makalah 6 PEI Kepemilikan dan Harta Dalam Islam

 

PENGANTAR EKONOMI ISLAM

KEPEMILIKAN DAN HARTA  DALAM ISLAM

 

Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151


Dosen Pengampu:

Tezi Asmadia, M. E.Sy

  

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Kepemilikan dan Harta dalam Islam“

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang Kepemilikan dan Harta dalam Islam bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.

Batusangkar, 15 Oktober 2024

                  

                                                                                                          Penulis


BAB I

PENDAHULUAN 

A.    Latar Belakang

Kepemilikan dan pengelolaan harta dalam Islam diatur berdasarkan prinsip-prinsip syariah untuk mencapai keadilan sosial. Prinsip dasar yang menjadi pedoman adalah bahwa sesungguhnya semua harta di dunia merupakan amanah dari Allah SWT. Manusia hanya diizinkan menikmati dan memanfaatkannya selama hidup, namun tidak berhak atas kepemilikan mutlak. Sebagai konsekuensi, Islam mensyaratkan adanya tanggung jawab sosial berupa zakat dan sedekah, yaitu memberikan sebagian harta untuk kemaslahatan umum dan kesejahteraan yang membutuhkan. Selain itu, dikenakan pula pembatasan penimbunan harta secara berlebihan dan larangan praktik-praktik ekonomi seperti riba dan judi yang merugikan masyarakat. Sistem warisan pun diatur secara adil agar dapat menjamin kelangsungan hidup para ahli waris. Dengan demikian, Islam mengatur tata kelola kekayaan yang adil dan mengedepankan prinsip kepedulian sosial di masyarakat.

Dalam Islam, terdapat beberapa pengertian mengenai kepemilikan dan harta yang diatur secara syariat. Pertama, tentang pengertian kepemilikan itu sendiri. Ada dua macam kepemilikan yang diakui Islam, yaitu milik mutlak yang hakiki hanya dimiliki Allah, sedangkan manusia hanya menerima amanah kepemilikan dari-Nya. Kedua, mengenai jenis-jenis harta yang dapat dimiliki secara sah dalam Islam. Ada harta pokok berupa tanah, harta tambahan berupa modal usaha dan barang-barang berharga, serta harta perolehan berupa imbal hasil usaha seperti pendapatan, keuntungan, maupun warisan. Ketiga,mengenai sistem pengelolaan harta. Islam menetapkan aturan-aturan tertentu dalam penggunaan, pelindungan, dan distribusi harta seperti zakat, sedekah, dan pembagian warisan untuk mencapai keadilan sosial. Dengan demikian, pengaturan kepemilikan dan harta dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip syariat agar tercipta ketertiban dan kesejahteraan umat.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dan macam-macam kepemilikan dalam islam?

2.      Apa pengertian dan macam-macam harta dalam islam?

C.    Tujuan

1.      Mendeskripsikan pengertian dan macam macam kepemilikan dalam islam

2.      Mendeskripsikan pengertian dan macam macam harta dalam islam


BAB II

PEMBAHASAN 

A.    Pengertian dan Macam-Macam Kepemilikan Dalam Islam

1.      Pengertian kepemilikan dalam islam

Secara etimoligis, kata milik berasal dari bahasa arab al-milk yang berarti penguasaan terhadap sesuatu. Al milk juga berarti sesuatu yang dimiliki (harta). Milik merupakan hubungan seseorang dengan sesuatu harta yang diakui oleh syara’ yang menjadikannnya mempunyai kekuasaaan terhadap harta itu, kecuali adanya halangan syara’. Hak milik atau kepemilikan hanya dimiliki oleh Allah SWT sebagai pencipta dan pemberi rejeki. Manusia hanya dipercaya sebagai pengelola atau pengurus barang milik Allah. Menurut istilah milik dapat didefinisikan “suatu ikhtishas yang menghalangi yanglain, menurut syariat yang membenarkan pemilik ikhtishas itu untuk bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya kecuali ada penghalang.

