Makalah 2 Pengantar Ekonomi Islam ( Prinsip dan tujuan Ekonomi Syariah)
PENGANTAR EKONOMI ISLAM
PRINSIP DAN TUJUAN EKONOMI SYARIAH

Oleh:
Rahma Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Tezi Asmadia, M. E.Sy
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Prinsip dan Tujuan
Ekonomi Syariah“
Makalah disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini
bertujuan menambah wawasan tentang Prinsip dan Tujuan Ekonomi Syariah bagi para pembaca dan
juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan
dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan
dengan materi tersebut.
Penulis menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih
banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu,
penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.
Batusangkar, 13 September
2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam
merupakan ajaran Ilahi yang bersifat integral (menyatu) dan komperehensif
(mencakup segala aspek kehidupan). Oleh sebab itu, Islam harus dilihat dan
diterjemahkan dalam kehidupan sehari-hari secara koprehensif pula. Semua
pekerjaan atau aktivitas dalam Islam, termasuk aktivitas ekonomi, harus tetap
dalam bingkai akidah dan syari’ah (hukum-hukum Allah).
Salah
satu perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional
adalah paradigma kehidupan dengaan semua akitivitasnya.Posisi ekonomi Islam
sebagai dasar keyakinan dalam melakukan aktivitas yang baik dalam interaksi
sosial maupun transaksi keuangan. Tauhid diharapkan dapat membentuk integritas
yang akan membantu pembentukan pemerintah yang baik. Prinsip keadilan merupakan
sebuah keharusan dalam penegakkan syariat Islam.Dengan mengimplementasikan
prinsip-prinsip ekonomi Isam dalam semua aspek dan prilaku ekonomi diharapkan
kesejahteraan yang berkeadilan dapat terujud.Sehingga, sehingga agen ekonomi
tidak mengejar keuntungan materi saja melainkan juga spiritual.
Aktivitas
ekonomi dalam bingkai akidah maksudnya adalah usaha yang dilakukan oleh seorang
muslim harus diniatkan dalam rangka ibadah kepada Allah dengan penuh
keikhlasan, kesabaran dan isti’anah (memohon pertolongan Allah). Sedangkan
aktivitas ekonomi dalam bingkai syariah (menurut aturan Allah) maksudnya, dalam
melakukan aktivitas ekonomi seseorang harus menyesuaikan diri dengan aturan
Alquran dan hadis. Memang harus diakui, bahwa Alquran tidak menyajikan aturan
yang rinci tentang norma-norma dalam melakukan
aktivitas ekonomi dan keungan.Tetapi, hanya mengamanatkan nilai-nilai (prinsip-prinsip)-nya
saja. Sedangkan hadis Nabi saw. pun hanya menjelaskan sebagian rincian
operasionalisasinya, sementara interaksi ekonomi dengan segala bentuknya
senantiasa berkembang mengikuti perkembangan zaman dan tingkat kemajuan
kebudayaan manusia. Sehingga, semakin berkembang kebudayaan manusia semakin
banyak jenis muamalah yang muncul. Meskipun demikian, tentu tidak berarti bahwa
nilai-nilai atau norma Islam luput dari persoalan ekonomi yang berkembang di
zaman kontemporer, sekarang, dan yang akan datang.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
prinsip prinsip ekonomi syariah?
2.
Apa
tujuan ekonomi syariah?
C. Tujuan
1.
Untuk
mendeskripsikan prinsip prinsip ekonomi syariah
2.
Untuk
mendeskripsikan tujuan ekonomi syariah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Prinsip-Prinsip
Ekonomi Syariah
Ekonomi
syariah sebagai salah satu sistem ekonomi yang eksis di dunia, untuk hal-hal
tertentu tidak berbeda dengan sistem ekonomi mainstream, seperti kapitalisme.
Mengejar keuntungan sebagaimana dominan dalam sistem ekonomi kapitalisme, juga
sangat dianjurkan dalam ekonomi syariah. Namun, dalam banyak hal terkait dengan
keuangan, Islam memiliki beberapa prinsip yang membedakannya dengan sistem
ekonomi lain:
1.
