Makalah Peran dan fungsi DPS, DSN, DK, OJK dan LPS dalam lembaga keuangan syariah

 

 

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

PERAN DAN FUNGSI DPS, DSN, DK, OJK DAN LPS DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

 

 




Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151



Dosen Pengampu:

Dr. H. Syukri Iska., M. Ag

Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul " Peran dan fungsi DPS, DSN, DK, OJK dan LPS dalam lembaga keuangan syariah “

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang Peran dan fungsi DPS, DSN, DK, OJK dan LPS dalam lembaga keuangan syariah bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.

 

 

 

 

Batusangkar, 8 September 2024

 

 

                                                                  Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Dalam rangka menjamin pemenuhan prinsip syariah dalam operasional perbankan syariah, OJK diharapkan dapat berkoordinasi dengan DSN dan DPS. Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia yang diharapkan dapat membantu pihak-pihak terkait seperti Departemen keuangan, Bank Indonesia, dan lain-lain dalam menyusun peraturan atau ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.

Sementara DPS merupakan lembaga di bawah DSN yang bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS merupakan suatu badan yang didirikan dan ditempatkan pada bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah untuk memastikan bahwa operasional bank syariah tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariah.

Dengan demikian, peranan DSN dan DPS begitu penting dalam pengawasan perbankan syariah. DPS memastikan kegiatan operasional, produk dan jasa bank syariah senantiasa sesuai dengan prinsip syariah. Keberadaan DPS juga merupakan  salah  satu  upaya  untuk meningkatkan  tata  kelola  perusahaan  di  lembaga  syariah. Fungsi utama DPS adalah untuk mengarahkan, meninjau, dan mengawasi kegiatan bank syariah. Sedangkan DSN merupakan lembaga yang memberikan rekomendasi anggota DPS yang memiliki keahlian dan kompetensi syariah yang memadai dan menerbitkan fatwa produk dan jasa bank syariah yang bersifat nasional sehingga dapat dijadikan pedoman yang seragam bagi DPS. Dengan kata lain, DSN dan DPS merupakan lembaga yang mengarahkan bank syariah untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatannya.

Krisis  moneter  di  Indonesia  1998  mengakibatkan  16  bank  dilikuidasi  sehingga  masyarakat  tidak  percaya  kepada  bank. Padahal   perbankan   merupakan   komponen   penting   dalam   perekonomian   nasional.   Stabilitas   perekonomian   secara keseluruhan  dipengaruhi  sebagian  besar  oleh  kondisi  perbankan.  LPS  hadir  sebagai  solusi  atas  masalah  tersebut.  Hal  ini didasarkan  pada  Keputusan  Presiden  No.  26  Tahun  1998  mengenai  jaminan  kewajiban  pembayaran  bank  umum  dan Keputusan Presiden No. 193 Tahun 1998 terkait jaminan kewajiban pembayaran bank perkreditan rakyat. Terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan adalah saat krisis moneter di Indonesia 1998 mengakibatkan 16 bank dilikuidasi sehingga masyarakat tidak percaya kepada bank. Padahal perbankan   merupakan   komponen   penting   dalam   perekonomian   nasional.   Stabilitas   perekonomian   secara keseluruhan dipengaruhi sebagian besar oleh kondisi perbankan. Berdasarkan  hal  tersebut  maka  dibentuklah  LPS,  yang  merupakan  suatu lembaga  independen  yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah perbankan di  Indonesia.

 

B.     Rumusan masalah

1.      Apa itu DPS, DSN, DK, OJK dan LPS ?

2.      Apa tugas dan fungsi dan wewenang dari  DPS, DSN, DK, OJK dan LPS ?

3.      Apa hubungan DPS, DSN dan DK?

4.      Bagaiman mekanisme kerja OJK dan LPS ?

 

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan pengertian DPS, DSN, DK, OJK dan LPS

2.      Untuk mendeskripsikan tugas dan fungsi dan wewenang dari  DPS, DSN, DK, OJK dan LPS

3.      Untuk mendeskripsikan hubungan DPS, DSN dan DK

4.      Untuk mendeskripsikan bagaimana mekanisme kerja OJK dan LPS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN 

 

A.    Pengertian DPS, DSN, DK, OJK dan LPS

1.      Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Dewan Pengawas Syariah adalah ahli syariah yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan tugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah (Sultoni 2019). DPS juga merupakan suatu lembaga yang bertugas mengeluarkan 2 fatwa serta secara mutlak dalam setiap kegiatan berbasis syariah, memberi aturan, juga sanksi bagi yang melanggar

