makalah 4 PEI PEMIKIRAN EKONOMI SYARIAH DALAM SEJARAH

 

PENGANTAR EKONOMI ISLAM

PEMIKIRAN EKONOMI SYARIAH DALAM SEJARAH

 

 

 

 

 

Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151


Dosen Pengampu:

Tezi Asmadia, M. E.Sy

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Pemikiran Ekonomi Syariah Dalam Sejarah“

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang Pemikiran Ekonomi Syariah Dalam Sejarah bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.

 

 

 

 

Batusangkar, 2 Oktober 2024

                  

                                                                                                            Penulis

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Pemikiran ekonomi syariah telah menjadi bagian integral dari peradaban Islam sejak masa Rasulullah SAW. Konsep-konsep dasar ekonomi Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan akad-akad muamalah telah dipraktikkan sejak awal perkembangan Islam. Seiring berjalannya waktu, pemikiran ekonomi syariah terus berkembang dan mengalami dinamika yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi sosial, politik, dan ekonomi masyarakat Islam. Pada masa keemasan Islam, pemikiran ekonomi syariah mencapai puncak kejayaannya dengan munculnya berbagai institusi ekonomi Islam seperti baitul mal, bank, dan pasar. Meskipun mengalami pasang surut dalam sejarah, pemikiran ekonomi syariah terus relevan hingga saat ini dan menjadi alternatif bagi sistem ekonomi konvensional yang dianggap tidak adil dan tidak berkelanjutan.

Pada masa Rasulullah SAW, sistem ekonomi yang diterapkan adalah sistem ekonomi yang sangat sederhana namun sangat adil. Ekonomi Islam pada masa ini berfokus pada konsep keadilan, keseimbangan, dan kepedulian sosial. Prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan akad-akad muamalah sudah mulai diterapkan. Kegiatan ekonomi pada masa ini lebih bersifat sederhana, seperti perdagangan, pertanian, dan peternakan. Konsep kepemilikan pribadi diakui, namun dengan tetap memperhatikan hak-hak sosial.

Pada masa Khulafaur Rasyidin, sistem ekonomi Islam terus berkembang dan mengalami penyempurnaan. Khalifah-khalifah Rasyidin menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam secara konsisten dan berhasil mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Beberapa kebijakan ekonomi yang terkenal pada masa ini adalah pembagian harta rampasan perang secara adil, pengelolaan baitul mal yang efektif, dan pengembangan sistem perpajakan yang sederhana. Pada masa ini, ekonomi Islam juga mulai menunjukkan ciri-cirinya sebagai sistem ekonomi yang kuat dan mampu bersaing dengan sistem ekonomi lainnya.

Pemikiran ekonomi Islam klasik berkembang pesat pada masa Abbasiyah. Para ulama dan ahli ekonomi Islam pada masa ini banyak menghasilkan karya-karya yang membahas berbagai aspek ekonomi Islam, seperti teori nilai, teori uang, teori produksi, dan teori distribusi. Tokoh-tokoh penting dalam pemikiran ekonomi Islam klasik antara lain Imam Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Khaldun. Pemikiran ekonomi Islam klasik memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perkembangan ilmu ekonomi secara umum.

Pemikiran ekonomi Islam kontemporer muncul sebagai respon terhadap tantangan globalisasi dan perkembangan ekonomi modern. Para ekonom Islam kontemporer berusaha untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam sistem ekonomi modern. Beberapa isu yang menjadi perhatian utama dalam pemikiran ekonomi Islam kontemporer adalah keuangan Islam, etika bisnis Islam, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Tokoh-tokoh penting dalam pemikiran ekonomi Islam kontemporer antara lain Muhammad Umer Chapra, Yusuf Qardhawi, dan MA Mannan.

Secara garis besar, perkembangan pemikiran ekonomi syariah dapat dipandang sebagai sebuah proses yang dinamis dan terus beradaptasi dengan perubahan zaman. Meskipun akarnya berasal dari Al-Quran dan Sunnah, pemikiran ekonomi Islam terus berkembang dan mengalami reinterpretasi oleh para ulama dan ekonom Islam dari berbagai generasi. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi Islam memiliki kesamaan dan relevansi yang tinggi untuk diterapkan dalam berbagai konteks sosial, budaya, dan ekonomi. 

