makalah 7 LKS Perusahaan Leasing
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
PERUSAHAAN LEASING

Oleh:
Rahma Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Dr. H. Syukri Iska., M. Ag
Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul "Perusahaan Leasing“
Makalah disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini
bertujuan menambah wawasan mengenai Perusahaan Leasing bagi para pembaca dan
juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan
dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan
dengan materi tersebut.
Penulis menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak
kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis
dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.
Batusangkar, 30 Oktober2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Leasing
merupakan suatu metode pembiayaan yang sering digunakan oleh perusahaan untuk
memperoleh aset tetap tanpa harus membelinya secara tunai. Cara ini memberikan
kemudahan bagi perusahaan untuk memperoleh aset yang dibutuhkan tanpa harus
mengeluarkan modal besar. Selain itu, leasing juga memberikan fleksibilitas
karena perusahaan tidak perlu terikat dengan kepemilikan aset secara permanen.
Secara
garis besar, terdapat dua jenis perusahaan leasing yaitu leasing konvensional
dan leasing syariah. Leasing konvensional berdasarkan pada prinsip bunga yang
dikenakan kepada lessee atas pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa.
Sedangkan leasing syariah dikembangkan berdasarkan prinsip syariah Islam yang
melarang adanya unsur bunga. Prinsip utama leasing syariah adalah kerjasama mufakat
antara lessor dan lessee untuk membiayai pembelian aset dengan bagi hasil.
Perusahaan
leasing konvensional mulai berkembang sejak 1960-an seiring dengan
berkembangnya industri otomotif dan peralatan kontor. Kebutuhan akan modal
kerja dan aset tetap yang besar menjadikan leasing sebagai pilihan untuk
memperoleh aset tanpa modal besar. Beberapa perusahaan leasing konvensional
terbesar di Indonesia antara lain Toyota Astra Financial Services, Orix
Indonesia Finance, Adira Finance, dan BCA Finance.
Semangat
inklusi keuangan yang diusung pemerintah Indonesia kemudian mendorong tumbuhnya
leasing syariah sebagai alternatif bagi masyarakat pemeluk agama Islam.
Perusahaan pembiayaan syariah pertama di Indonesia didirikan pada tahun 1992
dengan nama PT. Pegadaian Syariah. Kemudian diikuti berdirinya
perusahaan-perusahaan leasing syariah lainnya seperti PT. BRI Syariah, PT. BTN
Syariah, dan PT. Maybank Syariah Indonesia.
Perkembangan pesat perusahaan leasing baik konvensional maupun syariah menunjukkan besarnya peran leasing dalam mendukung pembiayaan kebutuhan aset dan modal kerja perusahaan. Dengan fleksibilitas dan keluwesan yang dimilikinya, leasing telah menjadi salah satu pilihan utama bisnis dalam memperoleh aset produktif tanpa modal besar.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dan dasar hukum ijarah?
2.
Apa
rukun dan syarat ijarah?
3.
Bagaimana
mekanisme perusahaan leasing (syariah dan konvensional)?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mendeskripsikan pengertian dan
dasar hukum ijarah
2.
Untuk
mendeskripsikan pengertian dan
dasar hukum ijarah
3.
Untuk
mendeskripsikan bagaimana mekanisme perusahaan leasing (syariah dan
konvensional)
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan dasar
hukum ijarah
1. Definisi
ijarah
Ijarah atau sewa
menyewa adalah suatu
akad yang motivasi dasarnya adalah akad
tolong menolong. Seiring
dinamisnya dunia perekonomian,
akad ijarah telah menjadi
bagian dari transaksi
yang motivasinya adalah masuk
pada persoalan untung rugi secara
materi. pergeseran ini menjadi sah manakalaakad ijarah yang
dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan
dan ketentuan-ketentuan yang
telah disepakati oleh
syara’. Ijarah adalah
suatu bentuk akad atas keamanfaatan yang
telah dimaklumi, disengaja, dan
menerima penyerahan, serta diperbolehkannya dengan
penggantian yang jelas.Al-ijarah ialah menyerahkan (memberikan) manfaat benda
kepada orang lain
dengan suatu ganti pembayaran. Sehingga sewa
menyewa atau ijarah bermakna akad
pemindahan hak guna/manfaat atas
suatu barang/jasa, dalam waktu
tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti pemindahan kepemilikan
atas barang itu sendiri.(Haerullah,
2021). Menurut
Ulama Syafi‟iyah,(Al-Khatib, 1978)al-ijarah adalah suatu
jenis akad atau transaksi terhadap
suatu manfaat yang
dituju, tertentu, bersifat
mubah dan boleh dimanfaatkan dengan cara memberi
imbalan tertentu.
Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna
atas barang atau
jasa, melalui pembayaran upah
sewa, tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan
atas barang itu sendiri. Hal
ini sesuai dengan
pengertian ijarah menurut
Fatwa DSN-MUI No.
09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan
Ijarah, yaitu ijarah
adalah akad pemindahan hak
guna (manfaat) atas
suatu barang atau
jasa dalam waktu tertentu melalui
pembayaran sewa/upah, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang
itu sendiri. Dalam hukum
islam, istilah orang
yang menyewakan disebut mu’jir,
sedangkan orang yang menyewa/penyewa
disebut musta’jir, dan benda
yang disewakan disebut
ma’jur, serta uang
sewa atau imbalan atas pemakaian
manfaat barang disebut
ujrah. Menurut Sayyid Sabiq (1971),
ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Ijarah terbagi kepada dua, yaitu:a.Ijarah
yang berhubungan dengan
sewa jasa, yaitu
mempekerjakan jasa seseorang
dengan upah sebagai
imbalan jasa yang
disewa. Pihak yang mempekerjakan disebut musta’jir,
sedangkan pihak pekerja disebut ‘ajir dan upah yang dibayarkan disebut
ujrah.b.Ijarah yang berhubungan dengan
sewa aset atau
properti, yaitu memindahkan hak
untuk memakai dari
aset atau properti
tertentu kepada orang lain
dengan imbalan biaya
sewa. Bentuk ijarah
ini mirip dengan leasing (sewa-beli)
pada konvensional. Pihak
yang menyewa disebut musta’jir, pihak yang menyewakan
disebut mu’jir dan biaya sewa disebut
ujrah.(Sakti & Adityarani, 2020).
Ijarah adalah akad sewa menyewa, yang mana penyewa akan
mendapatkan manfaat dari
barang yang disewanya
sedangkan pemberi sewa akan
dengan mendapatkan upah
atau imbalan. Ijarah
merupakan salah satu kegiatan
muamalah yang sering
kita jumpai dalam
kehidupan sehari-hari. Ijarah,
yang biasa kita
kenal dengan sewa-menyewa
(persewaan), sangat sering membantu
dalam kehidupan, karena
dengan adanya ijarah/persewaan ini, seseorang yang
terkadang belum bisa
membeli suatu benda
untuk kebutuhan hidupnya, bisa
diperoleh dengan cara
menyewa. Sebagai transaksi umum,
maka ijarah memiliki aturan-aturan tertentu.
Kebanyakan para pelaku
ijarah saat ini melakukan
transaksi ini hanya
berdasarkan kebiasaan saja,
tanpa tahu dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
(Al Fasiri, 2021).
Dalam praktik muamalah, ijarah adalah salah satu akad yang di pakai dalam produk perbankan syariah. Ijarah merupakan transaksi sewa menyewabisa berupa menyewakan barang ataupun jasa dengan upah mengupah dengan telah ditentukan waktu dalam pembayaran sewa atau imbalan jasa. Imam Syafi’i berpendapat bahwa gambaran mengenai akad ijarah dengan pengambilan upah dalam hal jasa karena jasa termasukperlakuan misalnya seorang mengajarkan berhitung, membangun bangunan, menggali kuburan dan lain sebagainya praktik seperti ini diperbolehkan, berlandaskan hukum Islam yaitu terdapat dalam Al-Qur’an, Hadits, dan ijma’. (Febrianasari, 2020).
2. Dasar
Hukum Ijarah
Dalam
Landasan ijarah disebut
secara terang dalam
Al-Qur'an dan Hadist diantaranya
sebagai berikut :
a.