Wahbah al-zuhaily mendefenisikan bahwa milik adalah keistimewaan (ikhtishash) terhadapsesuatu yang menghalangi orang lain darinya dan pemiliknya bebas melakukantasharruf secara langsung kecuali ada halangan syar’i. Wahbah Zuhaili dalam tafsir al-Munir, kepemilikan secara terminologis didefinisikan sebagai ملك (milk) secara bahasa artinya kekuasaan dan kebebasan yang mutlak seseorang atas sesuatu. Sedangkan secara istilah, ملك (milk) diartikan sebagai hak mutlak seseorang atas barangnya untuk dapat dimanfaatkan, dijual, diberikan sebagai hadiah, disewakan, diwariskan dan melakukan segala tindakan lain berdasarkan ketentuan-ketentuan syara' tanpa campur tangan pihak manapun kecuali batas-batas yang telah ditetapkan syara'.

Rawwas Qal’ah Jie mendefinisikan bahwa kepemilikan berarti hubungan syariah antara manusiadengan sesuatu (harta) yang memberikan hak mutlak kepada orang itu untukmelakukan pemanfaatan (tasharruf) atas sesuatu itu dan mencegah orang lain untukmemanfaatkannya. Apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurutsyara’, maka orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik akan dijualmaupun akan digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan perantara orang lain. 

2.      Macam-macam kepemilikan dalam islam

Ada beberapa macam kepemilikan dalam Islam, di antaranya:

a.       Kepemilikan Individu (al-milkiyat al fardiyah/private property)

Kepemilikan individu adalah hukum syara’ yang ditentukan pada zat ataupun kegunaan (utility) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi –baik karena barangnya diambil kegunaan (utility) -nya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli - dari barang tersebut.

Kepemilikan individu tersebut adalah semisal hak milik seseorang atas roti dan rumah. Maka, orang tersebut bisa saja memiliki roti untuk dimakan, dijual serta diambil keuntungan dari harganya. Orang tersebut juga boleh memiliki rumah untuk dihuni, dijual serta diambil keuntungan dari harganya. Dimana, masing-masing roti dan rumah tersebut adalah zat. Sementara hukum syara’ yang ditentukan untuk keduanya adalah izin al-Syari’ kepada manusia untuk memanfaatkannya dengan cara dipakai langsung habis, dimanfaatkan ataupun ditukar. Izin untuk memanfaatkan ini telah menjadikan pemilik barang – dimana dia merupakan orang yang mendapatkan izin– bisa memakan roti dan menempati rumah tersebut, sebagaimana dia diperbolehkan juga untuk menjualnya. Hukum syara’ yang berhubungan dengan roti tersebut, adalah hukum syara’ yang ditentukan pada zatnya, yaitu izin untuk menghabiskannya. Sedangkan hukum syara’ yang berhubungan dengan rumah, adalah hukum syara’ yang ditentukan pada kegunaan (utility)-nya, yaitu izin menempatinya (Akbar 2012).

Kepemilikan pribadi merupakan kepemilikan yang paling mutlak dimana pemilik memiliki hak untuk menggunakan, menikmati, menjual, menyewakan atau menghancurkan miliknya tanpa campur tangan pihak lain (QS. Al-Baqarah: 188). Contohnya adalah kepemilikan atas pribadi seseorang, harta, rumah, dan lain-lain (Al-Chalaby 2001) 

b.      Kepemilikan Bersama (Milk al-I'tifaqi)

Kepemilikan milik beberapa orang secara bersama dengan kesepakatan untuk menikmati dan memanfaatkannya Bersama (Al-Juzairi 1997) Misalnya kepemilikan atas lahan pertanian. Semua pemilik berhak atas hasilnya dengan ketentuan yang disepakati. 

c.       Kepemilikan Umum  (al-milkiyyat al-’ammah/public property)

Kepemilikan umum adalah izin al-syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda/ barang. Sedangkan benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh al-syari’ sebagai benda benda yang dimiliki suatu komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja. Karena milik umum, maka setiap individu dapat memanfaatkannya, namun dilarang memilikinya. Setidaktidaknya, benda-benda yang dapat dikelompokkan ke dalam kepemilikan umum ini, ada tiga jenis, yaitu:

1)      Fasilitas dan Sarana Umum

Maksud fasilitas atau sarana umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Benda ini tergolong ke dalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat, dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Jenis harta ini dijelaskan dalam hadits Nabi Saw. yang berkaitan dengan sarana umum:

“Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api”(HR. Abu Daud).