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana sistem ekonomi pada masa rasulullah?

2.      Bagaimana sistem ekonomi pada Masa Khulafaurrasyidin?

3.      Bagaimana pemikiran ekonomi islam klasik?

4.      Bagaimana pemikiran ekonomi islam kontemporer 

C.    Tujuan 

1.      Untuk mendeskripsikan bagaimana sistem ekonomi pada masa rasulullah

2.      Untuk mendeskripsikan bagaimana sistem ekonomi pada masa khulafurrasyidin

3.      Untuk mendeskripsikan bagaimana pemikiran ekonomi islam klasik

4.      Untuk mendeskripsikan bagaimana pemikiran ekonomi islam kontemporer

 


BAB II

PEMBAHASAN 

A.    Sistem Ekonomi Pada Masa Rasulullah

Masa Nabi Muhammad SAW merupakan pedoman terbaik dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang ekonomi. Saat di Mekkah, umat Islam belum sempat mengembangkan perekonomiannya, karena masa ini penuh dengan perjuangan mempertahankan diri dari ancaman kaum Quraisy. Namun setelah hijrah ke Madinah, Rasulullah berinisiatif membangun Madinah menjadi negara yang sejahtera dan beradab. Meski perekonomian pada masa itu masih tergolong sederhana, namun Rasulullah telah menunjukkan prinsip-prinsip dasar ekonomi  (Utomo 2017). Secara keseluruhan, misi khilafah manusia adalah mencapai kemakmuran dan kesejahteraan dalam kehidupan. Sehingga, Islam mempunyai pandangan yang jelas terhadap harta benda dan kegiatan ekonomi sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah.

Kegiatan ekonomi pada masa Rasulullah menjunjung tinggi moral dan kepedulian yang besar terhadap keadilan serta etika dalam syariat Islam (Alfian 2023). Sumber daya tidak boleh diakumulasikan oleh segelintir orang tetapi harus beredar untuk kemaslahatan masyarakat. Pasar memegang peranan penting sebagai mekanisme perekonomian, namun pemerintah dan masyarakat juga berperan aktif untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan. Mayoritas penduduk Madinah saat itu mencari nafkah dengan berdagang, sementara sebagian lainnya bercocok tanam, beternak, serta berkebun (Ibnudin 2019).

B.     Sistem Ekonomi pada Masa Khulafaurrasyidin

Sepeninggal Nabi Muhammad SAW, khulafaur Rasyid seperti Abu Bakar as-Siddiq,  Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib melakukan praktik keuangan yang sama. Khulafaur Rasyidin adalah seorang pengikut Nabi Muhammad SAW dalam urusan kehidupan Islam yang sangat adil dan bijaksana. Dalam menunaikan tugasnya, para khalifah selalu berada pada jalan yang benar dan selalu mendapat hidayah dari Allah SWT. Keempat khalifah tersebut kemudian melanjutkan perjuangan Nabi Muhammad di bidang keuangan dengan cara yang berbeda-beda dan tidak terlepas dari prinsip ajaran Islam yaitu Alquran dan Al-Hadits (Rahmah, Nur; Idris 2019)

Masa Khulafaur Rasyidin, periode kepemimpinan empat khalifah pertama setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, menandai awal mula terbentuknya sistem ekonomi Islam. Periode ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan keadilan sosial yang tinggi. Sistem ekonomi yang diterapkan pada masa ini sangat berbeda dengan sistem ekonomi yang ada sebelumnya, baik di Jazirah Arab maupun di negara-negara lain.

1.      Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq (11-13 H)

Pada masa kepemimpinan Abu Bakar, fokus utama adalah penyatuan umat Islam dan pemberantasan kemurtadan. Meskipun demikian, dasar-dasar sistem ekonomi Islam mulai diletakkan, seperti pengumpulan zakat dan pengelolaan Baitul Mal. Zakat menjadi sumber pendapatan utama negara dan digunakan untuk membantu kaum miskin, fakir, dan mereka yang membutuhkan. Dalam menjalankan roda pemerintahan ekonomi Abu Bakar lebih menekankan pada pembayaran zakat dikarenakan Zakat merupakan salah satu hal terpenting dalam Islam sebagai instrument sosial ekonomi. Hasil dari pengumpulan zakat tersebut kemudian dijakan sebagai pendapatan negara dan disimpan di Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum Muslimin hingga tidak ada yang tersisa

