makalah 13 PEI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
PENGANTAR EKONOMI ISLAM
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Oleh:
Rahma Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Tezi Asmadia, M. E.Sy
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul “Proses
penyelesaian sengketa ekonomi syariah”
Makalah disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini
bertujuan menambah wawasan tentang Proses
penyelesaian sengketa ekonomi syariah bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari
jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari
media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.
Penulis menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak
kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis
dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.
Batusangkar, 10 Desember
2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Proses penyelesaian sengketa ekonomi
syariah menjadi aspek yang semakin krusial seiring dengan pesatnya perkembangan
sektor ekonomi syariah, baik di Indonesia maupun di negara-negara Muslim
lainnya. Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi syariah telah menunjukkan
pertumbuhan yang signifikan, dengan meningkatnya jumlah lembaga keuangan
syariah, perusahaan berbasis syariah, serta produk dan layanan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip Islam. Pertumbuhan ini menciptakan dinamika baru dalam
dunia bisnis, di mana berbagai jenis sengketa dapat muncul, mulai dari masalah
kontrak, kepatuhan terhadap syariah, hingga sengketa antara konsumen dan
penyedia layanan.
Sengketa dalam konteks ekonomi syariah
tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga memerlukan pemahaman yang
mendalam tentang prinsip-prinsip syariah yang mengatur transaksi keuangan.
Prinsip-prinsip ini mencakup larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian),
dan maisir (perjudian), yang menjadi pedoman penting dalam setiap transaksi.
Oleh karena itu, penyelesaian sengketa di bidang ini seringkali memerlukan
pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan mekanisme penyelesaian sengketa
konvensional. Hal ini mengarah pada perlunya lembaga-lembaga yang mampu
memahami dan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam proses penyelesaian
sengketa.
Lembaga-lembaga seperti Mahkamah Agung,
Pengadilan Agama, serta lembaga arbitrase syariah memiliki peran penting dalam
menyelesaikan sengketa yang muncul dalam konteks ekonomi syariah. Pengadilan
Agama, khususnya, diharapkan dapat memberikan putusan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah, sementara lembaga arbitrase syariah menawarkan
alternatif penyelesaian yang lebih cepat dan fleksibel. Namun, tantangan yang
dihadapi adalah kurangnya keseragaman dalam interpretasi dan penerapan
prinsip-prinsip syariah di berbagai lembaga, yang dapat menyebabkan
ketidakpastian hukum bagi para pelaku bisnis.
Aspek budaya dan nilai-nilai masyarakat
juga berkontribusi dalam proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Di
banyak komunitas Muslim, penyelesaian sengketa melalui mediasi dan musyawarah
sering dianggap lebih efektif dan sesuai dengan nilai-nilai Islam dibandingkan
litigasi formal. Pendekatan ini tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi
juga menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa, menciptakan solusi
yang saling menguntungkan.
Dalam konteks ini, penting untuk
mengembangkan proses penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah. Upaya ini mencakup peningkatan kapasitas
lembaga-lembaga penyelesaian sengketa, pelatihan bagi mediator dan arbitrator
tentang prinsip-prinsip syariah, serta penyusunan pedoman yang jelas mengenai
penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dengan demikian, diharapkan akan
tercipta kepercayaan di kalangan pelaku ekonomi syariah, yang pada gilirannya
akan mendorong pertumbuhan sektor ini secara berkelanjutan.Melalui penyelesaian
sengketa yang adil, transparan, dan berlandaskan pada prinsip syariah,
diharapkan akan tercipta iklim bisnis yang kondusif dan berkeadilan. Hal ini
tidak hanya akan memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha, tetapi juga
akan meningkatkan daya tarik investasi di sektor ekonomi syariah, sehingga
mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian,
proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah harus dipandang sebagai bagian
integral dari pengembangan ekosistem ekonomi syariah yang lebih luas.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa dasar hukum dan Jenis Perkara Sengketa Ekonomi Syariah?
2.
Apa Penyebab
Sengketa Ekonomi Syariah?
3. Apa bentuk Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah?
C.
Tujuan
1.
Untuk mendeskripsikan dasar
hukum
dan Jenis Perkara Sengketa Ekonomi Syariah
2.
Untuk mendeskripsikan Penyebab Sengketa Ekonomi Syariah
3.
Untuk mendeskripsikan bentuk
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar Hukum dan Jenis
Perkara Sengketa Ekonomi Syariah
1. Dasar hukum
Penyelesaian
sengketa ekonomi syariah di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan
perundang-undangan yang memberikan landasan hukum yang jelas bagi aktivitas
ekonomi yang berbasis prinsip syariah. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang
relevan:
a.
