makalah2 LKS LEMBAGA KEUANGAN ISLAM (BAITUL MAAL) PADA MASA AWAL ISLAM

 

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

LEMBAGA KEUANGAN ISLAM (BAITUL MAAL) PADA MASA AWAL ISLAM

 

 

 

 

Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151


Dosen Pengampu:

Dr. H. Syukri Iska., M. Ag

Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Lembaga Keuangan Islam (Baitul Maal) pada masa awal islam “

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang Lembaga Keuangan Islam (Baitul Maal) pada masa awal islam bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.

 

 

 

 

Batusangkar, 8 September 2024

 

 

                                                                   Penulis

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

           

A.    Latar Belakang

Kegiatan perekonomian yang ada di masyarakat setiap negera bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang tentunya akan berimbas pula pada kesejahteraan negara. Berbicara masalah perekonomian mau tidak mau proses kelancarannya sangat dipengaruhi oleh adanya lembaga keuangan sebagai lembaga yang ikut memperlancar kegiatan perekonomian. Salah satu lembaga keuangan saat ini yang perkembangannya memperlihatkan kemajuan pesat adalah lembaga keuangan Islam yang berupa baitul maal yang saat ini secara lengkap disebut dengan baitul maal wat tamwil.

Baitul maal ini sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, tetapi yang paling kelihatan perannya adalah sejak zaman Khulafaur Rasyidin yaitu dari masa Abu Bakar As-Siddiq sampai dengan Khalifah Ali bin Abi Thalib (Wardani 2013). Dimana peranan dan fungsi dari baitul maal pada waktu Khulafaur Rasyidin tidak hanya sebagai lembaga keuangan yang mengurus ekonomi secara sederhana, tetapi justru menjadi lembaga yang mengurus seluruh masalah keuangan negara sekaligus sebagai lembaga keuangan yang mengelola semua kekayaan negara. Kemudian perkembangan lembaga ini sekarang menjadi baitul maal wat tamwil yang lingkupnya sebagai lembaga keuangan dalam rangka menjadi bagian dalam kegiatan ekonomi rakyat terutama lebih ke arah mikro.

Baitul Mal merupakan lembaga keuangan pertama yang ada pada zaman Rasulullah walaupun keberadaan lembaga ini lebih populer saat era Khulafaur Rasyidin. Lembaga ini pertama kali hanya berfungsi untuk menyimpan harta kekayaan negara dari zakat, infak, sedekah, pajak dan harta rampasan perang.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana sejarah dan perkembangan baitul maal?

2.      Apa sumber pendapatan baitul maal pada awal islam?

3.      Bagaimana pendistribusian dana baitul maal pada awal islam?

4.      Apa peranan baitul?

5.      Bagaimana maal dalam pengembangan islam?

 

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan sejarah dan perkembangan baitul maal

2.      Untuk mendeskripsikan sumber pendapatan baitul maal pada awal islam

3.      Untuk mendeskripsikan pendistribusian dana baitul maal pada awal islam

4.      Untuk mendeskripsikan peranan baitul

5.      Untuk mendeskripsikan maal dalam pengembangan islam

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Sejarah dan Perkembangan Baitul Maal

Baitul Maal secara harfiah berarti "rumah harta" yang merupakan merupakan lembaga pengelola keuangan umat Islam yang telah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Lembaga ini memiliki peran yang sangat penting dalam sistem ekonomi Islam, yaitu mengelola zakat, infak, sedekah, dan harta-harta lainnya yang masuk. Sejarah berdirinya Baitul Maal diawali dari kebutuhan untuk mengatur dan mendistribusikan harta-harta tersebut kepada golongan yang berhak menandatangani sesuai dengan ketentuan syariah.

Pada Abad ketujuh, Nabi Muhammad SAW yang pada saat itu menjabat sebagai kepala negara telah memperkenalkan konsep baru dalam bidang keuangan negara pada abad ketujuh. Seluruh harta kekayaan negara harus dikumpulkan dan dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Nama pusat pengumpulan harta negara tersebut disebut Baitul Maal yang terletak di Masjid Nabawi (Amalia 2005). Keberadaan Baitul Maal telah ada dari masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW ketika kaum Muslimin memenangkan perang Badar sehingga kaum Muslimin memperoleh harta rampasan perang (ghanimah). Setelah itu, di antara para sahabat beselisih pemahaman mengenai cara pembagian ghanimah.