2.      Khalifah Umar bin Khattab (13-23 H)

    Umar bin Khattab dianggap sebagai khalifah yang paling sukses dalam membangun sistem ekonomi Islam. Beberapa kebijakan ekonomi penting yang diterapkan pada masa pemerintahannya antara lain:

a.   Pendirian Baitul Mal, Lembaga ini berfungsi sebagai pusat pengumpulan dan pendistribusian harta negara.

b.  Pembagian Tanah, Tanah-tanah yang dikuasai negara dibagi-bagikan kepada rakyat dengan sistem sewa.

c.       Penetapan Mata Uang, Umar bin Khattab memperkenalkan mata uang dinar dan dirham yang berlaku secara nasional.

d.   Penetapan Tarif, Pemerintah menetapkan tarif untuk berbagai jenis barang dan jasa.

e. Pengembangan Pertanian, Pemerintah mendorong pengembangan sektor pertanian dengan menyediakan fasilitas irigasi dan bibit unggul. 

3.      Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H)

Pada masa pemerintahan Utsman, terjadi perluasan wilayah kekuasaan Islam. Hal ini berdampak pada peningkatan pendapatan negara. Namun, pada masa ini juga mulai muncul ketimpangan sosial akibat adanya kelompok-kelompok tertentu yang kaya raya. Pada masa pemerintahannya Khalifah Umar Bin Khattab membuat beberapa kebijakan salah satunya mengenai zakat.

Kebijakan ini diklasifikasi menjadi 3 bagian yaitu mengenaik perluasan dari objek zakat, waktu pembayaran zakat yang didasarkan pada kriteria seorang muzakki, dan pendistribuasian serta pemberdyaan zakat. Terdapat empat kontrak dagang yang dilakukan oleh Khalifah Utsman dengan negara-negara taklukan tersebut dalam rangka mengembangkan potensi sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon-pohon, buahbuahan ditanam dan keamanan perdagangan diberikan dengan cara pembentukan organisasi kepolisian tetap untuk mengamankan jalur perdagangan. 

4.      Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H)

Ali bin Abi Thalib melanjutkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang telah ditetapkan oleh para pendahulunya. Beliau juga berusaha untuk mengatasi ketimpangan sosial yang terjadi pada masa pemerintahan Utsman. Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, beliau membagi-bagikan uang rakyat secara merata sesuai dengan kemampuannya

 

C.    Pemikiran Ekonomi Islam Klasik

Pemikiran ekonomi Islam klasik merupakan sistem ekonomi yang berakar pada ajaran Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Fokus utama pemikiran ini adalah mencapai kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan melalui keadilan, etika, dan moralitas dalam aktivitas ekonomi. Para ulama ekonomi Islam klasik mengembangkan konsep-konsep seperti zakat, infak, sedekah, dan sistem bagi hasil (mudharabah, musyarakah) sebagai instrumen untuk mengurangi kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya kepemilikan yang bertanggung jawab, larangan riba, dan etika bisnis yang baik. Singkatnya,

Ekonomi Islam klasik tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi semata, melainkan juga merupakan bagian integral dari sistem kehidupan yang berorientasi pada nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan. Beberapa tokoh utama yang memberikan kontribusi besar dalam pemikiran ekonomi Islam klasik antara lain:

1.      Abu Yusuf (731–798)

Abu Yusuf adalah seorang murid Imam Abu Hanifah dan penasehat ekonomi Khalifah Harun al-Rasyid. Dalam karyanya, ‘’Kitab al-Kharaj’’, Abu Yusuf membahas pajak dan kebijakan fiskal dalam pandangan Islam. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam perpajakan dan perlunya keseimbangan antara pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.

2.      Al-Ghazali (1058–1111)

Al-Ghazali dalam karyanya Ihya' Ulum al-Din membahas pentingnya keseimbangan dalam ekonomi. Ia menekankan etika dalam perdagangan, mengutuk riba (bunga) dan mendorong keadilan dalam distribusi kekayaan. Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan spiritual lebih penting daripada kekayaan material, namun ia juga mengakui pentingnya kekayaan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia.

