Makalah 10 LKS pasar modal
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
BURSA EFEK/PASAR MODAL

Oleh:
Rahma Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Dr. H. Syukri Iska., M. Ag
Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul " Bursa
Efek/Pasar Modal“
Makalah disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini
bertujuan menambah wawasan mengenai Bursa Efek/Pasar Modal bagi para pembaca
dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan
dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan
dengan materi tersebut.
Penulis menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak
kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan
senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.
Batusangkar, 24 November
2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Bursa
efek atau pasar modal merupakan suatu sistem yang memungkinkan pertemuan antara
pihak yang membutuhkan dana (emiten) dan pihak yang memiliki dana (investor)
untuk melakukan transaksi jual beli surat berharga, seperti saham dan obligasi.
Dalam konteks ekonomi, pasar modal berperan penting sebagai barometer kesehatan
ekonomi suatu negara, karena dapat mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap
prospek bisnis dan investasi. Selain itu, bursa efek juga memberikan kesempatan
bagi perusahaan untuk mendapatkan pendanaan yang lebih luas melalui penawaran
umum perdana (IPO) dan penerbitan sekuritas lainnya. Perkembangan teknologi dan
globalisasi telah mendorong pertumbuhan pasar modal di berbagai negara,
termasuk di Indonesia, di mana integrasi pasar modal dengan teknologi informasi
telah meningkatkan aksesibilitas bagi investor dan memperluas partisipasi
masyarakat dalam investasi.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
pasar modal dan mafaat pasar modal?
2.
Bagaimana
mekanisme pasar modal?
3.
Apa instrumen
pasar modal dan pasar uang?
4.
Bagaimana
ketentuan islam tentang pasar modal?
C. Tujuan
1.
Untuk
mendeskripsikan pengertian pasar modal dan mafaat pasar modal
2.
Untuk
mendeskripsikan mekanisme pasar modal
3.
Untuk
mendeskripsikan instrumen pasar modal dan pasar uang
4. Untuk mendeskripsikan ketentuan islam tentang pasar modal
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian pasar modal dan mafaat pasar modal
1. Pengertian
pasar modal
Pasar
modal adalah sistem yang terdiri dari institusi, alat, dan mekanisme yang
memungkinkan terjadinya transaksi jual beli surat berharga jangka panjang,
termasuk saham, obligasi, dan instrumen derivatif lainnya. Pasar ini berfungsi
sebagai platform di mana perusahaan yang memerlukan dana dapat menjual
sekuritas kepada investor yang memiliki surplus dana. Melalui pasar modal, perusahaan
dapat mendiversifikasi sumber pendanaan, mengurangi ketergantungan pada utang
bank, dan membiayai proyek serta ekspansi bisnis mereka.
Dalam
struktur pasar modal, terdapat dua segmen utama: pasar primer dan pasar
sekunder. Pasar primer merupakan arena di mana sekuritas baru diterbitkan dan
dijual kepada publik untuk pertama kali, sering kali melalui proses penawaran
umum perdana (IPO). Dalam proses ini, perusahaan menawarkan sahamnya kepada
masyarakat untuk mendapatkan suntikan modal yang diperlukan. Di sisi lain,
pasar sekunder adalah tempat di mana sekuritas yang telah beredar sebelumnya
diperdagangkan di antara investor. Aktivitas di pasar sekunder memberikan
likuiditas, memungkinkan investor untuk membeli dan menjual saham tanpa harus
menunggu basis waktu tertentu, sehingga meningkatkan daya tarik investasi di
pasar modal.
Pasar
modal tidak hanya menyediakan mekanisme untuk penggalangan dana, tetapi juga
bertindak sebagai indikator kesehatan ekonomi suatu negara. Indeks pasar saham,
yang mencerminkan pergerakan harga saham di bursa, sering dijadikan acuan untuk
menilai kepercayaan investor dan prospek ekonomi. Ketika pasar modal berkinerja
baik, hal ini sering kali diinterpretasikan sebagai sinyal positif bagi
pertumbuhan ekonomi, sedangkan penurunan signifikan dapat menunjukkan adanya
tantangan ekonomi yang dihadapi oleh suatu negara. Dengan memperhatikan
transaksi dan tren di pasar modal, analisis dapat dilakukan untuk meramalkan
perubahan dalam kondisi ekonomi lebih luas.
