makalah 7 PEI Akad dalam Islam
PENGANTAR
EKONOMI ISLAM
AKAD DALAM ISLAM
Oleh:
Rahma
Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Tezi Asmadia, M.
E.Sy
PROGRAM STUDI
MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS
BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji
syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis
dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Akad dalam Islam“
Makalah
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu,
makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang Akad dalam Islam bagi para
pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang
berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan
dengan materi tersebut.
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga
masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena
itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.
Batusangkar,
29 Oktober 2024
Penulis
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Akad merupakan salah satu
unsur penting dalam kegiatan ekonomi Islam. Akad mengandung arti perjanjian
atau kontrak antara dua pihak atau lebih. Dalam transaksi ekonomi Islam, akad
menjadi syarat yang harus dipenuhi agar suatu transaksi menjadi sah secara
syar'i. Prinsip dasar ekonomi Islam adalah tidak boleh ada transaksi ekonomi
tanpa akad yang jelas antara para pihak yang terlibat.
Akad dalam muamalah Islam
merupakan wujud dari prinsip kesepakatan bersama, saling pengertian, dan
keadilan bagi para pihak. Prinsip ini penting agar tercipta keseimbangan hak
dan kewajiban dalam setiap muamalah yang dilakukan. Tanpa akad yang jelas, maka
akan terjadi ketidakpastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan menimbulkan
pertentangan kepentingan. Oleh karena itu, Islam menjadikan akad sebagai elemen
yang sangat fundamental dalam setiap kontrak dan perjanjian ekonomi. Islam
telah mengatur berbagai jenis akad yang diperbolehkan untuk dilakukan dalam
bermuamalah. Beberapa jenis akad yang lazim dalam praktik ekonomi masyarakat
adalah akad jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, waqaf, serta beberapa
akad lainnya seperti kerja sama, qardhul hasan, dan lain sebagainya.
Masing-masing akad memiliki ciri khas dan syarat tersendiri yang diatur oleh
hukum Islam. Tanpa pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan, maka sebuah
transaksi tidak akan sah secara syar'i.
Dalam praktiknya, unsur akad
dalam transaksi ekonomi Islam telah dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat
muslim di berbagai belahan dunia. Namun demikian, terkadang masih ditemukan
beberapa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip akad yang ditetapkan agama.
Misalnya, terjadinya penipuan dalam proses akad, ketidakjelasan hak dan
kewajiban para pihak, serta pelanggaran terhadap syarat-syarat sahnya akad. Hal
ini tentunya berpotensi menimbulkan perselisihan dan membuat kerugian bagi para
pelaku transaksi. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengedepankan
semangat kepatuhan terhadap aturan akad yang telah ditetapkan oleh syariat
Islam. Upaya penegakan prinsip-prinsip akad dalam setiap transaksi perlu terus
dilakukan, baik oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga Islam yang kompeten.
Dengan demikian, diharapkan tercipta sistem ekonomi yang sehat, adil, dan
sejalan dengan ajaran agama. Hal ini penting untuk menunjang terwujudnya
kesejahteraan umat dalam bermuamalah sesuai dengan nilai-nilai luhur yang
diajarkan oleh agama.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi dari
Akad?
2. Apa fungsi fungsi
akad?
3. Apa perbedaan akad
dan wa’ad?
C. Tujuan
1. Untuk
mendeskripsikan definisi dari Akad
2. Untuk
mendeskripsikan fungsi fungsi akad
3. Untuk
mendeskripsikan perbedaan akad dan wa’ad
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Akad
Akad secara bahasa bermakna perjanjian atau
kontrak.Secara terperinci, akad memiliki makna sebagai suatu pernyataan yang
dikeluarkan oleh dua pihak atau lebih untuk memindahkan hak-hak tertentu
seperti hak memiliki dan hak menyewakan. Menurut Ibnu Rusyd, "akad dalam
ekonomi Islam adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh dua orang atau
lebih untuk memindahkan hak-hak yang terdapat dalam barang, seperti hak
memiliki dan hak menyewakan" (Ibnu Rusyd, 1960). Selanjutnya, Abu
Zahrah berpendapat bahwa akad adalah "suatu pernyataan yang dikeluarkan
oleh dua orang atau lebih mengenai suatu masalah tertentu yang mereka kehendaki
untuk diselesaikan dengan cara tertentu pula." (Abu Zahrah,
2006). Menurut Al-asy-Syawkani, akad adalah "suatu pernyataan baik
lisan maupun tulisan yang mengandung makna persetujuan dan kesepakatan antara
dua pihak atau lebih terhadap suatu perkara yang mengandung hak dan
kewajiban." (Al-Asy-Syawkani, 2003)
Akad menurut
pandangan Islam adalah sebagai berikut. Berdasarkan pendapat Ibnul Qayyim, akad
dalam Islam adalah "suatu pernyataan yang mengandung makna pemindahan
milik, penguasaan, manfaat dan kewajiban antara dua orang atau lebih,
berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh syara'." (Ibnul
Qayyim, 1362H).
