makalah 8 LKS pegadaian
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
PEGADAIAN (Syariah dan Konvensional)

Oleh:
Rahma Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Dr. H. Syukri Iska., M. Ag
Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul " Pegadaian (Syariah dan Konvensional) “
Makalah disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan
menambah wawasan mengenai Pegadaian (Syariah dan Konvensional)
bagi para pembaca dan
juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan
dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan
dengan materi tersebut.
Penulis menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak
kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis
dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.
Batusangkar, 10 November
2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pegadaian
merupakan lembaga keuangan yang memainkan peran penting dalam perekonomian
masyarakat, khususnya dalam menyediakan akses bagi individu dan usaha kecil
untuk mendapatkan dana tunai secara cepat dengan menggunakan barang sebagai
jaminan. Dalam sistem pegadaian, terdapat dua model operasional yang umum
digunakan, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Masing-masing
memiliki prinsip, struktur, dan regulasi yang berbeda meskipun tujuan utamanya
tetap sama, yaitu memberikan pinjaman dengan keamanan yang memadai bagi
kreditor dan debitor.
Pegadaian
konvensional beroperasi dengan dasar hukum yang berlandaskan pada sistem bunga.
Dalam hal ini, nasabah yang menggadaikan barang akan mendapatkan pinjaman uang
sesuai dengan nilai barang tersebut, dan diharuskan membayar bunga atas
pinjaman tersebut. “Penerapan sistem bunga dalam pegadaian konvensional sering
kali menjadi sorotan, terutama dalam konteks masyarakat yang berbasis pada
nilai-nilai agama dan etika,” kata Nasution (2020). Hal ini mengarah pada
munculnya alternatif pegadaian syariah yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip
Islam yang melarang riba (bunga).
Pegadaian
syariah, di sisi lain, beroperasi berdasarkan prinsip syariah yang diatur oleh
Dewan Syariah Nasional (DSN). Dalam pegadaian syariah, fasilitas pinjaman
diberikan tanpa adanya bunga, dan konsep yang umum digunakan adalah ijarah
(sewa), di mana barang jaminan akan disewakan untuk mendapatkan biaya sewa yang
dianggap sebagai imbalan atas penggunaan layanan. “Dengan pegadaian syariah,
masyarakat dapat memperoleh pendanaan dengan cara yang lebih sesuai dengan
ajaran Islam, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ungkap
Syahrul (2021).
Membangun pemahaman tentang perbedaan ini sangat penting, terutama dalam konteks peningkatan literasi keuangan di kalangan masyarakat. Pegadaian baik syariah maupun konvensional memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Oleh karena itu, pemilihannya harus didasarkan pada kebutuhan individu, nilai-nilai yang dianut, serta pemahaman terhadap konsekuensi dari setiap pilihan yang diambil. “Dengan adanya pilihan yang beragam, masyarakat memiliki kekuatan untuk memilih cara yang paling sesuai dengan prinsip dan keadaan finansial mereka,” tambah Supriadi (2022).
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian dan dasar hukum pegadaian syariah?
2. Bagaimana mekanisme pengelolaan pegadaian syariah?
3. Apa perbedaan dan persamaan pegadaian syariah dengan
pegadaian konvensional ?
C. Tujuan
1. Untuk mendeskripsikan pengertian dan dasar hukum
pegadaian syariah
2. Untuk mendeskripsikan bagaimana mekanisme pengelolaan
pegadaian syariah
3. Untuk mendeskripsikan perbedaan dan persamaan pegadaian
syariah dengan pegadaian konvensional
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan dasar hukum pegadaian syariah
Pegadaian atau
rahn adalah perjanjian dimana aset
berharga digunakan sebagai jaminan
atas utang. Aset atau barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis.