Dalam hal ini diakui bahwa manusia memang sama-sama membutuhkan air, padang dan api. Bentuk kepemilikan umum, tidak hanya terbatas pada tiga macam benda tersebut saja, melainkan juga mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat dan jika tidak terpenuhi, dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan.

2)  Sumber alam yang tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki oleh individu secara perorangan

     Meski sama-sama sebagai sarana umum sebagaimana kepemilikan umum jenis pertama, akan tetapi terdapat perbedaan antara keduanya. Jika kepemilikan jenis pertama, tabiat dan asal pembentukannya tidak menghalangi seseorang untuk memilikinya, maka jenis kedua ini, secara tabiat dan asal pembentukannya, menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi

3)      Barang tambang yang depositnya tidak terbatas

    Ini mencakup kepemilikan semua jenis tambang, baik yang tampak di permukaan bumi seperti garam, batu mulia atau tambang yang berada dalam perut bumi seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, minyak, timah dan sejenisnya Barang tambang semacam ini menjadi milik umum sehingga tidak boleh dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang. Demikian juga tidak boleh hukumnya, memberikan keistimewaan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya tetapi penguasa wajib membiarkannya sebagai milik umum bagi seluruh rakyat.

Merupakan kepemilikan milik seluruh masyarakat Islam tanpa pemilik khusus. Setiap umat Islam berhak menggunakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Contohnya adalah hutan, laut, dan wilayah umum lainnya (QS. Al-A'raf: 128).

d.      Kepemilikan Negara  (al-Milkiyyat al Dawlah/ State property)

Barang-barang yang dikelola oleh negara dalam hal sumber daya alam, infrastruktur, dan aset strategis untuk kepentingan umum (Al-Zuhayli, 1991). Seperti ladang minyak, tambang, dermaga, dan sebagainya.

Kepemilikan Negara adalah harta yang ditetapkan Allah menjadi hak seluruh kaum muslimin/rakyat, dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara, dimana khalifah/ negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai dengan ijtihad/kebijakannya. Kepemilikan negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-’ammah/public property), namun terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah). Maksudnya kepemilikan Negara (al Milkiyyat al-Dawlah/ State property) pada dasarnya juga merupakan hak milik umum, tetapi hak pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Meskipun demikian, cakupan kepemilikan umum dapat dikuasai oleh pemerintah, karena ia merupakan hak seluruh rakyat dalam suatu negara, yang wewenang pengelolaannya ada pada tangan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah dalam hal ini memiliki hak untuk mengelola hak milik ini, karena ia merupakan representasi kepentingan rakyat, mengemban amanah masyarakat, atau bahkan pemerintah merupakan institusi kekhalifahan Allah di muka bumi (Akbar 2012).

 

B.     Pengertian dan Macam-Macam Harta dalam Islam

1.      Pengertian harta dalam islam

Dalam Islam, harta dipandang sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan baik dan untuk kepentingan yang halal. Harta tidak boleh menjadi tujuan utama seseorang, melainkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan menolong orang lain. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Hasyr ayat 7 yang artinya "Dan yang menafkahkan di jalan Allah, kemudian tidak menyimpan di dalam perutnya (hartanya) yang telah memberi zakat dan orang yang sabar." (Departemen Agama RI 2008).

