makalah 3 LKS KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS)
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS)

Oleh:
Rahma Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Dr. H. Syukri Iska., M. Ag
Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan
Syariah (KSPPS)“
Makalah disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini
bertujuan menambah wawasan tentang Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) bagi para pembaca dan
juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan
dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan
dengan materi tersebut.
Penulis menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih
banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu,
penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.
Batusangkar, 8 September
2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Koperasi
Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) sebagai lembaga keuangan mikro syariah
menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan usahanya. Persaingan yang
semakin ketat dengan lembaga keuangan lainnya, baik konvensional maupun
syariah, menjadi salah satu tantangan utama. Selain itu, KSPPS juga seringkali
menghadapi kendala dalam hal pengelolaan risiko, kualitas sumber daya manusia,
serta akses terhadap teknologi informasi yang masih terbatas. Salah
satu masalah krusial yang dihadapi KSPPS adalah tingginya angka kredit macet.
Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti lemahnya analisa kredit,
ketidakmampuan debitur dalam melunasi pinjaman, atau kondisi ekonomi yang tidak
kondusif. Selain itu, KSPPS juga seringkali mengalami kesulitan dalam
menghimpun dana dari masyarakat, terutama dalam jumlah yang besar dan jangka
panjang.
KSPPS
memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pilar utama dalam pengembangan
ekonomi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh
perbankan konvensional. Namun dalam praktiknya, KSPPS belum mampu memaksimalkan
potensi tersebut. Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini antara lain adalah
kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya koperasi, terbatasnya modal
usaha, serta belum optimalnya dukungan pemerintah.
Koperasi
Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) menawarkan alternatif bagi masyarakat
yang menginginkan layanan keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai agama.
Dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional, KSPPS memiliki keunggulan
dalam prinsip keadilan, transparansi, dan kemitraan. Namun KSPPS juga perlu
terus meningkatkan profesionalisme dan tata kelola yang baik agar dapat
bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Koperasi
Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) telah menjadi pilihan menarik bagi
masyarakat Indonesia yang mencari alternatif layanan keuangan berbasis syariah.
Pertumbuhan KSPPS yang signifikan menunjukkan adanya potensi besar dalam sektor
ini. Namun KSPPS juga dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti persaingan
dan pengelolaan risiko. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji lebih dalam
mengenai strategi pengembangan KSPPS agar dapat memberikan kontribusi yang
optimal bagi perekonomian nasional.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian SPSS?
2. Apa konsep syariah dalam KSPPS?
3. Bagaimana prinsip operasional?
4. Apa produk KSPPS?
C. Tujuan
1. Untuk mendeskripsikan pengertian SPSS
2. Untuk mendeskripsikan konsep syariah dalam KSPPS
3. Untuk mendeskripsikan bagaimana prinsip operasional
4. Untuk mendeskripsikan produk KSPPS
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
SPPS
Koperasi
Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) menurut Peraturan Menteri. Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 disebut
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Pasal 1 angka 2 menjelaskan pengertian KSPPS adalah “koperasi
yang kegiatanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai
prinsip syariah, termasuk mengelola zakat,infaq/sedekah,dan
wakaf” (Ari Nugroho, Dhian Indah
Astanti 2020)
Koperasi Simpan Pinjam
Keuangan Syariah (KSPPS) adalah lembaga keuangan selain bank yang mempunyai
misi memberikan pelayanan sosial berupa pembiayaan dan tempat menyimpan uang
bagi masyarakat. Saat ini Koperasi Simpan Pinjam Keuangan Syariah (KSPPS) atau
dahulu dikenal dengan nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) merupakan
kelompok usaha yang berbasis syariah dengan model bagi hasil di bidang
keuangan, investasi, dan tabungan (Tri
2022)
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)
hampir sama produknya dengan bank syariah, tapi pada produk funding-nya
terdapat perbedaan. Produk funding atau pendanaan pada Koperasi Simpan Pinjam
dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dinamakan Simpanan, sedangkan pada Bank Syariah
disebut Tabungan. Perbedaan istilah ini didasari pada induk yang menaungi
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Bank Syariah itu
sendiri. Pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)
berada di bawah naungan Dinas Koperasi, sedangkan Bank Syariah dibawah naungan
Bank Indonesia, dimana izin pendirian kedua jenis lembaga tersebut dikeluarkan
dari masing-masing induknya (Hidayat 2016)
B.
Konsep syariah dalam KSPPS
Konsep koperasi dalam Islam merupakan salah satu bentuk kerjasama dan sama dengan kegiatan syirkah. Konsep syirkah pada koperasi syariah menggunakan syirkah al-mushitaraka, dan unitnya dapat menggunakan konsep-konsep seperti mudarabah, mushrakah, musharakah, dan lain-lain yang sesuai dengan syariat. Pengertian koperasi syariah yang didirikan, dikelola dan dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, sebagaimana konsep bank syariah tidak meniadakan konsep bank konvensional, demikian pula koperasi syariah tidak meniadakan koperasi konversi secara keseluruhan, karena dalam bentuknya yang diadopsi tidak melanggar ketentuan syariah. Misalnya, koperasi tradisional menggunakan simpan pinjam berbasis bunga, namun koperasi syariah sama sekali menghilangkan hal ini (Alimusa 2024).
