makalah 4 LKS Kegiatan Operasional Bank Syariah

 

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

KEGIATAN OPERASIONAL BANK SYARIAH

 

 

Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151


Dosen Pengampu:

Dr. H. Syukri Iska., M. Ag

Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 


KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Operasional Bank Syariah “

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan Operasional Bank Syariah bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.

 

Batusangkar, 6 September 2024

  

                                                                Penulis

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN 

A.    Latar Belakang

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga (riba) dalam segala transaksinya. Prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, transparansi, dan kemitraan menjadi landasan utama dalam setiap kegiatan operasionalnya. Bank syariah beroperasi dengan mendasarkan seluruh kegiatan operasionalnya pada prinsip-prinsip Islam, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Dengan demikian, bank syariah tidak hanya berfokus pada profit, tetapi juga pada aspek keadilan dan kesejahteraan sosial.

Kegiatan operasional bank syariah mencakup berbagai macam aktivitas, mulai dari penghimpunan dana hingga penyaluran dana. Penghimpunan dana dilakukan melalui produk-produk seperti tabungan, giro, dan deposito yang berbasis pada prinsip bagi hasil (mudharabah) atau titipan (wadiah). Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan seperti murabahah (jual beli), musyarakah (investasi bersama), dan mudharabah (bagi hasil). Setiap produk ini memiliki keunikan dan mekanisme yang berbeda, yang memberi fleksibilitas kepada nasabah dalam melakukan transaksi. Sebagai lembaga keuangan yang berlandaskan syariah, bank syariah juga berperan dalam pengembangan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM).

Tujuan utama bank syariah adalah untuk memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi. Selain itu, bank syariah juga berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, bank syariah diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi yang dihadapi masyarakat, terutama dalam hal akses terhadap pembiayaan yang adil dan transparan.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dan sejarah munculnya bank syariah?

2.      Apa dasar hukum bank syariah?

3.      Apa prinsip bank syariah?

4.      Apa jenis jenis bank?

5.      Apa produk produk bank syariah? 

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan pengertian dan sejarah munculnya bank syariah

2.      Untuk mendeskripsikan dasar hukum bank syariah

3.      Untuk mendeskripsikan prinsip bank syariah

4.      Untuk mendeskripsikan jenis jenis bank

5.      Untuk mendeskripsikan produk produk bank syariah

 

BAB II

PEMBAHASAN 

A.    Pengertian dan Sejarah Munculnya Bank Syariah

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam atau syariah. Dalam konteks ini, bank syariah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga perantara keuangan, tetapi juga berperan dalam membawa manfaat sosial bagi masyarakat. Kegiatan operasionalnya tidak mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Bank syariah berusaha untuk memberikan solusi keuangan yang etis dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek sosial. Dengan menggunakan berbagai mekanisme pembiayaan yang sesuai, seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kemitraan), bank syariah berusaha untuk mencapai tujuan ekonomi yang lebih luas, yaitu kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial (Wahyu 2020)

Konsep lembaga keuangan syariah pertama kali diperkenalkan di Mesir pada tahun 1963 dengan berdirinya Mit Ghamr Savings Bank, yang didirikan oleh Dr. Ahmed El-Naggar. Bank ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perbankan syariah dunia dengan mengadopsi sistem tabungan dan pembiayaan yang bebas dari riba. Konsep yang diusung oleh Mit Ghamr ini berhasil menarik perhatian masyarakat dan memberi inspirasi bagi pengembangan bank-bank syariah selanjutnya di berbagai negara, termasuk Indonesia (Hasan 2018). Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Perkembangan lebih lanjut dalam industri perbankan syariah dimulai secara global dengan didirikannya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah, Arab Saudi IDB didirikan untuk memberikan finansial dan teknis kepada negara-negara anggota dengan menggunakan mekanisme yang sesuai dengan syariah. Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga keuangan internasional yang mempromosikan pengembangan ekonomi dengan prinsip-prinsip Islam dan menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.Keberadaan IDB membantu memperkuat legitimasi perbankan syariah serta mempercepat diseminasi praktik keuangan syariah di berbagai negara (Wahyu 2020) Islamic Development Bank (IDB) disponsori oleh negara- negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya.

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

B.     Dasar Hukum Bank Syariah

Dasar hukum operasional bank syariah di Indonesia memiliki landasan yang kuat, yang mengatur prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan perbankan. Salah satu dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, yang mencakup ketentuan tentang pembiayaan, penghimpunan dana, serta pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa bank syariah harus memiliki Dewan Syariah yang berfungsi untuk memastikan bahwa seluruh produk dan layanan yang ditawarkan sesuai dengan kaidah syariah. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan bank syariah dapat berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi, memberikan rasa aman kepada nasabah ((OJK) 2008)

