makalah 5 LKS asuransi Syariah
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
ASURANSI SYARIAH
Oleh:
Rahma Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Dr. H. Syukri Iska., M. Ag
Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul "Asuransi Syariah “
Makalah disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini
bertujuan menambah wawasan Operasional Bank Syariah bagi para pembaca dan juga
bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan
materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan
materi tersebut.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.
Batusangkar, 10
Oktober2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Asuransi
syariah adalah bentuk asuransi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah
Islam, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada
individu berdasarkan kaidah Islam. Munculnya
asuransi syariah tidak terlepas dari kebutuhan umat Muslim akan sistem perlindungan
finansial yang sesuai dengan ajaran agama. Dalam kehidupan sehari-hari,
kebutuhan akan perlindungan terhadap risiko seperti kemalangan, kesehatan, dan
harta benda semakin meningkat, sementara banyak produk asuransi konvensional
tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah karena mengandung unsur gharar
(ketidakpastian) dan riba (bunga). Hal ini mendorong pengembangan produk
asuransi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam. (Hassan 2009).
Konsep
dasar asuransi syariah bertumpu pada prinsip mutual assistance
(tolong-menolong) dan risk-sharing (pembagian risiko) antara peserta. Dalam
asuransi syariah, peserta saling memberikan kontribusi dalam bentuk premi untuk
membentuk dana bersama yang digunakan untuk menanggulangi risiko yang dihadapi
oleh salah satu atau beberapa peserta. Prinsip ini tidak hanya mengedepankan
kepentingan individu, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai sosial dan
kepedulian terhadap sesama. Asuransi syariah beroperasi dengan menggunakan
sistem tabarru (sumbangan) di mana dana yang terkumpul digunakan untuk membantu
peserta yang membutuhkan, serta diatur dengan akad yang jelas untuk menghindari
ketidakpastian (Aziz 2011).
Asuransi
syariah di Indonesia mulai tumbuh pesat sejak diperkenalkannya Undang-Undang
No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan pengakuan produk asuransi syariah
sebagai bagian dari industri keuangan syariah. Selain itu, keterlibatan Bank
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendorong perkembangan
industri keuangan syariah juga berkontribusi pada pertumbuhan asuransi syariah
di tanah air. Sebagai hasilnya, berbagai perusahaan asuransi syariah telah
bermunculan, menawarkan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
seperti asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, dan asuransi
kendaraan syariah (Mukhri 2016).
Namun, meskipun telah mengalami perkembangan yang signifikan, tantangan dalam pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah masih menjadi hambatan dalam pertumbuhannya. Banyak orang yang masih menganggap asuransi sebagai produk yang kompleks dan tidak didasarkan pada prinsip-prinsip Islamic finance. Oleh karena itu, edukasi terkait asuransi syariah menjadi sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap produk ini, sehingga lebih banyak orang dapat memperoleh manfaat dari perlindungan finansial yang sesuai dengan ajaran Islam (Yusuf 2015)
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Asuransi Syariah ?
2.
Apa
jenis jenis usaha perusahaan asuransi syariah dan konvensional ?
3. Bagaimana
manajemen operasi perusahaan asuransi (tatacara/prosedur berasuransi, istilah
istilah dalam asuransi ) ?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mendeskripsikan pengertian Asuransi Syariah
2.
Untuk
mendeskripsikan jenis jenis usaha perusahaan asuransi syariah dan konvensional
3. Untuk
mendeskripsikan manajemen operasi perusahaan asuransi (tatacara/prosedur
berasuransi, istilah istilah dalam asuransi )
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Asuransi Syariah
Asuransi
syariah adalah bentuk perlindungan finansial yang berlandaskan pada
prinsip-prinsip syariah Islam, yang dirancang untuk melindungi peserta dari
risiko dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai dan hukum Islam. Dalam
asuransi syariah, peserta saling berkontribusi dengan cara membayar premi
sebagai dana tabarru (sumbangan) yang dipergunakan untuk saling melindungi
terhadap risiko yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan, penyakit, atau
kehilangan harta. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan saling membantu antara
anggota komunitas tanpa melibatkan unsur yang dilarang dalam Islam, seperti
riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian) (Hassan 2009).
