makalah 7 PEI Akad dalam Islam

 PENGANTAR EKONOMI ISLAM

AKAD DALAM ISLAM

 

 

Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151

 

Dosen Pengampu:

Tezi Asmadia, M. E.Sy

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Akad dalam Islam“

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang Akad dalam Islam bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.

 

Batusangkar, 29 Oktober 2024

                  

                                                                                                          Penulis

 

BAB 1

PENDAHULUAN 

A.    Latar Belakang Masalah

Akad merupakan salah satu unsur penting dalam kegiatan ekonomi Islam. Akad mengandung arti perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih. Dalam transaksi ekonomi Islam, akad menjadi syarat yang harus dipenuhi agar suatu transaksi menjadi sah secara syar'i. Prinsip dasar ekonomi Islam adalah tidak boleh ada transaksi ekonomi tanpa akad yang jelas antara para pihak yang terlibat.

Akad dalam muamalah Islam merupakan wujud dari prinsip kesepakatan bersama, saling pengertian, dan keadilan bagi para pihak. Prinsip ini penting agar tercipta keseimbangan hak dan kewajiban dalam setiap muamalah yang dilakukan. Tanpa akad yang jelas, maka akan terjadi ketidakpastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan menimbulkan pertentangan kepentingan. Oleh karena itu, Islam menjadikan akad sebagai elemen yang sangat fundamental dalam setiap kontrak dan perjanjian ekonomi. Islam telah mengatur berbagai jenis akad yang diperbolehkan untuk dilakukan dalam bermuamalah. Beberapa jenis akad yang lazim dalam praktik ekonomi masyarakat adalah akad jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, waqaf, serta beberapa akad lainnya seperti kerja sama, qardhul hasan, dan lain sebagainya. Masing-masing akad memiliki ciri khas dan syarat tersendiri yang diatur oleh hukum Islam. Tanpa pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan, maka sebuah transaksi tidak akan sah secara syar'i.

Dalam praktiknya, unsur akad dalam transaksi ekonomi Islam telah dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat muslim di berbagai belahan dunia. Namun demikian, terkadang masih ditemukan beberapa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip akad yang ditetapkan agama. Misalnya, terjadinya penipuan dalam proses akad, ketidakjelasan hak dan kewajiban para pihak, serta pelanggaran terhadap syarat-syarat sahnya akad. Hal ini tentunya berpotensi menimbulkan perselisihan dan membuat kerugian bagi para pelaku transaksi. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengedepankan semangat kepatuhan terhadap aturan akad yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Upaya penegakan prinsip-prinsip akad dalam setiap transaksi perlu terus dilakukan, baik oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga Islam yang kompeten. Dengan demikian, diharapkan tercipta sistem ekonomi yang sehat, adil, dan sejalan dengan ajaran agama. Hal ini penting untuk menunjang terwujudnya kesejahteraan umat dalam bermuamalah sesuai dengan nilai-nilai luhur yang diajarkan oleh agama.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa definisi dari Akad?

2.      Apa fungsi fungsi akad?

3.      Apa perbedaan akad dan wa’ad?

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan definisi dari Akad

2.      Untuk mendeskripsikan fungsi fungsi akad

3.      Untuk mendeskripsikan perbedaan akad dan wa’ad

 

BAB II

PEMBAHASAN 

A.    Definisi Akad

Akad secara bahasa bermakna perjanjian atau kontrak.Secara terperinci, akad memiliki makna sebagai suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh dua pihak atau lebih untuk memindahkan hak-hak tertentu seperti hak memiliki dan hak menyewakan. Menurut Ibnu Rusyd, "akad dalam ekonomi Islam adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh dua orang atau lebih untuk memindahkan hak-hak yang terdapat dalam barang, seperti hak memiliki dan hak menyewakan" (Ibnu Rusyd, 1960). Selanjutnya, Abu Zahrah berpendapat bahwa akad adalah "suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh dua orang atau lebih mengenai suatu masalah tertentu yang mereka kehendaki untuk diselesaikan dengan cara tertentu pula." (Abu Zahrah, 2006). Menurut Al-asy-Syawkani, akad adalah "suatu pernyataan baik lisan maupun tulisan yang mengandung makna persetujuan dan kesepakatan antara dua pihak atau lebih terhadap suatu perkara yang mengandung hak dan kewajiban." (Al-Asy-Syawkani, 2003)

Akad menurut pandangan Islam adalah sebagai berikut. Berdasarkan pendapat Ibnul Qayyim, akad dalam Islam adalah "suatu pernyataan yang mengandung makna pemindahan milik, penguasaan, manfaat dan kewajiban antara dua orang atau lebih, berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh syara'." (Ibnul Qayyim, 1362H).

