makalah 10 PEI kontribusi zakat, wakaf dan pajak dalam pengembangan ekonomi
PENGANTAR EKONOMI ISLAM
KONTRIBUSI ZAKAT,WAKAF,DAN PAJAK DALAM PENGEMBANGAN
EKONOMI

Oleh:
Rahma Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Tezi Asmadia, M. E.Sy
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul “kontribusi zakat, wakaf dan pajak dalam
pengembangan ekonomi”
Makalah disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini
bertujuan menambah wawasan tentang kontribusi zakat, wakaf dan pajak dalam
pengembangan ekonomi bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini
diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan
informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.
Penulis menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak
kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis
dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.
Batusangkar, 21 November
2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kontribusi
zakat, wakaf, dan pajak dalam pengembangan ekonomi telah menjadi perhatian
utama dalam upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.
Zakat, sebagai instrumen redistribusi kekayaan, berfungsi untuk membantu
masyarakat kurang mampu dan mengurangi ketimpangan sosial, sehingga
berkontribusi pada peningkatan daya beli dan konsumsi. Sementara itu, wakaf
menyediakan sumber daya yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program
sosial, pendidikan, dan infrastruktur, mendukung pertumbuhan ekonomi jangka
panjang. Wakaf juga memiliki kontribusi signifikan
dalam pengembangan ekonomi. Sebagai bentuk pemberian yang tidak pernah habis,
wakaf memberikan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum,
seperti pendidikan, kesehatan, dan pengembangan infrastruktur. Keberadaan wakaf
yang dikelola dengan baik dapat menjadi modal sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Proyek-proyek wakaf yang berhasil dapat menciptakan lapangan kerja dan
merangsang sektor-sektor ekonomi lainnya. Misalnya, wakaf untuk pembangunan
sekolah atau rumah sakit tidak hanya memberikan layanan pendidikan dan
kesehatan, tetapi juga memacu pertumbuhan di sektor-sektor terkait, seperti
jasa transportasi, perdagangan, dan industri. Pajak, di sisi lain, berfungsi
sebagai sumber pendapatan negara yang krusial untuk membiayai investasi dalam
infrastruktur dan layanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan. Ketiga
komponen ini, ketika dioptimalkan dan dikelola secara efektif, dapat saling melengkapi
dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta
memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa definisi
zakat, wakaf dan pajak?
2.
Apa dasar
hukum zakat, wakaf dan pajak?
3.
Bagaimana
kontribusi zakat, wakaf dan pajak dalam pembangunan ekonomi?
C. Tujuan
1.
Untuk
mendeskripsikan definisi zakat,
wakaf dan pajak
2.
Untuk
mendeskripsikan dasar hukum zakat,
wakaf dan pajak
3.
Untuk
mendeskripsikan Bagaimana kontribusi
zakat, wakaf dan pajak dalam pembangunan ekonomi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Zakat, Wakaf dan Pajak
Zakat berasal dari kata زكاة yang bermakna bertambah dan
berkembang.Dan zakat menurut bahasa berarti nama’ (kesuburan, tumbuh dan
berkembang), thaharah (kesucian), barakah (kerkahan) dan tazkiyah, tathhir
(mengsucikan jiwa dan harta).