3.      Ibn Khaldun (1332–1406)

Ibn Khaldun adalah salah satu tokoh pemikir Islam yang sangat terkenal dalam bidang ekonomi dan sosiologi. Dalam Muqaddimah,  ia memperkenalkan teori tentang siklus dinasti dan ekonomi. Ibn Khaldun memahami bahwa ekonomi merupakan landasan penting bagi keberlanjutan suatu peradaban. Dia memperkenalkan konsep asabiyyah (solidaritas sosial) dan menyoroti peran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan fiskal yang baik.

4.      Ibn Taimiyyah (1263–1328)

Ibn Taimiyyah memberikan kontribusi yang signifikan dalam pemikiran ekonomi Islam terutama dalam isu harga dan pasar. Dalam pandangannya, harga seharusnya diatur oleh kekuatan pasar secara alami, namun negara berhak campur tangan jika terjadi monopoli atau ketidakadilan. Ia juga menolak konsep riba dan menekankan pentingnya menjaga keadilan ekonomi dalam masyarakat.

5.      Ibn Hazm (994–1064)

Ibn Hazm menulis tentang pentingnya distribusi kekayaan dan kesejahteraan sosial dalam bukunya yang membahas moral dan etika Islam. Dia menekankan bahwa individu kaya memiliki kewajiban untuk membantu mereka yang kurang beruntung melalui zakat dan amal. 

D.    Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer

Pemikiran ekonomi Islam kontemporer merupakan upaya untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi Islam klasik dengan realitas ekonomi modern. Para ekonom Islam kontemporer berusaha mengembangkan model-model ekonomi yang tidak hanya mengacu pada Al-Qur'an dan Sunnah, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan ilmu ekonomi konvensional. Fokus utama pemikiran ini adalah pada pengembangan sistem keuangan Islam, seperti perbankan syariah, sukuk, dan takaful. Selain itu, para ekonom Islam kontemporer juga membahas isu-isu kontemporer seperti etika bisnis, tanggung jawab sosial perusahaan, dan pembangunan berkelanjutan dalam kerangka nilai-nilai Islam. Tujuan utama dari pemikiran ekonomi Islam kontemporer adalah untuk membangun sistem ekonomi yang adil, efisien, dan berkelanjutan, serta mampu memberikan solusi bagi berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi dunia saat ini.

1.      Aliran iqtisaduna (baqir al-sadr)

Pada aliran ini pemikiran tentang pemecahan masalah ekonomi yang muncul disebabkan distribusi yang tidak merata dan adil sebagai pengaruh dari ekonomi kapitalis yang menguntungkan pihak yang kuat dan kaya sehingga terjadilah ketimpangan sosial menyebabkan maraknya kasus eksploitasi, diskriminasi, monopoli, dan alienasi. Perebutan kepemilikan harta kekayaan alam terus berlangsung berkecamuk disegalah lini yang berujung pada kriminalitas dan konflik sosial, yang sangat sulit untuk dihindari 

Pola utama dari madzhab ini ialah memikirkan penyelesaian permasalahan ekonomi yang disebabkan oleh distribusi yang tidak merata serta adil sebagai akibat dari pengaruh ekonomi kapitalis, yang menguntungkan yang kuat serta yang kaya. Pemahaman Iqtisaduna tentang ekonomi mendalilkan bahwasanya puncak masalah ekonomi bukanlah disebabkan oleh sumber daya yang tidak terbatas tetapi oleh keserakahan manusia yang tidak terbatas. Pemahaman aliran ini memahmi bahwasanya semua sumber daya alam adalah tidak terbatas (Maulidizen 2017). Pemikiran Baqir al-Sadr percaya bahwasanya Islam bukan tidak peduli dengan hukum penawaran serta permintaan, hubungan antara keuntungan serta bunga, atau fenomena pengembalian yang semakin berkurang dibidang produksi.