Menurut
Muhammad Ali Shomad (2018), asuransi syariah dapat didefinisikan sebagai
"sistem manajemen risiko yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah, di
mana dana peserta dikumpulkan untuk digunakan sebagai dana perlindungan dalam
mencakup risiko yang dihadapi oleh peserta." Dalam hal ini, pengelolaan
dana dilakukan dengan cara yang transparan dan adil, serta digunakan untuk
kepentingan bersama, yang mencerminkan prinsip tolong-menolong (ta'awun) dalam
komunitas. Dengan menyusun akad yang jelas dan saling menguntungkan, asuransi
syariah memberikan alternatif bagi individu dan keluarga yang ingin menghindari
produk asuransi konvensional yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip agama (Ali Shomad 2018).
asuransi
syariah dikelola dengan mengedepankan transparansi dan keadilan dalam setiap
transaksi. Ada beberapa jenis akad yang umumnya digunakan dalam asuransi
syariah, seperti akad tabarru (sumbangan) dan akad wakalah (perwakilan). Dalam
akad tabarru, peserta menyumbang dana untuk menciptakan solidaritas di antara
anggota, sedangkan dalam akad wakalah, perusahaan asuransi bertindak sebagai
wakil dalam mengelola dana peserta. Dato' Dr. Mohd Daud Bakar (2013) dalam
bukunya Islamic Insurance: Principles and Practices mengungkapkan
bahwa salah satu tujuan dari asuransi syariah adalah untuk menciptakan keamanan
serta ketenangan finansial dengan tetap mematuhi hukum-hukum syariah yang
berlaku (Bakar 2013).
Asuransi syariah harus dilakukan di dalam instrumen yang dianggap halal, yang berarti pengelolaan dana tidak boleh dilakukan pada sektor-sektor yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa produk asuransi syariah harus berdasarkan pada akad yang jelas dan transparan, sehingga semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka (MUI, 2005) . Dengan cara ini, asuransi syariah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kejujuran, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial.
B.
Jenis jenis usaha perusahaan asuransi syariah dan
konvensional
1.
usaha
perusahaan asuransi syariah
a.
Asuransi Jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa syariah menjamin penerima manfaat
(ahli waris) akan mendapatkan kompensasi dana apabila peserta asuransi
meninggal dunia. Prinsip kerjanya adalah tabarru', di mana peserta asuransi
ikut berkontribusi untuk membantu sesama. Contoh
penerapannya adalah PT Syarikat Takaful Indonesia dengan produk Tabarru
Sejahtera. Peserta akan membayar iuran untuk membentuk dana tabarru' untuk
membantu peserta lain yang mengalami musibah meninggal dunia. Apabila peserta
meninggal, ahli waris akan menerima manfaat asuransi sesuai dengan iuran yang
dibayar. (Yunus, 2011)
b.
Asuransi Kesehatan (health insurance)
Asuransi kesehatan syariah menjamin biaya
pengobatan dan rawat inap apabila tertanggung sakit atau mengalami kecelakaan.
Prinsipnya adalah ta'awun, kerjasama untuk saling tolong menolong. Contoh
produknya adalah Si-Care dari Syarikat Takaful Malaysia dengan mengumpulkan
iuran dari peserta untuk membantu peserta lain yang membutuhkan biaya
pengobatan. Apabila tertanggung sakit, dia akan menerima manfaat sesuai dengan
ketentuan polis. (Hendarma, 2013)
c.
Asuransi Properti (property insurance)
Asuransi properti syariah menjamin terhadap
kerugian materi akibat bencana alam, kebakaran, atau pencurian terhadap harta
benda tertanggung seperti rumah, kendaraan. Contoh
produknya adalah Motor Comprehensive dari PT Asuransi Jiwa Takaful Umum yang
mengganti kerugian akibat kecelakaan atau pencurian mobil di mana para peserta
saling tolong menolong. (Dewi & Suryani, 2017)
2.
Usaha
perusahaan asuransi konvensional
a.
Perusahaan Asuransi Umum
Jenis
perusahaan asuransi ini memberikan layanan proteksi terhadap risiko kerugian
ekonomi yang timbul akibat kerusakan atau kehilangan aset. Dengan demikian,
perusahaan asuransi umum bertugas melindungi nilai aset yang dimiliki oleh
pelanggan. Produk yang ditawarkan biasanya meliputi asuransi perjalanan, asuransi
harta benda, asuransi rumah, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan,
dan sebagainya
a.
Asuransi
jiwa
produk asuransi
konvensional ini memberi perlindungan terhadap hilangnya pemasukan seseorang
maupun keluarga karena kematian pihak tertanggung yang merupakan pencari nafkah
utama di keluarga yang bersangkutan. Melalui produk asuransi ini, apabila
peserta asuransi tiba-tiba meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen
hingga membuatnya tak bisa lagi bekerja, perusahaan asuransi bakal memberi uang
pertanggungan atau santunan terkait kondisi tersebut. Asuransi jiwa terdiri dari berbagai produk, termasuk asuransi
jiwa berjangka, asuransi jiwa dwiguna, dan asuransi jiwa unit link.
b.
Asuransi
kesehatan
asuransi kesehatan, yaitu
jenis asuransi konvensional yang memberi jaminan pada pihak tertanggung apabila
mengalami sakit maupun kecelakaan hingga membutuhkan pengobatan di rumah sakit.
Biasanya, jenis asuransi ini memberi manfaat dalam bentuk uang pertanggungan
atau penggantian terhadap biaya perawatan di rumah sakit. Biaya yang ditanggung
bisa mencakup rawat jalan, rawat inap, sampai konsultasi dokter dan pembelian
obat yang dibutuhkan.
c. Asuransi
kendaraaan
asuransi kendaraan atau
asuransi mobil yang memberi manfaat proteksi berupa pemberian ganti rugi
terhadap kerusakan maupun kehilangan pada kendaraan. Secara umum, terdapat 2
jenis produk asuransi kendaraan yang biasanya ditawarkan oleh perusahaan
asuransi, yakni asuransi all risk serta asuransi TLO
atau total loss only. Kedua jenis asuransi kendaraan
tersebut tentu menawarkan manfaat perlindungan yang berbeda dengan biaya premi
yang tak sama pula dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
C.
Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi:
tatacara/prosedur berasuransi, istilah-
istilah dalam asuransi
1.
Tatacara/
prosedur berasuransi
Berasuransi adalah proses di mana
seseorang atau organisasi mendaftar pada sebuah perusahaan asuransi untuk
mendapatkan perlindungan terhadap risiko tertentu. Berikut adalah tahapan umum
dalam tata cara berasuransi :
a.
Pengajuan Asuransi
1)
Pilih jenis asuransi: Calon peserta harus
memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan mereka, seperti asuransi
jiwa, kesehatan, kendaraan, properti, atau pendidikan.
2)
Mengisi aplikasi: Calon peserta harus
mengisi formulir aplikasi asuransi yang disediakan oleh perusahaan. Informasi
yang diminta meliputi data pribadi dan informasi terkait risiko yang ingin
diasuransikan (misalnya, riwayat kesehatan untuk asuransi jiwa atau kondisi
kendaraan untuk asuransi mobil).
b.
Proses Underwriting
1)
Setelah aplikasi diterima, perusahaan
asuransi melakukan underwriting atau penilaian risiko terhadap calon peserta.
Ini termasuk penilaian kondisi kesehatan, usia, pekerjaan, atau kondisi objek
yang diasuransikan.
2)
Berdasarkan hasil underwriting, perusahaan
akan menentukan apakah calon peserta diterima, dengan syarat-syarat tertentu
(misalnya premi yang lebih tinggi untuk risiko tinggi), atau ditolak.
c.
Penetapan Premi
1)
Jika calon peserta disetujui, perusahaan
asuransi akan menetapkan premi (dalam asuransi konvensional) atau kontribusi
(dalam asuransi syariah), yaitu jumlah uang yang harus dibayar secara berkala
(bulanan, tahunan, dsb.) sebagai biaya untuk memperoleh perlindungan.
2)
Besaran premi atau kontribusi ini
ditentukan berdasarkan tingkat risiko peserta dan jenis perlindungan yang
diinginkan.
d.
Penerbitan Polis
Setelah pembayaran premi pertama
dilakukan, perusahaan asuransi akan menerbitkan polis asuransi, yaitu dokumen
perjanjian yang berisi syarat dan ketentuan perlindungan, hak dan kewajiban
kedua belah pihak, serta cakupan risiko yang ditanggung oleh perusahaan
asuransi.
e.
Pembayaran Premi atau Kontribusi.
1)
Peserta diharuskan membayar premi secara
rutin sesuai dengan ketentuan dalam polis. Premi dapat dibayarkan bulanan, triwulanan,
atau tahunan, tergantung perjanjian.
2)
Dalam asuransi syariah, premi disebut
kontribusi, dan sebagian dana akan dialokasikan ke dana tabarru' sebagai dana
kebajikan.
f.
Pengajuan Klaim
1)
Jika peserta mengalami kejadian yang
dijamin oleh polis (misalnya, kecelakaan, sakit, atau kerusakan properti),
peserta dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi.
2)
Proses klaim melibatkan pengisian formulir
klaim dan menyediakan dokumen pendukung seperti laporan dokter, kwitansi biaya
medis, atau laporan polisi untuk klaim kerusakan.
g. Penilaian
dan Pembayaran Klaim
1) Perusahaan
asuransi akan menilai validitas klaim berdasarkan syarat-syarat dalam polis.
Jika klaim diterima, perusahaan akan membayar klaim tersebut sesuai dengan
ketentuan polis.
2) Dalam
asuransi syariah, pembayaran klaim dilakukan dari dana tabarru', yang merupakan
dana kolektif yang dikumpulkan dari kontribusi peserta.
h. Akhir
Kontrak
1) Polis
asuransi bisa berakhir karena beberapa alasan, seperti: berakhirnya masa
asuransi, peserta memutuskan untuk tidak memperpanjang polis, atau perusahaan
membatalkan polis karena alasan tertentu (misalnya, premi yang tidak dibayar).
2) Dalam
asuransi jiwa atau investasi seperti unit link, ada kemungkinan peserta
menerima kembali sebagian dana jika polis berakhir.
2. Istilah-istilah umum dalam asuransi
a. Premi
adalah sejumlah uang yang Anda
bayarkan secara berkala (bulanan, tahunan, dll.) kepada perusahaan asuransi
sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan.
b. Polis
Polis adalah dokumen resmi yang
berisi perjanjian antara Anda (pemegang polis) dan perusahaan asuransi. Di
dalamnya tercantum semua detail mengenai perlindungan yang Anda dapatkan,
jumlah premi, masa berlaku polis, dan ketentuan lainnya.
c. Tertanggung:
Ini adalah orang atau pihak yang secara langsung dilindungi oleh polis
asuransi. Misalnya, dalam asuransi kesehatan, Anda adalah tertanggung.
d. Uang
Pertanggungan
Ini adalah jumlah uang yang akan
dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada ahli waris atau pihak yang ditunjuk
jika terjadi risiko yang dijamin dalam polis, seperti meninggal dunia dalam
asuransi jiwa.
e. Ahli
Waris
Orang yang berhak menerima uang
pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia.
f.
Underwriting
Proses evaluasi risiko yang dilakukan
oleh perusahaan asuransi sebelum mengeluarkan polis. Proses ini bertujuan untuk
menentukan apakah Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan asuransi dan berapa besar
premi yang harus Anda bayar.
g. Masa
Tunggu
Periode waktu tertentu setelah polis
aktif di mana klaim tertentu tidak dapat diajukan. Misalnya, pada asuransi
kesehatan, biasanya ada masa tunggu untuk penyakit tertentu
h. Lapse
Keadaan di mana polis asuransi
menjadi tidak berlaku karena Anda tidak membayar premi secara teratur
i.
Klaim
Permintaan tertulis kepada perusahaan
asuransi untuk mendapatkan pembayaran atas kerugian yang Anda alami sesuai
dengan ketentuan polis.
\
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Asuransi syariah merupakan asuransi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip utama asuransi syariah adalah tidak diperkenankan adanya unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), dan riba (bunga). Serangan asuransi syariah didasarkan pada konsep ta'awun (kerjasama saling tolong menolong) dan tabarru' (sukarela menyumbang agar yang membutuhkan mendapat pertolongan). Dalam asuransi syariah, para peserta saling menolong memberikan kontribusi untuk membiayai klaim tertanggung yang mengalami kerugian. Pendapatan asuransi syariah bersifat bagi hasil yang diperoleh dari hasil investasi dana tabarru', bukan berupa bunga seperti pada asuransi konvensional. Dengan demikian, asuransi syariah hadir sebagai alternatif asuransi bagi umat Muslim yang senantiasa mematuhi prinsip syariah dalam bermuamalah
DAFTAR PUSTAKA
Ali
Shomad, M. 2018. Asuransi Syariah: Konsep Dan Praktik. jakarta: kencana.
Aziz,
A. 2011. Dasar-Dasar Asuransi Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Bakar,
D. D. M. 2013. Islamic Insurance: Principles and Practices. kuala
lumpur: IBFIM.
Hassan,
M. K. 2009. “Islamic Insurance: A Comparative Study.” Journal of Islamic
Finance 1: 55–65.
Mukhri,
B. 2016. Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia. jakarta: Salemba
Empat.
Yusuf,
A. 2015. Edukasi Masyarakat Tentang Asuransi Syariah. jakarta: Ikatan
Ahli Asuransi Syariah Indonesia.
Yunus, M. (2011). Fiqih Asuransi. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Hendarma, A. A. (2013). Prinsip-prinsip Asuransi Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Dewi, S. R. & Suryani, D. (2017). Manajemen Usaha Asuransi Syariah.
Boyolali: Pustaka Setia.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI). (2005). Fatwa MUI No. 21/DSN-MUI/XI/2001 tentang
Asuransi Syariah.
Komentar
Posting Komentar