makalah 8 LKS pegadaian

 

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

PEGADAIAN (Syariah dan Konvensional)

  

Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151


Dosen Pengampu:

Dr. H. Syukri Iska., M. Ag

Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul " Pegadaian (Syariah dan Konvensional) “

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan mengenai Pegadaian (Syariah dan Konvensional)

bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.

  

Batusangkar, 10 November 2024

  

                                                               Penulis

 

BAB I

PENDAHULUAN 

A.    Latar Belakang

Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang memainkan peran penting dalam perekonomian masyarakat, khususnya dalam menyediakan akses bagi individu dan usaha kecil untuk mendapatkan dana tunai secara cepat dengan menggunakan barang sebagai jaminan. Dalam sistem pegadaian, terdapat dua model operasional yang umum digunakan, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Masing-masing memiliki prinsip, struktur, dan regulasi yang berbeda meskipun tujuan utamanya tetap sama, yaitu memberikan pinjaman dengan keamanan yang memadai bagi kreditor dan debitor.

Pegadaian konvensional beroperasi dengan dasar hukum yang berlandaskan pada sistem bunga. Dalam hal ini, nasabah yang menggadaikan barang akan mendapatkan pinjaman uang sesuai dengan nilai barang tersebut, dan diharuskan membayar bunga atas pinjaman tersebut. “Penerapan sistem bunga dalam pegadaian konvensional sering kali menjadi sorotan, terutama dalam konteks masyarakat yang berbasis pada nilai-nilai agama dan etika,” kata Nasution (2020). Hal ini mengarah pada munculnya alternatif pegadaian syariah yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang melarang riba (bunga).

Pegadaian syariah, di sisi lain, beroperasi berdasarkan prinsip syariah yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Dalam pegadaian syariah, fasilitas pinjaman diberikan tanpa adanya bunga, dan konsep yang umum digunakan adalah ijarah (sewa), di mana barang jaminan akan disewakan untuk mendapatkan biaya sewa yang dianggap sebagai imbalan atas penggunaan layanan. “Dengan pegadaian syariah, masyarakat dapat memperoleh pendanaan dengan cara yang lebih sesuai dengan ajaran Islam, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ungkap Syahrul (2021).

Membangun pemahaman tentang perbedaan ini sangat penting, terutama dalam konteks peningkatan literasi keuangan di kalangan masyarakat. Pegadaian baik syariah maupun konvensional memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Oleh karena itu, pemilihannya harus didasarkan pada kebutuhan individu, nilai-nilai yang dianut, serta pemahaman terhadap konsekuensi dari setiap pilihan yang diambil. “Dengan adanya pilihan yang beragam, masyarakat memiliki kekuatan untuk memilih cara yang paling sesuai dengan prinsip dan keadaan finansial mereka,” tambah Supriadi (2022).

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dan dasar hukum pegadaian syariah?

2.      Bagaimana mekanisme pengelolaan pegadaian syariah?

3.      Apa perbedaan dan persamaan pegadaian syariah dengan pegadaian konvensional ?

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan pengertian dan dasar hukum pegadaian syariah

2.      Untuk mendeskripsikan bagaimana mekanisme pengelolaan pegadaian syariah

3.      Untuk mendeskripsikan perbedaan dan persamaan pegadaian syariah dengan pegadaian konvensional

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan dasar hukum pegadaian syariah

Pegadaian  atau rahn adalah perjanjian  dimana  aset  berharga  digunakan sebagai jaminan atas utang. Aset atau barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian  pihak  yang  menahan  memperoleh  kepastian  bahwa  peminjam  akan  melunasi pinjamannya  dan  bila  tidak  dapat  melunasi  pinjaman  tersebut  maka  pihak  penerima  gadai dapat  menjual  barang  jaminan  sebagai  pembayaran  atas  piutang  nasabah.  Secara  sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai. Sedangkan defenisi lain  mengatakan bahwa  gadai  adalah  akad  pinjam  meminjam  dengan  menyebabkan  barang sebagai tanggungan utang atau jaminan atas utang.