Zakat diharapkan akan mendatangkan kesuburan dan tumbuhnya pahala-pahala dari
amal ini. Juga diharapkan akan mengsucikan jiwa-jiwa orang yang telah berzakat
(muzakki) dan harta yang telah dizakati menjadi suci dari hal-hal yang
mengotori dari segala sesuatu yang syubhat.Rasulullah SAW bersabda: Harta tidak
berkurang karena sedekah (zakat), dan sedekah tidak diterima dari penghianatan
(pelaksanaan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam). (HR. Muslim). Zakat adalah kewajiban yang ditetapkan
dalam Islam bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimum harta)
untuk mengeluarkan sebagian dari kekayaannya sebagai bentuk kepedulian sosial
dan redistribusi kekayaan. Zakat memiliki dua jenis utama, yaitu zakat fitrah
dan zakat mal. Zakat fitrah dikeluarkan menjelang Idul Fitri, biasanya berupa
makanan atau nilai uang, sedangkan zakat mal merupakan zakat atas harta yang
dimiliki, seperti uang, emas, dan sumber daya produktif lain yang diperoleh
selama satu tahun. Dalam konteks ekonomi, zakat berfungsi untuk membantu
mengurangi kemiskinan, menciptakan keseimbangan sosial, serta meningkatkan
solidaritas antar individu dalam masyarakat. Zakat
juga dinamakan bersih (thaharah), karena dengan membayar zakat harta dari
seorang yang berzakat menjadi bersih dari kotoran dan dosa yang menyertainya,
yang disebabkan oleh harta yang dimiliki tersebut, adanya hak-hak orang lain
menempel padanya. Maka, apabila tidak dikeluarkan zakatnya, harta tersebut
mengandung hak-hak orang lain, yang apabila kita menggunakannya atau memakannya
berarti telah memakan harta orang lain dan demikian hukumnya haram.
Wakaf adalah suatu bentuk pemberian yang bersifat permanen atau tetap, di mana seorang individu atau entitas menyerahkan sebagian harta miliknya untuk digunakan dalam kepentingan umum atau amal. Harta yang diwakafkan tetap menjadi milik wakif (orang yang mewakafkan), tetapi manfaatnya disalurkan untuk tujuan yang mulia, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur sosial. Wakaf bisa berupa uang tunai, tanah, bangunan, atau aset lainnya. Wakaf adalah suatu peranata yang berasal dari hukum islam. Oleh karena itu, apabila membicarakan masalah perwakafan pada umumnya dan perwakafan tanah pada khususnya, tidak mungkin untuk melepaskan diri dari pembicaraan tentang konsepsi wakaf menurut Hukum Islam. Kata wakaf sendiri berasal dari kata kerja waqofa (fiil madi), yaqifu (fiil mudori’), waqfan (isim masdar) yang berarti berhenti atau berdiri. Dalam perspektif ekonomi, wakaf berfungsi sebagai sumber daya yang berkelanjutan, yang tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat tetapi juga berkontribusi pada pembangunan jangka panjang dengan menciptakan lapangan kerja dan memperkuat jaringan sosial. Menurut Abu Hanifah (Imam Hanafi), wakaf adalah suatu sedekah atau pemberian, dan tidak terlepas sebagai milik orang yang berwakaf, selama hakim belum memutuskannya, yaitu bila hukum belum mengumumkan harta itu sebagai harta wakaf, atau disyaratkan dengan ta’liq sesudah meninggalnya orang yang berwakaf. Umpamanya dikatakan: “Bila saya telah meninggal, harta saya (rumah) ini, saya wakafkan untuk keperluan madrasah anu”. Jadi dengan meninggalnya orang yang berwakaf barulah harta yang ditinggalkan itu jatuh menjadi harta wakaf bagi madrasah tersebut.
Pajak adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha sebagai sumber pendapatan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik. Pajak dapat dibedakan menjadi pajak langsung, seperti pajak penghasilan, dan pajak tidak langsung, seperti pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak berperan penting dalam pembangunan ekonomi, karena pendapatan yang diperoleh dari pajak digunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengurangi ketimpangan ekonomi, mendorong investasi, dan menjaga stabilitas ekonomi. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, pajak dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Yusuf Qardhawi berpendapat, “pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara. Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Juwaini berpendapat, “pajak adalah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan Negara dan masyarakat secara umum) ketika tidak ada kas di dalam baitulmal”.
B. Dasar
Hukum Zakat, Wakaf dan Pajak
1. Dasar
hukum zakat
Hukum
zakat adalah wajib (fardu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Dasar hukumnya antara lain Surat Al-Baqarah ayat 110.
