makalah 4 PEI PEMIKIRAN EKONOMI SYARIAH DALAM SEJARAH
PENGANTAR EKONOMI ISLAM
PEMIKIRAN EKONOMI SYARIAH DALAM SEJARAH

Oleh:
Rahma Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Tezi Asmadia, M. E.Sy
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul “Pemikiran Ekonomi Syariah Dalam Sejarah“
Makalah disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini
bertujuan menambah wawasan tentang Pemikiran Ekonomi Syariah Dalam Sejarah bagi
para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal
yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang
berhubungan dengan materi tersebut.
Penulis menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak
kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis
dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.
Batusangkar, 2 Oktober 2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pemikiran ekonomi syariah telah menjadi bagian integral dari peradaban
Islam sejak masa Rasulullah SAW. Konsep-konsep dasar
ekonomi Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan akad-akad muamalah telah
dipraktikkan sejak awal perkembangan Islam. Seiring berjalannya waktu,
pemikiran ekonomi syariah terus berkembang dan mengalami dinamika yang
dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi sosial, politik, dan ekonomi
masyarakat Islam. Pada masa keemasan Islam, pemikiran ekonomi syariah mencapai
puncak kejayaannya dengan munculnya berbagai institusi ekonomi Islam seperti
baitul mal, bank, dan pasar. Meskipun mengalami pasang surut dalam sejarah,
pemikiran ekonomi syariah terus relevan hingga saat ini dan menjadi alternatif
bagi sistem ekonomi konvensional yang dianggap tidak adil dan tidak
berkelanjutan.
Pada
masa Rasulullah SAW, sistem ekonomi yang diterapkan adalah sistem ekonomi yang
sangat sederhana namun sangat adil. Ekonomi Islam pada masa ini berfokus pada
konsep keadilan, keseimbangan, dan kepedulian sosial. Prinsip-prinsip dasar
ekonomi Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan akad-akad muamalah sudah mulai
diterapkan. Kegiatan ekonomi pada masa ini lebih bersifat sederhana, seperti
perdagangan, pertanian, dan peternakan. Konsep kepemilikan pribadi diakui,
namun dengan tetap memperhatikan hak-hak sosial.
Pada
masa Khulafaur Rasyidin, sistem ekonomi Islam terus berkembang dan mengalami
penyempurnaan. Khalifah-khalifah Rasyidin menerapkan prinsip-prinsip ekonomi
Islam secara konsisten dan berhasil mewujudkan masyarakat yang adil dan
sejahtera. Beberapa kebijakan ekonomi yang terkenal pada masa ini adalah
pembagian harta rampasan perang secara adil, pengelolaan baitul mal yang
efektif, dan pengembangan sistem perpajakan yang sederhana. Pada masa ini,
ekonomi Islam juga mulai menunjukkan ciri-cirinya sebagai sistem ekonomi yang
kuat dan mampu bersaing dengan sistem ekonomi lainnya.
Pemikiran
ekonomi Islam klasik berkembang pesat pada masa Abbasiyah. Para ulama dan ahli
ekonomi Islam pada masa ini banyak menghasilkan karya-karya yang membahas
berbagai aspek ekonomi Islam, seperti teori nilai, teori uang, teori produksi,
dan teori distribusi. Tokoh-tokoh penting dalam pemikiran ekonomi Islam klasik
antara lain Imam Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Khaldun. Pemikiran ekonomi
Islam klasik memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perkembangan ilmu
ekonomi secara umum.
Pemikiran
ekonomi Islam kontemporer muncul sebagai respon terhadap tantangan globalisasi
dan perkembangan ekonomi modern. Para ekonom Islam kontemporer berusaha untuk
mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam sistem ekonomi modern. Beberapa isu
yang menjadi perhatian utama dalam pemikiran ekonomi Islam kontemporer adalah
keuangan Islam, etika bisnis Islam, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Tokoh-tokoh penting dalam pemikiran ekonomi Islam kontemporer antara lain
Muhammad Umer Chapra, Yusuf Qardhawi, dan MA Mannan.
Secara garis besar, perkembangan pemikiran ekonomi syariah dapat dipandang sebagai sebuah proses yang dinamis dan terus beradaptasi dengan perubahan zaman. Meskipun akarnya berasal dari Al-Quran dan Sunnah, pemikiran ekonomi Islam terus berkembang dan mengalami reinterpretasi oleh para ulama dan ekonom Islam dari berbagai generasi. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi Islam memiliki kesamaan dan relevansi yang tinggi untuk diterapkan dalam berbagai konteks sosial, budaya, dan ekonomi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
sistem ekonomi pada masa rasulullah?
