makalah 3 pengantar ekonomi islam (dasar hukum ekonomi syariah)
PENGANTAR EKONOMI ISLAM
DASAR HUKUM EKONOMI SYARIAH
Oleh:
Rahma Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Tezi Asmadia, M. E.Sy
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Dasar Hukum Ekonomi
Syariah“
Makalah disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini
bertujuan menambah wawasan tentang Dasar Hukum Ekonomi Syariah bagi para pembaca
dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan
dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan
dengan materi tersebut.
Penulis menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih
banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu,
penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.
Batusangkar, 23 September
2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ekonomi syariah memiliki landasan hukum yang kokoh
dan komprehensif, bersumber langsung dari Al-Qur'an dan hadis sebagai sumber
hukum primer dalam Islam. Ayat-ayat Al-Qur'an memberikan prinsip-prinsip umum
tentang transaksi ekonomi, seperti larangan riba, penipuan, dan ketidakadilan.
Prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan keshalehan individu menjadi landasan
utama dalam setiap transaksi ekonomi. Tujuan utama ekonomi syariah adalah
mencapai kesejahteraan umat manusia secara menyeluruh, baik duniawi maupun
ukhrawi, dengan cara yang halal dan menghindari segala bentuk kezaliman serta
eksploitasi. Secara historis, ekonomi syariah telah diterapkan dalam berbagai
peradaban Islam dan saat ini mengalami revitalisasi yang signifikan, terutama
dalam menanggapi dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.
Hadis Nabi Muhammad SAW memberikan penjelasan lebih rinci mengenai berbagai aspek transaksi ekonomi, termasuk jual beli, akad, dan perbankan. Selain itu, dasar hukum ekonomi syariah juga dikembangkan melalui ijma' (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi) untuk menjawab permasalahan kontemporer yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan hadis. Dalam konteks hukum positif, berbagai negara dengan mayoritas penduduk muslim telah mengadopsi prinsip-prinsip ekonomi syariah ke dalam sistem hukum mereka, menghasilkan undang-undang dan peraturan yang mengatur praktik ekonomi syariah secara lebih spesifik. Dengan demikian, ekonomi syariah memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan baik dari perspektif agama maupun hukum negara.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
maksud dasar/dalil hukum islam?
2. Apa dasar-dasar hukum ekonomi syariah baik dari segi alquran maupun undang-undang?
C. Tujuan
1.
Untuk
mendeskripsikan dasar/dalil hukum islam
2.
Untuk
mendeskripsikan dasar-dasar hukum ekonomi syariah baik dari segi alquran maupun
undang-undang
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar
/ Dalil Hukum Islam
sumber hukum islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum. Ada 4 sumber hukum Islam yang dijadikan pedoman bagi umat Islam yakni al quran, hadis, Ijma', dan qiyas. Terbentuknya hukum Islam tidaklah semata olah akal manusia, namun di dalamnya terbangun sinergitas antara kehendak langit dan pengetahuan akal manusia. Di mana kedua hal tersebut merupakan bagian dari hidayah atau petunjuk yang Allah berikan kepada manusia sebagai bekal dalam menjalani kehidupannya di dunia. Sebagai ajaran yang memiliki landasan dan dasar, para ulama sepakat bahwa dasar pokok dari ajaran Islam adalah al-Qur’an. Di mana istilah dasar ini, kemudian lebih dikenal dengan istilah dalil. Dan dalil yang menjadi dasar hukum Islam disebut dengan dalil syar’iy. 4 sumber hukuk islam yaitu:
1. Al quran
Al Quran secara
bahasa berasal dari kata qara’a berarti bacaan atau dibaca. Secara istilah, Al
Quran merupakan firman Allah SWT, yang merupakan mukjizat yang diwahyukan
kepada baginda Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril yang
diriwayatkan dengan cara mutawatir. Al
Quran merupakan sumber hukum Islam pertama dan utama dalam menghukumi persoalan
dalam kehidupan. Dalil
Al Quran sebagai dasar hukum disebutkan dalam Surat Az Zukhruf ayat 43. Allah
SWT berfirman:
فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ ۖ
إِنَّكَ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Artinya:
Maka, berpegang teguhlah pada (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu.
Sesungguhnya engkau berada di jalan yang lurus.