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
UU ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan
perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah, termasuk ketentuan mengenai
bentuk transaksi, produk, dan penyelesaian sengketa. Undang-undang ini
memberikan pedoman bagi lembaga keuangan syariah dalam menjalankan operasional
mereka secara sesuai dengan hukum syariah.
b.
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
UU ini memberikan dasar hukum bagi penyelesaian
sengketa melalui arbitrase, termasuk arbitrase syariah. Dalam konteks ekonomi
syariah, lembaga arbitrase syariah dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa
di luar pengadilan, dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan cepat.
c.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama
UU ini mengatur tentang kewenangan Pengadilan Agama
untuk menangani perkara yang berkaitan dengan hukum Islam, termasuk sengketa
ekonomi syariah. Pengadilan Agama menjadi lembaga yang berwenang untuk
menyelesaikan sengketa yang melibatkan prinsip-prinsip syariah dalam transaksi
ekonomi.
d.
Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur
lembaga keuangan syariah, termasuk ketentuan mengenai perlindungan konsumen dan
penyelesaian sengketa. Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi
lembaga keuangan syariah dalam menjalankan operasional mereka sesuai dengan
prinsip syariah.
e.
Fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN)
Fatwa DSN memberikan panduan dan penjelasan mengenai
berbagai transaksi ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa ini
menjadi rujukan penting bagi lembaga keuangan syariah dan pengadilan dalam
menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan hukum syariah.
2.
Jenis Perkara Sengketa Ekonomi Syariah
Sengketa
ekonomi syariah dapat dibedakan berdasarkan berbagai kategori, antara lain. (Sari 2020).:
a. Sengketa
karena adanya ingkar janji (wanprestasi)
Wanprestasi
adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalainnya dan kelalaiannya debitur
tidak dapat memenuhi prestasi yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan
dalam keadaan memaksa Berdasarkan
KUH Perdata pasal 1313, bentuk-bentuk wanprestasi yaitu:
1)
Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2)
Memenuhi Prestasi tapi tidak tepat
waktunya
3)
Memenuhi Prestasi tapi tidak sesuai atau
keliru
Akibat
wanprestasi, dikenakan sanksi berupa ganti rugi,pembatalan kontrak, peralihan
resiko, maupun membayar biaya perkara.
b.
Sengketa karena adanya perbuatan melawan hokum
Menurut
Pasal 1365 KUHPerdata Perbuatan Melawan Hukum: “Tiap perbuatan melanggar hukum,
yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Unsur-unsur yang harus
dipenuhi dalam perbuatan melawan hukum adalah adanya suatu perbuatan, perbuatan
tersebut melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian
bagi korban, adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Yang bisa
dikategoriakan perbuatan melawan hukum ada tiga jenis, diantaranya: Perbuatan
tersebut karena kesengajaan; Perbuatan tersebut tanpa kesengajaan maupun
kelalaian dan Perbuatan tersebut karena kelalaian. Wanprestasi dan perbuatan
melawan hukum berbeda. Menurut J. Satrio membedakan antara wanprestasi dengan
perbuatan melawan hukum. Atau dengan lain perkataan, kedua istilah tersebut
tidak dapat saling menggunakan, dimana wanprestasi tidak dapat digunakan untuk
perbuatan melawan hukum dan sebaliknya perbuatan melawan hukum tidak dapat digunakan
untuk wanprestasi.
c. Sengketa Kontrak
Ini adalah jenis sengketa yang paling umum terjadi
dalam ekonomi syariah. Sengketa ini berkaitan dengan pelanggaran kontrak antara
pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ekonomi, seperti perjanjian jual
beli, sewa menyewa, atau kemitraan. Masalah yang sering muncul meliputi
ketidakpatuhan terhadap syarat-syarat kontrak, kualitas barang atau jasa, serta
ketidakjelasan dalam ketentuan-ketentuan kontrak.
d. Sengketa Pembiayaan
Sengketa ini terjadi antara lembaga keuangan syariah
dan nasabah terkait dengan pembiayaan yang diberikan. Contohnya termasuk
sengketa mengenai ketidakmampuan nasabah untuk memenuhi kewajiban pembayaran,
penentuan bunga atau profit sharing, dan masalah lain yang berkaitan dengan
struktur pembiayaan syariah seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah.
e. Sengketa Investasi
Dalam konteks investasi syariah, sengketa dapat muncul
antara pemodal dan pengelola investasi terkait dengan pengelolaan dana,
pembagian keuntungan, dan pelanggaran terhadap prinsip syariah. Sengketa ini
sering melibatkan kesepakatan mengenai risiko dan keuntungan yang tidak
terdistribusi secara adil.
f.