Dalam kamus bahasa Indonesia kata “dewan” adalah badan yang terdiri dari beberapa orang yang perkerjaannya memutuskan sesuatu dengan jalan berunding, pengawas berasal dari kata awas yang berarti pengawas. Sedangkan “syariah” adalah komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dari bidang ibadah (habluminallah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi akidah yang menjadi keyakinannya. Sementara muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalahmaliyah (Afifah 2018)

Dewan Pengawas Syariah merupakan badan yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di lembaga keuangan syariah. DPS diangkat dan diberhentikan di lembaga keuangan syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN. Dewan Pengawas Syariah merupakan dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Dewan Pengawas Syariah berperan sebagai pengawas dari lembaga keuangan syariah yang mengawasi setiap operasional kegiatan pebankan syariah baik itu bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah dan lain-lain, sehingga semua lembaga keuangan syariah dapat berjalan sesuai dengan tuntutan syariat Islam. Dewan Pengawas Syariah tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan manajemen lembaga keuangan syariah, karena hal ini sudah menjadi tanggung jawab langsung di bawah wewenang Direksi suatu lembaga keuangan syariah. Dewan Pengawas Syariah berhak memberikan masukan kepada pihak pelaksana lembaga keuangan syariah.

Sehingga dapat disimpulkan dari pengertian di atas bahwa Dewan Pengawas Syariah merupakan badan yang independen yang bertugas dalam melakukan kegiatan pengarahan, pemberian nasihat, melakukan evaluasi, serta melakukan pengawasan pada setiap kegiatan bank syariah dalam rangka untuk memastikan bahwa di setiap kegiatan operasional perbankan telah dijalankan sebagaimana mestinya yaitu telah mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana telah ditentukan oleh fatwa dan syariah Islam. 

2.      Dewan Syariah Nasional (DSN)

Dewan Syariah Nasional (DSN) menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (9) PBI adalah dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas yang bertugas mengembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana dan mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia (cik basir 2005). DPS juga bertugas menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan Syariah (Misbach 2015)

Dewan syariah nasional pada prinsipnya, didirikan sebagai lembaga syariah yang bertugas mengayongi dan mengawasi operasional aktivitas perekonomian lembaga keuangan syariah (LKS). Selain itu, juga untuk menampung berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa agar di peroleh kesamaan dalam penangananya oleh masing masing dewan pengawas syariah (DPS) yang ada di masing-masing lembaga keuangan syariah (LKS). Dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan tersebut, dewan syariah nasional tidak melakukan pengawasan lansung terhadap setiap lembaga keuangan syariah karena keterbatasan jumlah anggotanya. Pengawasan yang di lakukan oleh dewan syariah nasional terhadap pelaksanaan syariah tersebut dilakukan melalui dewan pengawas syariah yang secara khusus intensif dan terprogram melakukan pengawasan terhadap perbankan syariah.

3.      Dewan Komisaris (DK)

Dewan Komisaris adalah sebuah badan yang berperan penting dalam struktur sebuah perusahaan, terutama perusahaan terbatas. Mereka memiliki tugas utama untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi perusahaan. Dewan Komisaris dianggap sebagai "pengawas" bagi direksi. Mereka memastikan bahwa direksi menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik hukum maupun anggaran dasar perusahaan. Selain itu, Dewan Komisaris juga berperan dalam memberikan masukan strategis untuk pengembangan perusahaan.

4.      Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas jasa keuangan adalah  lembaga  yang  independeen  dan  beebas  dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungssi, tugas, dan wwenang pengatuaran, pengawasaan, pemeriksaaan, dan penyiidikan. OJK   sebagai   lembaga   yang   independen   wajib menumbuhkan kepercayaan dan hubungan baik dengan lembaga pemberi jasa keuangan, masyarakat, pemerintah yang merupakan wujud ikatan sosial (Diba 2019)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi pada seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan dan non-keuangan. Pengawasan sektor jasa keuangan, mulai dari pasar modal hingga perbankan. Sedangkan, sektor jasa non-keuangan seperti dana pensiun, asuransi, dan lembaga pembiayaan lainnya.Dalam menjalankan tugasnya, OJK berdiri sendiri tanpa campur tangan pihak lain. Sehingga lembaga ini mempunyai sejumlah fungsi dan wewenang baik pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

5.      Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang mempunyai fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan merupakan mekanisme untuk mempermudah bank bermasalah dilikuidasi. Lembaga Penjamin Simpanan diharapkan dapat menjamin dana simpanan masyarakat di bank – bank. Dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan, maka apabila terdapat bank yang mengalami kesulitan USAha, kemudian dicabut izin usahanya, kedudukan nasabah tetap terjamin.

Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan yang diharapkan dapat lebih menjaminsimpanan dana masyarakat. Dengan adanyaLembaga Penjamin Simpanan yang berperansebagai penjamin terhadap dana nasabah bank,maka apabila terdapat bank yang mengalamikesulitan usaha, kemudian dicabut izinusahanya dan dilikuidasi, kedudukan dan danapelanggan tetap terjamin (Stephani 2013)

 

B.     Tugas dan fungsi dan wewenang dari  DPS, DSN, DK, OJK dan LPS

1.      Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Tugas DPS adalah mendiskusikan masalah-masalah dan transaksi-transaksi usaha yang dihadapkan kepadanya dan ia menetapkan bahwa transaksi atau masalah itu sesuai atau tidak sesuai dengan Syariah (Antonio 1992)

Fungsi Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut (Misbach 2015):

a.   DPS melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.

b. DPS berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.

c.  DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.

d.  DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN 

Sedangkan wewenang DPS adalah

a.   memberikan pedoman syariah kepada bank untuk pengerahan dana, penyaluran dana, dan kegiatan bank lainnya

b.  mengadakan perbaikan seandainya suatu produk yang dijalankan dinilai tidak sesuai Syariah 


2.      Dewan Syariah Nasional (DSN)

   ada empat hal yang menjadi tugas pokok Dewan Syariah Nasional (Mubarok    2004) diantaranya adalah

a. Menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syari’ah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.

b.      Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan syariah.

c.       Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syari’ah.

d.      Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan. 

Sedangkan wewenang yang diberikan oleh MUI kepada DSN adalah sebagai berikut (Mubarok 2004):

a.      Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) di masing-masing lembaga keuangan Syari’ah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.

b.  Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.

c.     Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syari’ah pada suatu lembaga keuangan syari’ah.

d.    Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syari’ah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.

e.       Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syari’ah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional.

f.      Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.

 

3.      Dewan Komisaris (DK)

Tugas dewan komisaris berdasarka UU No. 40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:

a.       Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberikan nasihat kepada direksi.

b.      Anggota dewan komisaris wajib dengang iktikad baik dan kehati-hatian,  dan bertanggung jawab dalam menjalankan pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi.

c.        Dewan komisaris wajib membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya, melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/keluarganya kepada perseroan tersebut, dan memberikan laporan tugas pengawasan  yang telah dilakukannya selama tahun buku yang bar kepada RUPS.

d.       Berdasarkan anggaran dasar, dewan komisaris berwenang memberikan persetujuan atau bantuan kepada direksi  dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

e.       Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dewan komisaris dapat melakuakan tindakan pengurusan perseroan, seperti layaknya direksi untuk jangka waktu tertentu.

f.         Dalam menjalankan tugas pengawasan, dewan komisarisdapat membentuk komite yang bertanggung jawab kepada dewan komisaris dan anggotanya seorang atau lebih dari anggota dewan komisaris.

g.      Memberhentikan sementara anggota direksi dengan menyebutkan alasannya

 

Sedangkan wewenang dewan komisaris berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:

a.       Setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah dan lalai dalam menjalankan tugasnya.

b.      Dewan komiaris dapat digugat oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10  bagian dari jumlah seluruh saham karena kesalahn atau kelalaiannya menimbulkan kerugian perseroan.

c.       Anggota dewan komisaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian apabila dapat membuktikan telah melakukan pengawasan untuk kepentingan perseroan.

d.       Jika terjadi kepailitan karena kesalahan  atau kelalaian dewan komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota dewan komisaris bertanggung jawab dengan anggota direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. Anggota dewan komisaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kepailitan  apabila dapat membuktikan kepailitan tersebut bukan karena kesalahn atau kelalaiannya, telah melakukan pengawasan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud  dan tujuan perseroan, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kepailitan, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kepailitan.


4.      Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tugas OJK sesuai dengan Pasal 6 UU No 21 Tahun 2011 OJK, yaitu melaksanakan Tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :

a.       Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan

b.      Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal

c.  Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di kegiatan jasa keuangan sektor perbankan, OJK mempunyai wewenang (Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan)

a.       Pengaturan dan pengawasan di lembaga perbankan meliputi :

1)      Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger,konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.

2)      Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi dan aktiva di bidang jasa

b.      Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi :

1)      Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas,kualitas asset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank.

2)      Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank

3)      Sistem informasi debitur

4)      Pengujian kredit

5)      Standar akuntansi perbankan

c.       Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank meliputi : Manajemen risiko

1)      Tata kelola bank

2)      Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang

3)      Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan

d.      Pemeriksaan bank

 

5.      Lembaga Penjamin Simpanan (LPS )

LPS memiliki beberapa fungsi antara lain:

a.       Menjamin dan melindungi simpanan nasabah yang disimpan melalui bank.

b.      Berusaha memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan wewenang LPS. 