وَاَقِيْمُوا
الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ
تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya:
“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala
kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di
sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Zakat adalah rukun Islam
ketiga dari rukun Islam yang lima, ia merupakan pilar agama yang tidak dapat
berdiri tanpa menunaikan zakat. Hukumnya wajib Ain (kewajiban individu) bagi
setiap muslim apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan
syari’at. Kewaiban tersebut diisyaratkan alQur’an dan as-Sunnah serta berdasarkan ijma’ ulama. Allah SWT
berfirman:
َاَقِيْمُوا
الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya: Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta
orang-orang yang rukuk.
Allah SWT bersabda: “Dari Ibn Umar ra berkata:
Rasulullah SAW bersabda: Islam dibangun atas lima perkara, yaitu bersyahadat
bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammada itu utusan Allah dan
mendirikan sholat dan mengeluarkan zakat serta menunaikan haji dan menunaikan
puasa ramadhan”.
Zakat bukan merupakan
hibah atau pemberian, bukan pula tabarru’atau sumbangan, tetapi ia adalah
penunaian kewajiban orang-orang yang mampu (kaya) atas hak orang miskin dan
beberapa mustahiq lainnya. Para ulama berpendapat bahwa posisi orang-orang yang
fakir dan miskin atas orang kaya sangatlah.besar dan berperan penting, yaitu dilihat
dari sisi keutamaan mereka yang menjadi sebab orang-orang kaya memperoleh
pahala dengan membayar zakat tersebut.
2.
Dasar hukum wakaf
Dalil-dalil yang
dijadikan sandaran atau dasar hukum wakaf dalam Agama Islam adalah :”Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.(QS. AliImran:92)
“Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, “.
(QS. AlBaqarah: 267).
Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah: 2).
Sedangkan haditsNabi yang
dapat dijadikan dasar hukum wakaf adalah: “Menceritakan kepada kami Qutaibah
ibn Said, menceritakan kepada kami Muhammad ibn Abdullah al-Anshari,
menceritakan kepada kami Ibnu Aun, bahwa dia berkata, Nafi’ telah menceritakan
kepadaku ibn Umar r.a bahwa: “Umar ibn al-Khaththab memperoleh tanah di
Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi SAW. untuk minta petunjuk mengenai tanah
tersebut. Ia berkata: “Wahai Rasulullah SAW! Saya memperoleh lahan di Khaibar,
yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi harta
tersebut; apa perintah engkau kepadaku mengenainya? Nabi SAW. menjawab: “Jika
mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar berkata: “Maka
Umar menyedekahkan tanah tersebut (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak
dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasilnya)
kepada fuqara’, kerabat, riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibn
sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari
hasil tanah itu secara ma’ruf (wajar) dan memberi makan (kepada yang lain)
tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik. Rawi berkata: dalam hadis Ibnu
Sirrin dikatakan: “Tanpa menyimpannya sebagai harta hak milik”. (H.R.
al-Bukhari).
3.
Dasar hukum pajak
Berdasarkan uraian dari
beberapa pendapat ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai pajak dalam islam,
yaitu: Pendapat pertamamenyatakan bahwa pajak tidak boleh dibebankan kepada
kaum muslimin karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Berdasarkan
firman Allah swt dalam surat An Nisa 29: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS.
AnNisa: 29).
Dalam ayat ini Allah
melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak
dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta
sesamanya. Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan
keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah
SAW bersabda: Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak diadzab di neraka. (HR Ahmad
dan Abu Dawud).
Pendapat Kedua para ulama
menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara
sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus
terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan
Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam Ghazali, Imam Syatibi dan
Imam Ibnu Hazm. Dan ini sesuai dengan Hadis yang diriwayatkan dari Fatimahbinti
Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya pada harta ada
kewajiban/hak (untuk dikeluarkan) selain zakat.” (HR Tirmidzi, No: 595 dan
Darimi, No: 1581, di dalamnya ada rawi Abu Hamzah (Maimun).