Keistimewaan
Al Quran adalah merupakan wahyu Allah Swt yang tertulis dalam bahasa Arab,
sebagai hujjah bagi Rasulullah SAW sebagai mukjizat dan alquran merupakan undang-undang bagi umat
Islam. Isi kandungan Al Quran
meliputi permasalahan tauhid, ibadah, janji dan ancaman, jalan untuk memperoleh
kebahagiaan serta kisah-kisah masa lalu.
Azas Al Quran dalam menetapkan hukum pada prinsipnya
menghilangkan kesempitan dan kesulitan, sedikit pembebanan pada umat dan ketika
menetapkan hukum sikapnya bertahap dan berangsur-angsur.
Macam-macam hukum yang dibahas dalam Al Quran meliputi ahkam i’tiqadiyah
(akidah), yaitu hukum terkait dengan masalah keimanan, ahkam khuluqiyah, yaitu
hukum terkait dengan masalah perilaku dan syar’iyyah, yaitu hukum terkait
dengan masalah amal seorang muslim ketika berhubungan dengan Allah Swt, sesama
dan alam sekitar.
2. Hadis
Hadis secara bahasa artinya
berita atau sesuatu yang baru, sedangkan menurut istilah, hadis adalah segala
perkataan, perbuatan, maupun taqrir yang dilakukan Rasulullah Saw. Oleh
karena itu, hadis terbagi tiga yaitu hadis qauliyah, Fi’liyah dan taqririyah,
sementara itu ada yang berpendapat hadis hammiyah termasuk kategori hadis. Dalil hadis sebagai
sumber hukum Islam yakni berdasarkan sabda Nabi SAW:
Jumhur
ulama berpendapat bahwa Hadits berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua
setelah Al Quran dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk
semua umat Islam.
Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa Rasulullah SAW
telah bersabda:
تَرَكْتُ
فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ
نَبِيِّهِ
“Aku telah tinggalkan kepada kalian dua
hal yang jika kalian berpegang teguh kepadanya tidak akan tersesat, yaitu kitab
Allah dan sunah nabi-Nya.” (HR. Malik dalam al-Muwatha‘).
3.
Ijma
Ijma merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al Quran
dan Hadis. Ijma merupakan kesepakatan para mujtahid dalam memutuskan suatu
masalah sesudah Rasulullah SAW wafat pada suatu peristiwa. Ijma
merupakan salah satu dalil syara yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif
setingkat di bawah dalil-dalil nash (Al-Qur‟an dan Hadits). Ijma' merupakan
dalil pertama setelah Al-Qur‟an dan Hadits, yang dapat dijadikan pedoman dalam
menggali hukum-hukum syara.
وكان الأئمة
أجمعوا على أن الأدلة لا تنحصر فيها، وأنه ثم دليل شرعي غيرها...
“Dan para imam mazhab sepakat bahwa
dalil-dalil syariat tidak terbatas pada keempat dalil tersebut (al-Qur’an,
Sunnah, Ijma’, dan Qiyas), di mana terdapat dalil syariat lainnya…”
4.
Qiyas
Sumber hukum Islam keempat yakni
Qiyas. Arti Qiyas yakni menetapkan hukum atas suatu kejadian yang tidak ada
dasar nash dengan cara membandingkan kepada suatu kejadian lain yang telah
ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara kedua
kejadian tersebut.
jumhur ulama mempergunakan qiyas sebagai dasar hukum pada
hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al-Quran, hadits, pendapat maupun
ijma ulama.
B. Dasar-dasar
hukum ekonomi syariah baik dari segi alquran maupun undang-undang
1.
Dari
segi Al-Qur’an
Nabi Muhammad SAW menerima pesan Allah SWT yang
terkandung dalam Al-Qur'an. Membaca adalah ibadah, dan mutawatir melalui
malaikat Jibril mulai dari surat Al-Fatihah hingga surat An-Nas. Karena memuat
hukum-hukum seluruh dunia dan kekhususannya, Al-Qur'an adalah landasan abadi
dan asli hukum ekonomi Islam. Ia juga merupakan sumber awal dan acuan hukum
Islam.. Sebagaimana firman Allah surat anNisa [4] ayat 80:
مَنْ يُّطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ اَطَاعَ اللّٰهَۚ وَمَنْ تَوَلّٰى
فَمَآ اَرْسَلْنٰكَ عَلَيْهِمْ حَفِيْظًاۗ ٨
Artinya: “Barang siapa mentaati Rasul itu, sesungguhnya
ia telah mentaati Allah”.