Menurut istilah fiqih, akad dapat diartikan sebagai "suatu pernyataan yang berisi makna persetujuan atau kesepakatan antar para pihak yang terkait dalam suatu transaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan mengikuti syarat dan rukun tertentu sesuai fatwa ulama." (Al-Zuhaili, 1986).

Definisi tersebut memberikan penjelasan bahwa akad dalam transaksi ekonomi Islam merupakan pernyataan yang dilakukan oleh para pihak terkait untuk memindahkan kepemilikan atau hak tertentu atas suatu objek transaksi seperti barang atau jasa. Tanpa adanya pernyataan akad yang jelas, maka suatu transaksi ekonomi tidak dapat dianggap sah menurut hukum Islam. Oleh karena itu, akad menjadi syarat yang fundamental dalam keabsahan suatu transaksi ekonomi menurut ajaran agama Islam.

Dalam kitab FIQIH ISLAM WA ADILLATUHU Karya Frof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan Akad dalam bahasa Arab berarti ikatan (atau pengencangan dan penguatan) antara beberapa pihak dalam hal tertentu, baik ikatan itu bersifat konkret maupun abstrak baik dari satu sisi maupun dari dua sisi. Dalam kitab a1- Mishbah al-Munir dan kitab-kitab bahasa lainnya disebutkan: aqada al-habl (mengikat tali) atau aqada al-bay (mengikat jual beli) atau aqada al- ahd (mengikat perjanjian) fan aqada (lalu ia terikat). Dalam sebuah kalimat misalnya: aqada an-niyyah wa al-azm alaa syay (berniat dan bertekad melakukan sesuatu) wa aqada al-yamin (mengikat sumpah), maksudnya adalah mengikat antara kehendak dengan perealisasian apa yang telah dikomitmenkan. Dalam contoh yang lain: aqada al-boy wa az-zawaj wa al-ijarah (mengadakan akad jual beli, nikah, dan sewa-menyewa), maksudnya seseorang terikat dengan pihak lain dalam hal tersebut. 

B.     Fungsi Fungsi Akad

Akad memiliki peran yang sangat penting dalam Islam, khususnya dalam bidang muamalah dan transaksi ekonomi. Beberapa fungsi akad antara lain:

1.      Membedakan transaksi yang sah dari yang tidak sah. Dengan adanya akad yang jelas, maka dapat diketahui apakah suatu transaksi telah memenuhi unsur-unsurnya atau belum. Jika syarat akad terpenuhi, barulah transaksi tersebut dapat dikatakan sah menurut hukum Islam.

2. Mengikat para pihak yang terlibat dalam transaksi. Melalui akad, maka terjalin kesepakatan dan kewajiban hukum antar para pelaku transaksi. Masing-masing pihak akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas sesuai dengan isi akad yang disepakati.

3.   Mencegah adanya penipuan dan ketidakjelasan dalam transaksi. Apabila proses dan syarat akad dilaksanakan dengan baik, maka para pihak akan tahu secara jelas mengenai objek, harga, dan lain sebagainya sehingga tidak terjadi wanpraktik dalam pelaksanaannya.

4.     Memelihara keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Melalui akad, prinsip keadilan dapat terpelihara karena hak dan tanggung jawab masing-masing pihak akan diatur dan disepakati secara jelas.

5.  Mendukung terlaksananya kegiatan ekonomi secara berkelanjutan. Jika masyarakat memahami pentingnya menjalankan akad secara benar, maka akan tercipta kepercayaan untuk bertransaksi secara Islami sehingga dapat meningkatkan perekonomian umat.

Akad memainkan peranan yang sangat vital dalam memastikan berlangsungnya kegiatan transaksi secara adil dan sesuai syariah Islam. Karena itu, penting untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip akad dalam setiap muamalah. Akad memiliki peranan penting dalam transaksi ekonomi berdasarkan syariat Islam. Beberapa fungsi akad antara lain adalah:

Pertama, akad berfungsi untuk membedakan transaksi yang sah dari yang tidak sah. Menurut Al-Asy-Syaukani, "akad digunakan sebagai patokan untuk menentukan keabsahan suatu transaksi secara syarak" (Al-Asy-Syaukani, 1423H). Dengan adanya akad, dapat diketahui apakah suatu muamalah telah memenuhi unsur dan syarat hukumnya atau belum.

Kedua, akad berperan mengikat para pihak yang terlibat dalam transaksi. Abu Zahrah menjelaskan bahwa "melalui akad, terjalin kesepakatan dan kewajiban hukum di antara para pelaku transaksi sehingga masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang jelas" (Abu Zahrah, 2001).

Ketiga, akad berfungsi mencegah terjadinya penipuan dan ketidakjelasan pelaksanaan transaksi. Ibn Rusyd menyatakan bahwa "dengan adanya akad yang jelas, maka para pihak akan memiliki pemahaman yang sama sehingga tidak terjadi wanpraktik dalam pelaksanaannya" (Ibnu Rusyd). 

