makalah 6 LKS Perusahaan Dana Pensiun Syariah
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
PERUSAHAAN DANA PENSIUN SYARIAH

Oleh:
Rahma Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Dr. H. Syukri Iska., M. Ag
Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul "Perusahaan Dana Pensiun Syariah “
Makalah disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini
bertujuan menambah wawasan mengenai Perusahaan Dana Pensiun Syariah bagi para
pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang
berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang
berhubungan dengan materi tersebut.
Penulis menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak
kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis
dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.
Batusangkar, 16
Oktober2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dana
pensiun merupakan suatu wadah untuk menyimpan dan mengelola uang pensiun
seseorang. Saat ini, terdapat dua jenis dana pensiun yang dioperasikan di
Indonesia, yaitu dana pensiun konvensional dan dana pensiun syariah. Dana pensiun
syariah adalah dana pensiun yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah
Islam. Prinsip-prinsip syariah yang diterapkan
pada dana pensiun syariah antara lain melarang adanya unsur riba (bunga),
gharar (ketidakpastian), dan Maisir (perjudian). Investasi dana hanya boleh
dilakukan pada instrumen keuangan dan proyek yang sesuai dengan syariah,
seperti investasi pada saham syariah, reksa dana syariah, pembiayaan Mudharabah
dan Musyarakah. Dana pensiun ini juga menghindari sektor-sektor yang dilarang
dalam Islam seperti alkohol, judi, dan pork.
Dana pensiun syariah dapat menjadi solusi bagi masyarakat Muslim untuk
menyimpan dan mengelola dana pensiunnya secara sesuai dengan nilai-nilai
ekonomi Islam. Sayangnya, hingga saat ini jumlah dana pensiun syariah di
Indonesia masih sangat sedikit dibandingkan dengan dana pensiun konvensional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk meningkatkan literasi dan
inovasi produk agar dana pensiun berbasis syariah semakin dikenal dan
dimanfaatkan masyarakat.Dengan prinsip-prinsip syariah yang dijalankan,
diharapkan dana pensiun syariah mampu memberikan imbal hasil investasi yang
halal dan berkah bagi para pesertanya. Selain itu, dana pensiun jenis ini juga
sejalan dengan kerangka ekonomi Islam yang menjunjung tinggi prinsip keadilan,
kepatuhan beragama, dan kesejahteraan umat.
Namun demikian, hingga saat ini baru ada beberapa perusahaan asuransi jiwa syariah yang mengelola dana pensiun syariah di Indonesia. Hal ini disebabkan rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap produk-produk keuangan syariah serta regulasi yang belum kondusif.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dana pensiun syariah?
2. Apa
peraturan dana pensiun syariah?
3. Bagaimana
mekanisme operasional dana pensiun syariah?
C.
Tujuan
1. Untuk
mendeskripsikan pengertian dana pensiun syariah
2. Untuk
mendeskripsikan peraturan dana pensiun syariah
3. Untuk mendeskripsikan mekanisme operasional dana pensiun syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dana Pensiun Syariah
Dana
pensiun syariah merupakan salah satu produk keuangan syariah yang ditujukan
untuk mengelola pendanaan pensiun seseorang sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah Islam. Dana pensiun syariah adalah suatu produk keuangan jangka panjang
yang dikelola oleh perusahaan asuransi jiwa (life insurance) syariah atau
perusahaan dana pensiun (pension fund) yang dioperasikan berdasarkan prinsip Syariah (Kustanto 2015). Pengelolaan dana pensiun syariah harus
mematuhi ketentuan-ketentuan syariah, yakni melarang unsur riba (bunga), gharar
(ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Instrumen investasi yang digunakan
harus sesuai syariah seperti saham syariah, reksa dana syariah, dan pembiayaan
berbasis prinsip Musyarakah dan Mudharabah (Kurniawan 2017).
Tujuan
pembentukan dana pensiun syariah adalah untuk memberikan solusi pendanaan
pensiun bagi umat Muslim sesuai nilai-nilai ekonomi syariah seperti keadilan,
kesejahteraan, dan kepatuhan terhadap aturan agama (OJK 2019) .Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
dana pensiun syariah merupakan produk investasi jangka panjang yang dikelola
secara syariah guna memenuhi kebutuhan pendanaan pensiun seseorang sesuai
prinsip ekonomi Islam.
Dana pensiun syariah adalah program tabungan
jangka panjang yang dirancang khusus bagi umat muslim untuk mempersiapkan masa
pensiun. Berbeda dengan dana pensiun konvensional, dana pensiun syariah
dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti menghindari
investasi pada sektor yang dilarang (haram), menerapkan akad-akad yang sesuai
syariah, serta memberikan keuntungan yang halal. Dengan kata lain, dana pensiun
syariah merupakan solusi bagi mereka yang ingin menabung untuk masa depan
dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Dana pensiun syariah adalah program pengelolaan dana pensiun yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam, yang bertujuan untuk menyediakan keuangan bagi individu setelah memasuki masa pensiun dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dalam dana pensiun syariah, investasi dilakukan hanya pada instrumen yang halal, menghindari riba (bunga) dan aktivitas yang tidak etis, serta diawasi oleh dewan pengawas syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan syariah. Dengan pendekatan ini, peserta dapat merencanakan masa depan finansial mereka dengan keyakinan bahwa pengelolaan dana mereka selaras dengan nilai-nilai agama (Suyanto 2019).
B.
Peraturan dana pensiun syariah
Peraturan terkait dana pensiun :
Dana
pensiun syariah di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi yang bertujuan untuk
memastikan pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kaidah syariah.
1. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
menjelaskan kerangka dasar sistem jaminan sosial di Indonesia, termasuk dana
pensiun, dan mendefinisikan hak dan kewajiban peserta (Pasal 1 ayat 1). Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa sistem jaminan
sosial nasional adalah suatu sistem yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar
hidup para peserta dan keluarganya dalam menghadapi risiko sosial dengan
mengelola dana secara terencana dan teratur.
Dalam konteks dana pensiun, peserta memberikan kontribusi agar ketika memasuki usia pensiun, mereka dapat menerima manfaat yang telah diakumulasikan selama mereka berkontribusi.
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyatakan bahwa segala bentuk transaksi dalam lembaga keuangan syariah, termasuk dana pensiun, harus mematuhi prinsip syariah yang telah ditentukan (Pasal 2). Pasal 2 menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah, termasuk dana pensiun syariah, harus mematuhi prinsip syariah yang telah ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan syariah dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah.
3. Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya:
a. Peraturan
OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun
menyatakan dasar hukum dan pengaturan bagi penyelenggaraan dana pensiun secara
umum. Peraturan
ini bertujuan untuk menciptakan sistem dana pensiun yang aman, transparan, dan
terintegrasi. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan kepada peserta dan
memastikan keberlangsungan dana pensiun. Peraturan
ini merinci definisi dana pensiun, jenis-jenis dana pensiun, serta struktur
organisasi dana pensiun. Ini mencakup pengaturan tentang penyelenggara,
pengelolaan dana, dan mekanisme laporan keuangan. Menyusun
strategi pengelolaan dana yang efisien dan efektif, termasuk kewajiban dari
penyelenggara untuk menjaga keamanan dan integritas dana kerja (Otoritas Jasa Keuangan
2014)
b. Peraturan
OJK Nomor 50/POJK.05/2015, yang khusus mengatur dana pensiun syariah,
menekankan pada perlunya pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam
setiap kegiatan operasional dan investasi dana pensiun syariah (Pasal 3). Peraturan
ini menekankan bahwa seluruh kegiatan operasional dan pengelolaan dana pensiun
syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang ditentukan oleh Dewan
Syariah Nasional (DSN). Ini mencakup pelarangan riba, gharar, dan investasi
pada sektor yang haram. Pasal 3 menyatakan bahwa perusahaan penyelenggara
dana pensiun syariah wajib memiliki DPS yang berfungsi untuk mengawasi
kepatuhan syariah dari setiap kegiatan operasional dan investasi yang
dilakukan. DPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh produk dan
layanan yang ditawarkan mencerminkan prinsip Syariah (Otoritas Jasa Keuangan
2015)
Dana pensiun syariah harus mematuhi prinsip-prinsip
syariah yang mendasar, di antaranya
1. Larangan riba
Riba, atau bunga, adalah larangan utama dalam Islam. Dalam konteks dana pensiun Syariah seluruh transaksi keuangan yang melibatkan riba harus dihindari dan investasi dilakukan dengan menggunakan skema bagi hasil (musyarakah atau mudarabah) yang tidak mengandalkan riba, sehingga keuntungan yang diperoleh adalah hasil dari kerja sama.
2. Larangan gharar
Gharar merujuk pada ketidakpastian dan spekulasi
dalam transaksi. Dalam dana pensiun Syariah segala bentuk investasi harus jelas dan transparan,
menghindari ketidakpastian yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat dan kontrak dan perjanjian harus terdefinisi dengan baik, untuk memastikan
bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak jelas.
3. Investasi halal
Halal berarti segala sesuatu yang diperbolehkan
dalam Islam. Dana pensiun tidak boleh berinvestasi dalam bisnis yang menjual
produk haram, seperti alkohol, perjudian, dan usaha yang terkait dengan sektor
yang diharamkan dan pilihan
investasi umumnya mencakup sektor yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti
properti, saham syariah, serta usaha sosial yang sejalan dengan nilai-nilai
Islam.
4. Pengelolaan
Berbasis Syariah
Pengelolaan dana harus dilakukan dengan prinsip musyarakah (kemitraan) dan mudarabah (bagi hasil).
C. Mekanisme
operasional dana pensiun syariah
Dana pensiun syariah menjalankan operasinya
berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang meliputi:
1.
Pengumpulan dana
Dana pensiun syariah dikumpulkan dari iuran wajib karyawan dan iuran sukarela
perusahaan. Iuran digunakan untuk berinvestasi dalam produk dan proyek yang
sesuai hukum syariah seperti real estat, proyek infrastruktur, dan usaha
patungan modal (musyarakah). Pengumpulan dana melalui kontrak Wadiah (amanah)
agar terjaga keamanannya. Iuran
ditetapkan sebanding dengan gaji pokok peserta. Manajemen bertugas mengelola
proses pengumpulan secara akuntabel dan transparan sebagaimana diatur dalam
peraturan.
2.
Investasi dana
Dana yang terkumpul diinvestasikan dalam produk dan proyek riil seperti usaha
bersama (musyarakah), sewa (ijarah), dan jual beli (murabahah) yang sesuai
hukum syariah. Dana yang terkumpul diinvestasikan pada instrumen sesuai syariah
seperti reksa dana, saham, obligasi, dan proyek produktif.Tujuannya agar dana
tersebar dalam perekonomian riil dan memberikan manfaat bagi masyarakat .
3.
Penghasilan
dana
Penghasilan berasal dari akumulasi investasi dan
iuran baru. Sebagian besar digunakan untuk manfaat pensiun dan sebagian kecil
dijadikan dana cadangan. Pembagian
hasil mengacu pada porsi kontribusi tiap pihak dan rata-rata pendapatan per
tahunnya. Dana cadangan dibentuk untuk keberlangsungan pembayaran manfaat di
masa depan.
Pembagian hasil investasi didasarkan pada
prinsip bagi hasil, bukan bunga. Apabila terjadi kerugian, kerugian akan
ditanggung bersama antara para investor dan manajer investasi.Pembagian hasil dilakukan secara periodik
sesuai ketentuan yang berlaku.
5.
Pembayaran
mamfaat
Pada
saat peserta pensiun, maka akan dibayarkan manfaat pensiun berdasarkan nilai
akumulasi dana pensiun sesuai iuran dan kerugian/keuntungan selama bergabung.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, anuitas, atau kombinasi keduanya.
6.
Pencairan Dana
Peserta
dapat mencairkan dana pensiun mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencairan biasanya dilakukan saat peserta mencapai usia pensiun atau dalam
kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan. Prosedur pencairan harus jelas
dan mudah dipahami oleh peserta.
7.
Laporan
Pengelola dana pensiun syariah diwajibkan untuk memberikan laporan berkala kepada peserta mengenai kinerja investasi dan pembagian hasil. Ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perusahaan dana pensiun syariah merupakan lembaga yang mengelola dana pensiun sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Lembaga ini mengelola dana pensiun pegawai dengan melakukan investasi secara syariah, seperti pembiayaan pada sektor riil seperti properti, perdagangan, dan industri serta melakukan pembiayaan maupun investasi pada instrumen keuangan syariah seperti sukuk dan reksa dana syariah. Tujuan utamanya adalah untuk mengelola dan menyalurkan pendapatan hasil investasi guna menjamin kepastian pensiun dan kesejahteraan bagi para peserta dana pensiun sesuai dengan prinsip keadilan, keamanan, dan keuntungan bersama secara syariah di masa mendatang. Dengan demikian, perusahaan dana pensiun syariah hadir sebagai solusi alternatif bagi pensiunan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Daftar Pustaka
Kurniawan,
A. dkk. 2017. Manajemen Dana Pensiun Syariah. Yogyakarta: Deepublish.
Kustanto, D. 2015. Manajemen Dana Pensiun Syariah.
jakarta: Prenadamedia Group.
OJK. 2019. “Laporan Tahunan OJK 2019: Memperkuat Literasi Dan
Inklusi Keuangan Berbasis Syariah.”
Otoritas Jasa Keuangan. 2014. Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan. 2015. Peraturan OJK Nomor 50/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun Syariah.
Suyanto, A. 2019. Dana Pensiun Syariah: Konsep Dan
Implementasi. jakarta: Penerbit Syariah Press.
Komentar
Posting Komentar