makalah 5 LKS asuransi Syariah

 

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

ASURANSI SYARIAH

  

Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151


Dosen Pengampu:

Dr. H. Syukri Iska., M. Ag

Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Asuransi Syariah “

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan Operasional Bank Syariah bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.

 

Batusangkar, 10 Oktober2024

  

                                                                        Penulis

 

BAB I

PENDAHULUAN 

A.    Latar Belakang

Asuransi syariah adalah bentuk asuransi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada individu berdasarkan kaidah Islam. Munculnya asuransi syariah tidak terlepas dari kebutuhan umat Muslim akan sistem perlindungan finansial yang sesuai dengan ajaran agama. Dalam kehidupan sehari-hari, kebutuhan akan perlindungan terhadap risiko seperti kemalangan, kesehatan, dan harta benda semakin meningkat, sementara banyak produk asuransi konvensional tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan riba (bunga). Hal ini mendorong pengembangan produk asuransi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam. (Hassan 2009).

Konsep dasar asuransi syariah bertumpu pada prinsip mutual assistance (tolong-menolong) dan risk-sharing (pembagian risiko) antara peserta. Dalam asuransi syariah, peserta saling memberikan kontribusi dalam bentuk premi untuk membentuk dana bersama yang digunakan untuk menanggulangi risiko yang dihadapi oleh salah satu atau beberapa peserta. Prinsip ini tidak hanya mengedepankan kepentingan individu, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai sosial dan kepedulian terhadap sesama. Asuransi syariah beroperasi dengan menggunakan sistem tabarru (sumbangan) di mana dana yang terkumpul digunakan untuk membantu peserta yang membutuhkan, serta diatur dengan akad yang jelas untuk menghindari ketidakpastian (Aziz 2011).

Asuransi syariah di Indonesia mulai tumbuh pesat sejak diperkenalkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan pengakuan produk asuransi syariah sebagai bagian dari industri keuangan syariah. Selain itu, keterlibatan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendorong perkembangan industri keuangan syariah juga berkontribusi pada pertumbuhan asuransi syariah di tanah air. Sebagai hasilnya, berbagai perusahaan asuransi syariah telah bermunculan, menawarkan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, dan asuransi kendaraan syariah  (Mukhri 2016).

Namun, meskipun telah mengalami perkembangan yang signifikan, tantangan dalam pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah masih menjadi hambatan dalam pertumbuhannya. Banyak orang yang masih menganggap asuransi sebagai produk yang kompleks dan tidak didasarkan pada prinsip-prinsip Islamic finance. Oleh karena itu, edukasi terkait asuransi syariah menjadi sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap produk ini, sehingga lebih banyak orang dapat memperoleh manfaat dari perlindungan finansial yang sesuai dengan ajaran Islam (Yusuf 2015)

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Asuransi Syariah ?

2.      Apa jenis jenis usaha perusahaan asuransi syariah dan konvensional ?

3.   Bagaimana manajemen operasi perusahaan asuransi (tatacara/prosedur berasuransi, istilah istilah dalam asuransi ) ?

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan pengertian Asuransi Syariah

2.      Untuk mendeskripsikan jenis jenis usaha perusahaan asuransi syariah dan konvensional

3.  Untuk mendeskripsikan manajemen operasi perusahaan asuransi (tatacara/prosedur berasuransi, istilah istilah dalam asuransi ) 


BAB II

PEMBAHASAN 

A.    Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah bentuk perlindungan finansial yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yang dirancang untuk melindungi peserta dari risiko dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai dan hukum Islam. Dalam asuransi syariah, peserta saling berkontribusi dengan cara membayar premi sebagai dana tabarru (sumbangan) yang dipergunakan untuk saling melindungi terhadap risiko yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan, penyakit, atau kehilangan harta. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan saling membantu antara anggota komunitas tanpa melibatkan unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian) (Hassan 2009).