Prinsip
Tauhid
Prinsip ini menegaskan
bahwa segala sesuatu berasal dari Allah SWT. Dalam konteks ekonomi, hal ini
bermakna bahwa segala rezeki dan kekayaan adalah titipan dari Allah yang harus
dikelola dengan sebaik-baiknya. Prinsip
tauhid adalah dasar dari setiap bentuk aktivitas kehidupan manusia. Quraish shihab (Shihab 2009)
menyatakan bahwa tauhid mengantar manusia dalam kegiatan ekonomi untuk meyakini
bahwa kekayaan apapun yang dimiliki seseorang adalah milik Allah. Tauhid yang baik diharapkan akan membentuk
integritas yang akan membantu terbentuknya good goverment. Prinsip akidah
menjadi pondasi paling utama ang menjadi penopang bagi prinsip-prinsip lainnya.
Keasadaran tauhid akan membawa pada keyakinan dunia akhirat secara simultan,
sehingga seorang pelaku ekonomi tidak mengejar keuntungan materi semata.
Kesadaran ketauhidan juga akan mengendalikan seorang atau pengusaha muslim
untuk menghindari segala bentuk eksploitasi terhadap sesama manusia. Dari sini
dapat dipahami mengapa Islam melarang transaksi yang mengandung unsur riba,
pencurian, penipuan terselubung, bahkan melarang menawarkan barang pada
konsumen pada saat konsumen tersebut bernegosiasi dengan pihak lain.
Dampak positif lainnya
dari prinsip tauhid dalam sistem ekonomi Islam adalah antisipasi segala bentuk
monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seseorang atau satu kelompok saja.
Atas dasar ini pulalah Alquran membatalkan dan melarang melestarikan tradisi
masyarakat Jahiliyah, yang mengkondisikan kekayaan hanya beredar pada kelompok
tertentu saja. Makna
dari prinsip ini adalah senantiasa menjaga hubungan dengan sang pencipta bukan
hanya dari lisan tetapi mam mengimplementasikan dalam berwirausaha.
Penerapan prinsip ketauhidan dapat dilakukan melalui:
a.
Melaksanakan shalat tepat waktu dengan
mengakhiri aktivitas ketika waktu sholat; membangun budaya salam dan senyum
kepada sesama pegawai serta konsumen; melaksanakan kegiatan tausiyah untuk
pekerja (kultum); menyediakan ruang sholat yang lengkap; menjaga kebersihan
pakaian, ruangan serta lingkungan masyarakat
b.
Melakukan kegiatan pemasaran sesuai dengan
prosedur operasional dan produk yang halal
c.
Penggunaan laporan keuangan yang akuntabel
dan transparan.
d.
Melalui penggunaan bahan baku yang halal,
teknik produksi maupun aplikasinya yang halal lagi baik.
2.
Prinsip
keadilan
Keadilan adalah prinsip
utama dalam Islam. Dalam perekonomian, keadilan berarti setiap individu
memiliki hak yang sama untuk memperoleh rezeki dan kesempatan untuk berkembang.
Tidak ada eksploitasi atau diskriminasi dalam sistem ekonomi syariah.
Menurut Kamus Bahasa
Indonesia, adil berarti sama berat,
tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan sepatunya.
Dengan demikian, seseorang disebut berlaku adil apabila ia tidak berat sebelah
dalam menilai sesuatu, tidak berpihak kepada salah satu, kecuali
keberpihakannya kepada siapa saja yang benar sehingga ia tidak akan berlaku
sewenag-wenang.
Prinsip keadilan orientasinya kepada terjaganya
hubungan yang harmonis dengan sesama manusia. Seorang pengusaha yang memiliki
jiwa keadilan mampu menempatkan sesuatu menurut porsinya masing-masing. Hakikat
keadilan bukan hanya ditujukan kepada manusia, akan tetapi secara universal
berlaku baik untuk hewan maupun untuk lingkungan (Muhammad 2020).
3.
Prinsip
khilafah
Prinsif khilafah memiliki
bermakna amanah dari Allah swt untuk menjadi pemimpin di alam semesta dan
menggunakan sumber daya untuk kemakmuran secara bersama-sama diwujudkan melalui
hidup berdampingan secara harmonis dari aspek sosial ekonomi. Prinsip ini
membuahkan kepedulian social baik secara ekonomi maupun sosial.