Sengketa
Konsumen
Sengketa ini terjadi antara konsumen dan penyedia
layanan atau produk syariah. Isu yang sering muncul termasuk keluhan tentang
produk yang tidak sesuai dengan syarat syariah, ketidakpuasan terhadap layanan,
atau pelanggaran hak-hak konsumen. Dalam hal ini, perlindungan konsumen menjadi
aspek yang sangat penting untuk dipertimbangkan.
g. Sengketa Penerapan Prinsip Syariah
Sengketa ini berkaitan dengan penafsiran dan penerapan
prinsip-prinsip syariah dalam transaksi ekonomi. Masalah ini sering kali
melibatkan lembaga keuangan syariah dan badan pengawas, di mana ada perdebatan
mengenai apakah suatu transaksi memenuhi kriteria syariah yang telah
ditetapkan.
B. Penyebab
Sengketa Ekonomi Syariah
Sengketa
ekonomi syariah dapat muncul dari berbagai faktor yang berkaitan dengan
transaksi dan praktik bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Berikut adalah beberapa penyebab utama sengketa dalam ekonomi syariah:
1. Ketidakjelasan Kontrak
Salah satu penyebab utama sengketa adalah
ketidakjelasan dalam perjanjian atau kontrak yang dibuat antara pihak-pihak
yang terlibat. Ketidakjelasan ini dapat mencakup syarat-syarat yang tidak
terdefinisi dengan baik, ketidakpastian mengenai hak dan kewajiban
masing-masing pihak, serta ketidakjelasan mengenai mekanisme penyelesaian
sengketa. Hal ini sering kali menyebabkan salah paham dan konflik di kemudian
hari (Fitri, 2003).
2. Pelanggaran Prinsip Syariah
Sengketa juga dapat terjadi akibat pelanggaran
terhadap prinsip-prinsip syariah yang mengatur transaksi ekonomi. Misalnya,
praktik riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian) dalam
kontrak dapat menyebabkan sengketa antara pihak-pihak yang terlibat. Ketika
salah satu pihak merasa bahwa transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan
prinsip syariah, mereka dapat mengajukan sengketa untuk mencari keadilan (Sari,
2020).
3. Perbedaan Interpretasi
Perbedaan dalam interpretasi prinsip-prinsip syariah
juga dapat menjadi sumber sengketa. Dalam banyak kasus, pihak-pihak yang
terlibat mungkin memiliki pemahaman yang berbeda mengenai ketentuan syariah
yang berlaku dalam transaksi tertentu. Hal ini dapat menyebabkan ketidakcocokan
dalam pelaksanaan kontrak dan berujung pada sengketa (Hasan, 2019).
4. Keterlambatan Pembayaran
Keterlambatan dalam pembayaran oleh salah satu pihak,
baik itu dalam konteks pinjaman, sewa, atau transaksi jual beli, sering kali
menjadi penyebab sengketa. Dalam ekonomi syariah, di mana ketepatan waktu
pembayaran sangat dihargai, keterlambatan dapat menimbulkan ketidakpuasan dan
konflik antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Kualitas Barang atau Jasa
Sengketa juga dapat muncul akibat ketidakpuasan
terhadap kualitas barang atau jasa yang disediakan. Jika barang yang diterima
tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak, pihak yang
merasa dirugikan dapat mengajukan sengketa untuk meminta ganti rugi atau
penyelesaian lainya.
6. Kurangnya Pemahaman tentang Hukum Syariah
Banyak pelaku bisnis yang mungkin tidak memiliki
pemahaman yang cukup tentang hukum syariah dan bagaimana penerapannya dalam
transaksi ekonomi. Kurangnya pengetahuan ini dapat menyebabkan kesalahan dalam
pelaksanaan kontrak dan berujung pada sengketa (Sari, 2020).
C.
Bentuk Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Secara
garis besar, sengketa ekonomi syari’ah dapat diklasifikasikan menjadi tiga
bagian, antara lain yaitu:
1. Sengketa
di bidang ekonomi syari’ah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan
syari’ah dengan nasabahnya
2. Sengketa
di bidang ekonomi syari’ah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan
syari’ah.
3. Sengketa
di bidang ekonomi syari’ah antara orang-orang yang beragama Islam, yang mana
akad perjanjiannya disebutkan dengan tegas bahwa kegiatan usaha yang dilakukan
adalah berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
Penyelesaian
sengketa ekonomi syariah melibatkan berbagai metode yang dirancang untuk
menyelesaikan konflik antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ekonomi
yang berbasis prinsip syariah. Berikut adalah beberapa bentuk penyelesaian
sengketa yang umum digunakan dalam konteks ekonomi syariah:
1. Litigasi di Pengadilan Agama
Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk
menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan hukum Islam, termasuk sengketa
ekonomi syariah. Proses litigasi di pengadilan ini melibatkan pengajuan gugatan
secara resmi, di mana pihak yang merasa dirugikan mengajukan kasusnya.