Menurut Muhammad Ali Shomad (2018), asuransi syariah dapat didefinisikan sebagai "sistem manajemen risiko yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah, di mana dana peserta dikumpulkan untuk digunakan sebagai dana perlindungan dalam mencakup risiko yang dihadapi oleh peserta." Dalam hal ini, pengelolaan dana dilakukan dengan cara yang transparan dan adil, serta digunakan untuk kepentingan bersama, yang mencerminkan prinsip tolong-menolong (ta'awun) dalam komunitas. Dengan menyusun akad yang jelas dan saling menguntungkan, asuransi syariah memberikan alternatif bagi individu dan keluarga yang ingin menghindari produk asuransi konvensional yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip agama (Ali Shomad 2018).

asuransi syariah dikelola dengan mengedepankan transparansi dan keadilan dalam setiap transaksi. Ada beberapa jenis akad yang umumnya digunakan dalam asuransi syariah, seperti akad tabarru (sumbangan) dan akad wakalah (perwakilan). Dalam akad tabarru, peserta menyumbang dana untuk menciptakan solidaritas di antara anggota, sedangkan dalam akad wakalah, perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil dalam mengelola dana peserta. Dato' Dr. Mohd Daud Bakar (2013) dalam bukunya Islamic Insurance: Principles and Practices mengungkapkan bahwa salah satu tujuan dari asuransi syariah adalah untuk menciptakan keamanan serta ketenangan finansial dengan tetap mematuhi hukum-hukum syariah yang berlaku (Bakar 2013).

Asuransi syariah harus dilakukan di dalam instrumen yang dianggap halal, yang berarti pengelolaan dana tidak boleh dilakukan pada sektor-sektor yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa produk asuransi syariah harus berdasarkan pada akad yang jelas dan transparan, sehingga semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka (MUI, 2005) . Dengan cara ini, asuransi syariah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kejujuran, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial. 

B.     Jenis jenis usaha perusahaan asuransi syariah dan konvensional

1.      usaha perusahaan asuransi syariah

a.       Asuransi Jiwa (life insurance)

Asuransi jiwa syariah menjamin penerima manfaat (ahli waris) akan mendapatkan kompensasi dana apabila peserta asuransi meninggal dunia. Prinsip kerjanya adalah tabarru', di mana peserta asuransi ikut berkontribusi untuk membantu sesama. Contoh penerapannya adalah PT Syarikat Takaful Indonesia dengan produk Tabarru Sejahtera. Peserta akan membayar iuran untuk membentuk dana tabarru' untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah meninggal dunia. Apabila peserta meninggal, ahli waris akan menerima manfaat asuransi sesuai dengan iuran yang dibayar. (Yunus, 2011)

b.      Asuransi Kesehatan (health insurance)

Asuransi kesehatan syariah menjamin biaya pengobatan dan rawat inap apabila tertanggung sakit atau mengalami kecelakaan. Prinsipnya adalah ta'awun, kerjasama untuk saling tolong menolong. Contoh produknya adalah Si-Care dari Syarikat Takaful Malaysia dengan mengumpulkan iuran dari peserta untuk membantu peserta lain yang membutuhkan biaya pengobatan. Apabila tertanggung sakit, dia akan menerima manfaat sesuai dengan ketentuan polis. (Hendarma, 2013)

c.       Asuransi Properti (property insurance)

Asuransi properti syariah menjamin terhadap kerugian materi akibat bencana alam, kebakaran, atau pencurian terhadap harta benda tertanggung seperti rumah, kendaraan. Contoh produknya adalah Motor Comprehensive dari PT Asuransi Jiwa Takaful Umum yang mengganti kerugian akibat kecelakaan atau pencurian mobil di mana para peserta saling tolong menolong. (Dewi & Suryani, 2017)

 

2.      Usaha perusahaan asuransi konvensional

a.       Perusahaan Asuransi Umum

Jenis perusahaan asuransi ini memberikan layanan proteksi terhadap risiko kerugian ekonomi yang timbul akibat kerusakan atau kehilangan aset. Dengan demikian, perusahaan asuransi umum bertugas melindungi nilai aset yang dimiliki oleh pelanggan. Produk yang ditawarkan biasanya meliputi asuransi perjalanan, asuransi harta benda, asuransi rumah, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan, dan sebagainya

a.       Asuransi jiwa

produk asuransi konvensional ini memberi perlindungan terhadap hilangnya pemasukan seseorang maupun keluarga karena kematian pihak tertanggung yang merupakan pencari nafkah utama di keluarga yang bersangkutan. Melalui produk asuransi ini, apabila peserta asuransi tiba-tiba meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen hingga membuatnya tak bisa lagi bekerja, perusahaan asuransi bakal memberi uang pertanggungan atau santunan terkait kondisi tersebut. Asuransi jiwa terdiri dari berbagai produk, termasuk asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa dwiguna, dan asuransi jiwa unit link.