Dengan demikian pihak yang
menahan memperoleh kepastian
bahwa peminjam akan
melunasi pinjamannya dan bila
tidak dapat melunasi
pinjaman tersebut maka
pihak penerima gadai dapat
menjual barang jaminan
sebagai pembayaran atas
piutang nasabah. Secara
sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau
gadai. Sedangkan defenisi lain
mengatakan bahwa gadai adalah
akad pinjam meminjam
dengan menyebabkan barang sebagai tanggungan utang atau jaminan
atas utang.
Dalam
pegadaian syariahperlu
dicermati unsur-unsur yang
ada dalam setiap kegiatannya. Menurut penulis bahwa
gadai itu ada karena adanya suatu hubungan antara satu orang atau
lebih dengan seseorang
atau lebih dalam
lingkup menjadikan barang
sebagai jaminan atas pembiayaan
yang diberikan oleh murtahin. Dikatakan
satu orang bila
yang bertemu hanya pihak (rahindan murtahin) saja. Tapi bila barang yang digadaikan (marhun) itu milik
saudaranya, maka pihak
yang bertemu tidak
hanya dua orang
tetapi tiga orang. Hubungan antara mereka tidak hanya
sekedar hubungan tetapi merupakan hubunganhukum, karena hubungan
yang dilakukan oleh
para pihak akan
menimbulkan akibat hukum. Sedangkan hubungan
hukum yang dimaksud
adalah melakukan kesepakatan
bahwa pihak rahinsepakat menyerahkan
barang untuk ditahan murtahindan membayar
biaya perawatan dan sewa tempat
penyimpanan serta asuransi sedangkan murtahinsepakat untuk memberikan pinjaman
uang.
Beberapa
landasan hukum pegadaian
syariah menurut Alquran, hadis,
dan Ijtihad Ulama’adalah sebagai berikut
1.
Alquran (Qs.
Albaqarah: 283)
Artinya: Jika kamu
dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis,
Maka hendaklah ada
barang tanggungan yang dipegang(oleh yang
berpiutang). Akan tetapi
jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain,
Maka hendaklah yang dipercayai itu
menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya;
dan janganlah kamu
(para saksi) menyembunyikan
persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya
ia adalah orang
yang berdosa hatinya;
dan Allah Maha mengetahui apa
yang kamu kerjakan.”
2.
Hadis
Bukhari meriwayatkan
dari Aisyah bahwa,“Rasulullah pernah memberi makanan dari orang Yahudi
dan beliau menggadaikan
kepadanya baju besi
beliau.” (HR. Bukhari dan
Muslim).Sementara itu, Anas ra
berkata, Rasulullah Saw menggadaikan
baju besinya kepada orang
Yahudi di Madinah
dan mengambil darinya
gandum untuk keluarga beliau.(HR.
Bukhari, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah).Sedangkan menurut Abu
Hurairah ra, Rasulullah
Saw berkata, “apabila
ada ternak digadaikan,
maka punggungnya
boleh dinaiki (oleh
orang yang menerima
gadai), karena ia
telah mengeluarkan biaya (menjaga-nya). Apabila ternak itu digadaikan,
maka air susunya yang deras boleh
diminum (oleh orang
yang menerima gadai),
karena ia telah mengeluarkan biaya
(menjaga-nya). Kepada orang
yang naik dan
minum, maka ia harus
mengeluarkan biaya (perawatan)-nya.” (HR.
Jamah kecuali Muslim
dan Nasa’i).Masih dari Abu Hurairah
ra bahwasanya Rasulullah
Saw juga berkata, “barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari
pemilik yang menggadaikannya. Baginya
adalah keuntungan dan
tanggung jawabnya ialah
bila ada kerugian
(atau biaya).”(HR. Syafi’i dan Daruqutni)
3. Ijma’Ulama, Jumhur ulama menyepakati kebolehan status hukum gadai. Hal dimaksud, berdasarkan pada kisah nabi Muhammad Saw,yang menggadaikan baju besinya untuk mendapatkan makanan dari seorang Yahudi.Para ulama’ juga mengambil indikasi dari contoh nabi Muhammad Saw tersebut, ketika beliau beralih dari yang nnnnnnnnnnnbiasanya bertransaksi kepada para sahabat yang kaya kepada seorang Yahudi, bahwa hal itu tidak lebih sebagai sikap nabi Muhammad Sawyang tidak mau memberatkan para sahabat yang biasanya mengambil ganti ataupun harga yang diberikan nabi kepada mereka.
