diindahkan.
3.
Dewan Komisaris (DK)
Tugas dewan
komisaris berdasarka UU No. 40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
a. Dewan
Komisaris melakukan pengawasan dan kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan
pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberikan
nasihat kepada direksi.
b. Anggota
dewan komisaris wajib dengang iktikad baik dan kehati-hatian, dan
bertanggung jawab dalam menjalankan pengawasan dan pemberian nasihat kepada
direksi.
c. Dewan
komisaris wajib membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya,
melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/keluarganya
kepada perseroan tersebut, dan memberikan laporan tugas pengawasan yang
telah dilakukannya selama tahun buku yang bar kepada RUPS.
d. Berdasarkan
anggaran dasar, dewan komisaris berwenang memberikan persetujuan atau bantuan
kepada direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
e. Berdasarkan
anggaran dasar atau keputusan RUPS, dewan komisaris dapat melakuakan tindakan
pengurusan perseroan, seperti layaknya direksi untuk jangka waktu tertentu.
f.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, dewan
komisarisdapat membentuk komite yang bertanggung jawab kepada dewan komisaris
dan anggotanya seorang atau lebih dari anggota dewan komisaris.
g. Memberhentikan
sementara anggota direksi dengan menyebutkan alasannya
Sedangkan wewenang dewan komisaris
berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
a. Setiap
anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian
perseroan apabila yang bersangkutan bersalah dan lalai dalam menjalankan
tugasnya.
b. Dewan
komiaris dapat digugat oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
1/10 bagian dari jumlah seluruh saham karena kesalahn atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian perseroan.
c. Anggota
dewan komisaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian apabila
dapat membuktikan telah melakukan pengawasan untuk kepentingan perseroan.
d. Jika terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian dewan komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota dewan komisaris bertanggung jawab dengan anggota direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. Anggota dewan komisaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kepailitan apabila dapat membuktikan kepailitan tersebut bukan karena kesalahn atau kelalaiannya, telah melakukan pengawasan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kepailitan, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kepailitan.
4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
sektor jasa keuangan.
Tugas OJK sesuai dengan Pasal 6 UU No 21 Tahun 2011 OJK, yaitu melaksanakan Tugas pengaturan dan
pengawasan terhadap :
a.
Kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan
b.
Kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan
pengawasan di kegiatan jasa keuangan sektor perbankan, OJK mempunyai wewenang (Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan)
a.
Pengaturan
dan pengawasan di lembaga perbankan meliputi :
1)
Perizinan
untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja,
kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger,konsolidasi dan
akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
2)
Kegiatan
usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi dan
aktiva di bidang jasa
b.
Pengaturan
dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi :
1)
Likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas,kualitas asset, rasio kecukupan modal minimum, batas
maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan
bank.
2)
Laporan
bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank
3)
Sistem
informasi debitur
4)
Pengujian
kredit
5)
Standar
akuntansi perbankan
c.
Pengaturan
dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank meliputi : Manajemen risiko
1)
Tata
kelola bank
2)
Prinsip
mengenal nasabah dan anti pencucian uang
3)
Pencegahan
pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
d.
Pemeriksaan
bank
5.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS )
LPS memiliki beberapa fungsi antara lain:
a.
Menjamin dan
melindungi simpanan nasabah yang disimpan melalui bank.
b. Berusaha memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan wewenang LPS.
Sedangkan
tugas Lembaga Penjamin Simpanan adalah:
a. Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait
penjaminan dan perlindungan simpanan nasabah.
b.
Melakukan penjaminan simpanan setelah nasabah
mengajukan klaim.
c. Berperan aktif dalam perumusan dan penetapan
kebijakan untuk memelihara stabilitas sistem perbankan.
d. Bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah Bank Gagal yang tidak berdampak secara sistemik.