Konsep utama operasional koperasi syariah adalah penggunaan akad Shirkah Mufawadah. Prinsip pengelolaan koperasi syariah didasarkan pada konsep gotong royong dan tidak dimonopoli oleh satu pemilik modal. Demikian pula keuntungan yang diperoleh dan kerugian yang ditimbulkan harus dibagi rata dan proporsional. Sebab, koperasi syariah tidak semata-mata mencari keuntungan seperti koperasi tradisional, melainkan berdasarkan prinsip bagi hasil (musyarakah atau mudarabah), dengan tetap mengandalkan prinsip jual beli (murabahah). Sesuai dengan konsep koperasi tradisional, koperasi syariah adalah suatu organisasi perekonomian yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, serta merupakan suatu pergerakan kegiatan perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan (Firdausy 2021)
Konsep syariah dalam Koperasi Simpan
Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) menjadi landasan utama dalam setiap
aktivitasnya. Konsep ini memastikan bahwa semua transaksi dan kegiatan yang
dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Berikut adalah beberapa konsep
syariah yang mendasari KSPPS:
1. Larangan Riba: KSPPS secara tegas melarang praktik
riba atau bunga dalam segala bentuk transaksi. Keuntungan yang diperoleh
didasarkan pada prinsip bagi hasil (mudharabah) atau jual beli (murabahah).
2. Keadilan: Semua anggota memiliki hak dan kewajiban
yang sama. Pembagian keuntungan dilakukan secara adil dan proporsional
berdasarkan kontribusi masing-masing.
3. Transparansi: Semua transaksi dilakukan secara terbuka
dan transparan. Anggota memiliki akses penuh terhadap informasi mengenai
keuangan koperasi.
4. Kejujuran: KSPPS menjunjung tinggi nilai kejujuran
dalam setiap kegiatan. Tidak ada unsur penipuan atau ketidakjujuran dalam
transaksi.
5. Kemaslahatan: Semua kegiatan yang dilakukan bertujuan
untuk mencapai kemaslahatan bersama, baik bagi anggota maupun masyarakat secara
umum.
C.
Prinsip Operasional
KSPPS merupakam
koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
Sistem yang digunakan KSPPS
dengan menggunakan metode prinsip Islami dasar syari’ah sebagai acuannya
sebagaimana yang tercantum dalam AD ART Bagian 2 pasal 2 tentang Landasan,
Azas, dan Prinsip, juga
menggunakan dasar hukum
Islam sebagai pedoman. Guna
sistem ini dapat dilakukan untuk
aktifitas pada koperasi. sehingga dalam pengelolaannya tentunya sesuai dengan
prinsip operasional lembaga keuangan syari’ah, maka penerapan prinsip-prinsip
operasional pada KSPPS adalah sebagai berikut (Sobarna 2022) :
1. Prinsip Syariah
KSPPS beroperasi berdasarkan hukum Islam, terutama
terkait dengan larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir
(spekulasi). Semua transaksi dilakukan dengan menghindari hal-hal yang dilarang
dalam Islam, termasuk bunga dalam pembiayaan.
2. Prinsip Jual Beli (Murabahah)
Prinsip ini diterapkan ketika KSPPS membeli barang
atas permintaan anggota dan kemudian menjualnya kembali kepada anggota dengan
margin keuntungan yang telah disepakati. Transaksi ini transparan dan bebas
dari unsur riba.
3. Prinsip Bagi Hasil (Mudharabah)
Pada mudharabah, KSPPS bertindak sebagai pemodal,
sementara anggota bertindak sebagai pengelola usaha. Keuntungan usaha dibagi
sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati, sementara kerugian akan
ditanggung oleh KSPPS kecuali jika disebabkan oleh kelalaian pengelola.
4. Prinsip Ta’awun
Yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di
antara anggota masyarakat untuk kebaikan, sebagai mana dinyatakan dalam
al-qur’an:“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebikajan dan taqwa,
dan jangan tolong-menolonglah dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
5. Prinsip Tijarah
Prinsip operasional lembaga keuangan syari’ah yang
kedua tidak lepas dari kharakteristik
lembaga keuangan syari’ah (LKS) sebagai
entitas bisnis yang bertujuan mencari keuntungan. Sehingga pengunaan prinsip Tijarah pada KSPPS yaitu adanya produk
simpanan dengan akad wadiah
maupun akad mudharabah dan produk
pembiayaan dengan berbagai macam akad.
6. Menghindari Iktinaz
Kegiatan ekonomi produktif ini diterapkan melalui
produk yang telah
difasilitasi oleh KSPPS. Melalui produk yang telah ada
anggota KSPPS pada Khususnya dan Masyarakat pada Umumnya beserta lembaga
keuangan bersama-sama menyalurkan dana yang mereka miliki untuk kegiatan
ekonomi produktif sehingga tidak ada penahanan uang pada KSPPS.