Komponen
lain yang sangat penting dari pasar modal adalah peran regulator, yang
bertanggung jawab untuk mengawasi dan menjaga integritas pasar. Institusi
seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia berfungsi untuk melindungi
kepentingan investor dan memastikan bahwa pasar beroperasi dengan transparansi,
keadilan, dan efisiensi. Regulasi yang ketat membantu mengurangi risiko
penipuan dan manipulasi pasar, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam investasi. Dengan demikian, pasar modal bukan hanya sekedar
tempat untuk bertransaksi, tetapi juga merupakan sistem yang kompleks dan
terintegrasi yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
keuangan jangka panjang.
2. Pengertian
pasar uang
Pasar Uang adalah salah satu pasar yang menjadi wadah
untuk bertemunya para pemilik dana (Funder) dengan pihak yang membutuhkan dana
(Consumer), dimana pertemuan tersebut dapat dilakukan secara langsung ataupun
melalui perantara (Broker) atas suatu
transaksi permintaan (Demand) atau penawaran (Supply) terhadap sejumlah dana
atau surat-surat berharga jangka pendek. Menurut para ahli, pasar uang
ini termasuk dalam pasar abstrak, yaitu salah satu pasar yang mengadakan
transaksi jual-beli terhadap suatu barang tetapi barangnya tidak ada di pasar
tersebut. Namun terdapat contoh barang yang berupa contoh surat berharga,
brosur dalam jumlah terbatas. Artinya, di dalam pasar ini uang kita tidak akan
menemukan penjual yang sedang menawarkan “fisik” uang seperti yang terjadi di
pasar tertentu. Barang yang dijual adalah suatu uang, namun diwakili oleh surat
berharga jangka pendek dengan batas waktu yang maksimal satu tahun.
3. Mamfaat
pasar modal
a. Menyediakan
alternatif sumber pendanaan bagi dunia usaha. Dengan adanya pasar modal,
perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia memiliki alternatif baru dalam
mendapatkan sumber dana untuk kegiatan ekspansi selain dari pinjaman bank.
b. Penyebaran
kepemilikan perusahaan bagi masyarakat luas. Dengan adanya pasar modal, terbuka
kesempatan bagi masyarakat luas untuk turut serta memiliki perusahaan tersebut
dengan jumlah dana yang relatif kecil. Dengan demikian, pendapatan yang
diperoleh perusahaan juga dapat dinikmati oleh masyarakat luas yang memiliki
saham perusahaan tersebut
c. Keterbukaan
dan profesionalisme perusahaan yang menciptakan iklim usaha yang sehat.
Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki masyarakat luas harus bersikap
profesional dan terbuka. Perusahaan juga harus mempertanggungjawabkan dana
masyarakat dengan cara bersikap terbuka dan menunjukkan kinerja yang baik
sehingga akan tercipta iklim berusaha yang sehat.
d. Memberikan
wahana investasi bagi investor. Dengan adanya pasar modal, masyarakat yang
memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan uang tersebut dengan harapan
dapat memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan menabung
di bank.
e. Menciptakan
lapangan kerja/profesi yang di bidang pasar modal. Pasar Modal mendorong
industri tumbuh sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak. Di
samping itu, pasar modal sendiri menyediakan beragam profesi yang menarik,
seperti analis, pialang (broker), akuntan publik, konsultan hukum, manajer
investasi, dan profesi lainnya di pasar modal
B. mekanisme
pasar modal
Mekanisme
pasar modal adalah suatu proses terstruktur yang melibatkan berbagai pihak dan
langkah untuk melakukan transaksi jual beli surat berharga, serta menjamin
penawaran dan permintaan yang efisien terhadap instrumen keuangan. Proses ini
melibatkan beberapa tahap dan komponen penting yang saling berinteraksi untuk
mencapai tujuan penggalangan dana dan perdagangan sekuritas. Berikut mekanisme
pasar modal.
1. Pihak-pihak
yang Terlibat dalam Pasar Modal
Pada
mekanisme pasar modal, terdapat beberapa pihak yang memiliki peran penting.
Pertama, ada emiten, yaitu perusahaan atau entitas yang menerbitkan sekuritas
untuk mengumpulkan dana dari publik. Kedua, investor, baik individu maupun
institusi, yang membeli sekuritas dengan harapan mendapatkan imbal hasil.
Ketiga, terdapat berbagai lembaga intermediari, seperti perusahaan sekuritas,
manajer investasi, dan bank investasi, yang membantu memfasilitasi transaksi di
pasar.