Baitul Maal pada masa Rasulullah SAW belum memiliki tempat untuk menyimpan harta perolehan negara, karena pada saat itu belum begitu banyak perolehan hartanya dan juga harta akan segera didistribusikan kepada rakyatnya. Pada masa awal pemerintahan Rasulullah SAW Baitul Maal terletak di Masjid Nabawi yang saat itu digunakan sebagai kantor pusat negara sekaligus sebagai tempat tinggal Rasulullah SAW. Adapun binatang-binatang yang termasuk harta perbendaharaan negara ditempatkan di padang terbuka sesuai dengan alamnya. Pendistribusian harta dilakukan dalam jangka waktu yang singkat untuk didistribusikan kepada masyarakat hingga tidak tersisa sedikitpun. Kemudian perkembangan berikutnya Baitul Maal memiliki peranan penting dalam bidang keuangan dan administrasi negara terutama pada masa pemerintahan Khilafah ar-Rasyidin (Adiwarman 2014).Adapun perkembangan Baitul Maal setelah masa Rasulullah SAW kemudian secara bertahap mulai dari Abu Bakar Ash Shiddiq dan diperluas pada masa Umar bin Khattab, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Ummat Islam pada saat penaklukan wilayah mulai mempelajari ilmu tata negara pemerintahan, maka hal tersebut mulai diterapkan pada Baitul Maal. Selama pemerintahan Khalifah Ali, sistem administrasi Baitul Maal di tingkat pusat maupun lokal sudah berjalan baik. Hal ini terlihat dari adanya kerjasama antara pusat dan daerah, sehingga perolehan harta Baitul Maal mengalami surplus dan kelebihannya dibagikan secara proporsional (Adiwarman 2014).

Sumber utama pendapatan negara pada awal perkembangan Islam adalah khums, zakat, kharaj dan jizyah yang ketentuannya didasarkan pada ketentuan Syariah. Pada saat itu yang menjadi tempat pengumpulan dan pembagian harta tersebut adalah masjid yang didirikan oleh Rasulullah SAW setelah hijrah. Perkembangan selanjutnya pada masa awal pemerintahan Rasulullah SAW Baitul Maal masih belum bersifat kelembagaan. Kemudian perkembangan Baitul Maal pada saat itu menjadi Kantor Perbendaharaan Negara yang baru dibentuk pada pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab (643-644) (Karnaen, A. P. & Anis 2008)

Pengalokasian dana Baitul Maal pada masa Nabi Muhammad SAW digunakan untuk dakwah penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan infrastruktur, pembangunan armada perang dan keamanan, serta penyediaan layanan kesejahteraan sosial. 9 Baitul Maal pada masa Rasulullaah SAW berfungsi sebagai lembaga pengelolaan keuangan negara yang terkait pelaksanaan kebijakan yang secara tidak langsung memberikan dampak terhadap perekonomian makro. Salah satu ciri kebijakan fiskal di Baitul Maal pada masa Rasulullah SAW yaitu menerapkan balance budget, artinya sangat jarang terjadi anggaran defisit walaupun tercatat hanya sekali terjadi ketika jatuhnya Kota Makkah. Akibat dari hal ini, maka utang dari defisit anggaran ini dibayarkan kurang dari satu tahun yakni setelah berakhirnya perang Hunayn

Pengelolaan Baitul Maal pada zaman Khalifah Abu Bakar Ash Shidiq (11- 13 H/632-634 M) masih berlangsung sama pada masa Rasulullah SAW, namun saat kekhilafahannya di tahun kedua (12 H/633 M), Abu Bakar membangun embrio Baitul Maal yang tidak hanya sebagai pihak (al-jihat) yang mengelola harta umat, namun berfungsi sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan harta negara. Pada saat itu Abu Bakar menyediakan rumahnya sebagai tempat (kamar) untuk menyimpan harta yang masuk dari berbagai daerah. Hal ini berlangsung sampai Khalifah Abu Bakar wafat pada 13 H/634 M (Nurul 2012) Masyarakat mengenal sosok Abu Bakar sebagai khalifah yang sangat wara’ atau hati-hati dalam masalah harta. Harta Baitul Maal selama masa kekhalifahan Abu Bakar langsung didistribusikan kepada seluruh kaum Muslimin, sehingga harta tidak menumpuk di Baitul Maal (Nurul 2012). Pengelolaan harta Baitul Maal pada masa Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan, artinya harta di Baitul Maal akan diberikan kepada semua sahabat Rasulullah SAW dengan jumlah yang sama. Selain itu, Khalifah Abu Bakar melakukan pengembangan pembangunan dan penanggung jawab Baitul Maal serta menerapkan konsep balance budget pada Baitul Maal, artinya seluruh harta pendapatan langsung didistribusikan tanpa disediakannya cadangan.