Dalam   pegadaian syariahperlu   dicermati   unsur-unsur   yang   ada   dalam   setiap kegiatannya. Menurut penulis bahwa gadai itu ada karena adanya suatu hubungan antara satu orang  atau  lebih  dengan  seseorang  atau  lebih  dalam  lingkup  menjadikan  barang  sebagai jaminan  atas  pembiayaan  yang  diberikan  oleh murtahin.  Dikatakan  satu  orang  bila  yang bertemu hanya pihak (rahindan murtahin) saja. Tapi bila barang  yang digadaikan (marhun) itu  milik  saudaranya,  maka  pihak  yang  bertemu  tidak  hanya  dua  orang  tetapi  tiga  orang. Hubungan antara mereka tidak hanya sekedar hubungan tetapi merupakan hubunganhukum, karena   hubungan   yang   dilakukan   oleh   para   pihak   akan   menimbulkan   akibat   hukum. Sedangkan  hubungan  hukum  yang  dimaksud  adalah  melakukan  kesepakatan  bahwa  pihak rahinsepakat  menyerahkan  barang  untuk  ditahan murtahindan  membayar  biaya  perawatan dan sewa tempat penyimpanan serta asuransi sedangkan murtahinsepakat untuk memberikan pinjaman uang.

Beberapa  landasan  hukum  pegadaian  syariah menurut  Alquran,  hadis,  dan Ijtihad Ulama’adalah sebagai berikut

1.    Alquran (Qs. Albaqarah: 283)

Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu  tidak  memperoleh  seorang  penulis,  Maka  hendaklah  ada  barang tanggungan   yang  dipegang(oleh   yang  berpiutang).  Akan  tetapi  jika sebagian  kamu  mempercayai  sebagian  yang  lain,  Maka  hendaklah  yang dipercayai   itu   menunaikan   amanatnya   (hutangnya)   dan   hendaklah   ia bertakwa  kepada  Allah  Tuhannya;  dan  janganlah  kamu   (para  saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka  Sesungguhnya  ia  adalah  orang  yang  berdosa  hatinya;  dan  Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

2.    Hadis

Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa,“Rasulullah pernah memberi makanan dari orang  Yahudi  dan  beliau  menggadaikan  kepadanya  baju  besi  beliau.” (HR. Bukhari dan  Muslim).Sementara  itu, Anas  ra  berkata, Rasulullah  Saw  menggadaikan  baju besinya  kepada  orang  Yahudi  di  Madinah  dan  mengambil  darinya  gandum  untuk keluarga  beliau.(HR.  Bukhari,  Ahmad,  Nasa’i dan Ibnu Majah).Sedangkan  menurut Abu  Hurairah  ra,  Rasulullah  Saw  berkata,  “apabila  ada  ternak  digadaikan,  maka punggungnya  boleh  dinaiki  (oleh  orang  yang  menerima  gadai),  karena  ia  telah mengeluarkan biaya (menjaga-nya). Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang  deras  boleh  diminum  (oleh  orang  yang  menerima  gadai),  karena  ia  telah mengeluarkan  biaya  (menjaga-nya).  Kepada  orang  yang  naik  dan  minum,  maka  ia harus   mengeluarkan   biaya   (perawatan)-nya.”  (HR.  Jamah  kecuali  Muslim  dan Nasa’i).Masih dari  Abu  Hurairah  ra  bahwasanya  Rasulullah  Saw juga berkata, “barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya  adalah  keuntungan  dan  tanggung  jawabnya  ialah  bila  ada  kerugian  (atau biaya).”(HR. Syafi’i dan Daruqutni)

3.    Ijma’Ulama, Jumhur   ulama menyepakati   kebolehan   status   hukum   gadai.   Hal   dimaksud, berdasarkan  pada  kisah  nabi  Muhammad  Saw,yang  menggadaikan  baju  besinya untuk  mendapatkan  makanan  dari  seorang  Yahudi.Para  ulama’  juga  mengambil indikasi  dari  contoh  nabi  Muhammad  Saw  tersebut,  ketika  beliau  beralih  dari  yang nnnnnnnnnnnbiasanya  bertransaksi  kepada  para  sahabat  yang  kaya  kepada  seorang Yahudi, bahwa hal itu tidak lebih sebagai sikap nabi Muhammad Sawyang tidak mau memberatkan  para  sahabat  yang  biasanya  mengambil  ganti  ataupun  harga  yang diberikan  nabi  kepada  mereka.