2. Proses Penawaran Umum Perdana (IPO)
Salah
satu mekanisme utama dalam pasar modal adalah penawaran umum perdana (Initial
Public Offering/IPO). Dalam tahap ini, emiten yang ingin go public bekerja sama
dengan bank investasi atau perusahaan sekuritas untuk menawarkan saham mereka
kepada publik. Proses ini dimulai dengan perusahaan mengajukan permohonan
pendaftaran kepada regulator pasar modal, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
di Indonesia. Setelah mendapatkan persetujuan, emiten dan underwriter (bank
investasi) menyusun prospektus yang menjelaskan informasi mengenai perusahaan,
tujuan penggunaan dana, dan risiko yang mungkin dihadapi. Prospektus ini
menjadi alat penting bagi investor untuk melakukan analisis sebelum mengambil
keputusan investasi.
3.
Proses Perdagangan di
Pasar Sekunder
Setelah
IPO, saham yang telah diterbitkan dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Di
sinilah mekanisme perdagangan aktif terjadi. Pasar sekunder terdiri dari
berbagai bursa efek, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), di mana transaksi jual
beli dapat dilakukan secara langsung oleh investor melalui perusahaan
sekuritas. Pada tahap ini, investor dapat menjual atau membeli sekuritas yang
ada dengan harga yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar. Harga
saham tidak hanya ditentukan oleh kinerja perusahaan, tetapi juga oleh faktor
eksternal seperti kondisi ekonomi, sentimen pasar, dan kondisi industri.
4. Order dan Eksekusi Transaksi
Dalam
proses perdagangan, investor mengajukan order melalui perusahaan sekuritas.
Order dapat berupa order pasar (market order), di mana investor setuju untuk
membeli atau menjual sekuritas pada harga pasar saat itu, atau order limit, di
mana investor menetapkan harga tertentu untuk membeli atau menjual. Setelah
order dikirim, broker dari perusahaan sekuritas akan mencari pasangan order
yang cocok dan mengeksekusi transaksi. Informasi mengenai transaksi ini sẽ
segera dicatat di bursa, dan harga saham akan diperbarui secara real-time.
5.
Pencatatan dan
Penyelesaian Transaksi
Setelah
transaksi berhasil, berikutnya adalah proses pencatatan dan penyelesaian. Bursa
efek bertanggung jawab untuk mencatat detail transaksi, termasuk harga, jumlah
saham yang diperdagangkan, dan identitas pihak yang terlibat. Proses
penyelesaian melibatkan transfer kepemilikan sekuritas dari penjual ke pembeli,
serta transfer dana dari pembeli ke penjual. Biasanya, penyelesaian transaksi
dilakukan dalam jangka waktu T+2 (T adalah hari transaksi). Pada hari kedua
setelah transaksi, proses ini harus selesai untuk memastikan bahwa kedua pihak
mendapatkan hak yang sesuai.
6.
Peran Regulator dan
Transparansi
Regulator
seperti OJK berperan penting dalam menjaga integritas dan transparansi pasar
modal. Mereka menetapkan aturan dan regulasi yang harus dipatuhi oleh emiten
dan pelaku pasar, serta mengawasi agar semua proses berlangsung dengan adil dan
efisien. Regulator juga melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan sekuritas
dan aktivitas perdagangan untuk mencegah tindakan manipulasi pasar atau
penipuan. Keberadaan regulasi ini sangat penting untuk membangun kepercayaan
investor dan menjaga stabilitas pasar.
7.
Penyampaian Informasi dan
Keterbukaan
Salah
satu elemen kunci dalam mekanisme pasar modal adalah penyampaian informasi yang
transparan kepada investor. Emiten diwajibkan untuk mengungkapkan informasi
material secara berkala, seperti laporan keuangan, hasil kinerja, dan risiko
terkini. Keterbukaan informasi ini membantu investor dalam membuat keputusan
yang tepat dan mengurangi asimetri informasi yang sering kali terjadi di pasar.
C.
instrumen pasar modal dan pasar uang
pasar modal adalah alat keuangan yang
diperdagangkan di pasar modal untuk tujuan investasi dan penggalangan dana.