Dapat
disimpulkan bahwa hukum pajak dalam
Islam adalah boleh, alasannya karena untuk mewujudkan kemaslahan umat dan di
Indonesia telah terbit perpajakan berbasis syariah yang di atur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2009 dengan tajuk Pajak Penghasilan (PPh) Atas
Bidang Usaha Berbasis Syariah.
C. Kontribusi Zakat, Wakaf
dan Pajak dalam Pembangunan Ekonomi
1. Kontribusi Zakat dalam Pembangunan Ekonomi
Zakat berperan sebagai instrumen pendorong
kesejahteraan masyarakat melalui redistribusi kekayaan. Dengan mekanisme zakat,
individu yang lebih mampu memberikan sebagian dari kekayaannya kepada mereka
yang membutuhkan, sehingga membantu mengurangi tingkat kemiskinan dan
ketimpangan ekonomi. Hal ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat,
yang pada gilirannya mempengaruhi konsumsi dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Selain itu, zakat yang dikelola dengan baik oleh lembaga pengelola zakat dapat
digunakan untuk program-program pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan,
modal usaha, dan pendidikan, yang memberdayakan penerima zakat untuk menjadi
lebih mandiri dan produktif. Dengan kata lain, zakat tidak hanya berfungsi
sebagai bantuan sosial, tetapi juga sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi yang inklusif.
2. Kontribusi Wakaf dalam Pembangunan Ekonomi
Wakaf memberikan kontribusi signifikan terhadap
pembangunan ekonomi dengan menyediakan sumber daya yang dapat digunakan untuk
tujuan sosial dan publik. Aset wakaf, seperti tanah dan bangunan, dapat
dimanfaatkan untuk membangun sekolah, rumah sakit, serta fasilitas masyarakat
lainnya yang meningkatkan kualitas hidup. Melalui pengelolaan yang profesional,
wakaf dapat menghasilkan pendapatan yang kemudian dialokasikan untuk berbagai
program sosio-ekonomi, seperti pendidikan, kesehatan, dan kegiatan produktif
yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai sumber daya yang
berkelanjutan, wakaf memungkinkan adanya investasi jangka panjang yang
mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Dengan demikian,
wakaf tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, tetapi juga
berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan kehidupan sosial yang lebih
baik.
3. Kontribusi Pajak dalam Pembangunan Ekonomi
Pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan bagi pemerintah, yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik. Melalui pajak, pemerintah dapat menginvestasikan dana dalam infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi. Pajak juga memungkinkan pemerintah untuk mendanai program-program sosial yang membantu masyarakat miskin dan rentan. Dengan pengelolaan pajak yang transparan dan akuntabel, serta pengoptimalan penggunaan dana pajak untuk sektor-sektor produktif, pajak dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kondisi yang lebih stabil. Selain itu, pajak berfungsi sebagai alat untuk mendistribusikan kekayaan secara lebih adil dan mengurangi ketimpangan sosial, memberikan kesempatan yang lebih besar bagi semua lapisan masyarakat untuk berkontribusi dan menikmati hasil pembangunan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kontribusi
zakat, wakaf, dan pajak dalam pengembangan ekonomi merupakan pilar penting yang
saling mendukung dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Zakat berfungsi
sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang membantu mengurangi kemiskinan dan
meningkatkan daya beli, sedangkan wakaf menyediakan sumber daya yang
berkelanjutan untuk pembangunan infrastruktur sosial dan layanan publik yang
vital. Pajak, sebagai sumber pendapatan negara, mendanai berbagai program
pembangunan yang berfokus pada pemerataan dan pertumbuhan ekonomi. Ketiganya,
ketika dikelola secara harmonis dan efektif, mampu mendorong pertumbuhan
ekonomi yang inklusif, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan kualitas hidup
masyarakat secara keseluruhan, sehingga menciptakan ekosistem sosial-ekonomi
yang lebih sejahtera dan berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Masduki, Fiqh Zakat (Banten: IAIN SMH Banten, 2014).
Gusfahmi. Pajak Menurut Syari’ah. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2007.
Abdurrahman Qadir. Zakat. Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 1991.
Komentar
Posting Komentar