makalah2 LKS LEMBAGA KEUANGAN ISLAM (BAITUL MAAL) PADA MASA AWAL ISLAM
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
LEMBAGA KEUANGAN ISLAM (BAITUL MAAL) PADA MASA AWAL ISLAM

Oleh:
Rahma Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Dr. H. Syukri Iska., M. Ag
Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul "Lembaga Keuangan Islam (Baitul Maal) pada
masa awal islam “
Makalah disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini
bertujuan menambah wawasan tentang Lembaga Keuangan Islam (Baitul Maal) pada
masa awal islam bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh
dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari
media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.
Penulis menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak
kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis
dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.
Batusangkar, 8 September
2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kegiatan perekonomian yang ada di masyarakat setiap
negera bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang tentunya
akan berimbas pula pada kesejahteraan negara. Berbicara masalah perekonomian
mau tidak mau proses kelancarannya sangat dipengaruhi oleh adanya lembaga
keuangan sebagai lembaga yang ikut memperlancar kegiatan perekonomian. Salah
satu lembaga keuangan saat ini yang perkembangannya memperlihatkan kemajuan
pesat adalah lembaga keuangan Islam yang berupa baitul maal yang saat ini
secara lengkap disebut dengan baitul maal wat tamwil.
Baitul maal ini sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW,
tetapi yang paling kelihatan perannya adalah sejak zaman Khulafaur Rasyidin
yaitu dari masa Abu Bakar As-Siddiq sampai dengan Khalifah Ali bin Abi Thalib (Wardani 2013). Dimana peranan dan fungsi dari baitul maal pada waktu
Khulafaur Rasyidin tidak hanya sebagai lembaga keuangan yang mengurus ekonomi
secara sederhana, tetapi justru menjadi lembaga yang mengurus seluruh masalah
keuangan negara sekaligus sebagai lembaga keuangan yang mengelola semua
kekayaan negara. Kemudian perkembangan lembaga ini sekarang menjadi baitul maal
wat tamwil yang lingkupnya sebagai lembaga keuangan dalam rangka menjadi bagian
dalam kegiatan ekonomi rakyat terutama lebih ke arah mikro.
Baitul Mal merupakan lembaga keuangan pertama yang ada
pada zaman Rasulullah walaupun keberadaan lembaga ini lebih populer saat era
Khulafaur Rasyidin. Lembaga ini pertama kali hanya berfungsi untuk menyimpan
harta kekayaan negara dari zakat, infak, sedekah, pajak dan harta rampasan perang.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
sejarah dan perkembangan baitul maal?
2.
Apa
sumber pendapatan baitul maal pada awal islam?
3.
Bagaimana
pendistribusian dana baitul maal pada awal islam?
4.
Apa
peranan baitul?
5.
Bagaimana
maal dalam pengembangan islam?
C. Tujuan
1.
Untuk
mendeskripsikan sejarah dan perkembangan baitul maal
2.
Untuk
mendeskripsikan sumber pendapatan baitul maal pada awal islam
3.
Untuk
mendeskripsikan pendistribusian dana baitul maal pada awal islam
4.
Untuk
mendeskripsikan peranan baitul
5.
Untuk
mendeskripsikan maal dalam pengembangan islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
dan Perkembangan Baitul Maal
Baitul Maal secara harfiah berarti "rumah
harta" yang merupakan merupakan
lembaga pengelola keuangan umat Islam yang telah ada sejak zaman Rasulullah
SAW. Lembaga ini memiliki peran yang sangat penting dalam sistem ekonomi Islam,
yaitu mengelola zakat, infak, sedekah, dan harta-harta lainnya yang masuk. Sejarah berdirinya Baitul Maal diawali dari kebutuhan untuk mengatur
dan mendistribusikan harta-harta tersebut kepada golongan yang berhak
menandatangani sesuai dengan ketentuan syariah.
Pada
Abad ketujuh, Nabi Muhammad SAW yang pada saat itu menjabat sebagai kepala
negara telah memperkenalkan konsep baru dalam bidang keuangan negara pada abad
ketujuh. Seluruh harta kekayaan negara harus dikumpulkan dan dikeluarkan sesuai
dengan kebutuhan negara. Nama pusat pengumpulan harta negara tersebut disebut
Baitul Maal yang terletak di Masjid Nabawi (Amalia 2005). Keberadaan Baitul Maal telah ada dari masa
pemerintahan Nabi Muhammad SAW ketika kaum Muslimin memenangkan perang Badar
sehingga kaum Muslimin memperoleh harta rampasan perang (ghanimah). Setelah
itu, di antara para sahabat beselisih pemahaman mengenai cara pembagian
ghanimah.