Landasan
pegadaian syariah ini kemudian
diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor
25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002
yang menyatakan bahwa pinjaman
dengan menggadaikan barang
sebagai jaminan utang dalam bentuk rahndiperbolehkan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum
1) Murtahin (penerima
barang) mempunya hak
untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin
(yang menyerahkan barang) dilunasi
2) Marhun dan
manfaatnya tetap menjadi
milik Rahin. Pada
prinsipnya marhun tidak boleh
dimanfaatkan oleh murtahin
kecuali seizin Rahin, dengan
tidak mengurangi nilai
marhun dan pemanfaatannya itu
sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya
3) Pemeliharaan
dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun
dapat dilakukan juga
oleh murtahin, sedangkan
biaya dan pemeliharaan
penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin
4) Besar
biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman
5) Penjualan marhun
a) Apabila
jatuh tempo, murtahin
harus memperingatkan rahin untuk segera
melunasi utangnya
b) Apabila
rahin tetap tidak
melunasi utangnya, maka
marhun dijual paksa/dieksekusi
c) Hasil
Penjualan Marhun digunakan
untuk melunasi utang,
biaya pemeliharaan dan penyimpanan
yang belum dibayar
serta biaya penjualan
d) Kelebihan
hasil penjualan menjadi
milik rahin dan
kekurangannya menjadi kewajiban
rahin;
b. Ketentuan Penutup
1) Jika salah
satupihak tidak dapat
menunaikan kewajibannya atau
jika terjadi perselisihan diantara
kedua belah pihak,
maka penyelesaiannya dilakukan melalui
Badan Arbitase Syariah setelah
tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah
2) Fatwa ini
berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan
jika dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diubah
dan disempurnakan sebagai mana
mestinya.
B.
Mekanisme Pengelolaan Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah merupakan alternatif lembaga
keuangan yang memberikan layanan pinjaman dengan mematuhi prinsip-prinsip
syariah Islam. Mekanisme pengelolaannya dirancang untuk memastikan bahwa semua
transaksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sehingga mampu
memberikan solusi finansial yang adil dan transparan bagi nasabah. Berikut
adalah beberapa langkah utama dalam mekanisme pengelolaan pegadaian syariah:
1. Proses Gadai (Akad Gadai)
Nasabah yang memerlukan dana dapat mengajukan permohonan untuk menggadaikan barang berharga. Barang yang dapat digadaikan meliputi emas, perhiasan, kendaraan, dan barang bernilai lainnya. Pada saat pengajuan, nasabah dan pegadaian akan membuat akad gadai, yang merupakan perjanjian untuk menjamin pinjaman dengan barang yang digadaikan. Akad ini harus memenuhi syarat syariah dan dokumentasi yang jelas untuk menciptakan kepastian hukum bagi kedua pihak.
2. Penilaian
Nilai Barang
Setelah
nasabah menyerahkan barang, pegadaian akan melakukan penilaian untuk menentukan
nilai barang yang akan dijadikan jaminan. Penilaian ini dilakukan oleh petugas
ahli yang memiliki kompetensi untuk menilai barang tersebut. Nilai pinjaman
yang diberikan biasanya akan lebih rendah dari nilai taksir barang, untuk
memastikan bahwa pegadaian tetap mendapatkan jaminan yang memadai. Proses
penilaian ini bertujuan untuk menjaga prinsip keadilan (adl) dalam transaksi.
3. Pemberian Pinjaman
Setelah penilaian selesai dilakukan, pegadaian akan memberikan pinjaman kepada nasabah sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam akad. Dalam pegadaian syariah, pinjaman umumnya tidak dikenakan bunga. Sebagai gantinya, pegadaian dapat menggunakan akad yang mengakomodasi pengembalian tanpa unsur riba, seperti ijarah untuk sewa atau ujrah sebagai biaya jasa. "Transaksi di pegadaian syariah harus berlandaskan pada prinsip saling menguntungkan dan transparansi," (Syahrul 2021).
