Makalah 2 Pengantar Ekonomi Islam ( Prinsip dan tujuan Ekonomi Syariah)

   

PENGANTAR EKONOMI ISLAM

PRINSIP DAN TUJUAN EKONOMI SYARIAH

 

 

 

 

Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151



Dosen Pengampu:

Tezi Asmadia, M. E.Sy

 

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Prinsip dan Tujuan Ekonomi Syariah“

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang Prinsip dan Tujuan Ekonomi Syariah bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.

 

 

 

 

Batusangkar, 13 September 2024

 

 

                                                               Penulis

 

 


 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

 

Islam merupakan ajaran Ilahi yang bersifat integral (menyatu) dan komperehensif (mencakup segala aspek kehidupan). Oleh sebab itu, Islam harus dilihat dan diterjemahkan dalam kehidupan sehari-hari secara koprehensif pula. Semua pekerjaan atau aktivitas dalam Islam, termasuk aktivitas ekonomi, harus tetap dalam bingkai akidah dan syari’ah (hukum-hukum Allah).

Salah satu perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional adalah paradigma kehidupan dengaan semua akitivitasnya.Posisi ekonomi Islam sebagai dasar keyakinan dalam melakukan aktivitas yang baik dalam interaksi sosial maupun transaksi keuangan. Tauhid diharapkan dapat membentuk integritas yang akan membantu pembentukan pemerintah yang baik. Prinsip keadilan merupakan sebuah keharusan dalam penegakkan syariat Islam.Dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi Isam dalam semua aspek dan prilaku ekonomi diharapkan kesejahteraan yang berkeadilan dapat terujud.Sehingga, sehingga agen ekonomi tidak mengejar keuntungan materi saja melainkan juga spiritual.

Aktivitas ekonomi dalam bingkai akidah maksudnya adalah usaha yang dilakukan oleh seorang muslim harus diniatkan dalam rangka ibadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan, kesabaran dan isti’anah (memohon pertolongan Allah). Sedangkan aktivitas ekonomi dalam bingkai syariah (menurut aturan Allah) maksudnya, dalam melakukan aktivitas ekonomi seseorang harus menyesuaikan diri dengan aturan Alquran dan hadis. Memang harus diakui, bahwa Alquran tidak menyajikan aturan yang rinci tentang norma-norma dalam melakukan aktivitas ekonomi dan keungan.Tetapi, hanya mengamanatkan nilai-nilai (prinsip-prinsip)-nya saja. Sedangkan hadis Nabi saw. pun hanya menjelaskan sebagian rincian operasionalisasinya, sementara interaksi ekonomi dengan segala bentuknya senantiasa berkembang mengikuti perkembangan zaman dan tingkat kemajuan kebudayaan manusia. Sehingga, semakin berkembang kebudayaan manusia semakin banyak jenis muamalah yang muncul. Meskipun demikian, tentu tidak berarti bahwa nilai-nilai atau norma Islam luput dari persoalan ekonomi yang berkembang di zaman kontemporer, sekarang, dan yang akan datang.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa prinsip prinsip ekonomi syariah?

2.      Apa tujuan ekonomi syariah?

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan prinsip prinsip ekonomi syariah

2.      Untuk mendeskripsikan tujuan ekonomi syariah

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah sebagai salah satu sistem ekonomi yang eksis di dunia, untuk hal-hal tertentu tidak berbeda dengan sistem ekonomi mainstream, seperti kapitalisme. Mengejar keuntungan sebagaimana dominan dalam sistem ekonomi kapitalisme, juga sangat dianjurkan dalam ekonomi syariah. Namun, dalam banyak hal terkait dengan keuangan, Islam memiliki beberapa prinsip yang membedakannya dengan sistem ekonomi lain:

1.      Prinsip Tauhid

Prinsip ini menegaskan bahwa segala sesuatu berasal dari Allah SWT. Dalam konteks ekonomi, hal ini bermakna bahwa segala rezeki dan kekayaan adalah titipan dari Allah yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Prinsip tauhid adalah dasar dari setiap bentuk aktivitas kehidupan manusia. Quraish shihab (Shihab 2009) menyatakan bahwa tauhid mengantar manusia dalam kegiatan ekonomi untuk meyakini bahwa kekayaan apapun yang dimiliki seseorang adalah milik Allah. Tauhid yang baik diharapkan akan membentuk integritas yang akan membantu terbentuknya good goverment. Prinsip akidah menjadi pondasi paling utama ang menjadi penopang bagi prinsip-prinsip lainnya. Keasadaran tauhid akan membawa pada keyakinan dunia akhirat secara simultan, sehingga seorang pelaku ekonomi tidak mengejar keuntungan materi semata. Kesadaran ketauhidan juga akan mengendalikan seorang atau pengusaha muslim untuk menghindari segala bentuk eksploitasi terhadap sesama manusia. Dari sini dapat dipahami mengapa Islam melarang transaksi yang mengandung unsur riba, pencurian, penipuan terselubung, bahkan melarang menawarkan barang pada konsumen pada saat konsumen tersebut bernegosiasi dengan pihak lain.

Dampak positif lainnya dari prinsip tauhid dalam sistem ekonomi Islam adalah antisipasi segala bentuk monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seseorang atau satu kelompok saja. Atas dasar ini pulalah Alquran membatalkan dan melarang melestarikan tradisi masyarakat Jahiliyah, yang mengkondisikan kekayaan hanya beredar pada kelompok tertentu saja. Makna dari prinsip ini adalah senantiasa menjaga hubungan dengan sang pencipta bukan hanya dari lisan tetapi mam mengimplementasikan dalam berwirausaha.

Penerapan prinsip ketauhidan dapat dilakukan melalui:

a.       Melaksanakan shalat tepat waktu dengan mengakhiri aktivitas ketika waktu sholat; membangun budaya salam dan senyum kepada sesama pegawai serta konsumen; melaksanakan kegiatan tausiyah untuk pekerja (kultum); menyediakan ruang sholat yang lengkap; menjaga kebersihan pakaian, ruangan serta lingkungan masyarakat

b.      Melakukan kegiatan pemasaran sesuai dengan prosedur operasional dan produk yang halal

c.       Penggunaan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.

d.      Melalui penggunaan bahan baku yang halal, teknik produksi maupun aplikasinya yang halal lagi baik.


2.      Prinsip keadilan

Keadilan adalah prinsip utama dalam Islam. Dalam perekonomian, keadilan berarti setiap individu memiliki hak yang sama untuk memperoleh rezeki dan kesempatan untuk berkembang. Tidak ada eksploitasi atau diskriminasi dalam sistem ekonomi syariah.

Menurut Kamus Bahasa Indonesia, adil berarti sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan sepatunya. Dengan demikian, seseorang disebut berlaku adil apabila ia tidak berat sebelah dalam menilai sesuatu, tidak berpihak kepada salah satu, kecuali keberpihakannya kepada siapa saja yang benar sehingga ia tidak akan berlaku sewenag-wenang.

Prinsip keadilan orientasinya kepada terjaganya hubungan yang harmonis dengan sesama manusia. Seorang pengusaha yang memiliki jiwa keadilan mampu menempatkan sesuatu menurut porsinya masing-masing. Hakikat keadilan bukan hanya ditujukan kepada manusia, akan tetapi secara universal berlaku baik untuk hewan maupun untuk lingkungan (Muhammad 2020).

 

3.      Prinsip khilafah

Prinsif khilafah memiliki bermakna amanah dari Allah swt untuk menjadi pemimpin di alam semesta dan menggunakan sumber daya untuk kemakmuran secara bersama-sama diwujudkan melalui hidup berdampingan secara harmonis dari aspek sosial ekonomi. Prinsip ini membuahkan kepedulian social baik secara ekonomi maupun sosial.