Menurut istilah
fiqih, akad dapat diartikan sebagai "suatu pernyataan yang berisi makna
persetujuan atau kesepakatan antar para pihak yang terkait dalam suatu
transaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan mengikuti syarat
dan rukun tertentu sesuai fatwa ulama." (Al-Zuhaili, 1986).
Definisi tersebut memberikan penjelasan bahwa akad
dalam transaksi ekonomi Islam merupakan pernyataan yang dilakukan oleh para
pihak terkait untuk memindahkan kepemilikan atau hak tertentu atas suatu objek
transaksi seperti barang atau jasa. Tanpa adanya pernyataan akad yang jelas,
maka suatu transaksi ekonomi tidak dapat dianggap sah menurut hukum Islam. Oleh
karena itu, akad menjadi syarat yang fundamental dalam keabsahan suatu
transaksi ekonomi menurut ajaran agama Islam.
Dalam kitab FIQIH
ISLAM WA ADILLATUHU Karya Frof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan Akad dalam
bahasa Arab berarti ikatan (atau pengencangan dan penguatan) antara beberapa
pihak dalam hal tertentu, baik ikatan itu bersifat konkret maupun abstrak baik
dari satu sisi maupun dari dua sisi. Dalam kitab a1- Mishbah al-Munir dan
kitab-kitab bahasa lainnya disebutkan: aqada al-habl (mengikat tali) atau aqada
al-bay (mengikat jual beli) atau aqada al- ahd (mengikat perjanjian) fan aqada
(lalu ia terikat). Dalam sebuah kalimat misalnya: aqada an-niyyah wa al-azm
alaa syay (berniat dan bertekad melakukan sesuatu) wa aqada al-yamin (mengikat
sumpah), maksudnya adalah mengikat antara kehendak dengan perealisasian apa
yang telah dikomitmenkan. Dalam contoh yang lain: aqada al-boy wa az-zawaj wa
al-ijarah (mengadakan akad jual beli, nikah, dan sewa-menyewa), maksudnya
seseorang terikat dengan pihak lain dalam hal tersebut.
B. Fungsi Fungsi Akad
Akad memiliki peran yang sangat penting dalam
Islam, khususnya dalam bidang muamalah dan transaksi ekonomi. Beberapa fungsi
akad antara lain:
1. Membedakan
transaksi yang sah dari yang tidak sah. Dengan adanya akad yang jelas, maka
dapat diketahui apakah suatu transaksi telah memenuhi unsur-unsurnya atau
belum. Jika syarat akad terpenuhi, barulah transaksi tersebut dapat dikatakan
sah menurut hukum Islam.
2. Mengikat para
pihak yang terlibat dalam transaksi. Melalui akad, maka terjalin kesepakatan
dan kewajiban hukum antar para pelaku transaksi. Masing-masing pihak akan
memiliki hak dan kewajiban yang jelas sesuai dengan isi akad yang disepakati.
3. Mencegah adanya
penipuan dan ketidakjelasan dalam transaksi. Apabila proses dan syarat akad
dilaksanakan dengan baik, maka para pihak akan tahu secara jelas mengenai
objek, harga, dan lain sebagainya sehingga tidak terjadi wanpraktik dalam
pelaksanaannya.
4. Memelihara
keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Melalui akad, prinsip keadilan dapat
terpelihara karena hak dan tanggung jawab masing-masing pihak akan diatur dan
disepakati secara jelas.
5. Mendukung
terlaksananya kegiatan ekonomi secara berkelanjutan. Jika masyarakat memahami
pentingnya menjalankan akad secara benar, maka akan tercipta kepercayaan untuk
bertransaksi secara Islami sehingga dapat meningkatkan perekonomian umat.
Akad memainkan peranan yang sangat vital dalam
memastikan berlangsungnya kegiatan transaksi secara adil dan sesuai syariah
Islam. Karena itu, penting untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip akad
dalam setiap muamalah. Akad memiliki peranan penting dalam transaksi
ekonomi berdasarkan syariat Islam. Beberapa fungsi akad antara lain adalah:
Pertama, akad berfungsi untuk
membedakan transaksi yang sah dari yang tidak sah. Menurut Al-Asy-Syaukani,
"akad digunakan sebagai patokan untuk menentukan keabsahan suatu transaksi
secara syarak" (Al-Asy-Syaukani, 1423H). Dengan adanya akad, dapat
diketahui apakah suatu muamalah telah memenuhi unsur dan syarat hukumnya atau
belum.
Kedua, akad berperan mengikat
para pihak yang terlibat dalam transaksi. Abu Zahrah menjelaskan bahwa
"melalui akad, terjalin kesepakatan dan kewajiban hukum di antara para
pelaku transaksi sehingga masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang
jelas" (Abu Zahrah, 2001).
Ketiga, akad berfungsi
mencegah terjadinya penipuan dan ketidakjelasan pelaksanaan transaksi. Ibn
Rusyd menyatakan bahwa "dengan adanya akad yang jelas, maka para pihak
akan memiliki pemahaman yang sama sehingga tidak terjadi wanpraktik dalam
pelaksanaannya" (Ibnu Rusyd).