Landasan  pegadaian syariah  ini  kemudian  diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002   yang menyatakan   bahwa   pinjaman   dengan   menggadaikan   barang   sebagai jaminan utang dalam bentuk rahndiperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Ketentuan Umum

1)      Murtahin   (penerima   barang)   mempunya   hak   untuk   menahan   Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi

2)    Marhun  dan  manfaatnya  tetap  menjadi  milik  Rahin.  Pada  prinsipnya marhun  tidak  boleh  dimanfaatkan  oleh  murtahin  kecuali  seizin  Rahin, dengan  tidak  mengurangi  nilai  marhun  dan  pemanfaatannya  itu  sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya

3)   Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin,  namun  dapat  dilakukan  juga  oleh  murtahin,  sedangkan  biaya  dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin

4)    Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh  ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman

5)        Penjualan marhun

a)    Apabila  jatuh  tempo,  murtahin  harus  memperingatkan  rahin  untuk segera  melunasi utangnya

b)   Apabila  rahin  tetap  tidak  melunasi  utangnya,  maka  marhun  dijual paksa/dieksekusi

c)    Hasil   Penjualan   Marhun   digunakan   untuk   melunasi   utang,   biaya pemeliharaan   dan   penyimpanan   yang   belum   dibayar   serta   biaya penjualan

d)   Kelebihan  hasil  penjualan  menjadi  milik  rahin  dan  kekurangannya   menjadi kewajiban rahin;

b.    Ketentuan Penutup

1)    Jika  salah  satupihak  tidak  dapat  menunaikan  kewajibannya  atau  jika terjadi  perselisihan  diantara  kedua  belah  pihak,  maka  penyelesaiannya dilakukan    melalui    Badan    Arbitase Syariah    setelah    tidak    tercapai kesepakatan melalui musyawarah

2)   Fatwa   ini   berlaku   sejak   tanggal   ditetapkan   dengan   ketentuan   jika dikemudian  hari  terdapat  kekeliruan  akan  diubah  dan  disempurnakan sebagai mana mestinya.

B.     Mekanisme Pengelolaan Pegadaian Syariah

Pegadaian syariah merupakan alternatif lembaga keuangan yang memberikan layanan pinjaman dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Mekanisme pengelolaannya dirancang untuk memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sehingga mampu memberikan solusi finansial yang adil dan transparan bagi nasabah. Berikut adalah beberapa langkah utama dalam mekanisme pengelolaan pegadaian syariah:

1.    Proses Gadai (Akad Gadai)

    Nasabah yang memerlukan dana dapat mengajukan permohonan untuk menggadaikan barang berharga. Barang yang dapat digadaikan meliputi emas, perhiasan, kendaraan, dan barang bernilai lainnya. Pada saat pengajuan, nasabah dan pegadaian akan membuat akad gadai, yang merupakan perjanjian untuk menjamin pinjaman dengan barang yang digadaikan. Akad ini harus memenuhi syarat syariah dan dokumentasi yang jelas untuk menciptakan kepastian hukum bagi kedua pihak.

2.    Penilaian Nilai Barang

Setelah nasabah menyerahkan barang, pegadaian akan melakukan penilaian untuk menentukan nilai barang yang akan dijadikan jaminan. Penilaian ini dilakukan oleh petugas ahli yang memiliki kompetensi untuk menilai barang tersebut. Nilai pinjaman yang diberikan biasanya akan lebih rendah dari nilai taksir barang, untuk memastikan bahwa pegadaian tetap mendapatkan jaminan yang memadai. Proses penilaian ini bertujuan untuk menjaga prinsip keadilan (adl) dalam transaksi.