2.
Bagaimana
sistem ekonomi pada Masa Khulafaurrasyidin?
3.
Bagaimana
pemikiran ekonomi islam klasik?
4. Bagaimana pemikiran ekonomi islam kontemporer
C.
Tujuan
1.
Untuk
mendeskripsikan bagaimana sistem ekonomi pada masa rasulullah
2.
Untuk
mendeskripsikan bagaimana sistem ekonomi pada masa khulafurrasyidin
3.
Untuk
mendeskripsikan bagaimana pemikiran ekonomi islam klasik
4.
Untuk
mendeskripsikan bagaimana pemikiran ekonomi islam kontemporer
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem
Ekonomi Pada Masa Rasulullah
Masa Nabi Muhammad SAW merupakan pedoman terbaik dalam
berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang ekonomi. Saat di Mekkah, umat Islam
belum sempat mengembangkan perekonomiannya, karena masa ini penuh dengan perjuangan
mempertahankan diri dari ancaman kaum Quraisy. Namun setelah hijrah ke Madinah,
Rasulullah berinisiatif membangun Madinah menjadi negara yang sejahtera dan beradab.
Meski perekonomian pada masa itu masih tergolong sederhana, namun Rasulullah
telah menunjukkan prinsip-prinsip dasar ekonomi
(Utomo 2017). Secara keseluruhan, misi khilafah manusia adalah
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan dalam kehidupan. Sehingga, Islam
mempunyai pandangan yang jelas terhadap harta benda dan kegiatan ekonomi
sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah.
Kegiatan ekonomi pada masa Rasulullah menjunjung tinggi moral dan kepedulian yang besar terhadap keadilan serta etika dalam syariat Islam (Alfian 2023). Sumber daya tidak boleh diakumulasikan oleh segelintir orang tetapi harus beredar untuk kemaslahatan masyarakat. Pasar memegang peranan penting sebagai mekanisme perekonomian, namun pemerintah dan masyarakat juga berperan aktif untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan. Mayoritas penduduk Madinah saat itu mencari nafkah dengan berdagang, sementara sebagian lainnya bercocok tanam, beternak, serta berkebun (Ibnudin 2019).
B.
Sistem Ekonomi pada Masa
Khulafaurrasyidin
Sepeninggal Nabi Muhammad SAW, khulafaur Rasyid seperti
Abu Bakar as-Siddiq, Umar bin Khattab,
Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib melakukan praktik keuangan yang sama.
Khulafaur Rasyidin adalah seorang pengikut Nabi Muhammad SAW dalam urusan kehidupan
Islam yang sangat adil dan bijaksana. Dalam menunaikan tugasnya, para khalifah selalu
berada pada jalan yang benar dan selalu mendapat hidayah dari Allah SWT.
Keempat khalifah tersebut kemudian melanjutkan perjuangan Nabi Muhammad di
bidang keuangan dengan cara yang berbeda-beda dan tidak terlepas dari prinsip
ajaran Islam yaitu Alquran dan Al-Hadits (Rahmah, Nur; Idris 2019)
Masa
Khulafaur Rasyidin, periode kepemimpinan empat khalifah pertama setelah
wafatnya Nabi Muhammad SAW, menandai awal mula terbentuknya sistem ekonomi
Islam. Periode ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan keadilan
sosial yang tinggi. Sistem ekonomi yang diterapkan pada masa ini sangat berbeda
dengan sistem ekonomi yang ada sebelumnya, baik di Jazirah Arab maupun di
negara-negara lain.