Instrumen ini umumnya dibagi ke dalam beberapa kategori utama, yang
masing-masing memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda. Berikut adalah
beberapa instrumen pasar modal yang paling umum
1. Saham
Saham
merupakan salah satu instrumen pasar modal yang paling dikenal. Dengan membeli
saham, investor membeli kepemilikan di suatu perusahaan. Saham memberikan hak
kepada pemegangnya untuk mendapatkan dividen (jika perusahaan menghasilkan laba
dan memutuskan untuk membagikan keuntungan) serta hak suaranya dalam rapat umum
pemegang saham. Saham biasanya dibagi menjadi dua jenis:
a.
Saham Biasa:
Memberikan hak atas dividen yang bervariasi dan hak suara dalam pemilihannya,
tetapi tidak memiliki prioritas dalam hal klaim atas aset perusahaan jika
likuidasi terjadi.
b.
Saham Preferen:
Memberikan hak atas dividen tetap dan klaim lebih tinggi dalam hal likuidasi,
tetapi biasanya tidak memiliki hak suara.
2. Obligasi
Obligasi
adalah instrumen utang di mana investor meminjamkan uang kepada penerbit
obligasi (biasanya perusahaan atau pemerintah) dengan imbalan bunga yang
dibayarkan secara berkala serta pengembalian pokok pada saat jatuh tempo.
Obligasi dianggap lebih aman dibandingkan dengan saham karena memiliki prioritas
klaim yang lebih tinggi. Jenis-jenis obligasi termasuk:
a.
Obligasi
Korporasi: Diterbitkan oleh perusahaan untuk
mendapatkan dana.
b.
Obligasi
Pemerintah: Diterbitkan oleh pemerintah untuk
mendanai defisit anggaran, seperti Surat Utang Negara (SUN) di Indonesia.
c.
Obligasi Daerah:
Diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk proyek-proyek infrastruktur
3. Reksa Dana
Reksa
dana adalah instrumen yang mengumpulkan dana dari sejumlah pemodal untuk
kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa
dana memungkinkan investor untuk memiliki diversifikasi dengan jumlah investasi
yang lebih kecil dibandingkan harus membeli saham atau obligasi secara
individual. Reksa dana juga terbagi dalam berbagai jenis, seperti:
a.
Reksa Dana Saham:
Mayoritas investasi dilakukan dalam saham.
b.
Reksa Dana
Pendapatan Tetap: Fokus pada obligasi dan instrumen utang.
c.
Reksa Dana
Campuran: Kombinasi antara saham dan obligasi.
4. Derivatif
Derivatif
adalah instrumen keuangan yang nilainya bergantung pada nilai aset lain,
seperti saham, obligasi, atau indeks pasar. Derivatif sering kali digunakan
untuk hedging atau spekulasi. Jenis-jenis derivatif meliputi:
a.
Options:
Memberikan hak kepada pemegang untuk membeli atau menjual aset pada harga
tertentu sebelum tanggal tertentu.
b.
Futures:
Kontrak untuk membeli atau menjual aset pada harga yang telah disepakati di
masa depan.
c.
Swaps:
Kesepakatan untuk menukar arus kas antara dua pihak, biasanya antara suku bunga
tetap dan mengambang
5. Surat Berharga Komersial
Surat
berharga komersial adalah instrumen utang jangka pendek yang diterbitkan oleh
perusahaan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Biasanya, surat ini memiliki
jangka waktu kurang dari satu tahun. Meskipun mendatangkan imbal hasil yang
lebih rendah dibandingkan dengan obligasi, surat berharga komersial dianggap
sebagai opsi investasi yang relatif aman karena diterbitkan oleh
perusahaan-perusahaan besar yang kredibel.
6. Exchange Traded
Funds (ETF)
ETF
adalah dana investasi yang diperdagangkan di bursa seperti saham. ETF biasanya
terdiri dari berbagai saham atau obligasi yang mengikuti indeks tertentu,
memungkinkan investor untuk mendapatkan diversifikasi dengan membeli satu unit
ETF. Ini memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di berbagai aset
tanpa harus membeli masing-masing secara terpisah.
7. Bank Notes dan
Deposito
Meskipun
lebih sering dianggap sebagai instrumen perbankan, rekening deposito dan bank
notes (seperti Sertifikat Bank Indonesia) juga dapat dipasarkan di pasar modal
sebagai alat untuk menarik dana. Deposito berjangka memberikan imbal hasil
tetap untuk periode tertentu dan seringkali dianggap sebagai pilihan yang aman.