Ayat di atas menyatakan bahwa al-Qur'an menjelaskan
hukum-hukum syara’ itu secara keseluruhan, karena penjelasan-penjelasan
as-Sunnah berasal dari alQur'an. Al-Qur'an sebagai sumber pokok bagi semua
hukum Islam telah menjelaskan dasar-dasar hukum, seperti memerintahkan kepada
manusia agar memenuhi janji (perikatan) dan menegaskan halalnya jual beli
beserta haramnya riba. Banyak ayat yang membahas tentang berbagai kebutuhan
yang dimiliki manusia, baik kebutuhan primer (kebutuhan pokok) maupun kebutuhan
sekunder. Misalnya, kebutuhan sandang, papan, dan pangan ditunjukkan dengan
mengacu pada rezeki Tuhan yang berupa buah-buahan, hewan ternak, ikan laut, dan
susu. Ketiga hal ini—pakaian, pangan, dan papan—merupakan kebutuhan bagi
keberadaan manusia. Al-Qur'an tidak hanya mengatur hubungan manusia satu sama
lain, namun juga mengatur hubungan mereka dengan penciptanya. Kaitan antara
kehidupan spiritual dan material adalah tujuan lain Al-Qur'an yang ingin
diseimbangkan. Dia memerintahkan orang-orang untuk beriman pada hari kiamat,
serta pahala dan siksa.
Oleh karena itu, Al-Qur'an menguraikan semua hal yang
mungkin diperlukan untuk menjalani kehidupan sosial secara utuh selain
menekankan pentingnya mengembangkan dan menjaga hubungan dekat dengan Tuhan.
Al-Qur'an tampaknya merupakan sebuah karya yang berupaya menyoroti setiap
konflik moral yang diperlukan dalam perilaku imajinatif manusia dari awal
hingga akhir. Al-Qur'an terutama berkaitan dengan perbaikan umat manusia. Oleh
karena itu, sangatlah penting bagi seseorang untuk bekerja dalam batasan
ketegangan yang telah Tuhan tempatkan dalam dirinya.
2.
Dari
segi Undang-undang
Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia telah mendapatkan
pengakuan dan payung hukum yang semakin kuat melalui berbagai peraturan
perundang-undangan. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam mengakomodasi dan
mengembangkan sistem ekonomi yang berbasis nilai-nilai Islam.
Landasan Hukum Utama:
a.
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Undang-undang ini menjadi
tonggak sejarah dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Di dalamnya
diatur secara komprehensif mengenai prinsip-prinsip, kegiatan usaha,
pengawasan, dan penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah.
b.
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara: Undang-undang ini
membuka peluang bagi pemerintah untuk menerbitkan surat berharga negara yang
berbasis syariah, sehingga masyarakat yang menginginkan investasi yang sesuai
dengan prinsip syariah memiliki pilihan yang lebih luas.
c.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan: Undang-undang ini memberikan ruang bagi bank konvensional untuk
membuka unit usaha syariah. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam
mengintegrasikan sistem keuangan syariah ke dalam sistem
keuangan konvensional.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum ekonomi syariah mencakup sumber-sumber seperti
Al-Qur'an, as-Sunnah, ijma, ijtihad, dan qiyas. Selain itu, berbagai
undang-undang di Indonesia mendukung penerapan ekonomi syariah di sektor
perbankan dan industri lainnya. Di Indonesia, ekonomi Islam, atau yang biasa disebut sebagai
ekonomi syariah berkembang dengan sangat cepat. Sektor hukum juga mendukungnya,
karena telah ada peraturan di bidang ekonomi syariah, seperti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006, yang memberi Pengadilan Agama kewenangan untuk menangani
sengketa ekonomi syariah. Selain itu, undang-undang ekonomi syariah di
Indonesia diperkuat dengan keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah. hukum ekonomi syariah merupakan komponen
penting dalam sistem hukum Indonesia yang mendukung praktik muamalat yang
sesuai dengan syariat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Sholihin,
A. I. (2013). Buku pintar ekonomi syariah. Gramedia Pustaka Utama.
Syafi'i,
A. (2019). Al-Qur'an Sebagai Sumber Utama Hukum Islam. Jurnal Ilmiah
Al-Syir'ah, 17(1), 1-12.
Hasbie as-Shidiqqi, Falsafah Hukum Islam (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001), hl
Komentar
Posting Komentar