 

2.      Mazhab Mainstream

Sebagai kebalikan dari aliran iqtisaduna. Mazhab ini Pmengemukakan bahwa permasalahan ekonomi, menurut mereka masalah ekonomi dikarenakan kekurangan (scarcity). Ini maksudnya segala sumber daya alam adalah terbatas tetapi keperluan manusia yang tidak terbatas. Untuk itu manusia diarahkan untuk melalukan aktivitas ekonomi berdasarkan kepada skala prioritas dalam memenuhi kebutuhan manusia dengan tetap berpegang teguh kepada al-Qur‟an dan al- Hadist. Tokoh-tokoh utama pada aliran ini yaitu, Muhammad abdul Mannan, Muhammad Nejatullah Siddiqi, Syed Nawab Haidar Naqvi, dan Monzer Kahf.

3.      Aliran alternatif kritis

Aliran ini memberikan kritik terhadap dua aliran kontemporer sebelumnya dalam ekonomi Islam. Aliran ini mengkritik kedua aliran kontemporer sebelumnya. Aliran Iqtiṣādunā dikritik karena dianggap berusaha mengemukakan sesuatu yang baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh tokohtokoh klasik sebelumnya, sedangkan aliran mainstream dikritik sebagai aliran serapan dari neo-klasik tetapi mengahapuskan elemen ribā serta menambah zakat dan akad, sehingga tidak ada keaslian pada aliran ini. Tokoh aliran ini adalah Timur Kuran.yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Ekonomi (Abidin 2015).

Pendekatan mazhab alternatif ini berpendapat bahwa ekonomi Islam tidak selalu benar secara mutlak, meskipun prinsip-prinsip Islam dianggap benar. Hal ini karena ekonomi Islam merupakan hasil tafsiran manusia terhadap Al-Qur'an serat As Sunnah. Oleh karena itu, proposisi dan teori ekonomi Islam perlu diuji kebenarannya dengan cara yang sama seperti halnya ekonomi konvensional. Mazhab mainstream juga dikritik karena dianggap hanya mengadopsi pandangan ekonomi neo-klasik dengan menghilangkan riba dan menambahkan zakat dan niat.

 

BAB III

PENUTUP 

A.    Kesimpulan

Sistem ekonomi Islam telah mengalami evolusi dari masa Rasulullah hingga masa kontemporer. Pada masa Rasulullah, perekonomian bersifat sederhana namun adil, dengan prinsip-prinsip dasar seperti kepemilikan bersama atas sumber daya utama, zakat, dan perdagangan yang jujur. Pada masa Rasulullah, sistem ekonomi dibangun berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi. Beliau melarang praktik riba dan mendorong zakat sebagai redistribusi kekayaan. Kebijakan fiskal yang diterapkan mencerminkan pengelolaan sumber daya secara adil, dengan kekayaan yang harus berputar dan tidak ditimbun.

Masa Khulafaur Rasyidin melanjutkan sistem ini dengan penekanan pada keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang merata. Pemikiran ekonomi Islam klasik kemudian mengembangkan sistem ini lebih lanjut, mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan realitas ekonomi pada zamannya. Sementara itu, pemikiran ekonomi Islam kontemporer berupaya mengakomodasi prinsip-prinsip Islam ke dalam konteks ekonomi modern yang kompleks, dengan fokus pada pengembangan sistem keuangan Islam dan isu-isu kontemporer seperti etika bisnis dan pembangunan berkelanjutan.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Abidin, Z. 2015. “Mapping Pemikiran Akademisi Dalam Madzhab Ekonomi Islam Kontemporer.” IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah 1: 263.

Alfian, W. 2023. “Kebijakan Fiskal Rasulullah SAW.” JEBESH.

Ibnudin. 2019. “Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Nabi Muhammad.” Risalah: 51– 61.

Maulidizen, A. 2017. “Pemikiran Dan Kontribusi Tokoh Ekonomi Islam Klasik Dan Kontemporer.” Jurnal DELIBERATIF; Jurnal Ilmiah Hukum 1: 42–62.

Rahmah, Nur; Idris, Munadi. 2019. “Masa Keemasan Keuangan Islam (Perspektif Sejarah).” Jurnal Ekonomi Bisnis Syariah: 1–21.

Utomo, Y. T. 2017. “Kisah Sukses Pengelolaan Keuangan Publik Islam: Perspektif Historis.” At-Tauzi: Islamic Economic Journal,: 156–171.

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah 5 PEI SPIRIT DAN ETOS KEWIRAUSAHAAN DALAM ISLAM

makalah 13 PEI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

makalah 7 PEI Akad dalam Islam