Dalam
Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 233 yang berbunyi:
۞ وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَـٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌۭ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍۢ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍۢ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَـٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌۭ ٢٣٣
Ibu-ibu hendaklah menyusui
anak-anaknya selama dua
tahun penuh, bagi
yang ingin menyempurnakan penyusuan.
Kewajiban ayah menanggung
makan dan pakaian mereka dengan
cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya.
Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan
pula ayahnya dibuat
menderita karena anaknya.
Ahli waris pun seperti
itu pula. Apabila
keduanya ingin menyapih
(sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan
dan musyawarah antara
keduanya, tidak ada
dosa atas keduanya. Apabila
kamu ingin menyusukan
anakmu (kepada orang
lain), tidak ada dosa
bagimu jika kamu
memberikan pembayaran dengan
cara yang patut. Bertakwalah kepada
Allah dan ketahuilah
bahwa sesungguhnya Allah
Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Berdasarkan tafsir Al-Maraghi,(Al-Maraghi, 2018)pada ayat ini Allah menyebutkan hukum menyusui dan cara-cara pergaulan antara suami dan istri dengan cara yang baik, mendidik anak-anak dan memperhatikan urusan-urusan mereka dengan cara musyawarah dan saling ridha meradhai antara ibu bapak. Adapun yang berkenaan dengan ijarahsendiri ttg ayat Al-Baqarah ini yang artinya dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Tafsir dari ayat ini menurut tafsir Al-Maraghi, jika kamu mengambil perempuan lain sebagai penyusu anak-anakmu, maka tidak ada salahnya, jika kamu mau memberikan kepada mereka upah yang wajar, sebagaimana berlaku di kalangan mereka. Karena hal ini berguna bagi perempuan yang menyusui, anak yang disusuinya, dan bapaknya. Karena apabila ibu susu tidak mendapat upah yang dikehendakinya, yaitu memperoleh bayaran penuh, tentu ia tidak akan memperhatikan kepentingan si anak, tidak mementingkan tugas menyusui, kebersihan, dan lain-lainnya. Jika ia merasa diperlakukan tidak baik, air susunya akan berubah dan akan merugika kepentingan si anak, menyakitkan hati anak, dan selanjutnya akan menyakitkan hati bapaknya sendiri, ketika ia melihat anaknya tidak seperti yang ia inginkan.
b. Al-Hadits Riwayat Ibnu Majah:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ
أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada orang yang kamu pakai tenaganya sebelum keringatnya kering”.
c.
Undang-Undang
Nasional dan fatwa Dewan Syariah Nasional
a) Undang-undang
No.19 Tahun 2008
tentang Surat Berharga
Syariah Negara
b) Fatwa NO: 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syari’ah
Ijarah
c) Fatwa NO:
69/DSN-MUI/VI/2008tentang Surat Berharga
Syariah Negara
d) Fatwa No 71/DSN-MUI/IV2008 tentang akad sale and lease
back
e) Fatwa No: 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara ijarah sale and lease back
f) Fatwa No: 76/DSN-MUI/
VI/2010 tentang SBSNijarah
asset to be leased
g) Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Ijarah Muntahiyah
Bit at-Tamlik (IMBT)
h) Fatwa
DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang
Pembiayaan Ijarah
i) Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Ijarah Muntahiyah Bit at-Tamlik(IMBT). (Sakti & Adityarani, 2020).
B. Rukun
dan Syarat Ijarah
Rukun ijarah adalah sebagai berikut
1. Jumhur ulama menyatakan
bahwa rukun dan
syarat ijarah ada
empat, yaitu orang yang berakad
(Aqid), sighat, manfaat, dan upah.
2. Orang yang melakukan akad (mu’jir dan mustajir). Mu’jir
adalah sebutan bagi yang memberikan upah
atau yang menyewa, sedangkan Musta’jir
adalah sebutan bagi
orang yang menerima
upah. Mereka disyaratkan
mengetahui manfaat dari barang/jasa
yang diakadkan, berakal,
dan dapat membedakan baik-buruk.
3. Sigat, yakni ijab dan qabul yang merupakan pernyataan
janji persetujuan.
