makalah 3 LKS KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS)

 

 

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS)

 

 

 

 

Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151


Dosen Pengampu:

Dr. H. Syukri Iska., M. Ag

Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS)“

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.

 

  

Batusangkar, 8 September 2024

 

 

                                                                   Penulis

 

 


BAB I

PENDAHULUAN 

A.    Latar Belakang

Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) sebagai lembaga keuangan mikro syariah menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan usahanya. Persaingan yang semakin ketat dengan lembaga keuangan lainnya, baik konvensional maupun syariah, menjadi salah satu tantangan utama. Selain itu, KSPPS juga seringkali menghadapi kendala dalam hal pengelolaan risiko, kualitas sumber daya manusia, serta akses terhadap teknologi informasi yang masih terbatas.  Salah satu masalah krusial yang dihadapi KSPPS adalah tingginya angka kredit macet. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti lemahnya analisa kredit, ketidakmampuan debitur dalam melunasi pinjaman, atau kondisi ekonomi yang tidak kondusif. Selain itu, KSPPS juga seringkali mengalami kesulitan dalam menghimpun dana dari masyarakat, terutama dalam jumlah yang besar dan jangka panjang.

KSPPS memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pilar utama dalam pengembangan ekonomi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh perbankan konvensional. Namun dalam praktiknya, KSPPS belum mampu memaksimalkan potensi tersebut. Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini antara lain adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya koperasi, terbatasnya modal usaha, serta belum optimalnya dukungan pemerintah.

Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) menawarkan alternatif bagi masyarakat yang menginginkan layanan keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai agama. Dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional, KSPPS memiliki keunggulan dalam prinsip keadilan, transparansi, dan kemitraan. Namun KSPPS juga perlu terus meningkatkan profesionalisme dan tata kelola yang baik agar dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) telah menjadi pilihan menarik bagi masyarakat Indonesia yang mencari alternatif layanan keuangan berbasis syariah. Pertumbuhan KSPPS yang signifikan menunjukkan adanya potensi besar dalam sektor ini. Namun KSPPS juga dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti persaingan dan pengelolaan risiko. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai strategi pengembangan KSPPS agar dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian nasional.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian SPSS?

2.      Apa konsep syariah dalam KSPPS?

3.      Bagaimana prinsip operasional?

4.      Apa produk KSPPS? 

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan pengertian SPSS

2.      Untuk mendeskripsikan konsep syariah dalam KSPPS

3.      Untuk mendeskripsikan bagaimana prinsip operasional

4.      Untuk mendeskripsikan produk KSPPS

 

BAB II

PEMBAHASAN 

A.    Pengertian SPPS

Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) menurut Peraturan Menteri. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 disebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Pasal 1 angka 2 menjelaskan pengertian KSPPS adalah “koperasi yang kegiatanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat,infaq/sedekah,dan wakaf” (Ari Nugroho, Dhian Indah Astanti 2020)

Koperasi Simpan Pinjam Keuangan Syariah (KSPPS) adalah lembaga keuangan selain bank yang mempunyai misi memberikan pelayanan sosial berupa pembiayaan dan tempat menyimpan uang bagi masyarakat. Saat ini Koperasi Simpan Pinjam Keuangan Syariah (KSPPS) atau dahulu dikenal dengan nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) merupakan kelompok usaha yang berbasis syariah dengan model bagi hasil di bidang keuangan, investasi, dan tabungan (Tri 2022)

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) hampir sama produknya dengan bank syariah, tapi pada produk funding-nya terdapat perbedaan. Produk funding atau pendanaan pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dinamakan Simpanan, sedangkan pada Bank Syariah disebut Tabungan. Perbedaan istilah ini didasari pada induk yang menaungi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Bank Syariah itu sendiri. Pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) berada di bawah naungan Dinas Koperasi, sedangkan Bank Syariah dibawah naungan Bank Indonesia, dimana izin pendirian kedua jenis lembaga tersebut dikeluarkan dari masing-masing induknya (Hidayat 2016)

 

B.     Konsep syariah dalam KSPPS

Konsep koperasi dalam Islam merupakan salah satu bentuk kerjasama dan sama dengan kegiatan syirkah. Konsep syirkah pada koperasi syariah menggunakan syirkah al-mushitaraka, dan unitnya dapat menggunakan konsep-konsep seperti mudarabah, mushrakah, musharakah, dan lain-lain yang sesuai dengan syariat. Pengertian koperasi syariah yang didirikan, dikelola dan dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, sebagaimana konsep bank syariah tidak meniadakan konsep bank konvensional, demikian pula koperasi syariah tidak meniadakan koperasi konversi secara keseluruhan, karena dalam bentuknya yang diadopsi  tidak melanggar ketentuan syariah. Misalnya, koperasi tradisional menggunakan simpan pinjam berbasis bunga, namun koperasi syariah sama sekali menghilangkan hal ini (Alimusa 2024).

