makalah 3 pengantar ekonomi islam (dasar hukum ekonomi syariah)

 

 

PENGANTAR EKONOMI ISLAM

DASAR HUKUM EKONOMI SYARIAH

  

Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151


Dosen Pengampu:

Tezi Asmadia, M. E.Sy

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Dasar Hukum Ekonomi Syariah“

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang Dasar Hukum Ekonomi Syariah bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.


Batusangkar, 23 September 2024

 

                   

                                                                                                      Penulis

 

BAB I

PENDAHULUAN 

A.    Latar Belakang

Ekonomi syariah memiliki landasan hukum yang kokoh dan komprehensif, bersumber langsung dari Al-Qur'an dan hadis sebagai sumber hukum primer dalam Islam. Ayat-ayat Al-Qur'an memberikan prinsip-prinsip umum tentang transaksi ekonomi, seperti larangan riba, penipuan, dan ketidakadilan. Prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan keshalehan individu menjadi landasan utama dalam setiap transaksi ekonomi. Tujuan utama ekonomi syariah adalah mencapai kesejahteraan umat manusia secara menyeluruh, baik duniawi maupun ukhrawi, dengan cara yang halal dan menghindari segala bentuk kezaliman serta eksploitasi. Secara historis, ekonomi syariah telah diterapkan dalam berbagai peradaban Islam dan saat ini mengalami revitalisasi yang signifikan, terutama dalam menanggapi dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.

Hadis Nabi Muhammad SAW memberikan penjelasan lebih rinci mengenai berbagai aspek transaksi ekonomi, termasuk jual beli, akad, dan perbankan. Selain itu, dasar hukum ekonomi syariah juga dikembangkan melalui ijma' (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi) untuk menjawab permasalahan kontemporer yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan hadis. Dalam konteks hukum positif, berbagai negara dengan mayoritas penduduk muslim telah mengadopsi prinsip-prinsip ekonomi syariah ke dalam sistem hukum mereka, menghasilkan undang-undang dan peraturan yang mengatur praktik ekonomi syariah secara lebih spesifik. Dengan demikian, ekonomi syariah memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan baik dari perspektif agama maupun hukum negara. 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa maksud dasar/dalil hukum islam?

2.      Apa dasar-dasar hukum ekonomi syariah baik dari segi alquran maupun undang-undang? 

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan dasar/dalil hukum islam

2.      Untuk mendeskripsikan dasar-dasar hukum ekonomi syariah baik dari segi alquran maupun undang-undang

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Dasar / Dalil Hukum Islam

sumber hukum islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum.  Ada 4 sumber hukum Islam yang dijadikan pedoman bagi umat Islam yakni al quran, hadis, Ijma', dan qiyas. Terbentuknya hukum Islam tidaklah semata olah akal manusia, namun di dalamnya terbangun sinergitas antara kehendak langit dan pengetahuan akal manusia. Di mana kedua hal tersebut merupakan bagian dari hidayah atau petunjuk yang Allah berikan kepada manusia sebagai bekal dalam menjalani kehidupannya di dunia. Sebagai ajaran yang memiliki landasan dan dasar, para ulama sepakat bahwa dasar pokok dari ajaran Islam adalah al-Qur’an. Di mana istilah dasar ini, kemudian lebih dikenal dengan istilah dalil. Dan dalil yang menjadi dasar hukum Islam disebut dengan dalil syar’iy. 4 sumber hukuk islam yaitu:

1.      Al quran

Al Quran secara bahasa berasal dari kata qara’a berarti bacaan atau dibaca. Secara istilah, Al Quran merupakan firman Allah SWT, yang merupakan mukjizat yang diwahyukan kepada baginda Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril yang diriwayatkan dengan cara mutawatir. Al Quran merupakan sumber hukum Islam pertama dan utama dalam menghukumi persoalan dalam kehidupan. Dalil Al Quran sebagai dasar hukum disebutkan dalam Surat Az Zukhruf ayat 43. Allah SWT berfirman:

 

فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

 

Artinya: Maka, berpegang teguhlah pada (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya engkau berada di jalan yang lurus.