Pasal 6
UU LPS menentukan bahw adalam rangka
melaksanakan tugas, LPS mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a.
menetapkan dan memungut premi simpanan
b. menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama
kali menjadi peserta
c.
melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
d.
mendapatkan data simpanan nasabah, data
kesehatan bank, laporan keuangan
bank, dan laporan hasil
pemeriksaan bank sepanjang tidak
melanggar kerahasian bank
e.
melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan
atau konfirmasi atas data
f.
menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
g.
menunjuk,
menguasakan, dan atau menugaskan pihak
lain untuk bertindak bagi kepentingan dan atau atas nama LPS
h.
melakukan
penyuluhan kepada bank dan
masyarakat tentang penjaminan
simpanan
i.
menjatuhkan
sanksi administratif
terhadap bank yang
melakukan pelanggaran
kewajiban kepada LPS
C. Hubungan DPS, DSN dan DK
Peran DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga
keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah
difatwakan oleh DSN. Dimana dalam menjalankan tugasnya DPS dituntut untuk
mengikuti fatwa-fatwa DSN, mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah
agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan
DSN dan melaporkan kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan yang
diawasinya secara rutin kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun dan DK memberikan saran dan nasihat umum.
DPS dan
DSN bekerja sama dalam mengawasi dan mengembangkan penerapan prinsip syariah di
lembaga keuangan syariah. DSN memberikan fatwa dan rekomendasi, sedangkan DPS
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi. Ketiga lembaga ini bekerja sama untuk
memastikan bahwa lembaga keuangan syariah beroperasi dengan baik sesuai dengan
prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. DSN memberikan pedoman, DPS
menerapkan dan memantau kepatuhan syariah di lembaga, dan Dewan Komisaris
memastikan bahwa semua aspek, termasuk kepatuhan syariah, diawasi dengan baik.
D.
Mekanisme kerja OJK dan
LPS
OJK
bertanggung jawab atas pengaturan, pemeriksaan, pengawasan, dan penyidikan
terhadap semua bagian dalam jasa keuangan. Sedangkan LPS bertugas Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait
penjaminan dan perlindungan simpanan nasabah.
OJK melakukan kerja sama dengan
LPS untuk melakukan kontrol dan penyidikan ketika terjadi permasalahan dalam
internal maupun eksternal penyelenggara jasa keuangan. Namun, LPS harus
memperoleh izin dari OJK ketika hendak melakukan pemeriksaan, sebab tidak
memiliki otoritas sendiri.Untuk kebutuhan transaksi finansial digital seperti
transfer.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dewan Pengawas Syariah adalah ahli syariah yang
diangkat oleh rapat umum pemegang saham atas rekomendasi Majelis Ulama
Indonesia (MUI), dengan tugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta
mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah
Dewan
Syariah Nasional (DSN) menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (9) PBI adalah dewan yang
dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas dan memiliki
kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha
bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah.
Dewan
Komisaris adalah sebuah badan yang berperan penting dalam struktur sebuah
perusahaan, terutama perusahaan terbatas. Mereka memiliki tugas utama untuk
mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi perusahaan.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga
independen sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi
pada seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan dan non-keuangan.
Lembaga penjamin simpanan
(LPS) adalah lembaga yang independen, transparan,
dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang mempunyai fungsi
menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan turut aktif dalam memelihara
stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
DAFTAR PUSTAKA
Afifah, Fitri. 2018. “Perspektif Hukum
Islam Terhadap Pelaksanaan Tugas Dewan Pengawas Syariah Dan Implementasinya Di
Koperasi Syariah.”
Antonio, Muhammad Syafi’I.
1992. Apa Dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
cik basir. 2005. Sengketa
Perbankan Syariah. jakarta: kencana prenada media grup.
Diba, Nabilah Farah. 2019.
“Kebijakan Tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Di Indonesia.” Jurnal
Penelitian Hukum dan Pendidikan. https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/ekspose/article/view/485/427.
Misbach, Irwan. 2015.
“KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM MENGAWASI TRANSAKSI LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA.” Jurnal Minds: Manajemen Ide dan Inspirasi:
79–93. https://doi.org/10.24252/minds.v2i1.4634.
Mubarok, Jaih. 2004. Perkembangan
Fatwa Ekonomi Syariah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.
STEPHANI, JEANETTE. 2013.
“ANALISIS HUKUM PERANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAMMELINDUNGI NASABAH
BANK.” jurnal ilmu hukum legal opinion.
Sultoni, Hasan. 2019. “PERAN
DEWAN PENGAWAS SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA.” Jurnal
Eksyar (Jurnal Ekonomi Syariah) 06: 106–15.
https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1186103&val=8228&title=PERAN
DEWAN PENGAWAS SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA.
Komentar
Posting Komentar