D.
ketentuan islam tentang pasar modal
Menurut
ketentuan Islam, pasar modal harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah yang didasarkan pada Al-Quran dan Hadits. Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa No.40/DSN-MUI/X/2003 telah
menetapkan bahwa kegiatan pasar modal harus terbebas dari unsur riba (bunga),
maysir (perjudian), gharar (ketidakpastian), dan transaksi yang mengandung
dharar (bahaya/merugikan). Prinsip-prinsip ini menjadi landasan fundamental
dalam setiap aktivitas investasi di pasar modal syariah.
Pasar
modal dalam konteks ekonomi Islam memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dari
pasar modal konvensional yang umumnya mengandalkan bunga dan spekulasi. Dalam
Islam, kegiatan ekonomi dan investasi harus sesuai dengan syariah, yang
mengutamakan keadilan, transparansi, dan etika dalam semua transaksi. Salah
satu dasar syariah yang diterapkan dalam pasar modal adalah larangan riba
(bunga), yang dianggap eksploitasi dan ketidakadilan. Oleh karena itu,
instrumen keuangan yang dihimpun dalam pasar modal syariah harus bebas dari unsur
riba, yang berarti instrumen yang menghasilkan bunga tidak diperbolehkan
Selain
larangan riba, pasar modal syariah juga memperhatikan aspek gharar, yaitu
ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan. Dalam investasi, transaksi yang
mengandung gharar dianggap tidak sah, jadi instrumen investasi harus jelas dari
segi risiko dan imbal hasil. Ini berarti bahwa semua informasi terkait
sekuritas harus transparan dan dapat diakses oleh semua investor, sehingga
mereka dapat membuat keputusan yang informed. Contohnya, investasi di dalam
saham yang mendanai bisnis yang halal dan menghasilkan produk yang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dianggap sebagai pilihan yang sah,
asalkan perusahaan tersebut beroperasi secara etis
Di
Indonesia, pengembangan pasar modal syariah semakin pesat, dengan hadirnya
surat berharga syariah negara (SBSN) dan sukuk sebagai alternatif bagi investor
yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk merupakan
instrumen yang memberikan imbal hasil kepada investor tanpa melanggar prinsip
riba, karena hasil yang diterima berasal dari kepemilikan aset yang nyata.
Dengan demikian, transaksi di pasar modal syariah tidak hanya diukur dari sisi
keuntungan finansial, tetapi juga dari sisi keberlanjutan dan kontribusi
positif terhadap masyarakat secara keseluruhan. Ini mencerminkan nilai-nilai
Islam yang menekankan keadilan sosial dan tanggung jawab dalam berinvestasi.
Dalam Islam pasar
modal bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, dan
sesuai dengan nilai-nilai syariah. Sistem ini tidak hanya memberikan alternatif
investasi bagi investor muslim tetapi juga menawarkan pendekatan investasi yang
lebih etis dan bertanggung jawab bagi semua kalangan. Melalui penerapan
prinsip-prinsip syariah yang ketat, pasar modal syariah diharapkan dapat
berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
pasar
modal memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian dengan menyediakan
platform bagi perusahaan untuk menggalang dana dan bagi investor untuk
menginvestasikan dana mereka dalam instrumen keuangan yang harganya ditentukan
oleh mekanisme pasar. Selain mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan
likuiditas, pasar modal juga mencerminkan kesehatan ekonomi suatu negara dan
berfungsi sebagai barometer kepercayaan masyarakat terhadap prospek investasi.
Dengan adanya berbagai instrumen seperti saham, obligasi, reksa dana, dan
sukuk, pasar modal menawarkan alternatif yang beragam bagi investor untuk
membangun portofolio yang sesuai dengan tujuan investasi dan toleransi risiko
mereka. Implementasi regulasi yang ketat serta prinsip-prinsip transparansi,
etika, dan keadilan sangat penting untuk menjaga integritas pasar, sehingga
menciptakan lingkungan investasi yang aman dan menguntungkan bagi semua pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Zubair,
S. (2019). Peran Pasar Modal Syariah dalam Pertumbuhan Ekonomi: Sebuah
Tinjauan. Jurnal Keuangan Islam , 8(2), 45-56.
doi:10.1108/JIF-03-2019-0047
Husnan,
S., & Pudjiastuti, E. (2008). Dasar-Dasar Pasar Modal. UPP AMP
YKPN.
Asiva
Noor Rachmayani. (2015). No PASAR UANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM. 6.
Komentar
Posting Komentar