Keistimewaan Al Quran adalah merupakan wahyu Allah Swt yang tertulis dalam bahasa Arab, sebagai hujjah bagi Rasulullah SAW sebagai mukjizat dan alquran merupakan undang-undang bagi umat Islam. Isi kandungan Al Quran meliputi permasalahan tauhid, ibadah, janji dan ancaman, jalan untuk memperoleh kebahagiaan serta kisah-kisah masa lalu. 

Azas Al Quran dalam menetapkan hukum pada prinsipnya menghilangkan kesempitan dan kesulitan, sedikit pembebanan pada umat dan ketika menetapkan hukum sikapnya bertahap dan berangsur-angsur.
Macam-macam hukum yang dibahas dalam Al Quran meliputi ahkam i’tiqadiyah (akidah), yaitu hukum terkait dengan masalah keimanan, ahkam khuluqiyah, yaitu hukum terkait dengan masalah perilaku dan syar’iyyah, yaitu hukum terkait dengan masalah amal seorang muslim ketika berhubungan dengan Allah Swt, sesama dan alam sekitar.

2.      Hadis

Hadis secara bahasa artinya berita atau sesuatu yang baru, sedangkan menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, maupun taqrir yang dilakukan Rasulullah Saw. Oleh karena itu, hadis terbagi tiga yaitu hadis qauliyah, Fi’liyah dan taqririyah, sementara itu ada yang berpendapat hadis hammiyah termasuk kategori hadis. Dalil hadis sebagai sumber hukum Islam yakni berdasarkan sabda Nabi SAW:

Jumhur ulama berpendapat bahwa Hadits berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua setelah Al Quran dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam.

Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

 

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

 

“Aku telah tinggalkan kepada kalian dua hal yang jika kalian berpegang teguh kepadanya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah dan sunah nabi-Nya.” (HR. Malik dalam al-Muwatha‘).

 

3.      Ijma

Ijma merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al Quran dan Hadis. Ijma merupakan kesepakatan para mujtahid dalam memutuskan suatu masalah sesudah Rasulullah SAW wafat pada suatu peristiwa. Ijma merupakan salah satu dalil syara yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif setingkat di bawah dalil-dalil nash (Al-Qur‟an dan Hadits). Ijma' merupakan dalil pertama setelah Al-Qur‟an dan Hadits, yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara. 

وكان الأئمة أجمعوا على أن الأدلة لا تنحصر فيها، وأنه ثم دليل شرعي غيرها...

“Dan para imam mazhab sepakat bahwa dalil-dalil syariat tidak terbatas pada keempat dalil tersebut (al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas), di mana terdapat dalil syariat lainnya…”

 

4.      Qiyas

Sumber hukum Islam keempat yakni Qiyas. Arti Qiyas yakni menetapkan hukum atas suatu kejadian yang tidak ada dasar nash dengan cara membandingkan kepada suatu kejadian lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara kedua kejadian tersebut.

jumhur ulama mempergunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al-Quran, hadits, pendapat maupun ijma ulama.

 

B.     Dasar-dasar hukum ekonomi syariah baik dari segi alquran maupun undang-undang

 

1.      Dari segi Al-Qur’an

Nabi Muhammad SAW menerima pesan Allah SWT yang terkandung dalam Al-Qur'an. Membaca adalah ibadah, dan mutawatir melalui malaikat Jibril mulai dari surat Al-Fatihah hingga surat An-Nas. Karena memuat hukum-hukum seluruh dunia dan kekhususannya, Al-Qur'an adalah landasan abadi dan asli hukum ekonomi Islam. Ia juga merupakan sumber awal dan acuan hukum Islam.. Sebagaimana firman Allah surat anNisa [4] ayat 80:

 

مَنْ يُّطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ اَطَاعَ اللّٰهَۚ وَمَنْ تَوَلّٰى فَمَآ اَرْسَلْنٰكَ عَلَيْهِمْ حَفِيْظًاۗ ۝٨

 

Artinya: “Barang siapa mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah”.

