makalah 10 PEI kontribusi zakat, wakaf dan pajak dalam pengembangan ekonomi

 

PENGANTAR EKONOMI ISLAM

KONTRIBUSI ZAKAT,WAKAF,DAN PAJAK DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI

 

 

Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151


Dosen Pengampu:

Tezi Asmadia, M. E.Sy

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “kontribusi zakat, wakaf dan pajak dalam pengembangan ekonomi”

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang kontribusi zakat, wakaf dan pajak dalam pengembangan ekonomi bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.

 

Batusangkar, 21 November 2024

                  

                                                                                                      Penulis

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Kontribusi zakat, wakaf, dan pajak dalam pengembangan ekonomi telah menjadi perhatian utama dalam upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata. Zakat, sebagai instrumen redistribusi kekayaan, berfungsi untuk membantu masyarakat kurang mampu dan mengurangi ketimpangan sosial, sehingga berkontribusi pada peningkatan daya beli dan konsumsi. Sementara itu, wakaf menyediakan sumber daya yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program sosial, pendidikan, dan infrastruktur, mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Wakaf juga memiliki kontribusi signifikan dalam pengembangan ekonomi. Sebagai bentuk pemberian yang tidak pernah habis, wakaf memberikan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengembangan infrastruktur. Keberadaan wakaf yang dikelola dengan baik dapat menjadi modal sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Proyek-proyek wakaf yang berhasil dapat menciptakan lapangan kerja dan merangsang sektor-sektor ekonomi lainnya. Misalnya, wakaf untuk pembangunan sekolah atau rumah sakit tidak hanya memberikan layanan pendidikan dan kesehatan, tetapi juga memacu pertumbuhan di sektor-sektor terkait, seperti jasa transportasi, perdagangan, dan industri. Pajak, di sisi lain, berfungsi sebagai sumber pendapatan negara yang krusial untuk membiayai investasi dalam infrastruktur dan layanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan. Ketiga komponen ini, ketika dioptimalkan dan dikelola secara efektif, dapat saling melengkapi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa definisi zakat, wakaf dan pajak?

2.      Apa dasar hukum zakat, wakaf dan pajak?

3.      Bagaimana kontribusi zakat, wakaf dan pajak dalam pembangunan ekonomi?

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan definisi zakat, wakaf dan pajak

2.      Untuk mendeskripsikan dasar hukum zakat, wakaf dan pajak

3.      Untuk mendeskripsikan Bagaimana kontribusi zakat, wakaf dan pajak dalam pembangunan ekonomi

 

BAB II

PEMBAHASAN 

A.    Definisi Zakat, Wakaf dan Pajak

Zakat berasal dari kata زكاة yang bermakna bertambah dan berkembang.Dan zakat menurut bahasa berarti nama’ (kesuburan, tumbuh dan berkembang), thaharah (kesucian), barakah (kerkahan) dan tazkiyah, tathhir (mengsucikan jiwa dan harta). Zakat diharapkan akan mendatangkan kesuburan dan tumbuhnya pahala-pahala dari amal ini. Juga diharapkan akan mengsucikan jiwa-jiwa orang yang telah berzakat (muzakki) dan harta yang telah dizakati menjadi suci dari hal-hal yang mengotori dari segala sesuatu yang syubhat.Rasulullah SAW bersabda: Harta tidak berkurang karena sedekah (zakat), dan sedekah tidak diterima dari penghianatan (pelaksanaan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam). (HR. Muslim). Zakat adalah kewajiban yang ditetapkan dalam Islam bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimum harta) untuk mengeluarkan sebagian dari kekayaannya sebagai bentuk kepedulian sosial dan redistribusi kekayaan. Zakat memiliki dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah dikeluarkan menjelang Idul Fitri, biasanya berupa makanan atau nilai uang, sedangkan zakat mal merupakan zakat atas harta yang dimiliki, seperti uang, emas, dan sumber daya produktif lain yang diperoleh selama satu tahun. Dalam konteks ekonomi, zakat berfungsi untuk membantu mengurangi kemiskinan, menciptakan keseimbangan sosial, serta meningkatkan solidaritas antar individu dalam masyarakat. Zakat juga dinamakan bersih (thaharah), karena dengan membayar zakat harta dari seorang yang berzakat menjadi bersih dari kotoran dan dosa yang menyertainya, yang disebabkan oleh harta yang dimiliki tersebut, adanya hak-hak orang lain menempel padanya. Maka, apabila tidak dikeluarkan zakatnya, harta tersebut mengandung hak-hak orang lain, yang apabila kita menggunakannya atau memakannya berarti telah memakan harta orang lain dan demikian hukumnya haram.