Sedangkan tugas Lembaga Penjamin Simpanan adalah:

a.  Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait penjaminan dan perlindungan simpanan nasabah.

b.      Melakukan penjaminan simpanan setelah nasabah mengajukan klaim.

c.  Berperan aktif dalam perumusan dan penetapan kebijakan untuk memelihara stabilitas sistem perbankan.

d. Bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah Bank Gagal yang tidak berdampak secara sistemik.

 

Pasal  6  UU  LPS  menentukan bahw adalam  rangka  melaksanakan tugas, LPS mempunyai kewenangan sebagai berikut:

a.       menetapkan dan memungut premi simpanan

b.   menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta

c.       melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS

d.      mendapatkan data simpanan nasabah,   data   kesehatan   bank, laporan    keuangan    bank,    dan laporan  hasil  pemeriksaan  bank sepanjang tidak melanggar kerahasian bank

e.       melakukan rekonsiliasi, verifikasi,   dan   atau   konfirmasi atas data

f.        menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;

g.      menunjuk,    menguasakan,    dan atau    menugaskan    pihak    lain untuk bertindak bagi kepentingan dan atau atas nama LPS

h.      melakukan   penyuluhan   kepada bank    dan    masyarakat    tentang penjaminan simpanan

i.        menjatuhkan  sanksi  administratif terhadap  bank   yang  melakukan pelanggaran   kewajiban   kepada LPS

 

C.    Hubungan DPS, DSN dan DK

Peran DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Dimana dalam menjalankan tugasnya DPS dituntut untuk mengikuti fatwa-fatwa DSN, mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan DSN dan melaporkan kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan yang diawasinya secara rutin kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun dan DK memberikan saran dan nasihat umum.

DPS dan DSN bekerja sama dalam mengawasi dan mengembangkan penerapan prinsip syariah di lembaga keuangan syariah. DSN memberikan fatwa dan rekomendasi, sedangkan DPS melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi. Ketiga lembaga ini bekerja sama untuk memastikan bahwa lembaga keuangan syariah beroperasi dengan baik sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. DSN memberikan pedoman, DPS menerapkan dan memantau kepatuhan syariah di lembaga, dan Dewan Komisaris memastikan bahwa semua aspek, termasuk kepatuhan syariah, diawasi dengan baik.

 

D.    Mekanisme kerja OJK dan LPS

OJK bertanggung jawab atas pengaturan, pemeriksaan, pengawasan, dan penyidikan terhadap semua bagian dalam jasa keuangan. Sedangkan LPS bertugas Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait penjaminan dan perlindungan simpanan nasabah.

OJK  melakukan kerja sama dengan LPS untuk melakukan kontrol dan penyidikan ketika terjadi permasalahan dalam internal maupun eksternal penyelenggara jasa keuangan. Namun, LPS harus memperoleh izin dari OJK ketika hendak melakukan pemeriksaan, sebab tidak memiliki otoritas sendiri.Untuk kebutuhan transaksi finansial digital seperti transfer.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Dewan Pengawas Syariah adalah ahli syariah yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan tugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah

Dewan Syariah Nasional (DSN) menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (9) PBI adalah dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah.

Dewan Komisaris adalah sebuah badan yang berperan penting dalam struktur sebuah perusahaan, terutama perusahaan terbatas. Mereka memiliki tugas utama untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi perusahaan.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi pada seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan dan non-keuangan.

Lembaga penjamin simpanan (LPS) adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang mempunyai fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Afifah, Fitri. 2018. “Perspektif Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Tugas Dewan Pengawas Syariah Dan Implementasinya Di Koperasi Syariah.”

Antonio, Muhammad Syafi’I. 1992. Apa Dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.

cik basir. 2005. Sengketa Perbankan Syariah. jakarta: kencana prenada media grup.

Diba, Nabilah Farah. 2019. “Kebijakan Tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan. https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/ekspose/article/view/485/427.

Misbach, Irwan. 2015. “KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM MENGAWASI TRANSAKSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA.” Jurnal Minds: Manajemen Ide dan Inspirasi: 79–93. https://doi.org/10.24252/minds.v2i1.4634.

Mubarok, Jaih. 2004. Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

STEPHANI, JEANETTE. 2013. “ANALISIS HUKUM PERANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAMMELINDUNGI NASABAH BANK.” jurnal ilmu hukum legal opinion.

Sultoni, Hasan. 2019. “PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA.” Jurnal Eksyar (Jurnal Ekonomi Syariah) 06: 106–15. https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1186103&val=8228&title=PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA.

 

Komentar