Pengadilan Agama kemudian akan mendengarkan kedua belah pihak, memeriksa bukti,
dan mengeluarkan putusan yang mengikat. Proses ini lebih formal dan dapat
memakan waktu yang lebih lama dibandingkan metode lain.
2. Arbitrase Syariah
Arbitrase merupakan metode penyelesaian sengketa di
luar pengadilan yang melibatkan pihak ketiga yang netral (arbiter) untuk
memutuskan sengketa. Dalam konteks ekonomi syariah, arbitrase syariah dilakukan
dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah dalam pengambilan keputusan.
Metode ini sering kali lebih cepat dan fleksibel dibandingkan litigasi, serta
memberikan ruang bagi para pihak untuk memilih arbiter yang memiliki pemahaman
mendalam tentang hukum syariah (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999).
3. Mediasi
Mediasi adalah proses di mana seorang mediator yang
netral membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Dalam
konteks ekonomi syariah, mediasi sering kali dianggap lebih sesuai karena
mengutamakan penyelesaian yang saling menguntungkan dan menjaga hubungan baik
antar pihak. Proses ini lebih informal dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan
serta konteks masing-masing sengketa. Mediasi juga dapat dilakukan sebelum atau
setelah proses litigasi atau arbitrase (Sari, 2020).
4. Musyawarah
Musyawarah adalah pendekatan tradisional yang
mengedepankan dialog antara pihak-pihak yang bersengketa. Dalam konteks
syariah, musyawarah mencerminkan nilai-nilai Islam yang mengutamakan
kesepakatan dan kerjasama. Pihak-pihak yang bersengketa bertemu untuk berbicara
secara terbuka tentang masalah mereka dan berusaha mencapai solusi bersama.
Pendekatan ini sering kali digunakan dalam komunitas yang menganut nilai-nilai
kolektif dan kekeluargaan.
5. Konsultasi Syariah
Dalam beberapa kasus, pihak-pihak yang bersengketa
dapat mencari nasihat dari ahli hukum syariah atau lembaga pengawas syariah.
Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang
bagaimana prinsip syariah diterapkan dalam konteks sengketa mereka. Pendekatan
ini dapat membantu mengidentifikasi solusi yang sesuai dengan hukum syariah dan
mencegah sengketa lebih lanjut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Proses penyelesaian sengketa ekonomi
syariah merupakan aspek penting dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di
dalam transaksi yang berbasis prinsip-prinsip syariah. Dengan pertumbuhan
sektor ekonomi syariah yang pesat, munculnya sengketa menjadi hal yang lumrah.
Oleh karena itu, penting bagi para pelaku bisnis untuk memahami berbagai metode
penyelesaian sengketa yang dapat digunakan, seperti litigasi di Pengadilan
Agama, arbitrase syariah, mediasi, musyawarah, dan konsultasi syariah. Setiap
metode memiliki karakteristik dan kelebihan tersendiri, yang dapat disesuaikan
dengan konteks dan kebutuhan masing-masing pihak.
Litigasi di Pengadilan Agama menjadi
pilihan formal bagi pihak yang merasa dirugikan, di mana proses ini diatur oleh
undang-undang dan menghasilkan putusan yang mengikat. Meskipun dapat memberikan
keadilan, proses ini sering kali memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Di
sisi lain, metode arbitrase syariah menawarkan alternatif yang lebih fleksibel
dan cepat, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah dalam pengambilan
keputusan. Metode ini sangat cocok bagi para pihak yang ingin menghindari
proses pengadilan yang panjang dan formal. Mediasi
dan musyawarah juga merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang sangat sesuai
dengan nilai-nilai syariah, yang mengedepankan dialog dan kerjasama. Melalui
pendekatan ini, pihak-pihak yang bersengketa dapat mencapai kesepakatan yang
saling menguntungkan, sekaligus menjaga hubungan baik antar mereka. Dengan
memanfaatkan mediator atau mengikuti proses musyawarah, diharapkan akan
tercipta solusi yang lebih efektif dan harmonis
DAFTAR PUSTAKA.
Sari, Rina. (2020).
"Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia: Tantangan dan
Peluang." Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 5(2), 123-145.
Hasan, Ahmad. (2019).
"Peran Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah."
Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 45-60.
Komentar
Posting Komentar