4. Pengembalian dan Penebusan Barang
Nasabah diwajibkan untuk mengembalikan pinjaman dalam jangka waktu yang telah disepakati, beserta biaya administrasi yang berlaku. Setelah pembayaran dilakukan, nasabah berhak untuk menebus barang yang telah digadaikan. Mekanisme ini memberikan kemudahan bagi nasabah dalam pengembalian pinjaman tanpa adanya tekanan bunga yang memberatkan.
5. Perpanjangan Gadai
Jika nasabah tidak dapat menebus barang tepat waktu, pegadaian syariah memberikan opsi untuk memperpanjang masa gadai. Nasabah dapat melakukan perpanjangan dengan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang ada. Hal ini membantu nasabah agar tidak kehilangan barang jaminan dalam keadaan mendesak
6. Pengelolaan Risiko
Pegadaian syariah menerapkan mekanisme pengelolaan risiko untuk melindungi nilai aset yang digadaikan. Di antaranya dengan melakukan asuransi terhadap barang berharga dan melakukan pemantauan secara berkala. Hal ini penting untuk menjaga keamanan barang dan memastikan bahwa pegadaian tidak mengalami kerugian
C.
Perbedaan dan persamaan pegadaian syariah dengan
pegadaian konvensional
Adapun persamaan gadai syariah dengan gadai
konvensional, antara lain:
1. Hak gadai atas pinjaman uang
2. Adanya agunan sebagai jaminan utang
3. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
4. Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para
pemberi gadai
5. Apabila
batas waktu pinjaman
uang habis, barang
yang digadaikan boleh
dijual atau dilelang.
Sementara itu, perbedaan gadai syariah dengan gadai
konvensional, adalah:
1. Rahn dalam hukum Islam dilakukan
secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari
keuntungan. Sedang, gadai
menurut hukum perdata
disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara
menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan
2. Dalam
hukum perdata hak
gadai hanya berlaku
pada benda yang
begerak. Sedangkan dalam hukum Islam, rahnberlaku pada seluruh benda,
baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak
3. Dalam rahn tidak ada istilah bunga
4. Gadai
menurut hukum perdata
dilaksanakan melalui suatu
lembaga yang di Indonesia disebut Perum Pegadaian,
sedangkan rahnmenurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu
lembaga
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
pegadaian
syariah dan konvensional menegaskan bahwa kedua sistem ini memiliki
karakteristik yang berbeda meskipun keduanya bertujuan memberikan solusi
pembiayaan kepada masyarakat. Pegadaian konvensional menerapkan sistem bunga,
yang dapat menjadi beban bagi nasabah, sementara pegadaian syariah mengikuti
prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan dan larangan riba, menawarkan
cara yang lebih etis dan sesuai dengan nilai-nilai agama. Keduanya memiliki
kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan secara cermat oleh
individu. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang perbedaan ini sangat
penting bagi masyarakat untuk membuat
keputusan yang sesuai dengan kebutuhan finansial dan prinsip moral yang dianut.
DAFTAR PUSTAKA
Nasution, A. (2020). Menejemen Keuangan Syariah dan
Konvensional. Jakarta: Penerbit Budi Utama.
Syahrul, M. (2021). Dasar-Dasar Ekonomi Islam.
Bandung: Penerbit Al-Maarif.
Supriadi, M. (2022). Literasi Keuangan dalam
Masyarakat Modern. Yogyakarta: Penerbit Pelajar.
Sujono, D. (2019). Dasar-Dasar Pegadaian dan Manajemen
Keuangan. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.
Wahid, A. (2021). Implementasi Prinsip Syariah dalam
Layanan Keuangan. Yogyakarta: Penerbit Kencana.
Komentar
Posting Komentar