 

Ayat di atas menyatakan bahwa al-Qur'an menjelaskan hukum-hukum syara’ itu secara keseluruhan, karena penjelasan-penjelasan as-Sunnah berasal dari alQur'an. Al-Qur'an sebagai sumber pokok bagi semua hukum Islam telah menjelaskan dasar-dasar hukum, seperti memerintahkan kepada manusia agar memenuhi janji (perikatan) dan menegaskan halalnya jual beli beserta haramnya riba. Banyak ayat yang membahas tentang berbagai kebutuhan yang dimiliki manusia, baik kebutuhan primer (kebutuhan pokok) maupun kebutuhan sekunder. Misalnya, kebutuhan sandang, papan, dan pangan ditunjukkan dengan mengacu pada rezeki Tuhan yang berupa buah-buahan, hewan ternak, ikan laut, dan susu. Ketiga hal ini—pakaian, pangan, dan papan—merupakan kebutuhan bagi keberadaan manusia. Al-Qur'an tidak hanya mengatur hubungan manusia satu sama lain, namun juga mengatur hubungan mereka dengan penciptanya. Kaitan antara kehidupan spiritual dan material adalah tujuan lain Al-Qur'an yang ingin diseimbangkan. Dia memerintahkan orang-orang untuk beriman pada hari kiamat, serta pahala dan siksa.

Oleh karena itu, Al-Qur'an menguraikan semua hal yang mungkin diperlukan untuk menjalani kehidupan sosial secara utuh selain menekankan pentingnya mengembangkan dan menjaga hubungan dekat dengan Tuhan. Al-Qur'an tampaknya merupakan sebuah karya yang berupaya menyoroti setiap konflik moral yang diperlukan dalam perilaku imajinatif manusia dari awal hingga akhir. Al-Qur'an terutama berkaitan dengan perbaikan umat manusia. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi seseorang untuk bekerja dalam batasan ketegangan yang telah Tuhan tempatkan dalam dirinya.

 

2.      Dari segi Undang-undang

Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia telah mendapatkan pengakuan dan payung hukum yang semakin kuat melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam mengakomodasi dan mengembangkan sistem ekonomi yang berbasis nilai-nilai Islam.

Landasan Hukum Utama:

a.       Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Undang-undang ini menjadi tonggak sejarah dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Di dalamnya diatur secara komprehensif mengenai prinsip-prinsip, kegiatan usaha, pengawasan, dan penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah.

b.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara: Undang-undang ini membuka peluang bagi pemerintah untuk menerbitkan surat berharga negara yang berbasis syariah, sehingga masyarakat yang menginginkan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah memiliki pilihan yang lebih luas.

c.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan: Undang-undang ini memberikan ruang bagi bank konvensional untuk membuka unit usaha syariah. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengintegrasikan sistem keuangan syariah ke dalam sistem keuangan konvensional.

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Hukum ekonomi syariah mencakup sumber-sumber seperti Al-Qur'an, as-Sunnah, ijma, ijtihad, dan qiyas. Selain itu, berbagai undang-undang di Indonesia mendukung penerapan ekonomi syariah di sektor perbankan dan industri lainnya. Di Indonesia, ekonomi Islam, atau yang biasa disebut sebagai ekonomi syariah berkembang dengan sangat cepat. Sektor hukum juga mendukungnya, karena telah ada peraturan di bidang ekonomi syariah, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang memberi Pengadilan Agama kewenangan untuk menangani sengketa ekonomi syariah. Selain itu, undang-undang ekonomi syariah di Indonesia diperkuat dengan keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. hukum ekonomi syariah merupakan komponen penting dalam sistem hukum Indonesia yang mendukung praktik muamalat yang sesuai dengan syariat Islam.

 

                                                        

DAFTAR PUSTAKA 

Sholihin, A. I. (2013). Buku pintar ekonomi syariah. Gramedia Pustaka Utama.

Syafi'i, A. (2019). Al-Qur'an Sebagai Sumber Utama Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 17(1), 1-12.

Hasbie as-Shidiqqi, Falsafah Hukum Islam (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001), hl

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah 5 PEI SPIRIT DAN ETOS KEWIRAUSAHAAN DALAM ISLAM

makalah 13 PEI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

makalah 7 PEI Akad dalam Islam