1. Khalifah
Abu Bakar As-Shiddiq (11-13 H)
Pada masa kepemimpinan Abu Bakar, fokus utama adalah penyatuan umat Islam dan pemberantasan kemurtadan. Meskipun demikian, dasar-dasar sistem ekonomi Islam mulai diletakkan, seperti pengumpulan zakat dan pengelolaan Baitul Mal. Zakat menjadi sumber pendapatan utama negara dan digunakan untuk membantu kaum miskin, fakir, dan mereka yang membutuhkan. Dalam menjalankan roda pemerintahan ekonomi Abu Bakar lebih menekankan pada pembayaran zakat dikarenakan Zakat merupakan salah satu hal terpenting dalam Islam sebagai instrument sosial ekonomi. Hasil dari pengumpulan zakat tersebut kemudian dijakan sebagai pendapatan negara dan disimpan di Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum Muslimin hingga tidak ada yang tersisa
2. Khalifah
Umar bin Khattab (13-23 H)
Umar bin Khattab dianggap sebagai khalifah yang
paling sukses dalam membangun sistem ekonomi Islam. Beberapa kebijakan ekonomi
penting yang diterapkan pada masa pemerintahannya antara lain:
a. Pendirian Baitul Mal, Lembaga ini berfungsi sebagai pusat pengumpulan
dan pendistribusian harta negara.
b. Pembagian Tanah, Tanah-tanah yang dikuasai negara dibagi-bagikan kepada rakyat dengan
sistem sewa.
c. Penetapan Mata Uang, Umar bin Khattab memperkenalkan mata uang dinar dan dirham yang berlaku
secara nasional.
d. Penetapan Tarif, Pemerintah menetapkan tarif untuk berbagai jenis
barang dan jasa.
e. Pengembangan Pertanian, Pemerintah mendorong pengembangan sektor pertanian dengan menyediakan
fasilitas irigasi dan bibit unggul.
3. Khalifah
Utsman bin Affan (23-35 H)
Pada masa pemerintahan
Utsman, terjadi perluasan wilayah kekuasaan Islam. Hal ini berdampak pada
peningkatan pendapatan negara. Namun, pada masa ini juga mulai muncul
ketimpangan sosial akibat adanya kelompok-kelompok tertentu yang kaya raya. Pada masa pemerintahannya Khalifah Umar
Bin Khattab membuat beberapa kebijakan salah satunya mengenai zakat.
Kebijakan ini diklasifikasi menjadi 3 bagian yaitu mengenaik perluasan dari objek zakat, waktu pembayaran zakat yang didasarkan pada kriteria seorang muzakki, dan pendistribuasian serta pemberdyaan zakat. Terdapat empat kontrak dagang yang dilakukan oleh Khalifah Utsman dengan negara-negara taklukan tersebut dalam rangka mengembangkan potensi sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon-pohon, buahbuahan ditanam dan keamanan perdagangan diberikan dengan cara pembentukan organisasi kepolisian tetap untuk mengamankan jalur perdagangan.
4. Khalifah
Ali bin Abi Thalib (35-40 H)
Ali bin Abi Thalib
melanjutkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang telah ditetapkan oleh para
pendahulunya. Beliau juga berusaha untuk mengatasi ketimpangan sosial yang
terjadi pada masa pemerintahan Utsman. Pada
masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, beliau membagi-bagikan uang rakyat secara
merata sesuai dengan kemampuannya
C. Pemikiran
Ekonomi Islam Klasik
Pemikiran ekonomi Islam klasik merupakan sistem
ekonomi yang berakar pada ajaran Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Fokus
utama pemikiran ini adalah mencapai kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan
melalui keadilan, etika, dan moralitas dalam aktivitas ekonomi. Para ulama
ekonomi Islam klasik mengembangkan konsep-konsep seperti zakat, infak, sedekah,
dan sistem bagi hasil (mudharabah, musyarakah) sebagai instrumen untuk
mengurangi kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya kepemilikan yang
bertanggung jawab, larangan riba, dan etika bisnis yang baik. Singkatnya,
Ekonomi Islam klasik tidak hanya sebatas
aktivitas ekonomi semata, melainkan juga merupakan bagian integral dari sistem
kehidupan yang berorientasi pada nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan. Beberapa
tokoh utama yang memberikan kontribusi besar dalam pemikiran ekonomi Islam
klasik antara lain:
1. Abu Yusuf (731–798)
Abu Yusuf adalah seorang murid Imam Abu Hanifah dan penasehat ekonomi
Khalifah Harun al-Rasyid. Dalam karyanya, ‘’Kitab al-Kharaj’’, Abu Yusuf
membahas pajak dan kebijakan fiskal dalam pandangan Islam. Ia menekankan
pentingnya keadilan dalam perpajakan dan perlunya keseimbangan antara
pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
2. Al-Ghazali (1058–1111)
Al-Ghazali dalam karyanya Ihya' Ulum al-Din membahas pentingnya
keseimbangan dalam ekonomi. Ia menekankan etika dalam perdagangan, mengutuk riba
(bunga) dan mendorong keadilan dalam distribusi kekayaan. Menurut Al-Ghazali,
kesejahteraan spiritual lebih penting daripada kekayaan material, namun ia juga
mengakui pentingnya kekayaan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia.