Dalam agama Islam, harta diistilahkan dengan al-mal. Istilah al-mal berasal dari kata amilah yang artinya "harta tambahan". Hal ini mengindikasikan bahwa harta itu tidak ada dari semula melainkan diperoleh dari hasil kerja keras dan usaha. Oleh karena itu, penggunaan dan pengelolaan harta harus sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan Islam. Beberapa di antaranya adalah zakat, infaq, sedekah, waris, dan larangan riba, judi, dan yang lainnya (Saifullah 2020)

Harta merupakan ujian dan amanah dari Allah SWT yang harus dikelola secara bijak. Pengelolaan harta diatur dalam berbagai aturan Islam seperti zakat, infaq, sedekah, dan warisan. Zakat wajib dikeluarkan 2,5% dari harta tahunan bagi orang-orang yang memiliki harta melebihi nisab. Infaq merupakan sedekah sukarela di luar zakat. Sedangkan sedekah bisa berupa makanan atau uang untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Warisan dalam Islam didasarkan pada ketentuan pembagian menurut derajat kerabat yang diatur dalam Al-Quran dan Hadist (Sumadi 2013).

2.      Macam-macam Harta dalam Islam

Ada beberapa macam harta dalam Islam, di antaranya

a.       Harta Mukmilah (Hartawi)

Harta yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari, seperti pangan, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya. Contohnya adalah bahan makanan, pakaian, rumah tinggal, perabot rumah, dan alat-alat lain yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer.

b.      Harta Tamwilah (Berusaha)

Harta yang diperoleh atau dikerjakan untuk mencari nafkah hidup dan menunjang kehidupan, seperti alat produksi, modal usaha, dan sebagainya. Contohnya adalah modal usaha, alat produksi pertanian/perikanan/industri, saham dan obligasi, dan sebagainya.

c.       Harta Thamaniah (Investasi)

Harta yang dimiliki untuk dijadikan investasi demi mencari keuntungan di masa datang, seperti emas, logam mulia, properti untuk disewakan, saham, rekening deposito, dan lain-lain. Contohnya adalah emas, aset properti untuk disewakan, rekening deposito.

d.      Harta Wasiyah (Warisan):

Harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan Islam. Bisa berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak, uang tunai, dan lain-lain. Contohnya adalah rumah, tanah, kendaraan, uang tunai, emas, dan sebagainya.

e. harta berharga (mal mutaqawwim) dan harta tidak berharga (mal gharu mutaqawwim). Yang dimaksud dengan harta berharga (mal mutaqawwim) adalah harta yang sudah dimiliki atau boleh dimanfaatkan dalam keadaan normal menurut syariat. Sedangkan harta tidak berharga adalah sebaliknya yaitu harta yang tidak dimiliki atau harta yang dimiliki tapi tidak diperbolehkan digunakan menurut syariat. Penting diketahui bahwa mal ghairu mutaqawwim tidak sah untuk diperjual belikan.

f.        harta bergerak (mal manqul) dan harta tidak bergerak (mal gharu manqul). Harta bergerak adalah segala harta yang dapat pindah atau dibawa dari suatu tempat ketempat yang lain. Sedangkan harta tidak bergerak adalah harta yang tidak dapat dipindah tangankan.
Ketiga, benda materi dan imateri. Benda materi adalah benda yang wujudnya terlihat. Sedangkan, imateri adalah benda yang wujudnya tidak terlihat, tapi manfaatnya dapat dirasakan, seperti sewa menyewa, pekerjaan, dan lain sebagainya.

Berikut ada beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara menurut al-syari’, dan khalifah/pemerintah berhak mengelolanya dengan pandangan ijtihadnya, yaitu:

a.       Harta ghanimah, anfal (harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang kafir), fay’ (harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan) dan khumus

b.      Harta yang berasal dari kharaj (hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan atau tidak)

c.       Harta yang berasal dari jizyah (hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam)

d.      Harta yang berasal dari daribah (pajak)

e.       Harta yang berasal dari ushur (pajak penjualan yang diambil pemerintah dari pedagang yang melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikan berdasarkan agamanya)

f.        Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal al-fadla)

g.      Harta yang ditinggalkan oleh orang[1]orang murtad

h.      Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan syara

i.    Harta lain milik negara yang diperoleh dari badan usaha milik negara (di Indonesia disebut BUMN) semisal; padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya, dan semua bangunan yang didirikan oleh negara dengan menggunakan harta bait al-maal.