Baitul
Maal pada masa Rasulullah SAW belum memiliki tempat untuk menyimpan harta
perolehan negara, karena pada saat itu belum begitu banyak perolehan hartanya
dan juga harta akan segera didistribusikan kepada rakyatnya. Pada masa awal
pemerintahan Rasulullah SAW Baitul Maal terletak di Masjid Nabawi yang saat itu
digunakan sebagai kantor pusat negara sekaligus sebagai
tempat tinggal Rasulullah SAW. Adapun binatang-binatang yang termasuk harta
perbendaharaan negara ditempatkan di padang terbuka sesuai dengan alamnya.
Pendistribusian harta dilakukan dalam jangka waktu yang singkat untuk
didistribusikan kepada masyarakat hingga tidak tersisa sedikitpun. Kemudian
perkembangan berikutnya Baitul Maal memiliki peranan penting dalam bidang keuangan
dan administrasi negara terutama pada masa pemerintahan Khilafah ar-Rasyidin (Adiwarman 2014).Adapun perkembangan Baitul Maal setelah
masa Rasulullah SAW kemudian secara bertahap mulai dari Abu Bakar Ash Shiddiq
dan diperluas pada masa Umar bin Khattab, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Ummat
Islam pada saat penaklukan wilayah mulai mempelajari ilmu tata negara
pemerintahan, maka hal tersebut mulai diterapkan pada Baitul Maal. Selama
pemerintahan Khalifah Ali, sistem administrasi Baitul Maal di tingkat pusat
maupun lokal sudah berjalan baik. Hal ini terlihat dari adanya kerjasama antara
pusat dan daerah, sehingga perolehan harta Baitul Maal mengalami surplus dan
kelebihannya dibagikan secara proporsional (Adiwarman 2014).
Sumber
utama pendapatan negara pada awal perkembangan Islam adalah khums, zakat,
kharaj dan jizyah yang ketentuannya didasarkan pada ketentuan Syariah. Pada
saat itu yang menjadi tempat pengumpulan dan pembagian harta tersebut adalah
masjid yang didirikan oleh Rasulullah SAW setelah hijrah. Perkembangan
selanjutnya pada masa awal pemerintahan Rasulullah SAW Baitul Maal masih belum
bersifat kelembagaan. Kemudian perkembangan Baitul Maal pada saat itu menjadi
Kantor Perbendaharaan Negara yang baru dibentuk pada pemerintahan Khalifah Umar
bin Khattab (643-644) (Karnaen, A. P. & Anis
2008)
Pengalokasian
dana Baitul Maal pada masa Nabi Muhammad SAW digunakan untuk dakwah penyebaran
Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan
infrastruktur, pembangunan armada perang dan keamanan, serta penyediaan layanan
kesejahteraan sosial. 9 Baitul Maal pada masa Rasulullaah SAW berfungsi sebagai
lembaga pengelolaan keuangan negara yang terkait pelaksanaan kebijakan yang
secara tidak langsung memberikan dampak terhadap perekonomian makro. Salah satu
ciri kebijakan fiskal di Baitul Maal pada masa Rasulullah SAW yaitu menerapkan
balance budget, artinya sangat jarang terjadi anggaran defisit walaupun
tercatat hanya sekali terjadi ketika jatuhnya Kota Makkah. Akibat dari hal ini,
maka utang dari defisit anggaran ini dibayarkan kurang dari satu tahun yakni
setelah berakhirnya perang Hunayn
Pengelolaan
Baitul Maal pada zaman Khalifah Abu Bakar Ash Shidiq (11- 13 H/632-634 M) masih
berlangsung sama pada masa Rasulullah SAW, namun saat kekhilafahannya di tahun
kedua (12 H/633 M), Abu Bakar membangun embrio Baitul Maal yang tidak hanya
sebagai pihak (al-jihat) yang mengelola harta umat, namun berfungsi sebagai
tempat (al-makan) untuk menyimpan harta negara. Pada saat itu Abu Bakar
menyediakan rumahnya sebagai tempat (kamar) untuk menyimpan harta yang masuk
dari berbagai daerah. Hal ini berlangsung sampai Khalifah Abu Bakar wafat pada
13 H/634 M (Nurul 2012) Masyarakat mengenal sosok Abu Bakar
sebagai khalifah yang sangat wara’ atau hati-hati dalam masalah harta. Harta
Baitul Maal selama masa kekhalifahan Abu
Bakar langsung didistribusikan kepada seluruh kaum Muslimin, sehingga harta
tidak menumpuk di Baitul Maal (Nurul 2012). Pengelolaan harta Baitul Maal pada masa
Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan, artinya harta di Baitul Maal akan
diberikan kepada semua sahabat Rasulullah SAW dengan jumlah yang sama. Selain itu, Khalifah Abu Bakar melakukan
pengembangan pembangunan dan penanggung jawab Baitul Maal serta menerapkan
konsep balance budget pada Baitul Maal, artinya seluruh harta pendapatan
langsung didistribusikan tanpa disediakannya cadangan.