Konsep utama operasional koperasi syariah adalah penggunaan akad Shirkah Mufawadah. Prinsip pengelolaan koperasi syariah didasarkan pada konsep gotong royong dan tidak dimonopoli oleh  satu pemilik modal. Demikian pula  keuntungan yang diperoleh dan kerugian yang ditimbulkan harus dibagi rata dan proporsional.  Sebab, koperasi syariah tidak semata-mata mencari keuntungan seperti  koperasi tradisional, melainkan berdasarkan prinsip bagi hasil (musyarakah atau mudarabah), dengan tetap mengandalkan prinsip jual beli (murabahah). Sesuai dengan konsep koperasi tradisional, koperasi syariah adalah suatu organisasi perekonomian yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, serta merupakan suatu pergerakan kegiatan perekonomian rakyat  berdasarkan asas kekeluargaan (Firdausy 2021)

Konsep syariah dalam Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) menjadi landasan utama dalam setiap aktivitasnya. Konsep ini memastikan bahwa semua transaksi dan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Berikut adalah beberapa konsep syariah yang mendasari KSPPS:

1.      Larangan Riba: KSPPS secara tegas melarang praktik riba atau bunga dalam segala bentuk transaksi. Keuntungan yang diperoleh didasarkan pada prinsip bagi hasil (mudharabah) atau jual beli (murabahah).

2.      Keadilan: Semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama. Pembagian keuntungan dilakukan secara adil dan proporsional berdasarkan kontribusi masing-masing.

3.      Transparansi: Semua transaksi dilakukan secara terbuka dan transparan. Anggota memiliki akses penuh terhadap informasi mengenai keuangan koperasi.

4.      Kejujuran: KSPPS menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap kegiatan. Tidak ada unsur penipuan atau ketidakjujuran dalam transaksi.

5.      Kemaslahatan: Semua kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk mencapai kemaslahatan bersama, baik bagi anggota maupun masyarakat secara umum.

 

C.    Prinsip Operasional

KSPPS merupakam koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah.   Sistem   yang digunakan KSPPS dengan menggunakan metode prinsip Islami dasar syari’ah sebagai acuannya sebagaimana yang tercantum dalam AD ART Bagian 2 pasal 2 tentang Landasan, Azas, dan  Prinsip,  juga  menggunakan  dasar  hukum  Islam  sebagai  pedoman. Guna  sistem  ini dapat dilakukan untuk aktifitas pada koperasi. sehingga dalam pengelolaannya tentunya sesuai dengan prinsip operasional lembaga keuangan syari’ah, maka penerapan prinsip-prinsip operasional pada KSPPS adalah sebagai berikut (Sobarna 2022) :

1.      Prinsip Syariah

KSPPS beroperasi berdasarkan hukum Islam, terutama terkait dengan larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Semua transaksi dilakukan dengan menghindari hal-hal yang dilarang dalam Islam, termasuk bunga dalam pembiayaan.

2.      Prinsip Jual Beli (Murabahah)

Prinsip ini diterapkan ketika KSPPS membeli barang atas permintaan anggota dan kemudian menjualnya kembali kepada anggota dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Transaksi ini transparan dan bebas dari unsur riba.

3.      Prinsip Bagi Hasil (Mudharabah)

Pada mudharabah, KSPPS bertindak sebagai pemodal, sementara anggota bertindak sebagai pengelola usaha. Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati, sementara kerugian akan ditanggung oleh KSPPS kecuali jika disebabkan oleh kelalaian pengelola.

4.      Prinsip Ta’awun

Yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di antara anggota masyarakat untuk kebaikan, sebagai mana dinyatakan dalam al-qur’an:“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebikajan dan taqwa, dan jangan tolong-menolonglah dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

5.      Prinsip Tijarah

Prinsip operasional lembaga keuangan syari’ah yang kedua tidak   lepas dari kharakteristik lembaga keuangan syari’ah (LKS) sebagai   entitas bisnis yang bertujuan mencari keuntungan.  Sehingga pengunaan  prinsip Tijarah pada  KSPPS yaitu adanya  produk  simpanan  dengan  akad wadiah  maupun  akad mudharabah dan produk pembiayaan dengan berbagai macam akad.

6.      Menghindari Iktinaz

Kegiatan ekonomi produktif ini diterapkan melalui produk  yang  telah  difasilitasi oleh KSPPS. Melalui produk yang telah  ada  anggota KSPPS pada Khususnya dan Masyarakat pada Umumnya beserta lembaga keuangan bersama-sama menyalurkan dana yang mereka miliki untuk kegiatan ekonomi produktif sehingga tidak ada penahanan uang pada KSPPS.