 

B.      Sumber Pendapatan Baitul Maal Pada Awal Islam

Baitul maal adalah lembaga keuangan Islam yang berperan penting dalam pengelolaan harta umat. Pada masa awal Islam, sumber pendapatan baitul maal sangat beragam dan diatur secara ketat dalam syariat Islam. Sumber pendapatan utama Baitul Maal pada masa awal perkembangan Islam adalah khums, zakat, kharaj dan jizyah yang ketentuannya didasarkan pada ketentuan Syariah (Pertiwi 2020). Berikut adalah beberapa sumber pendapatan utama baitul maal

1.      Zakat

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu untuk memberikan sebagian harta benda mereka kepada orang yang berhak. Zakat merupakan sumber pendapatan utama baitul maal dan menjadi pilar utama dalam sistem ekonomi Islam.

2.      Kharaj

Kharaj adalah pajak yang dikenakan kepada non-muslim yang tinggal di wilayah kekuasaan Islam atas tanah pertanian yang mereka garap. Besarnya kharaj ditentukan berdasarkan produktivitas tanah dan kesepakatan antara pemerintah dengan para petani.

3.      Jizyah

Jizyah adalah pajak yang dikenakan kepada non-muslim dewasa laki-laki yang tidak ikut berperang dan tidak memiliki profesi agama. Jizyah digunakan untuk membiayai perlindungan yang diberikan negara kepada non-muslim.

4.      Ghanimah

Ghanimah adalah harta rampasan perang yang diperoleh dalam peperangan melawan musuh Islam. Sebagian dari ghanimah dimasukkan ke dalam baitul maal untuk kepentingan umum.

5.      Fai

Fai' adalah harta yang ditemukan tanpa pemilik yang jelas atau harta yang ditinggalkan oleh musuh yang melarikan diri. Harta fai' juga menjadi bagian dari pendapatan baitul maal.

6.      Ushur

Ushur adalah pajak sebesar sepersepuluh dari hasil pertanian dan pertambangan. Ushur dikenakan kepada umat Islam maupun non-muslim.

7.      Khasanah

Khasanah adalah harta yang diperoleh dari berbagai sumber lain yang tidak termasuk dalam kategori di atas, seperti hasil perdagangan, sumbangan sukarela, dan warisan yang tidak memiliki ahli waris.

 

C.      Pendistribusian Dana Baitul Maal Pada Awal Islam

Pada masa Rasulullah saw hingga kepemimpinan Abu Bakar, pengumpulan dan pendistribusian dana zakat serta pungutan-pungutan lainnya dilakukan secara serentak. Artinya pendistribusian dana tersebut langsung dilakukan setelah pengumpulan, sehingga para petugas Baitul Mal selesai melaksanakan tugasnya tidak membawa sisa dana untuk di simpan. Sedangkan pada masa Umar Bin Khattab, pengumpulan dana ternyata begitu besar sehingga di ambil keputusan menyimpan untuk keperluan darurat. Dengan keputusan tersebut, maka Baitul Mal secara resmi dilembagakan, dengan maksud awal untuk pengelolaan dana tersebut (Sakti 2007)

Pendistribusian dana ini ada kaitannya dengan dakwah. Dengan kata lain, lembaga ini juga terikat dengan urgensi dana dakwah. Dengan adanya lembaga ini maka bisa digunakan sebagai perjalanan dakwah untuk menyebarkan agama Islam. Selain itu, dana yang terkumpul pada lembaga keuangan ini juga bisa digunakan untuk pendidikan dan kebudayaan. Dalam masa pemerintahan Rasulullah SAW dan juga Khulafaur Rasyidin, pendidikan dan kebudayaan mendapatkan perhatian yang penting. Di sisi lain, dana dari lembaga keuangan juga bisa digunakan sebagai pengembangan ilmu pengetahuan.

 

D.    Peranan Baitul Maal

Peran utama dari baitul maal itu adalah Pengumpulan Dana yaitu menghimpun dana-dana sosial dari masyarakat untuk dikelola dan disalurkan kepada yang berhak, Mengelola dana yang terkumpul secara profesional dan transparan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, Menyalurkan dana yang telah dikelola kepada mustahik (orang yang berhak menerima) sesuai dengan ketentuan Syariah. Selain menyalurkan dana, baitul maal juga berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, seperti memberikan pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, dan program-program sosial lainnya.