4. Barang/jasa
yang diakadkan harus
memiliki manfaat yang
jelas, dan manfaatnya tidak
boleh bertentangan dengan hukum syar’i.
5. Upah harus jelas atau sudah diketahui jumlahnya. Terdapat dua metode pembayaran upah, diantaranya bergantung pada kinerja objek (al-ujrah) dan tidak bergantung pada kinerja objek (al-ju’alah.)(Riza, 2021).
Menurut ulama Hanafiyah rukun ijarah adalah ijab dan qabul, antara lain dengan menggunakan kalimat: al-isti’jar, a;-iktira’, dan al-ikra. Adapun menurut Jumhur ulama, rukun ijarah ada (4) empat, yaitu :’Aqid (orang yang berakad), Shighat akad, Ujrah (upah), Manfaat. Sedangkan rukun ijarah menurut Tim Muamalat Istutute–Research, Training, Consulting, and Publication yakni, Penyewa (Musta’jir), Pemilik Barang (Mu’ajjir), Barang/Obyek sewaan (Ma’jur), Harga sewa / Manfaat sewa (Ajaran/Ujrah) dan Ijab Qabul.
Rukun-rukun dan syarat-syarat ijarahadalah sebagai
berikut :(Suhendi, 2019)
1. Mu’jiratau musta’jir, yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau upah-mengupah. Mu’jiradalah orang yang memberikan upah dan yang menyewakan, musta’jiradalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu, disyaratkan pada mu’jiratau musta’jiradalah baligh, berakal, cakap megendalikan harta, dan saling meridhai. Allah Swt berfirman :
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ
تَرَاضٍ
مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيْمًا
Hai
orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan
yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan
yang Berlaku dengan
suka sama-suka di antara
kamu. dan janganlah
kamu membunuh dirimu
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.Q.S An-Nisa ayat 29
Bagi orang yang
berakad ijarahjuga
disayaratkan mengetahui manfaat
barang yang diakadkan dengan
sempurna sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan.
2. Sighat ijab qabul antara mu’jiratau musta’jir, ijab qabul
sewa-menyewa dan upah-mengupah, ijab qabul sewa menyewa
misalnya “Aku sewakan mobil ini kepadamu setiap
hari Rp 5.000,-“, maka musta’jirmenjawab “Aku terima
sewamobil tersebut dengan harga demikian
setiap hari”.
3. Ujrah disyaratkan
diketahui jumlahnya oleh
kedua belah pihak,
baik dalam sewa-menyawa maupun dalam upah-mengupah.
4. Barang
yang disewakan atau
sesuatu yang dikerjakan
dalam upah-mengupah, disyaratkan
pada barang yang disewakan dengan beberapa syarat berikut ini:
a. Hendaklah
barang yang menjadi
objek akad sewa-menyewa
dan upah-mengupah dapat
dimanfaatkan kegunaannya.
b. Hendaklah
benda yang menjadi
objek sewa-menyewa dan
upah-mengupah dapat diserahkan
kepada penyewa dan pekerja berikut kegunaannya (khusus dalam sewa-menyewa).
c. Manfaat
dari benda yang
disewakan adalah perkara
yang mubah (boleh)
menurut syara‟ bukan hal yang dilarang (diharamkan).
d. Benda yang disewakan disyaratkan kekal ‘ain(zatnya) hingga waktu yang ditentukan menurut perjanjian dalam akad.
Syarat Ijarah menurut Muamalat Institute–Research, Training, Consulting, and Publication.yaitu: Pihak yang terlibat harus saling ridha dan Ma’jur (Barang/Obyek sewa) ada manfaatnya. Manfaat yang dimaksud disini adalah Manfaat tersebut dibenarkan agama/halal, manfaat tersebut dapat dinilai dan diukur/diperhitungkan, manfaatnya dapat diberikan kepada pihak yang menyewa danma’jur wajib dibeli Musta’jir. Menurut Rachmat Syafe’i, syarat ijarah terdiri empat macam, sebagaimana dalam jual beli, yaitu syarat al-inqad (terjadinya akad), syarat an-nafadz (syarat pelaksanaan akad), syarat sah, dan syarat lazim. Sebagaimana telah dijelaskan dalam jual beli, menurut ulama Hanafiah, ’aqid (orang yang melakukan akad) diisyaratkan harus berakal dan mumayyiz (minimal 7 tahun), serta tidak disyaratkan harus baligh. Akan tetapi, jika bukan barang miliknya sendiri, akad ijarah anak mumayyiz, dipandang sah bila telah diijinkan walinya.(Mubarok, 2005).
C. mekanisme
perusahaan leasing (syariah dan konvensional)
1.
leasing syariah
Leasing
syariah atau yang dikenal dengan nama Ijarah adalah pembiayaan sewa yang
dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Ijarah tidak mengandung unsur riba
(bunga) dan unsur haram lainnya. Mekanisme :
a. proses permohonan
Mirip dengan
leasing konvensional, lessee mengajukan permohonan kepada lembaga leasing
syariah untuk mendapatkan izin penggunaan aset.
b. Penilaian kredit
Lembaga
leasing syariah juga melakukan analisis terhadap kelayakan lessee. Akan tetapi,
lembaga ini lebih cenderung melihat potensi usaha dan niat baik lessee dalam
memenuhi kewajibannya.
c. Perjanjian ijarah
Dalam
perjanjian ini, dijelaskan tentang aset yang disewa, jangka waktu sewa, dan
besaran sewa yang harus dibayarkan. Selain itu, dijelaskan juga tentang hak dan
kewajiban kedua belah pihak.
d. Transaksi
Pembelian Aset
Setelah
persetujuan, lembaga leasing syariah membeli aset dan menyewakannya kepada lessee.
Selama masa sewa, lessee bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengoperasian
aset tersebut.
e. Akhir
Periode Ijarah
Di akhir
periode sewa, lessee memiliki opsi untuk memperpanjang sewa, mengembalikan
aset, atau dalam beberapa kasus, membeli aset tersebut dengan harga yang telah
disepakati (dalam mode Ijarah Muntahia Bittamlik).
Pembayaran
sewa dalam leasing syariah tidak mengandung unsur bunga. Pembayaran hanya
berdasarkan sewa yang disepakati yang tidak melibatkan unsur riba. Selain itu,
sewa dapat ditentukan secara tetap atau dapat bervariasi tergantung pada
kondisi dan penggunaan aset.
2.
Leasing konvensional
Leasing
konvensional adalah suatu bentuk pembiayaan di mana perusahaan leasing (lessor)
membeli aset yang diinginkan oleh penyewa (lessee), dan menyewakannya kepada
lessee tersebut untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa (rental
fee). Mekanisme :
a.
Proses Permohonan
Lessee
mengajukan permohonan leasing kepada lessor dengan melampirkan dokumen-dokumen
yang diperlukan, termasuk laporan keuangan dan informasi bisnis.
b.
Penilaian Kredit
Lessor
melakukan analisis kredit untuk menentukan kelayakan lessee. Jika disetujui,
lessor akan melakukan pembelian aset yang diminta oleh lessee.
c.
Perjanjian Sewa
Setelah
kesepakatan dicapai, dibuatlah perjanjian sewa yang mencantumkan rincian
pembayaran, durasi sewa, dan syarat-syarat lainnya. Biasanya, pembayaran sewa
dilakukan secara berkala (bulanan, triwulanan, dll.)
d.
Penggunaan Aset
Lessee
mendapatkan hak untuk menggunakan aset selama periode sewa. Aset tetap menjadi
milik lessor.
e.
Akhir Periode Sewa
Setelah
masa sewa berakhir, lessee biasanya memiliki opsi untuk membeli aset dengan
harga sisa (residual value), memperpanjang sewa, atau mengembalikan aset.
Dalam
leasing konvensional, pembayaran sewa biasanya mencakup unsur bunga, yaitu
biaya yang dikenakan atas penggunaan dana yang dikeluarkan oleh lessor untuk
membeli aset tersebut.