b.      Asuransi kesehatan

asuransi kesehatan, yaitu jenis asuransi konvensional yang memberi jaminan pada pihak tertanggung apabila mengalami sakit maupun kecelakaan hingga membutuhkan pengobatan di rumah sakit. Biasanya, jenis asuransi ini memberi manfaat dalam bentuk uang pertanggungan atau penggantian terhadap biaya perawatan di rumah sakit. Biaya yang ditanggung bisa mencakup rawat jalan, rawat inap, sampai konsultasi dokter dan pembelian obat yang dibutuhkan.

c.       Asuransi kendaraaan

asuransi kendaraan atau asuransi mobil yang memberi manfaat proteksi berupa pemberian ganti rugi terhadap kerusakan maupun kehilangan pada kendaraan. Secara umum, terdapat 2 jenis produk asuransi kendaraan yang biasanya ditawarkan oleh perusahaan asuransi, yakni asuransi all risk serta asuransi TLO atau total loss only. Kedua jenis asuransi kendaraan tersebut tentu menawarkan manfaat perlindungan yang berbeda dengan biaya premi yang tak sama pula dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.  

C.    Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi: tatacara/prosedur  berasuransi, istilah- istilah dalam asuransi

1.      Tatacara/ prosedur berasuransi

Berasuransi adalah proses di mana seseorang atau organisasi mendaftar pada sebuah perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko tertentu. Berikut adalah tahapan umum dalam tata cara berasuransi :

a.       Pengajuan Asuransi

1)      Pilih jenis asuransi: Calon peserta harus memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan mereka, seperti asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, properti, atau pendidikan.

2)      Mengisi aplikasi: Calon peserta harus mengisi formulir aplikasi asuransi yang disediakan oleh perusahaan. Informasi yang diminta meliputi data pribadi dan informasi terkait risiko yang ingin diasuransikan (misalnya, riwayat kesehatan untuk asuransi jiwa atau kondisi kendaraan untuk asuransi mobil).

b.      Proses Underwriting

1)      Setelah aplikasi diterima, perusahaan asuransi melakukan underwriting atau penilaian risiko terhadap calon peserta. Ini termasuk penilaian kondisi kesehatan, usia, pekerjaan, atau kondisi objek yang diasuransikan.

2)      Berdasarkan hasil underwriting, perusahaan akan menentukan apakah calon peserta diterima, dengan syarat-syarat tertentu (misalnya premi yang lebih tinggi untuk risiko tinggi), atau ditolak.

c.       Penetapan Premi

1)      Jika calon peserta disetujui, perusahaan asuransi akan menetapkan premi (dalam asuransi konvensional) atau kontribusi (dalam asuransi syariah), yaitu jumlah uang yang harus dibayar secara berkala (bulanan, tahunan, dsb.) sebagai biaya untuk memperoleh perlindungan.

2)      Besaran premi atau kontribusi ini ditentukan berdasarkan tingkat risiko peserta dan jenis perlindungan yang diinginkan.

d.      Penerbitan Polis

Setelah pembayaran premi pertama dilakukan, perusahaan asuransi akan menerbitkan polis asuransi, yaitu dokumen perjanjian yang berisi syarat dan ketentuan perlindungan, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta cakupan risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.

e.       Pembayaran Premi atau Kontribusi.

1)      Peserta diharuskan membayar premi secara rutin sesuai dengan ketentuan dalam polis. Premi dapat dibayarkan bulanan, triwulanan, atau tahunan, tergantung perjanjian.

2)      Dalam asuransi syariah, premi disebut kontribusi, dan sebagian dana akan dialokasikan ke dana tabarru' sebagai dana kebajikan.

f.        Pengajuan Klaim

1)      Jika peserta mengalami kejadian yang dijamin oleh polis (misalnya, kecelakaan, sakit, atau kerusakan properti), peserta dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi.

2)      Proses klaim melibatkan pengisian formulir klaim dan menyediakan dokumen pendukung seperti laporan dokter, kwitansi biaya medis, atau laporan polisi untuk klaim kerusakan.

g.      Penilaian dan Pembayaran Klaim

1)      Perusahaan asuransi akan menilai validitas klaim berdasarkan syarat-syarat dalam polis. Jika klaim diterima, perusahaan akan membayar klaim tersebut sesuai dengan ketentuan polis.