7.      Larangan Riba

Dalam praktiknya semua produk yang ditawarkan KSPPS terhindar dari riba dengan konsep bagi hasil secara jelas dalam proporsi perhitungan bagi hasil yang telah disepakati oleh kedua pihak tanpa merugikan pihak manapun.

 

D.    Produk KSPPS

Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Produk-produk yang ditawarkannya didesain untuk memenuhi kebutuhan finansial anggota, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan. Secara umum, produk-produk KSPPS dapat dikelompokkan menjadi dua kategori utama:

1.      Produk simpanan

Produk simpanan pada KSPPS merupakan bentuk penghimpunan dana dari anggota. Dana yang terkumpul ini kemudian akan disalurkan kembali kepada anggota yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan. Produk simpanan KSPPS umumnya didasarkan pada prinsip mudharabah atau bagi hasil. Beberapa contoh produk simpanan KSPPS antara lain:

a.   Simpanan Pokok: Simpanan wajib yang harus disetor oleh setiap anggota sebagai modal dasar koperasi.

b.  Simpanan Wajib Bulanan: Simpanan yang disetor secara rutin setiap bulan oleh anggota.

c.     Simpanan Sukarela: Simpanan yang disetor oleh anggota secara sukarela, bisa dalam jumlah dan frekuensi yang bervariasi.

d.  Deposito Mudharabah: Simpanan yang pengelolaannya berdasarkan prinsip bagi hasil. Anggota sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan koperasi sebagai pengelola dana (mudharib).

e.  Deposito Wadiah: Simpanan yang pengelolaannya berdasarkan prinsip titipan. Anggota menitipkan dananya kepada koperasi dan koperasi bertanggung jawab menjaga dan mengembalikan dana tersebut.

 

2.      Produk pembiayaan

Produk pembiayaan KSPPS adalah layanan yang diberikan kepada anggota yang membutuhkan dana. Pembiayaan ini umumnya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti modal usaha, konsumtif, atau produktif. Beberapa contoh produk pembiayaan KSPPS antara lain:

a.  Murabahah: Pembiayaan berdasarkan jual beli dengan menyebutkan harga pokok barang. Anggota membeli barang dari koperasi dengan harga pokok ditambah keuntungan.

b.    Musyarakah: Pembiayaan berdasarkan bagi hasil antara koperasi dan anggota dalam suatu usaha.

c.   Mudharabah: Pembiayaan berdasarkan bagi hasil antara koperasi sebagai pengelola dana dan anggota sebagai pemilik dana.

d.   Ijarah: Pembiayaan berdasarkan sewa-menyewa. Anggota menyewa aset dari koperasi dengan jangka waktu tertentu.

e.    Qardh: Pembiayaan berdasarkan pinjaman tanpa bunga. Anggota meminjam uang dari koperasi dan diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman

 

 

BAB III

PENUTUP 

A.    Kesimpulan

Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. KSPPS menawarkan produk simpanan seperti mudharabah, wadiah, dan qardhul hasan, serta produk pembiayaan seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Semua transaksi dalam KSPPS didasarkan pada prinsip keadilan, kejujuran, dan saling menguntungkan. Prinsip operasional KSPPS mengacu pada prinsip-prinsip syariah yang menghindari praktik riba dan spekulasi. Dengan demikian, KSPPS tidak hanya menjadi lembaga keuangan, tetapi juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perekonomian yang berkelanjutan dan berkeadilan.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Alimusa, L. O. 2024. Pengantar Bisnis Dan Lembaga Ekonomi Islam. kencana.

Ari Nugroho, Dhian Indah Astanti, Dian Septiandani. 2020. “PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) HUDATAMA CABANG SEMARANG BARAT.” Semarang Law Review (SLR) 1: 46–58.

Firdausy, C. M. 2021. Memajukan Industri Keuangan Syariah Berdaya Saing. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Hidayat, Farid. 2016. “ALTERNATIVESISTEMPENGAWASANPADAKOPERASISIMPANPINJAMDANPEMBIAYAANSYARIAH(KSPPS)DALAMMEWUJUDKANSHARIAH COMPLIANCE.” mahkamah 1.

Sobarna, N. 2022. “Analisis Penerapan Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syari’ah Pada Sistem Keuangan Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syari’ah Al-Uswah Indonesia.” Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan Syariah: 73–82.

Tri, P. I. J. 2022. Peran Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Studi Pada BTM BiMU Kota Bandar Lampung).

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah 5 PEI SPIRIT DAN ETOS KEWIRAUSAHAAN DALAM ISLAM

makalah 13 PEI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

makalah 7 PEI Akad dalam Islam