Dengan demikian, akad memiliki peranan yang sangat vital dalam mengatur transaksi ekonomi secara adil dan sesuai hukum Islam. Karena itu, penting untuk senantiasa mengedepankan prinsip akad dalam setiap aktivitas bermuamalah.

C.    Perbedaan Akad dan Wa’ad

Akad dan wa'ad merupakan dua istilah penting dalam transaksi perjanjian menurut hukum Islam. Menurut al-Syawkani, akad adalah "suatu pernyataan yang mengandung makna persetujuan dan kesepakatan antar para pihak terhadap suatu perkara yang mengandung hak dan kewajiban." (al-Syawkani, 2003). Menurut Ibnu Rusyd, wa'ad adalah "suatu pernyataan yang mengandung maksud janji untuk melakukan sesuatu tanpa ada unsur pemindahan hak. Wa’ad Secara etimologi wa’ad memiliki arti diantaranya adalah hadda yang berarti ancaman (al-wa’id), dan takhawwafa (menakut-nakuti). Secara terminologis wa’ad adalah pernyataan dari pihak/seseorang (subyek hukum) untuk berbuat/tidak sesuatu: serta perbuatan tersebut dilakukan dimasa yang akan datang (istiqbal) / keinginan yang dilakukan oleh sesorang untuk melakukan sesuatu, baik perbuatan maupun ucapan dalam rangka memberikan keuntungan bagi pihak lain.

Akad dan wa'ad merupakan dua istilah yang sering dibedakan dalam hukum Islam. Meskipun keduanya berkaitan dengan perjanjian, namun terdapat beberapa perbedaan antara akad dan wa'ad, di antaranya:

1.      Sifat mengikat, Akad bersifat mengikat hukum bagi para pihak yang terlibat, sehingga pelanggaran terhadap akad dapat dikenai sanksi hukum. Sedangkan wa'ad bersifat sukarela dan tidak mengikat secara hukum, meskipun dianjurkan untuk memenuhi janji.

2.      Dampak pelanggaran, Jika salah satu pihak melanggar akad, maka pihak tersebut harus bertanggung jawab dan dapat dikenai sanksi. Berbeda dengan wa'ad, pelanggaran terhadap wa'ad tidak menimbulkan tanggung jawab hukum meskipun dianjurkan untuk memenuhi janji.

3.      Syarat keabsahan, Akad membutuhkan syarat tersendiri seperti pihak yang berakad, objek transaksi, bentuk pernyataan, dan saksi untuk keabsahannya. Sedangkan wa'ad tidak membutuhkan syarat khusus dan cukup dengan pernyataan janji.

4.      Hak dan kewajiban,  Akad menimbulkan hak dan kewajiban hukum yang jelas bagi para pihak. Sebaliknya, wa'ad tidak menghasilkan hak dan kewajiban meskipun dianjurkan untuk memenuhi janji. 

Dalam wa'ad tidak saling mengikat diantara kedua belah pihak, jadi hanya mengikat kepada orang yang berjanji (wa'id) saja. Sehingga apabila pihak yang berjanji (wa'id) tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya tidak lebih merupakan sanksi moral. Tetapi jika menimbulkan kerugian pihak lain, pihak yang berjanji harus mengganti rugi. Berbeda dengan akad yang mengikat kedua belah pihak melalui ijab dan qabul yang telah bersepakat melakukan transaksi. Dan dalam akad, bentuk dan kondisinya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik. Jadi apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berakad tidak bisa melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka akan ada sanksi seperti yang telah disepakati di awal kontrak.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Ibnu Rusyd. (1960). Bidayat Al-Mujtahid. Kairo: Musthafa Al-Babi Al-Halabi.

Al-Asy-Syawkani, M. I. B. N. (2003). Irsyad Al-Fuhul Ila Tahqiq Al-Haqq Min ‘Ilm Al-Ushul.     

      Beirut: Dar Al-Ma‘rifah.

Al-Zuhaili, W. (1986). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar Al-Fikr.

Ibn Rusyd. (1960). Bidayat Al-Mujtahid. Kairo: Musthafa Al-Babi Al-Halabi.

Ibnul Qayyim, M. I. (1362H). I’lam Al-Muwaqqi’in ‘an Rabb Al-’Alamin. Beirut: Dar Al-Jail.

Al-Asy-Syaukani, M.I.B.N. (1423H). Nail Al-Autsar. Beirut: Dar Al-Jail.
Abu Zahrah, M. (2001). Ushul Al-Fiqh. Kairo: Dar Al-Fikr Al-‘Arabiy.

al-Syawkani, M. I. B. N. (2003). Irsyad al-Fuhul. Be

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah 5 PEI SPIRIT DAN ETOS KEWIRAUSAHAAN DALAM ISLAM

makalah 13 PEI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH