makalah 6 LKS Perusahaan Dana Pensiun Syariah

 

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

PERUSAHAAN DANA PENSIUN SYARIAH

 

 

Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151


Dosen Pengampu:

Dr. H. Syukri Iska., M. Ag

Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Perusahaan Dana Pensiun Syariah “

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan mengenai Perusahaan Dana Pensiun Syariah bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.

  

Batusangkar, 16 Oktober2024

  

                                                                       Penulis


BAB I

PENDAHULUAN 

A.     Latar Belakang

Dana pensiun merupakan suatu wadah untuk menyimpan dan mengelola uang pensiun seseorang. Saat ini, terdapat dua jenis dana pensiun yang dioperasikan di Indonesia, yaitu dana pensiun konvensional dan dana pensiun syariah. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip syariah yang diterapkan pada dana pensiun syariah antara lain melarang adanya unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan Maisir (perjudian). Investasi dana hanya boleh dilakukan pada instrumen keuangan dan proyek yang sesuai dengan syariah, seperti investasi pada saham syariah, reksa dana syariah, pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah. Dana pensiun ini juga menghindari sektor-sektor yang dilarang dalam Islam seperti alkohol, judi, dan pork.

Dana pensiun syariah dapat menjadi solusi bagi masyarakat Muslim untuk menyimpan dan mengelola dana pensiunnya secara sesuai dengan nilai-nilai ekonomi Islam. Sayangnya, hingga saat ini jumlah dana pensiun syariah di Indonesia masih sangat sedikit dibandingkan dengan dana pensiun konvensional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk meningkatkan literasi dan inovasi produk agar dana pensiun berbasis syariah semakin dikenal dan dimanfaatkan masyarakat.Dengan prinsip-prinsip syariah yang dijalankan, diharapkan dana pensiun syariah mampu memberikan imbal hasil investasi yang halal dan berkah bagi para pesertanya. Selain itu, dana pensiun jenis ini juga sejalan dengan kerangka ekonomi Islam yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepatuhan beragama, dan kesejahteraan umat.

Namun demikian, hingga saat ini baru ada beberapa perusahaan asuransi jiwa syariah yang mengelola dana pensiun syariah di Indonesia. Hal ini disebabkan rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap produk-produk keuangan syariah serta regulasi yang belum kondusif.

B.      Rumusan Masalah

1.       Apa pengertian dana pensiun syariah?

2.       Apa peraturan dana pensiun syariah?

3.       Bagaimana mekanisme operasional dana pensiun syariah?

C.      Tujuan

1.       Untuk mendeskripsikan pengertian dana pensiun syariah

2.       Untuk mendeskripsikan peraturan dana pensiun syariah

3.       Untuk mendeskripsikan mekanisme operasional dana pensiun syariah

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Dana Pensiun Syariah

Dana pensiun syariah merupakan salah satu produk keuangan syariah yang ditujukan untuk mengelola pendanaan pensiun seseorang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dana pensiun syariah adalah suatu produk keuangan jangka panjang yang dikelola oleh perusahaan asuransi jiwa (life insurance) syariah atau perusahaan dana pensiun (pension fund) yang dioperasikan berdasarkan prinsip Syariah (Kustanto 2015). Pengelolaan dana pensiun syariah harus mematuhi ketentuan-ketentuan syariah, yakni melarang unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Instrumen investasi yang digunakan harus sesuai syariah seperti saham syariah, reksa dana syariah, dan pembiayaan berbasis prinsip Musyarakah dan Mudharabah (Kurniawan 2017).

Tujuan pembentukan dana pensiun syariah adalah untuk memberikan solusi pendanaan pensiun bagi umat Muslim sesuai nilai-nilai ekonomi syariah seperti keadilan, kesejahteraan, dan kepatuhan terhadap aturan agama (OJK 2019) .Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dana pensiun syariah merupakan produk investasi jangka panjang yang dikelola secara syariah guna memenuhi kebutuhan pendanaan pensiun seseorang sesuai prinsip ekonomi Islam.

Dana pensiun syariah adalah program tabungan jangka panjang yang dirancang khusus bagi umat muslim untuk mempersiapkan masa pensiun. Berbeda dengan dana pensiun konvensional, dana pensiun syariah dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti menghindari investasi pada sektor yang dilarang (haram), menerapkan akad-akad yang sesuai syariah, serta memberikan keuntungan yang halal. Dengan kata lain, dana pensiun syariah merupakan solusi bagi mereka yang ingin menabung untuk masa depan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama.

Dana pensiun syariah adalah program pengelolaan dana pensiun yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam, yang bertujuan untuk menyediakan keuangan bagi individu setelah memasuki masa pensiun dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dalam dana pensiun syariah, investasi dilakukan hanya pada instrumen yang halal, menghindari riba (bunga) dan aktivitas yang tidak etis, serta diawasi oleh dewan pengawas syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan syariah. Dengan pendekatan ini, peserta dapat merencanakan masa depan finansial mereka dengan keyakinan bahwa pengelolaan dana mereka selaras dengan nilai-nilai agama (Suyanto 2019).

B.     Peraturan dana pensiun syariah

Peraturan terkait dana pensiun :

Dana pensiun syariah di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kaidah syariah.

1.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjelaskan kerangka dasar sistem jaminan sosial di Indonesia, termasuk dana pensiun, dan mendefinisikan hak dan kewajiban peserta (Pasal 1 ayat 1). Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa sistem jaminan sosial nasional adalah suatu sistem yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup para peserta dan keluarganya dalam menghadapi risiko sosial dengan mengelola dana secara terencana dan teratur.

Dalam konteks dana pensiun, peserta memberikan kontribusi agar ketika memasuki usia pensiun, mereka dapat menerima manfaat yang telah diakumulasikan selama mereka berkontribusi.

2.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyatakan bahwa segala bentuk transaksi dalam lembaga keuangan syariah, termasuk dana pensiun, harus mematuhi prinsip syariah yang telah ditentukan (Pasal 2). Pasal 2 menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah, termasuk dana pensiun syariah, harus mematuhi prinsip syariah yang telah ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan syariah dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah.

3.      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya:

a.  Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun menyatakan dasar hukum dan pengaturan bagi penyelenggaraan dana pensiun secara umum. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem dana pensiun yang aman, transparan, dan terintegrasi. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan kepada peserta dan memastikan keberlangsungan dana pensiun. Peraturan ini merinci definisi dana pensiun, jenis-jenis dana pensiun, serta struktur organisasi dana pensiun. Ini mencakup pengaturan tentang penyelenggara, pengelolaan dana, dan mekanisme laporan keuangan. Menyusun strategi pengelolaan dana yang efisien dan efektif, termasuk kewajiban dari penyelenggara untuk menjaga keamanan dan integritas dana kerja (Otoritas Jasa Keuangan 2014)

b.     Peraturan OJK Nomor 50/POJK.05/2015, yang khusus mengatur dana pensiun syariah, menekankan pada perlunya pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam setiap kegiatan operasional dan investasi dana pensiun syariah (Pasal 3). Peraturan ini menekankan bahwa seluruh kegiatan operasional dan pengelolaan dana pensiun syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Ini mencakup pelarangan riba, gharar, dan investasi pada sektor yang haram. Pasal 3 menyatakan bahwa perusahaan penyelenggara dana pensiun syariah wajib memiliki DPS yang berfungsi untuk mengawasi kepatuhan syariah dari setiap kegiatan operasional dan investasi yang dilakukan. DPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh produk dan layanan yang ditawarkan mencerminkan prinsip Syariah (Otoritas Jasa Keuangan 2015) 

Dana pensiun syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang mendasar, di antaranya

1.      Larangan riba

   Riba, atau bunga, adalah larangan utama dalam Islam. Dalam konteks dana pensiun Syariah seluruh transaksi keuangan yang melibatkan riba harus dihindari dan investasi dilakukan dengan menggunakan skema bagi hasil (musyarakah atau mudarabah) yang tidak mengandalkan riba, sehingga keuntungan yang diperoleh adalah hasil dari kerja sama.

2.      Larangan gharar

Gharar merujuk pada ketidakpastian dan spekulasi dalam transaksi. Dalam dana pensiun Syariah segala bentuk investasi harus jelas dan transparan, menghindari ketidakpastian yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat dan kontrak dan perjanjian harus terdefinisi dengan baik, untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak jelas.

3.      Investasi halal

Halal berarti segala sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Dana pensiun tidak boleh berinvestasi dalam bisnis yang menjual produk haram, seperti alkohol, perjudian, dan usaha yang terkait dengan sektor yang diharamkan dan pilihan investasi umumnya mencakup sektor yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti properti, saham syariah, serta usaha sosial yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.