B.
Sumber Pendapatan Baitul Maal Pada Awal Islam
Baitul maal adalah lembaga keuangan Islam yang
berperan penting dalam pengelolaan harta umat. Pada masa awal Islam, sumber pendapatan
baitul maal sangat beragam dan diatur secara ketat dalam syariat Islam. Sumber pendapatan utama Baitul Maal pada masa awal
perkembangan Islam adalah khums, zakat, kharaj dan jizyah yang ketentuannya
didasarkan pada ketentuan Syariah (Pertiwi 2020). Berikut
adalah beberapa sumber pendapatan utama baitul maal
1. Zakat
Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang
memenuhi syarat tertentu untuk memberikan sebagian harta benda mereka kepada
orang yang berhak. Zakat merupakan sumber pendapatan utama baitul maal dan
menjadi pilar utama dalam sistem ekonomi Islam.
2. Kharaj
Kharaj adalah pajak yang dikenakan kepada non-muslim
yang tinggal di wilayah kekuasaan Islam atas tanah pertanian yang mereka garap.
Besarnya kharaj ditentukan berdasarkan produktivitas tanah dan kesepakatan
antara pemerintah dengan para petani.
3. Jizyah
Jizyah adalah pajak yang dikenakan kepada non-muslim
dewasa laki-laki yang tidak ikut berperang dan tidak memiliki profesi agama.
Jizyah digunakan untuk membiayai perlindungan yang diberikan negara kepada
non-muslim.
4. Ghanimah
Ghanimah adalah harta rampasan perang yang diperoleh
dalam peperangan melawan musuh Islam. Sebagian dari ghanimah dimasukkan ke
dalam baitul maal untuk kepentingan umum.
5. Fai
Fai' adalah harta yang ditemukan tanpa pemilik yang
jelas atau harta yang ditinggalkan oleh musuh yang melarikan diri. Harta fai'
juga menjadi bagian dari pendapatan baitul maal.
6. Ushur
Ushur adalah pajak sebesar sepersepuluh dari hasil
pertanian dan pertambangan. Ushur dikenakan kepada umat Islam maupun
non-muslim.
7. Khasanah
Khasanah adalah harta yang diperoleh dari berbagai
sumber lain yang tidak termasuk dalam kategori di atas, seperti hasil
perdagangan, sumbangan sukarela, dan warisan yang tidak memiliki ahli waris.
C.
Pendistribusian Dana Baitul Maal Pada Awal Islam
Pada masa Rasulullah saw hingga kepemimpinan Abu Bakar,
pengumpulan dan pendistribusian dana zakat serta pungutan-pungutan lainnya
dilakukan secara serentak. Artinya pendistribusian dana tersebut langsung
dilakukan setelah pengumpulan, sehingga para petugas Baitul Mal selesai
melaksanakan tugasnya tidak membawa sisa dana untuk di simpan. Sedangkan pada
masa Umar Bin Khattab, pengumpulan dana ternyata begitu besar sehingga di ambil
keputusan menyimpan untuk keperluan darurat. Dengan keputusan tersebut, maka
Baitul Mal secara resmi dilembagakan, dengan maksud awal untuk
pengelolaan dana tersebut (Sakti 2007)
Pendistribusian dana ini ada kaitannya
dengan dakwah. Dengan kata lain, lembaga ini juga terikat dengan urgensi dana dakwah. Dengan
adanya lembaga ini maka bisa digunakan sebagai perjalanan dakwah untuk
menyebarkan agama Islam. Selain
itu, dana yang terkumpul pada lembaga keuangan ini juga bisa digunakan untuk
pendidikan dan kebudayaan. Dalam masa pemerintahan Rasulullah SAW dan juga
Khulafaur Rasyidin, pendidikan dan kebudayaan mendapatkan perhatian yang
penting. Di sisi lain, dana dari lembaga keuangan juga bisa digunakan sebagai
pengembangan ilmu pengetahuan.
D. Peranan
Baitul Maal
Peran utama dari baitul
maal itu adalah Pengumpulan Dana yaitu menghimpun dana-dana sosial dari masyarakat untuk dikelola
dan disalurkan kepada yang berhak, Mengelola
dana yang terkumpul secara profesional dan transparan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, Menyalurkan dana yang telah dikelola kepada
mustahik (orang yang berhak menerima) sesuai dengan ketentuan Syariah. Selain menyalurkan dana, baitul maal juga
berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, seperti memberikan pelatihan
keterampilan, bantuan modal usaha, dan program-program sosial lainnya.