Dengan
demikian, akad memiliki peranan yang sangat vital dalam mengatur transaksi
ekonomi secara adil dan sesuai hukum Islam. Karena itu, penting untuk
senantiasa mengedepankan prinsip akad dalam setiap aktivitas bermuamalah.
C. Perbedaan Akad dan
Wa’ad
Akad dan wa'ad
merupakan dua istilah penting dalam transaksi perjanjian menurut hukum
Islam. Menurut al-Syawkani, akad adalah "suatu pernyataan yang
mengandung makna persetujuan dan kesepakatan antar para pihak terhadap suatu
perkara yang mengandung hak dan kewajiban." (al-Syawkani, 2003). Menurut
Ibnu Rusyd, wa'ad adalah "suatu pernyataan yang mengandung maksud janji
untuk melakukan sesuatu tanpa ada unsur pemindahan hak. Wa’ad Secara etimologi wa’ad memiliki arti diantaranya
adalah hadda yang berarti ancaman (al-wa’id), dan takhawwafa (menakut-nakuti).
Secara terminologis wa’ad adalah pernyataan dari pihak/seseorang (subyek hukum)
untuk berbuat/tidak sesuatu: serta perbuatan tersebut dilakukan dimasa yang
akan datang (istiqbal) / keinginan yang dilakukan oleh sesorang untuk melakukan
sesuatu, baik perbuatan maupun ucapan dalam rangka memberikan keuntungan bagi
pihak lain.
Akad dan wa'ad merupakan dua
istilah yang sering dibedakan dalam hukum Islam. Meskipun keduanya berkaitan
dengan perjanjian, namun terdapat beberapa perbedaan antara akad dan wa'ad, di
antaranya:
1. Sifat
mengikat, Akad bersifat mengikat hukum bagi para pihak yang terlibat,
sehingga pelanggaran terhadap akad dapat dikenai sanksi hukum. Sedangkan wa'ad
bersifat sukarela dan tidak mengikat secara hukum, meskipun dianjurkan untuk
memenuhi janji.
2. Dampak
pelanggaran, Jika salah satu pihak melanggar akad, maka pihak tersebut
harus bertanggung jawab dan dapat dikenai sanksi. Berbeda dengan wa'ad,
pelanggaran terhadap wa'ad tidak menimbulkan tanggung jawab hukum meskipun
dianjurkan untuk memenuhi janji.
3. Syarat
keabsahan, Akad membutuhkan syarat tersendiri seperti pihak yang berakad,
objek transaksi, bentuk pernyataan, dan saksi untuk keabsahannya. Sedangkan
wa'ad tidak membutuhkan syarat khusus dan cukup dengan pernyataan janji.
4. Hak dan
kewajiban, Akad menimbulkan hak dan kewajiban hukum yang jelas bagi
para pihak. Sebaliknya, wa'ad tidak menghasilkan hak dan kewajiban meskipun
dianjurkan untuk memenuhi janji.
Dalam wa'ad tidak saling
mengikat diantara kedua belah pihak, jadi hanya mengikat kepada orang yang
berjanji (wa'id) saja. Sehingga apabila pihak yang berjanji (wa'id) tidak dapat
memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya tidak lebih merupakan sanksi
moral. Tetapi jika menimbulkan kerugian pihak lain, pihak yang berjanji harus
mengganti rugi. Berbeda dengan akad yang mengikat kedua belah pihak
melalui ijab dan qabul yang telah bersepakat melakukan transaksi. Dan dalam
akad, bentuk dan kondisinya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik. Jadi
apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berakad tidak bisa
melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka akan ada sanksi seperti yang
telah disepakati di awal kontrak.
DAFTAR PUSTAKA
Ibnu
Rusyd. (1960). Bidayat Al-Mujtahid. Kairo: Musthafa Al-Babi Al-Halabi.
Al-Asy-Syawkani,
M. I. B. N. (2003). Irsyad Al-Fuhul Ila Tahqiq Al-Haqq Min ‘Ilm Al-Ushul.
Beirut: Dar Al-Ma‘rifah.
Al-Zuhaili,
W. (1986). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar Al-Fikr.
Ibn Rusyd. (1960). Bidayat Al-Mujtahid.
Kairo: Musthafa Al-Babi Al-Halabi.
Ibnul Qayyim, M. I. (1362H). I’lam
Al-Muwaqqi’in ‘an Rabb Al-’Alamin. Beirut: Dar Al-Jail.
Al-Asy-Syaukani, M.I.B.N.
(1423H). Nail Al-Autsar. Beirut: Dar Al-Jail.
Abu Zahrah, M. (2001). Ushul Al-Fiqh. Kairo: Dar Al-Fikr Al-‘Arabiy.
al-Syawkani, M. I. B. N. (2003). Irsyad al-Fuhul. Be
Komentar
Posting Komentar