Perbedaan utama antara leasing syariah dan leasing konvensional terletak pada prinsip dasar yang mendasarinya. Leasing konvensional menggunakan sistem bunga sebagai biaya untuk penggunaan aset, di mana pembayaran sewa mencakup unsur riba yang diharamkan dalam Islam. Sebaliknya, leasing syariah, yang dikenal sebagai Ijarah, beroperasi tanpa melibatkan riba dan berfokus pada keadilan serta transparansi. Dalam leasing syariah, pembayaran sewa hanya mencakup biaya penggunaan aset yang disepakati, dan risiko penggunaan serta pemeliharaan aset dibagi antara lessor dan lessee sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Selain itu, leasing syariah memastikan bahwa semua aset yang dibiayai sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sementara leasing konvensional tidak terikat pada ketentuan tersebut. Dalam leasing konvensional, risiko penggunaan aset sebagian besar ditanggung oleh lessee.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perusahaan
leasing merupakan perusahaan pembiayaan yang beroperasi dengan model sewa
menyewa aset atau leasing berdasarkan prinsip ijarah dalam ekonomi Islam,
dimana perusahaan bertindak sebagai pemilik aset (lessor) yang disewakan kepada
konsumen (lessee) untuk digunakan selama masa sewa tertentu tanpa pemindahan
kepemilikan, sehingga memberikan solusi pembiayaan secara syariah atas berbagai
kebutuhan aset konsumen. Dengan demikian, perusahaan leasing mampu melayani
kebutuhan masyarakat akan pembiayaan aset secara berkelanjutan sesuai prinsip
syariah melalui model usaha berbasis ijarah.
Ijarah memiliki 5 rukun penting bagi keabsahannya sebagai kontrak sewa menyewa berdasarkan syariat Islam, yaitu: Pertama, ijab qabul atau penawaran dan penerimaan antara pihak pemilik (mu'jir) dan penyewa (musta'jir) untuk menyewakan suatu aset. Kedua, aset yang disewakan harus jelas dan diketahui dengan baik. Ketiga, mantapnya waktu sewa yang disepakati. Keempat, adanya imbalan atau ujrah (uang sewa) yang disepakati. Kelima, ketentuan-ketentuan lain yang menunjang kepastian hukum kontrak seperti batas penggunaan dan perlakuan aset. Dengan memenuhi kelima rukun tersebut, kontrak ijarah menjadi sah secara syariah
DAFTAR PUSTAKA
Haerullah. (2021). Analisis
Hukum Islam Terhadap
Pelaksanaan Akad Sewa Menyewa
(Ijarah)Sawah di desa
Kemirian Tamanan Bondowoso. Jurnal Kajian Ekonomi Syariah,
3(2),1–14.https://ejournal.stisabuzairi.ac.id/index.php/esa/article/view/21
https://lens.org/150-978-586-665-272.
Sakti, L., &
Adityarani, N. W.
(2020). Tinjauan Hukum
Penerapan Akad Ijarah Dan
Inovasi Dari Akad
Ijarah Dalam Perkembangan
Ekonomi Syariah Di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice,
1(2), 39–50. https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i2.900.
PustakaAl Fasiri, M.
J. (2021). Penerapan
Al Ijarah Dalam
Bermuamalah. Ecopreneur : JurnalProgramStudiEkonomiSyariah,2(2), 236.https://doi.org/10.47453/ecopreneur.v2i2.446.
Febrianasari, S. N.
(2020). Hukum Ekonomi
Islam dalam Akad
Ijarah dan Rahn (Islamic
Economic Law In The Ijarah
And Rahn Contracts). JURNAL QAWANIN, 4(2), 193–208.
Riza, I. F.
D. (2021). Konsep
dan Implementasi Akad
Ijarah Dan Akad
Wadiah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Keadaban, 3(2),
36–45.
Mubarok, Z. (2005). Implementasi Akad Ijarah Di Bank Muamalat Bogor.
Al-Khatib, A.-S. (1978). Mugni al-Mukhtaz Jilid II.
Dar Kitab al-Arabi.
Sabiq, S. (1971). Fiqh Sunnah jilid III. Dar Kitab
al-Arabi.
Al-Maraghi, A. M. (2018). Tafsir Al-Maraghi jilid 2 terj. Ansori Umar
Simatunggal dkk. PT. Toha Putera.
Suhendi, H. (2019). Fiqh Muamalah. Rajawali Press.
Komentar
Posting Komentar