Selain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, terdapat juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Prinsip Syariah dalam Kegiatan Perbankan. Peraturan ini memberikan pedoman lebih lanjut mengenai implementasi prinsip syariah dalam kegiatan perbankan, termasuk struktur produk dan mekanisme operasional bank syariah. Dalam peraturan ini, OJK menegaskan pentingnya pemisahan antara kegiatan yang sesuai syariah dan yang tidak, untuk menjaga integritas serta keberlangsungan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Dengan demikian, kerangka hukum yang komprehensif ini menjadi landasan yang penting bagi perkembangan dan pengawasan bank syariah di Indonesia ((OJK) 2016) 

C.    Prinsip Bank Syariah

Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam hukum Islam, di mana kegiatan perbankan dilakukan tanpa melibatkan unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Prinsip utama bank syariah terletak pada keadilan dan kemaslahatan bagi semua pihak. Salah satu prinsip yang paling mendasar adalah larangan riba, yang berarti bahwa segala bentuk keuntungan yang diperoleh melalui bunga dianggap tidak sah. Alternatif yang ditawarkan oleh bank syariah dalam hal pembiayaan adalah melalui mekanisme bagi hasil, seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kemitraan), di mana keuntungan dan risiko dibagi antara lembaga keuangan dan peminjam, menciptakan keadilan dalam hubungan keuangan(Wahyu 2020)

Prinsip lain yang penting dalam perbankan syariah adalah keharusan untuk menilai suatu transaksi dari segi etika dan moralitas. Setiap produk atau layanan yang ditawarkan harus memenuhi kriteria halal, yaitu tidak boleh mengandung unsur yang dilarang dalam agama Islam, seperti investasi pada industri yang berhubungan dengan alkohol, perjudian, atau barang-barang yang haram. Dengan demikian, bank syariah tidak hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan finansial, tetapi juga untuk berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat (Hasan 2018). Ini menjadikan bank syariah sebagai lembaga yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada nilai-nilai kemanusiaan.

Di samping itu, prinsip transparansi dan keadilan dalam transaksi juga menjadi fokus utama dalam praktik perbankan syariah. Semua produk dan mekanisme operasional bank syariah harus dijelaskan dengan jelas kepada nasabah, sehingga tidak ada ketidakpahaman yang dapat merugikan salah satu pihak. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh bank syariah untuk membangun kepercayaan masyarakat. Dewan Syariah yang ada di setiap bank syariah bertugas untuk memastikan bahwa semua produk dan aktivitas perbankan dijalankan sesuai dengan prinsip syariah (Nahar 2021) 

D.    Jenis Jenis Bank

Bank memiliki beragam tipe berdasarkan fungsi, layanan, dan target nasabah yang dilayaninya. Berikut ini adalah jenis-jenis bank yang umum ditemukan dalam sistem perbankan:

1.      Bank Sentral

Bank sentral adalah lembaga keuangan yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter suatu negara dan pengaturan sistem perbankan. Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) berperan sebagai bank sentral yang tugas utamanya adalah menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem keuangan nasional. Bank sentral juga mengatur jumlah uang beredar dan suku bunga sebagai instrumen kebijakan moneter (Sukirno 2020)

2.      Bank umum

Bank umum adalah lembaga keuangan yang menyediakan berbagai produk dan layanan perbankan kepada masyarakat, termasuk penerimaan simpanan, penyaluran kredit, dan layanan transaksi. Bank umum di Indonesia dapat berupa bank konvensional maupun bank syariah. Mereka beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki kewajiban untuk memenuhi ratio kecukupan modal dan likuiditas (Budi 2019)

3.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah jenis bank yang berfokus pada penyediaan kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta layanan perbankan lainnya dengan skala yang lebih kecil. BPR tidak memiliki jaringan cabang yang luas seperti bank umum, tetapi berperan penting dalam pemberian kredit mikro dan pelayanan di daerah pedesaan ataupun perkotaan dengan populasi kecil (Sari 2021)

4.      Bank Syariah

Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam dan menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan hukum Islam. Mereka menawarkan mekanisme pembiayaan yang berbeda dari bank konvensional, seperti murabaha (jual beli) dan mudharabah (bagi hasil). Bank syariah bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial melalui aktivitas keuangan yang halal (Hasan 2018)

5.      Bank Internasional

Bank internasional menyediakan layanan keuangan bagi perusahaan multinasional dan individu yang memiliki kepentingan di berbagai negara. Mereka biasanya menawarkan layanan seperti valuta asing, manajemen risiko, dan pembiayaan perdagangan internasional. Bank internasional dapat beroperasi sebagai cabang dari bank luar negeri atau sebagai entitas terpisah yang terdaftar di negara tertentu (Riyadi 2020) 

E.     Produk Produk Bank Syariah

1.      Produk penyaluran dana

Adapun produk-produk pembiayaan yang ada pada bank syariah yaitu pembiayaan berdasarkan akad jual beli, pembiayaan berdasarkan akad sewa-menyewa, pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil, dan pembiayaan berdasarkan akad pinjam meminjam yang bersifat sosial.