 

harta dapat dikelompokkan kepada tujuh katagori (Dahlan 1996), yaitu:

a.   berdasarkan kebolehan memanfaatnya, dibagi kepada dua; mutaqawwim (halal untuk dimanfaatkan) dang air mutaqawwim (tidak halal untuk dimanfaatkan)

b.      berdasarkan jenisnya; bergerak dan tidak bergerak

c.     berdasarkan segi pemanfaatannya; isti’mali (pemanfaatannya tidak menghabiskan harta tersebut) istihlaki ( pemanfaatannya menghabiskan harta tersebut)

d.  Berdasarkan ada atau tidaknya harta sejenis di pasaran; misli (harta yang ada jenisnya di pasaran, yaitu harta yang ditimbang atau ditakaran, seperti gandum dan lain sebagainya. Qimi (harta yang tidak ada jenis satuannya di pasaran atau ada jenis tetapi pada setiap satuannya berbeda dalam kualitasnya, seperti pepohonan.

e.  berdasarkan status harta al-mal al-mamluk yaitu harta milik pribadi dan harta milik bersama. Mal al-Mubah yaitu harta yang tidak dimiliki seseorang, seperti air di sumbernya, hewan buruan, kayu dihutan belantara yang belum dijamah dan dimiliki orang, atau ikan di laut lepas. Mal al-Mahjur, yaitu harta yang dilarang syarak untuk dimilikinya, baik karena harta itu dijadikan harta wakaf maupun diperuntukkan bagi kepentingan umum

f.     berdasarkan segi berkembang atau tidaknya harta itu, maka ada al-Asl dan alSamr (buah atau hasil). Yang pertama diartikan dengan harta yang menghasilkan, seperti rumah, tanah, pepohonan dan hewan. Sedang kedua dimaknakan dengan buah yang dihasilkan dari suatu harta, seperti sewa rumah, buah-buahan dari pepohonan dan susu kambing atau sapi.

g.     berdasakkan pemiliknya, milik pribadi yang bebas dimanfaatkan oleh pemiliknya selama tidak membahayakan orang lain, dan milik masyarakat umum yang diperuntukkan bagi umum

BAB III

PENUTUP 

A.    kesimpulan

Kepemilikan dan pengelolaan harta merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, hal ini diatur secara jelas dan terstruktur sesuai aturan agama. Pengertian kepemilikan dan harta menurut Islam adalah sesuatu yang dimiliki dan dipergunakan secara sah sesuai syariat. Ada beberapa jenis harta yang diatur dalam Islam yakni wajib, sunnah, mubah, dan haram.

Kepemilikan harta merupakan amanah yang wajib dikelola bijak untuk kemaslahatan diri, keluarga, dan masyarakat sesuai aturan agama. Pengaturan dan distribusi harta juga harus adil, di antaranya melalui kewajiban zakat dan infak. Harta juga tidak boleh menjadi tujuan utama kehidupan, melainkan untuk menunjang kehidupan yang baik di dunia maupun akhirat. dalam Islam kepemilikan dan pengelolaan harta diatur berlandaskan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pertanggungjawaban untuk kesejahteraan umat di bumi dan di akhirat. Aturan ini dirancang agar manusia dapat menikmati hidup secara layak dan bertanggungjawab di hadapan Allah


DAFTAR PUSTAKA

 

Akbar, Ali. 2012. “Konsep Kepemilikan Dalam Islam.” JURNAL USHULUDDIN XVIII.

Al-Chalaby, Abdul Karim. 2001. Kepemilikan Dalam Islam. jakarta: Pustaka Fiqh.

Al-Juzairi, Nuruddin. 1997. Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bersama Dalam Hukum Islam. jakarta: Logos.

Dahlan, Abdul Azis. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 2 Dan 3. jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Departemen Agama RI. 2008. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. jakarta: Departemen Agama RI.

Saifullah, M. 2020. “Beberapa Pengertian Harta Dalam Islam.” Islamuna.

Sumadi. 2013. Konsep Dasar Ekonomi Syariah. yogyakarta: CAPS (Center of Academic Publishing Service).

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah 5 PEI SPIRIT DAN ETOS KEWIRAUSAHAAN DALAM ISLAM

makalah 13 PEI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

makalah 7 PEI Akad dalam Islam