3.    Pemberian Pinjaman

    Setelah penilaian selesai dilakukan, pegadaian akan memberikan pinjaman kepada nasabah sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam akad. Dalam pegadaian syariah, pinjaman umumnya tidak dikenakan bunga. Sebagai gantinya, pegadaian dapat menggunakan akad yang mengakomodasi pengembalian tanpa unsur riba, seperti ijarah untuk sewa atau ujrah sebagai biaya jasa. "Transaksi di pegadaian syariah harus berlandaskan pada prinsip saling menguntungkan dan transparansi," (Syahrul 2021).

4.    Pengembalian dan Penebusan Barang

  Nasabah diwajibkan untuk mengembalikan pinjaman dalam jangka waktu yang telah disepakati, beserta biaya administrasi yang berlaku. Setelah pembayaran dilakukan, nasabah berhak untuk menebus barang yang telah digadaikan. Mekanisme ini memberikan kemudahan bagi nasabah dalam pengembalian pinjaman tanpa adanya tekanan bunga yang memberatkan.

5.    Perpanjangan Gadai

   Jika nasabah tidak dapat menebus barang tepat waktu, pegadaian syariah memberikan opsi untuk memperpanjang masa gadai. Nasabah dapat melakukan perpanjangan dengan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang ada. Hal ini membantu nasabah agar tidak kehilangan barang jaminan dalam keadaan mendesak

6.    Pengelolaan Risiko

   Pegadaian syariah menerapkan mekanisme pengelolaan risiko untuk melindungi nilai aset yang digadaikan. Di antaranya dengan melakukan asuransi terhadap barang berharga dan melakukan pemantauan secara berkala. Hal ini penting untuk menjaga keamanan barang dan memastikan bahwa pegadaian tidak mengalami kerugian 

C.    Perbedaan dan persamaan pegadaian syariah dengan pegadaian konvensional

Adapun persamaan gadai syariah dengan gadai konvensional, antara lain:

1.    Hak gadai atas pinjaman uang

2.    Adanya agunan sebagai jaminan utang

3.    Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan

4.    Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai

5.    Apabila  batas  waktu  pinjaman  uang  habis,  barang  yang  digadaikan  boleh  dijual atau dilelang.

Sementara itu, perbedaan gadai syariah dengan gadai konvensional, adalah:

1. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa  mencari  keuntungan.  Sedang,  gadai  menurut  hukum  perdata  disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan

2.    Dalam  hukum  perdata  hak  gadai  hanya  berlaku  pada  benda  yang  begerak. Sedangkan dalam hukum Islam, rahnberlaku pada seluruh benda, baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak

3.    Dalam rahn tidak ada istilah bunga

4.    Gadai  menurut  hukum  perdata  dilaksanakan  melalui  suatu  lembaga  yang  di Indonesia disebut Perum Pegadaian, sedangkan rahnmenurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga

 

BAB III

PENUTUP 

A.    Kesimpulan

pegadaian syariah dan konvensional menegaskan bahwa kedua sistem ini memiliki karakteristik yang berbeda meskipun keduanya bertujuan memberikan solusi pembiayaan kepada masyarakat. Pegadaian konvensional menerapkan sistem bunga, yang dapat menjadi beban bagi nasabah, sementara pegadaian syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan dan larangan riba, menawarkan cara yang lebih etis dan sesuai dengan nilai-nilai agama. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan secara cermat oleh individu. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang perbedaan ini sangat penting bagi masyarakat untuk membuat keputusan yang sesuai dengan kebutuhan finansial dan prinsip moral yang dianut.


DAFTAR PUSTAKA

Nasution, A. (2020). Menejemen Keuangan Syariah dan Konvensional. Jakarta: Penerbit Budi Utama.

Syahrul, M. (2021). Dasar-Dasar Ekonomi Islam. Bandung: Penerbit Al-Maarif.

Supriadi, M. (2022). Literasi Keuangan dalam Masyarakat Modern. Yogyakarta: Penerbit Pelajar.

Sujono, D. (2019). Dasar-Dasar Pegadaian dan Manajemen Keuangan. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.

Wahid, A. (2021). Implementasi Prinsip Syariah dalam Layanan Keuangan. Yogyakarta: Penerbit Kencana.

 

Komentar