a.       Pembiayaan berdasarkan akad jual beli

1)  Murabahah, adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati

2)     Salam, adalah akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati

3) Istishna, adalah akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni‟) dan penjual atau pembuat (shani‟) 

b.      Pembiayaan berdasarkan akad sewa-menyewa

1)   Ijarah, adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa yang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Kewajiban bank syariah adalah menyediakan aset yang disewakan dan menanggung biaya pemeliharaan aset. Kewajiban nasabah adalah membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak

2)   Ijarah muntahiya bittamlik, adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang. Pihak yang melakukan al-ijarah al muntahiah bi al-tamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai. 

c.       Pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil

1)   Mudharabah, adalah akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua („amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh bank syariah, kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian. Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak

2)   Musyarakah, akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing masing. Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah. Akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. 

d.    Pembiayaan berdasarkan akad pinjam-meminjam yang bersifat sosial, Umat Islam dianjurkan untuk mempunyai jiwa sosial. Pada institusi perbankan, di samping mengemban misi bisnis, juga mengemban misi sosial sebagaimana terlihat dalam produk-produknya yang disalurkan kepada masyarakat. Salah satu produk perbankan syariah yang lebih mengarah kepada misi sosial adalah qardh. Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. Dana al-Qardh bersumber dari bagian modal bank syariah, keuntungan bank syariah yang disisihkan, dan lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada bank syariah. 

2.      Produk pelayanan jasa

Adapun bentuk-bentuk produk pelayanan jasa perbankan yang ada pada bank syariah yaitu:

a.   Hawalah, adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam mengaplikasikan akad hawalah pada produk perbankan syariah  terdapat tiga pihak yang diantaranya diikat dengan perjanjian, yaitu bank, nasabah, dan pihak yang mempunyai utang kepada nasabah. Rukun hawalah yaitu: 1)muhil, yakni orang yang berutang dan sekaligus berpiutangl 2) muhal atau muhtal, yakni orang berpiutang kepada muhil 3) muhal ‘alaih, yakni orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar utang kepada muhtal 4) muhal bih, yakni utang muhil kepada muhtal 5) ighat (ijab qabul)

b.      Kafalah, adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain, dimana pemberi jaminan (kafil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali utang yang menjadi hak penerima jaminan (makful). Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan. Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.

c.  Wakalah, Akad wakalah adalah akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa. Implementasi wakalah dalam perbankan syariah cocok untuk produk jasa berupa Letter of Credit (L/C). Bank membuka L/C atas permintaan nasabah dengan meminta nasabah untuk menyetorkan dana yang cukup dari besarnya L/C yang dibuka.

d.  Rahn, Menurut syariah, rahn adalah menahan sesuatu dengan cara yang dibenarkan yang memungkinkan ditarik kembali. Rahn juga bisa diartikan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syariah sebagai jaminan utang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utangnya semuanya atau sebagian. Dengan kata lain, rahn adalah akad berupa menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain dengan utang sebagai gantinya. Bank tidak boleh menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang yang digadaikan tersebut. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua hutang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin. Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya (Fatriani 2018)

 

BAB III

PENUTUP 

A.    Kesimpulan

Kegiatan operasional bank syariah merupakan sistem yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yang menekankan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan dalam setiap transaksi. Bank syariah beroperasi dengan menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba, gharar, dan maysir, dan memberikan alternatif yang sesuai dengan prinsip halal. Produk dan layanan yang ditawarkan oleh bank syariah, seperti pembiayaan murabahah, mudharabah, dan musyarakah, tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan nilai tambah bagi masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan.

Adapun produk-produk pembiayaan yang ada pada bank syariah yaitu pembiayaan berdasarkan akad jual beli, pembiayaan berdasarkan akad sewa-menyewa, pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil, dan pembiayaan berdasarkan akad pinjam meminjam yang bersifat social. Bentuk-bentuk produk pelayanan jasa bank syariah yaitu hawalah, kafalah, wakalah, rahn, dan sharf


DAFTAR PUSTAKA 

(OJK), Otoritas Jasa Keuangan. 2008. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. jakarta: OJK.

OJK. 2016. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 Tentang Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Perbankan. jakarta: OJK.

Budi, A. D. 2019. Dasar-Dasar Perbankan. yogyakarta: Andi Offset.

Fatriani, Rini. 2018. “BENTUK-BENTUK PRODUK BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH DI INDONESIA.” Ensiklopedia of Journal 1.

Hasan, Z. 2018. Sejarah Dan Perkembangan Bank Syariah Di Dunia. jakarta: RajaGrafindo Persada.

Nahar, M. 2021. Perkembangan Dan Prospek Perbankan Syariah Di Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Riyadi, A. 2020. Perbankan Internasional: Teori Dan Praktik. jakarta: Salemba Empat.

Sari, R. 2021. Perbankan Mikro Dan Kecil: Teori Dan Praktik. jakarta: kencana.

Sukirno, S. A. 2020. Ekonomi Moneter. jakarta: Rajawali pers.

Wahyu, A. 2020. Pengantar Perbankan Syariah. yogyakarta: UGM Press.

 

Komentar