4.      Prinsip kemanusian

Prinsip kemanusiaan menekankan pentingnya menjaga harkat dan martabat manusia. Dalam perekonomian, hal ini berarti menghindari segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain, seperti riba, gharar, dan maisir.


5.      Prinsip keseimbangan

Ekonomi syariah mendorong keseimbangan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi. Aktivitas ekonomi tidak hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi, tetapi juga untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.

 

B.     Tujuan ekonomi syariah

Tujuan Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Tujuan falah yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro ataupun makro, mencakup horizon waktu dunia atau pun akhirat ((P3EI) 2012)

Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:

1.    Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.

2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.

3.  Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan keyakinan agama (al din), kesalamatan jiwa (al nafs), keselamatan akal (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan harta benda (al mal). 

Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada ajaran Islam, yang mengintegrasikan nilai-nilai moral dan etika dalam setiap aktivitas ekonomi. Tujuan ekonomi syariah tidak hanya terfokus pada aspek material, tetapi juga mencakup dimensi spiritual dan sosial. Berikut adalah beberapa tujuan utama dari ekonomi syariah:


1.      Menciptakan Kesejahteraan Masyarakat

Salah satu tujuan utama dari ekonomi syariah adalah untuk mencapai kesejahteraan yang menyeluruh bagi masyarakat. Ini mencakup peningkatan taraf hidup dan pengurangan kemiskinan melalui distribusi kekayaan yang adil dan merata.

2.      Menjunjung Prinsip Keadilan

Ekonomi syariah menekankan pentingnya keadilan dalam transaksi ekonomi. Hal ini berarti bahwa semua pihak harus diperlakukan dengan adil, tanpa adanya eksploitasi atau penipuan. Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara individu dan masyarakat.

3.      Membangun Keseimbangan antara Dunia dan Akhirat

Ekonomi syariah berusaha untuk menyeimbangkan kehidupan duniawi dan spiritual. Ini berarti bahwa aktivitas ekonomi tidak hanya dilihat dari segi keuntungan material, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan akhirat.

4.      Mendorong Tanggung Jawab Sosial

Dalam ekonomi syariah, terdapat dorongan untuk berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial melalui zakat, sedekah, dan infaq. Hal ini bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan dan mengurangi kesenjangan sosial.

5.      Menghindari Praktik Riba dan Unsur Haram

Ekonomi syariah melarang praktik riba (bunga) dan transaksi yang mengandung unsur haram. Tujuan ini bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang bersih dan transparan, serta mendorong investasi yang produktif.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan 

Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang diterapkan pada nilai-nilai Islam, yang bertujuan menciptakan kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh umat manusia. Prinsip-prinsip dasarnya meliputi tauhid, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan keberkahan. Melalui penerapan prinsip-prinsip ini, ekonomi syariah berupaya membangun sistem ekonomi yang bebas dari riba, gharar, dan maisir, serta mendorong pendistribusian kekayaan yang adil melalui zakat, infak, dan sedekah. Tujuan utamanya adalah mewujudkan kesejahteraan yang komprehensif, baik materiil maupun spiritual, serta mewujudkan masyarakat yang adil, mandiri, dan stabil. Dengan demikian, ekonomi syariah menawarkan alternatif sistem ekonomi yang lebih manusiawi dan berkelanjutan dibandingkan dengan sistem konvensional.

 

 

 

DAFTAR ISI

 

(P3EI), Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. 2012. Ekonomi Islam. jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Muhammad, Mahmudah Mulia. 2020. “Social Entrepreneurship Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Berdasarkan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah.” El-Iqtishady 2.

Shihab, M. Quraish. 2009. Wawasan Al-Quran. Bandung: Mizan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah 5 PEI SPIRIT DAN ETOS KEWIRAUSAHAAN DALAM ISLAM

makalah 13 PEI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

makalah 7 PEI Akad dalam Islam