4.
Prinsip
kemanusian
Prinsip kemanusiaan
menekankan pentingnya menjaga harkat dan martabat manusia. Dalam perekonomian,
hal ini berarti menghindari segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain,
seperti riba, gharar, dan maisir.
5.
Prinsip
keseimbangan
Ekonomi syariah mendorong
keseimbangan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi. Aktivitas ekonomi tidak
hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi, tetapi juga untuk mencapai
kebahagiaan di dunia dan akhirat.
B.
Tujuan ekonomi syariah
Tujuan
Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid
asy syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui
suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Tujuan falah
yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro ataupun makro,
mencakup horizon waktu dunia atau pun akhirat ((P3EI) 2012)
Muhammad
Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam
diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Penyucian
jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan
lingkungannya.
2. Tegaknya
keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di
bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan keyakinan agama (al din), kesalamatan jiwa (al nafs), keselamatan akal (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan harta benda (al mal).
Ekonomi
syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada ajaran Islam, yang
mengintegrasikan nilai-nilai moral dan etika dalam setiap aktivitas ekonomi.
Tujuan ekonomi syariah tidak hanya terfokus pada aspek material, tetapi juga
mencakup dimensi spiritual dan sosial. Berikut adalah beberapa tujuan utama
dari ekonomi syariah:
1. Menciptakan Kesejahteraan Masyarakat
Salah satu tujuan utama dari ekonomi syariah adalah
untuk mencapai kesejahteraan yang menyeluruh bagi masyarakat. Ini mencakup
peningkatan taraf hidup dan pengurangan kemiskinan melalui distribusi kekayaan
yang adil dan merata.
2. Menjunjung Prinsip Keadilan
Ekonomi syariah menekankan pentingnya keadilan dalam
transaksi ekonomi. Hal ini berarti bahwa semua pihak harus diperlakukan dengan
adil, tanpa adanya eksploitasi atau penipuan. Prinsip ini bertujuan untuk
menciptakan hubungan yang harmonis antara individu dan masyarakat.
3. Membangun Keseimbangan antara Dunia dan Akhirat
Ekonomi syariah berusaha untuk menyeimbangkan
kehidupan duniawi dan spiritual. Ini berarti bahwa aktivitas ekonomi tidak
hanya dilihat dari segi keuntungan material, tetapi juga harus mempertimbangkan
dampaknya terhadap kehidupan akhirat.
4. Mendorong Tanggung Jawab Sosial
Dalam ekonomi syariah, terdapat dorongan untuk
berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial melalui zakat, sedekah, dan infaq.
Hal ini bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan dan mengurangi
kesenjangan sosial.
5. Menghindari Praktik Riba dan Unsur Haram
Ekonomi syariah melarang praktik riba (bunga) dan
transaksi yang mengandung unsur haram. Tujuan ini bertujuan untuk menciptakan
sistem keuangan yang bersih dan transparan, serta mendorong investasi yang
produktif.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang
diterapkan pada nilai-nilai Islam, yang bertujuan menciptakan kesejahteraan
yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh umat manusia. Prinsip-prinsip dasarnya
meliputi tauhid, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan keberkahan. Melalui
penerapan prinsip-prinsip ini, ekonomi syariah berupaya membangun sistem
ekonomi yang bebas dari riba, gharar, dan maisir, serta mendorong
pendistribusian kekayaan yang adil melalui zakat, infak, dan sedekah. Tujuan
utamanya adalah mewujudkan kesejahteraan yang komprehensif, baik materiil
maupun spiritual, serta mewujudkan masyarakat yang adil, mandiri, dan stabil.
Dengan demikian, ekonomi syariah menawarkan alternatif sistem ekonomi yang
lebih manusiawi dan berkelanjutan dibandingkan dengan sistem konvensional.
DAFTAR
ISI
(P3EI),
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. 2012. Ekonomi Islam.
jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muhammad,
Mahmudah Mulia. 2020. “Social Entrepreneurship Mewujudkan Kesejahteraan
Masyarakat Berdasarkan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah.” El-Iqtishady 2.
Shihab,
M. Quraish. 2009. Wawasan Al-Quran. Bandung: Mizan.
Komentar
Posting Komentar