Baitul maal turut berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah dengan mendorong pertumbuhan usaha-usaha kecil dan menengah yang berbasis syariah.

Dengan menyalurkan dana kepada yang berhak, baitul maal membantu mewujudkan keadilan sosial dalam masyarakat. Baitul maal berkontribusi dalam membangun masyarakat yang sejahtera secara material dan spiritual.

 

E.     Maal dalam Pengembangan Islam

Maal atau harta dalam Islam memiliki peran yang sangat sentral, tidak hanya dalam kehidupan individu, tetapi juga dalam perkembangan Islam secara keseluruhan. Konsep maal dalam Islam tidak hanya sebatas kepemilikan materi, tetapi juga mencakup tanggung jawab sosial, etika ekonomi, dan kontribusi terhadap kemajuan umat. Peran Maal dalam Pengembangan Islam yaitu 

1.      Zakat, Salah satu bentuk ibadah yang paling fundamental dalam Islam, zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta di atas nisab. Zakat tidak hanya memurnikan harta, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan untuk membantu mereka yang kurang mampu, sehingga berkontribusi pada kesejahteraan sosial masyarakat Muslim.

2.      Sedekah, Lebih luas dari zakat, sedekah merupakan pemberian harta secara sukarela dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedekah dapat diberikan dalam berbagai bentuk, seperti uang, makanan, pakaian, atau waktu. Sedekah berperan penting dalam memperkuat ukhuwah Islamiyah dan membangun masyarakat yang saling tolong menolong.

3.      Wakaf, Wakaf adalah tindakan menghibahkan sebagian harta benda yang bermanfaat untuk kepentingan umum dan keagamaan secara terus-menerus. Wakaf dapat berupa tanah, bangunan, uang, atau benda bergerak lainnya. Wakaf berperan penting dalam pengembangan infrastruktur Islam, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dan lembaga sosial lainnya.

4.      Bisnis dan Ekonomi, Islam mendorong umatnya untuk beraktivitas ekonomi yang halal dan berkah. Prinsip-prinsip ekonomi Islam seperti keadilan, kejujuran, dan menghindari riba (bunga) menjadi dasar dalam pengembangan bisnis dan ekonomi umat Islam. Kegiatan ekonomi yang sehat akan berkontribusi pada kesejahteraan umat dan memperkuat kekuatan ekonomi Islam.

5.      Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Dalam sejarah Islam, banyak ilmuwan Muslim yang mengembangkan ilmu pengetahuan dengan menggunakan harta kekayaan mereka. Maal yang digunakan untuk mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan telah menghasilkan banyak inovasi dan penemuan yang bermanfaat bagi umat manusia.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Baitul Maal adalah suatu lembaga atau badan yang bertugas mengurusi kekayaan negara terutama keuangan, baik yang berkenaan dengan soal pemasukan dan pengelolaan maupun yang berhubungan dengan masalah pengeluaran dan lain-lain atau menerima, menyimpan, dan mendistribusikan uang negara sesuai dengan aturan syariat. Baitul Maal merupakan sebuah lembaga keuangan yang berbasis syariah yang memiliki peran penting dalam perekonomian Islam. Institusi ini berfungsi sebagai pusat pengumpulan, penyaluran, dan pengelolaan harta umat untuk kepentingan bersama.

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Adiwarman, A. A. 2014. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. jakarta: RajaGrafindo Persada.

Amalia, Euis. 2005. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer. Depok: Gramata Publishing.

Karnaen, A. P. & Anis, B. 2008. Jejak Rekam Ekonomi Islam Refleksi Peristiwa Ekonomi Dan Pemikiran Para Ahli Sepanjang Sejarah Kekhalifahan. jakarta: Cicero Publishing.

Nurul, H. & dkk. 2012. Keuangan Publik Islam Pendekatan Teoritis Dan Sejarah. jakarta: kencana.

Pertiwi, risa sari. 2020. “Analisis Perkembangan Praktik Baitul Maal Pada Masa Daulah Islamiyah Dan Dalam Konteks Di Indonesia.” jurnal studi keislaman 6.

Sakti, Ali. 2007. Ekonomi Islam. jakarta: Paradigma & Aqsa Publishing.

Wardani, Herlina. 2013. “Pengelolaan Meningkatkan Negara.” Jurnal Baitul Maal Dalam Kesejahteraan Akuntansi dan Pajak.

 

Komentar