7. Larangan Riba
Dalam praktiknya semua produk yang ditawarkan KSPPS
terhindar dari riba dengan konsep bagi hasil secara jelas dalam proporsi
perhitungan bagi hasil yang telah disepakati oleh kedua pihak tanpa merugikan
pihak manapun.
D. Produk
KSPPS
Koperasi Simpan Pinjam
Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah
lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Produk-produk
yang ditawarkannya didesain untuk memenuhi kebutuhan finansial anggota, namun
tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan. Secara umum, produk-produk KSPPS dapat
dikelompokkan menjadi dua kategori utama:
1. Produk simpanan
Produk
simpanan pada KSPPS merupakan bentuk penghimpunan dana dari anggota. Dana yang
terkumpul ini kemudian akan disalurkan kembali kepada anggota yang membutuhkan
dalam bentuk pembiayaan. Produk simpanan KSPPS umumnya didasarkan pada prinsip
mudharabah atau bagi hasil. Beberapa contoh produk simpanan KSPPS antara lain:
a. Simpanan
Pokok: Simpanan
wajib yang harus disetor oleh setiap anggota sebagai modal dasar koperasi.
b. Simpanan
Wajib Bulanan: Simpanan
yang disetor secara rutin setiap bulan oleh anggota.
c. Simpanan
Sukarela: Simpanan
yang disetor oleh anggota secara sukarela, bisa dalam jumlah dan frekuensi yang
bervariasi.
d. Deposito
Mudharabah: Simpanan
yang pengelolaannya berdasarkan prinsip bagi hasil. Anggota sebagai pemilik
dana (shahibul maal) dan koperasi sebagai pengelola dana (mudharib).
e. Deposito
Wadiah: Simpanan
yang pengelolaannya berdasarkan prinsip titipan. Anggota menitipkan dananya
kepada koperasi dan koperasi bertanggung jawab menjaga dan mengembalikan dana
tersebut.
2. Produk pembiayaan
Produk
pembiayaan KSPPS adalah layanan yang diberikan kepada anggota yang membutuhkan
dana. Pembiayaan ini umumnya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti modal
usaha, konsumtif, atau produktif. Beberapa contoh produk pembiayaan KSPPS
antara lain:
a. Murabahah: Pembiayaan berdasarkan jual beli
dengan menyebutkan harga pokok barang. Anggota membeli barang dari koperasi
dengan harga pokok ditambah keuntungan.
b. Musyarakah: Pembiayaan berdasarkan bagi
hasil antara koperasi dan anggota dalam suatu usaha.
c. Mudharabah: Pembiayaan berdasarkan bagi
hasil antara koperasi sebagai pengelola dana dan anggota sebagai pemilik dana.
d. Ijarah: Pembiayaan berdasarkan
sewa-menyewa. Anggota menyewa aset dari koperasi dengan jangka waktu tertentu.
e. Qardh: Pembiayaan berdasarkan pinjaman tanpa bunga. Anggota meminjam uang dari koperasi dan diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah
(KSPPS) merupakan lembaga
keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. KSPPS menawarkan
produk simpanan seperti mudharabah, wadiah, dan qardhul hasan, serta produk
pembiayaan seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Semua transaksi dalam
KSPPS didasarkan pada prinsip keadilan, kejujuran, dan saling menguntungkan.
Prinsip operasional KSPPS mengacu pada prinsip-prinsip syariah yang menghindari
praktik riba dan spekulasi. Dengan demikian, KSPPS tidak hanya menjadi lembaga
keuangan, tetapi juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam
perekonomian yang berkelanjutan dan berkeadilan.
DAFTAR
PUSTAKA
Alimusa,
L. O. 2024. Pengantar Bisnis Dan Lembaga Ekonomi Islam. kencana.
Ari
Nugroho, Dhian Indah Astanti, Dian Septiandani. 2020. “PENYELESAIAN PEMBIAYAAN
MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN
SYARIAH (KSPPS) HUDATAMA CABANG SEMARANG BARAT.” Semarang Law Review (SLR)
1: 46–58.
Firdausy,
C. M. 2021. Memajukan Industri Keuangan Syariah Berdaya Saing. Yayasan
Pustaka Obor Indonesia.
Hidayat,
Farid. 2016. “ALTERNATIVESISTEMPENGAWASANPADAKOPERASISIMPANPINJAMDANPEMBIAYAANSYARIAH(KSPPS)DALAMMEWUJUDKANSHARIAH
COMPLIANCE.” mahkamah 1.
Sobarna,
N. 2022. “Analisis Penerapan Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syari’ah Pada
Sistem Keuangan Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syari’ah Al-Uswah
Indonesia.” Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan Syariah:
73–82.
Tri,
P. I. J. 2022. Peran Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Dalam
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Studi Pada BTM BiMU Kota Bandar Lampung).
Komentar
Posting Komentar