3. Ibn Khaldun (1332–1406)
Ibn Khaldun adalah salah satu tokoh pemikir Islam yang sangat terkenal
dalam bidang ekonomi dan sosiologi. Dalam Muqaddimah, ia memperkenalkan teori tentang siklus
dinasti dan ekonomi. Ibn Khaldun memahami bahwa ekonomi merupakan landasan
penting bagi keberlanjutan suatu peradaban. Dia memperkenalkan konsep asabiyyah
(solidaritas sosial) dan menyoroti peran negara dalam menjaga stabilitas
ekonomi melalui kebijakan fiskal yang baik.
4. Ibn Taimiyyah
(1263–1328)
Ibn Taimiyyah memberikan kontribusi yang signifikan dalam pemikiran
ekonomi Islam terutama dalam isu harga dan pasar. Dalam pandangannya, harga
seharusnya diatur oleh kekuatan pasar secara alami, namun negara berhak campur
tangan jika terjadi monopoli atau ketidakadilan. Ia juga menolak konsep riba
dan menekankan pentingnya menjaga keadilan ekonomi dalam masyarakat.
5. Ibn Hazm (994–1064)
Ibn Hazm menulis tentang pentingnya distribusi kekayaan dan
kesejahteraan sosial dalam bukunya yang membahas moral dan etika Islam. Dia
menekankan bahwa individu kaya memiliki kewajiban untuk membantu mereka yang
kurang beruntung melalui zakat dan amal.
D. Pemikiran
Ekonomi Islam Kontemporer
Pemikiran ekonomi Islam kontemporer merupakan upaya untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi Islam klasik dengan realitas ekonomi modern. Para ekonom Islam kontemporer berusaha mengembangkan model-model ekonomi yang tidak hanya mengacu pada Al-Qur'an dan Sunnah, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan ilmu ekonomi konvensional. Fokus utama pemikiran ini adalah pada pengembangan sistem keuangan Islam, seperti perbankan syariah, sukuk, dan takaful. Selain itu, para ekonom Islam kontemporer juga membahas isu-isu kontemporer seperti etika bisnis, tanggung jawab sosial perusahaan, dan pembangunan berkelanjutan dalam kerangka nilai-nilai Islam. Tujuan utama dari pemikiran ekonomi Islam kontemporer adalah untuk membangun sistem ekonomi yang adil, efisien, dan berkelanjutan, serta mampu memberikan solusi bagi berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi dunia saat ini.
1. Aliran iqtisaduna (baqir al-sadr)
Pada
aliran ini pemikiran tentang pemecahan masalah ekonomi yang muncul disebabkan
distribusi yang tidak merata dan adil sebagai pengaruh dari ekonomi kapitalis
yang menguntungkan pihak yang kuat dan kaya sehingga terjadilah ketimpangan
sosial menyebabkan maraknya kasus eksploitasi, diskriminasi, monopoli, dan
alienasi. Perebutan kepemilikan harta kekayaan alam terus berlangsung
berkecamuk disegalah lini yang berujung pada kriminalitas dan konflik sosial,
yang sangat sulit untuk dihindari
Pola
utama dari madzhab ini ialah memikirkan penyelesaian permasalahan ekonomi yang
disebabkan oleh distribusi yang tidak merata serta adil sebagai akibat dari
pengaruh ekonomi kapitalis, yang menguntungkan yang kuat serta yang kaya.
Pemahaman Iqtisaduna tentang ekonomi mendalilkan bahwasanya puncak masalah
ekonomi bukanlah disebabkan oleh sumber daya yang tidak terbatas tetapi oleh
keserakahan manusia yang tidak terbatas. Pemahaman aliran ini memahmi bahwasanya
semua sumber daya alam adalah tidak terbatas (Maulidizen 2017). Pemikiran Baqir al-Sadr percaya bahwasanya Islam bukan
tidak peduli dengan hukum penawaran serta permintaan, hubungan antara
keuntungan serta bunga, atau fenomena pengembalian yang semakin berkurang
dibidang produksi.