4.      Pengelolaan Berbasis Syariah

Pengelolaan dana harus dilakukan dengan prinsip musyarakah (kemitraan) dan mudarabah (bagi hasil). 

C.    Mekanisme operasional dana pensiun syariah

Dana pensiun syariah menjalankan operasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang meliputi:

1.      Pengumpulan dana    
Dana pensiun syariah dikumpulkan dari iuran wajib karyawan dan iuran sukarela perusahaan. Iuran digunakan untuk berinvestasi dalam produk dan proyek yang sesuai hukum syariah seperti real estat, proyek infrastruktur, dan usaha patungan modal (musyarakah). Pengumpulan dana melalui kontrak Wadiah (amanah) agar terjaga keamanannya
. Iuran ditetapkan sebanding dengan gaji pokok peserta. Manajemen bertugas mengelola proses pengumpulan secara akuntabel dan transparan sebagaimana diatur dalam peraturan.

2.      Investasi dana
Dana yang terkumpul diinvestasikan dalam produk dan proyek riil seperti usaha bersama (musyarakah), sewa (ijarah), dan jual beli (murabahah) yang sesuai hukum syariah. Dana yang terkumpul diinvestasikan pada instrumen sesuai syariah seperti reksa dana, saham, obligasi, dan proyek produktif.Tujuannya agar dana tersebar dalam perekonomian riil dan memberikan manfaat bagi masyarakat
.

3.      Penghasilan dana

Penghasilan berasal dari akumulasi investasi dan iuran baru. Sebagian besar digunakan untuk manfaat pensiun dan sebagian kecil dijadikan dana cadangan. Pembagian hasil mengacu pada porsi kontribusi tiap pihak dan rata-rata pendapatan per tahunnya. Dana cadangan dibentuk untuk keberlangsungan pembayaran manfaat di masa depan.

Pembagian hasil investasi didasarkan pada prinsip bagi hasil, bukan bunga. Apabila terjadi kerugian, kerugian akan ditanggung bersama antara para investor dan manajer investasi.Pembagian hasil dilakukan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku.

5.      Pembayaran mamfaat

Pada saat peserta pensiun, maka akan dibayarkan manfaat pensiun berdasarkan nilai akumulasi dana pensiun sesuai iuran dan kerugian/keuntungan selama bergabung. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, anuitas, atau kombinasi keduanya.

6.      Pencairan Dana

Peserta dapat mencairkan dana pensiun mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencairan biasanya dilakukan saat peserta mencapai usia pensiun atau dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan. Prosedur pencairan harus jelas dan mudah dipahami oleh peserta.

7.      Laporan

Pengelola dana pensiun syariah diwajibkan untuk memberikan laporan berkala kepada peserta mengenai kinerja investasi dan pembagian hasil. Ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.



BAB III

PENUTUP 

A.    Kesimpulan

Perusahaan dana pensiun syariah merupakan lembaga yang mengelola dana pensiun sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Lembaga ini mengelola dana pensiun pegawai dengan melakukan investasi secara syariah, seperti pembiayaan pada sektor riil seperti properti, perdagangan, dan industri serta melakukan pembiayaan maupun investasi pada instrumen keuangan syariah seperti sukuk dan reksa dana syariah. Tujuan utamanya adalah untuk mengelola dan menyalurkan pendapatan hasil investasi guna menjamin kepastian pensiun dan kesejahteraan bagi para peserta dana pensiun sesuai dengan prinsip keadilan, keamanan, dan keuntungan bersama secara syariah di masa mendatang. Dengan demikian, perusahaan dana pensiun syariah hadir sebagai solusi alternatif bagi pensiunan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip ekonomi syariah.


Daftar Pustaka

Kurniawan, A. dkk. 2017. Manajemen Dana Pensiun Syariah. Yogyakarta: Deepublish.

Kustanto, D. 2015. Manajemen Dana Pensiun Syariah. jakarta: Prenadamedia Group.

OJK. 2019. “Laporan Tahunan OJK 2019: Memperkuat Literasi Dan Inklusi Keuangan Berbasis Syariah.”

Otoritas Jasa Keuangan. 2014. Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan. 2015. Peraturan OJK Nomor 50/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun Syariah.

Suyanto, A. 2019. Dana Pensiun Syariah: Konsep Dan Implementasi. jakarta: Penerbit Syariah Press.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah 5 PEI SPIRIT DAN ETOS KEWIRAUSAHAAN DALAM ISLAM

makalah 13 PEI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

makalah 7 PEI Akad dalam Islam