2)      Dalam asuransi syariah, pembayaran klaim dilakukan dari dana tabarru', yang merupakan dana kolektif yang dikumpulkan dari kontribusi peserta.

h.      Akhir Kontrak

1)      Polis asuransi bisa berakhir karena beberapa alasan, seperti: berakhirnya masa asuransi, peserta memutuskan untuk tidak memperpanjang polis, atau perusahaan membatalkan polis karena alasan tertentu (misalnya, premi yang tidak dibayar).

2)      Dalam asuransi jiwa atau investasi seperti unit link, ada kemungkinan peserta menerima kembali sebagian dana jika polis berakhir.

 

2.      Istilah-istilah umum dalam asuransi

a.       Premi

adalah sejumlah uang yang Anda bayarkan secara berkala (bulanan, tahunan, dll.) kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan.

 

 

b.      Polis

Polis adalah dokumen resmi yang berisi perjanjian antara Anda (pemegang polis) dan perusahaan asuransi. Di dalamnya tercantum semua detail mengenai perlindungan yang Anda dapatkan, jumlah premi, masa berlaku polis, dan ketentuan lainnya.

c.       Tertanggung: Ini adalah orang atau pihak yang secara langsung dilindungi oleh polis asuransi. Misalnya, dalam asuransi kesehatan, Anda adalah tertanggung.

d.      Uang Pertanggungan

Ini adalah jumlah uang yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada ahli waris atau pihak yang ditunjuk jika terjadi risiko yang dijamin dalam polis, seperti meninggal dunia dalam asuransi jiwa.

e.       Ahli Waris

Orang yang berhak menerima uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia.

f.        Underwriting

Proses evaluasi risiko yang dilakukan oleh perusahaan asuransi sebelum mengeluarkan polis. Proses ini bertujuan untuk menentukan apakah Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan asuransi dan berapa besar premi yang harus Anda bayar.

g.      Masa Tunggu

Periode waktu tertentu setelah polis aktif di mana klaim tertentu tidak dapat diajukan. Misalnya, pada asuransi kesehatan, biasanya ada masa tunggu untuk penyakit tertentu

h.      Lapse

Keadaan di mana polis asuransi menjadi tidak berlaku karena Anda tidak membayar premi secara teratur

i.        Klaim

Permintaan tertulis kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan pembayaran atas kerugian yang Anda alami sesuai dengan ketentuan polis.

\

BAB III

PENUTUP 

A.    Kesimpulan

Asuransi syariah merupakan asuransi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip utama asuransi syariah adalah tidak diperkenankan adanya unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), dan riba (bunga). Serangan asuransi syariah didasarkan pada konsep ta'awun (kerjasama saling tolong menolong) dan tabarru' (sukarela menyumbang agar yang membutuhkan mendapat pertolongan). Dalam asuransi syariah, para peserta saling menolong memberikan kontribusi untuk membiayai klaim tertanggung yang mengalami kerugian. Pendapatan asuransi syariah bersifat bagi hasil yang diperoleh dari hasil investasi dana tabarru', bukan berupa bunga seperti pada asuransi konvensional. Dengan demikian, asuransi syariah hadir sebagai alternatif asuransi bagi umat Muslim yang senantiasa mematuhi prinsip syariah dalam bermuamalah


DAFTAR PUSTAKA

Ali Shomad, M. 2018. Asuransi Syariah: Konsep Dan Praktik. jakarta: kencana.

Aziz, A. 2011. Dasar-Dasar Asuransi Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Bakar, D. D. M. 2013. Islamic Insurance: Principles and Practices. kuala lumpur: IBFIM.

Hassan, M. K. 2009. “Islamic Insurance: A Comparative Study.” Journal of Islamic Finance 1: 55–65.

Mukhri, B. 2016. Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia. jakarta: Salemba Empat.

Yusuf, A. 2015. Edukasi Masyarakat Tentang Asuransi Syariah. jakarta: Ikatan Ahli Asuransi Syariah Indonesia.

 Yunus, M. (2011). Fiqih Asuransi. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Hendarma, A. A. (2013). Prinsip-prinsip Asuransi Syariah. Yogyakarta: UII Press.

Dewi, S. R. & Suryani, D. (2017). Manajemen Usaha Asuransi Syariah. Boyolali: Pustaka Setia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2005). Fatwa MUI No. 21/DSN-MUI/XI/2001 tentang Asuransi Syariah.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah 5 PEI SPIRIT DAN ETOS KEWIRAUSAHAAN DALAM ISLAM

makalah 13 PEI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

makalah 7 PEI Akad dalam Islam