2. Mazhab
Mainstream
Sebagai kebalikan dari
aliran iqtisaduna. Mazhab ini Pmengemukakan bahwa permasalahan ekonomi, menurut
mereka masalah ekonomi dikarenakan kekurangan (scarcity). Ini maksudnya segala
sumber daya alam adalah terbatas tetapi keperluan manusia yang tidak terbatas.
Untuk itu manusia diarahkan untuk melalukan aktivitas ekonomi berdasarkan
kepada skala prioritas dalam memenuhi kebutuhan manusia dengan tetap berpegang teguh
kepada al-Qur‟an dan al- Hadist. Tokoh-tokoh utama pada aliran ini yaitu, Muhammad abdul Mannan, Muhammad
Nejatullah Siddiqi, Syed Nawab Haidar Naqvi, dan Monzer Kahf.
3. Aliran alternatif kritis
Aliran ini memberikan kritik
terhadap dua aliran kontemporer sebelumnya dalam ekonomi Islam. Aliran ini
mengkritik kedua aliran kontemporer sebelumnya. Aliran Iqtiṣādunā dikritik
karena dianggap berusaha mengemukakan sesuatu yang baru yang sebenarnya sudah ditemukan
oleh tokohtokoh klasik sebelumnya, sedangkan aliran mainstream dikritik sebagai
aliran serapan dari neo-klasik tetapi mengahapuskan elemen ribā serta menambah
zakat dan akad, sehingga tidak ada keaslian pada aliran ini. Tokoh aliran ini
adalah Timur Kuran.yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Ekonomi (Abidin 2015).
Pendekatan mazhab alternatif ini berpendapat bahwa ekonomi Islam tidak selalu benar secara mutlak, meskipun prinsip-prinsip Islam dianggap benar. Hal ini karena ekonomi Islam merupakan hasil tafsiran manusia terhadap Al-Qur'an serat As Sunnah. Oleh karena itu, proposisi dan teori ekonomi Islam perlu diuji kebenarannya dengan cara yang sama seperti halnya ekonomi konvensional. Mazhab mainstream juga dikritik karena dianggap hanya mengadopsi pandangan ekonomi neo-klasik dengan menghilangkan riba dan menambahkan zakat dan niat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem ekonomi Islam telah mengalami evolusi dari masa Rasulullah hingga
masa kontemporer. Pada masa Rasulullah, perekonomian
bersifat sederhana namun adil, dengan prinsip-prinsip dasar seperti kepemilikan
bersama atas sumber daya utama, zakat, dan perdagangan yang jujur. Pada masa Rasulullah, sistem ekonomi dibangun
berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi. Beliau melarang praktik riba dan
mendorong zakat sebagai redistribusi kekayaan. Kebijakan fiskal yang diterapkan
mencerminkan pengelolaan sumber daya secara adil, dengan kekayaan yang harus
berputar dan tidak ditimbun.
Masa Khulafaur Rasyidin melanjutkan sistem ini dengan penekanan pada keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang merata. Pemikiran ekonomi Islam klasik kemudian mengembangkan sistem ini lebih lanjut, mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan realitas ekonomi pada zamannya. Sementara itu, pemikiran ekonomi Islam kontemporer berupaya mengakomodasi prinsip-prinsip Islam ke dalam konteks ekonomi modern yang kompleks, dengan fokus pada pengembangan sistem keuangan Islam dan isu-isu kontemporer seperti etika bisnis dan pembangunan berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin,
Z. 2015. “Mapping Pemikiran Akademisi Dalam Madzhab Ekonomi Islam Kontemporer.”
IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah 1: 263.
Alfian, W. 2023. “Kebijakan Fiskal Rasulullah SAW.” JEBESH.
Ibnudin. 2019. “Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Nabi
Muhammad.” Risalah: 51– 61.
Maulidizen, A. 2017. “Pemikiran Dan Kontribusi Tokoh Ekonomi
Islam Klasik Dan Kontemporer.” Jurnal DELIBERATIF; Jurnal Ilmiah Hukum
1: 42–62.
Rahmah, Nur; Idris, Munadi. 2019. “Masa Keemasan Keuangan
Islam (Perspektif Sejarah).” Jurnal Ekonomi Bisnis Syariah: 1–21.
Utomo, Y. T. 2017. “Kisah Sukses Pengelolaan Keuangan Publik
Islam: Perspektif Historis.” At-Tauzi: Islamic Economic Journal,: 156–171.
Komentar
Posting Komentar