Baitul maal turut berkontribusi dalam
pengembangan ekonomi syariah dengan mendorong pertumbuhan usaha-usaha kecil dan
menengah yang berbasis syariah.
Dengan menyalurkan dana kepada yang berhak,
baitul maal membantu mewujudkan keadilan sosial dalam masyarakat. Baitul maal berkontribusi dalam membangun
masyarakat yang sejahtera secara material dan spiritual.
E. Maal
dalam Pengembangan Islam
Maal
atau harta dalam Islam memiliki peran yang sangat sentral, tidak hanya dalam
kehidupan individu, tetapi juga dalam perkembangan Islam secara keseluruhan.
Konsep maal dalam Islam tidak hanya sebatas kepemilikan materi, tetapi juga
mencakup tanggung jawab sosial, etika ekonomi, dan kontribusi terhadap kemajuan
umat. Peran Maal dalam
Pengembangan Islam
yaitu
1.
Zakat, Salah satu bentuk ibadah yang
paling fundamental dalam Islam, zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim
yang memiliki harta di atas nisab. Zakat tidak hanya memurnikan harta, tetapi
juga berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan untuk membantu mereka
yang kurang mampu, sehingga berkontribusi pada kesejahteraan sosial masyarakat
Muslim.
2.
Sedekah, Lebih luas dari zakat, sedekah
merupakan pemberian harta secara sukarela dengan niat untuk mendekatkan diri
kepada Allah. Sedekah dapat diberikan dalam berbagai bentuk, seperti uang,
makanan, pakaian, atau waktu. Sedekah berperan penting dalam memperkuat ukhuwah
Islamiyah dan membangun masyarakat yang saling tolong menolong.
3.
Wakaf, Wakaf adalah tindakan
menghibahkan sebagian harta benda yang bermanfaat untuk kepentingan umum dan
keagamaan secara terus-menerus. Wakaf dapat berupa tanah, bangunan, uang, atau
benda bergerak lainnya. Wakaf berperan penting dalam pengembangan infrastruktur
Islam, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dan lembaga sosial lainnya.
4.
Bisnis dan Ekonomi, Islam mendorong umatnya untuk
beraktivitas ekonomi yang halal dan berkah. Prinsip-prinsip ekonomi Islam
seperti keadilan, kejujuran, dan menghindari riba (bunga) menjadi dasar dalam
pengembangan bisnis dan ekonomi umat Islam. Kegiatan ekonomi yang sehat akan
berkontribusi pada kesejahteraan umat dan memperkuat kekuatan ekonomi Islam.
5.
Pengembangan Ilmu
Pengetahuan, Dalam
sejarah Islam, banyak ilmuwan Muslim yang mengembangkan ilmu pengetahuan dengan
menggunakan harta kekayaan mereka. Maal yang digunakan untuk mendukung
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan telah menghasilkan banyak inovasi
dan penemuan yang bermanfaat bagi umat manusia.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Baitul Maal adalah suatu lembaga atau badan yang bertugas
mengurusi kekayaan negara terutama keuangan, baik yang berkenaan dengan soal
pemasukan dan pengelolaan maupun yang berhubungan dengan masalah pengeluaran
dan lain-lain atau menerima, menyimpan, dan mendistribusikan uang negara sesuai
dengan aturan syariat. Baitul Maal merupakan
sebuah lembaga keuangan yang berbasis syariah yang memiliki peran penting dalam
perekonomian Islam. Institusi ini berfungsi sebagai pusat pengumpulan,
penyaluran, dan pengelolaan harta umat untuk kepentingan bersama.
DAFTAR
PUSTAKA
Adiwarman,
A. A. 2014. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. jakarta: RajaGrafindo
Persada.
Amalia,
Euis. 2005. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingga
Kontemporer. Depok: Gramata Publishing.
Karnaen,
A. P. & Anis, B. 2008. Jejak Rekam Ekonomi Islam Refleksi Peristiwa
Ekonomi Dan Pemikiran Para Ahli Sepanjang Sejarah Kekhalifahan. jakarta:
Cicero Publishing.
Nurul,
H. & dkk. 2012. Keuangan Publik Islam Pendekatan Teoritis Dan Sejarah.
jakarta: kencana.
Pertiwi,
risa sari. 2020. “Analisis Perkembangan Praktik Baitul Maal Pada Masa Daulah
Islamiyah Dan Dalam Konteks Di Indonesia.” jurnal studi keislaman 6.
Sakti,
Ali. 2007. Ekonomi Islam. jakarta: Paradigma & Aqsa Publishing.
Wardani,
Herlina. 2013. “Pengelolaan Meningkatkan Negara.” Jurnal Baitul Maal Dalam
Kesejahteraan Akuntansi dan Pajak.
Komentar
Posting Komentar