Wakaf adalah suatu bentuk pemberian yang bersifat permanen atau tetap, di mana seorang individu atau entitas menyerahkan sebagian harta miliknya untuk digunakan dalam kepentingan umum atau amal. Harta yang diwakafkan tetap menjadi milik wakif (orang yang mewakafkan), tetapi manfaatnya disalurkan untuk tujuan yang mulia, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur sosial. Wakaf bisa berupa uang tunai, tanah, bangunan, atau aset lainnya. Wakaf adalah suatu peranata yang berasal dari hukum islam. Oleh karena itu, apabila membicarakan masalah perwakafan pada umumnya dan perwakafan tanah pada khususnya, tidak mungkin untuk melepaskan diri dari pembicaraan tentang konsepsi wakaf menurut Hukum Islam. Kata wakaf sendiri berasal dari kata kerja waqofa (fiil madi), yaqifu (fiil mudori’), waqfan (isim masdar) yang berarti berhenti atau berdiri. Dalam perspektif ekonomi, wakaf berfungsi sebagai sumber daya yang berkelanjutan, yang tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat tetapi juga berkontribusi pada pembangunan jangka panjang dengan menciptakan lapangan kerja dan memperkuat jaringan sosial. Menurut Abu Hanifah (Imam Hanafi), wakaf adalah suatu sedekah atau pemberian, dan tidak terlepas sebagai milik orang yang berwakaf, selama hakim belum memutuskannya, yaitu bila hukum belum mengumumkan harta itu sebagai harta wakaf, atau disyaratkan dengan ta’liq sesudah meninggalnya orang yang berwakaf. Umpamanya dikatakan: “Bila saya telah meninggal, harta saya (rumah) ini, saya wakafkan untuk keperluan madrasah anu”. Jadi dengan meninggalnya orang yang berwakaf barulah harta yang ditinggalkan itu jatuh menjadi harta wakaf bagi madrasah tersebut.

Pajak adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha sebagai sumber pendapatan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik. Pajak dapat dibedakan menjadi pajak langsung, seperti pajak penghasilan, dan pajak tidak langsung, seperti pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak berperan penting dalam pembangunan ekonomi, karena pendapatan yang diperoleh dari pajak digunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengurangi ketimpangan ekonomi, mendorong investasi, dan menjaga stabilitas ekonomi. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, pajak dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Yusuf Qardhawi berpendapat, “pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara. Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Juwaini berpendapat, “pajak adalah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan Negara dan masyarakat secara umum) ketika tidak ada kas di dalam baitulmal”.

B.     Dasar Hukum Zakat, Wakaf dan Pajak

1.      Dasar hukum zakat

Hukum zakat adalah wajib (fardu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dasar hukumnya antara lain Surat Al-Baqarah ayat 110.

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ 

Artinya: Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Zakat adalah rukun Islam ketiga dari rukun Islam yang lima, ia merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa menunaikan zakat. Hukumnya wajib Ain (kewajiban individu) bagi setiap muslim apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syari’at. Kewaiban tersebut diisyaratkan alQur’an dan as-Sunnah serta berdasarkan ijma’ ulama. Allah SWT berfirman:

            َاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.

Allah SWT bersabda: “Dari Ibn Umar ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: Islam dibangun atas lima perkara, yaitu bersyahadat bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammada itu utusan Allah dan mendirikan sholat dan mengeluarkan zakat serta menunaikan haji dan menunaikan puasa ramadhan”.

Zakat bukan merupakan hibah atau pemberian, bukan pula tabarru’atau sumbangan, tetapi ia adalah penunaian kewajiban orang-orang yang mampu (kaya) atas hak orang miskin dan beberapa mustahiq lainnya. Para ulama berpendapat bahwa posisi orang-orang yang fakir dan miskin atas orang kaya sangatlah.besar dan berperan penting, yaitu dilihat dari sisi keutamaan mereka yang menjadi sebab orang-orang kaya memperoleh pahala dengan membayar zakat tersebut.

2.      Dasar hukum wakaf

Dalil-dalil yang dijadikan sandaran atau dasar hukum wakaf dalam Agama Islam adalah :”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.(QS. AliImran:92)

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, “. (QS. AlBaqarah: 267).

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah: 2).

Sedangkan haditsNabi yang dapat dijadikan dasar hukum wakaf adalah: “Menceritakan kepada kami Qutaibah ibn Said, menceritakan kepada kami Muhammad ibn Abdullah al-Anshari, menceritakan kepada kami Ibnu Aun, bahwa dia berkata, Nafi’ telah menceritakan kepadaku ibn Umar r.a bahwa: “Umar ibn al-Khaththab memperoleh tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi SAW. untuk minta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata: “Wahai Rasulullah SAW! Saya memperoleh lahan di Khaibar, yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi harta tersebut; apa perintah engkau kepadaku mengenainya? Nabi SAW. menjawab: “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar berkata: “Maka Umar menyedekahkan tanah tersebut (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasilnya) kepada fuqara’, kerabat, riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibn sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari hasil tanah itu secara ma’ruf (wajar) dan memberi makan (kepada yang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik. Rawi berkata: dalam hadis Ibnu Sirrin dikatakan: “Tanpa menyimpannya sebagai harta hak milik”. (H.R. al-Bukhari).

3.      Dasar hukum pajak

Berdasarkan uraian dari beberapa pendapat ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai pajak dalam islam, yaitu: Pendapat pertamamenyatakan bahwa pajak tidak boleh dibebankan kepada kaum muslimin karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Berdasarkan firman Allah swt dalam surat An Nisa 29: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. AnNisa: 29).

Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya. Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak diadzab di neraka. (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Pendapat Kedua para ulama menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam Ghazali, Imam Syatibi dan Imam Ibnu Hazm. Dan ini sesuai dengan Hadis yang diriwayatkan dari Fatimahbinti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya pada harta ada kewajiban/hak (untuk dikeluarkan) selain zakat.” (HR Tirmidzi, No: 595 dan Darimi, No: 1581, di dalamnya ada rawi Abu Hamzah (Maimun).

Dapat disimpulkan bahwa hukum pajak dalam Islam adalah boleh, alasannya karena untuk mewujudkan kemaslahan umat dan di Indonesia telah terbit perpajakan berbasis syariah yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2009 dengan tajuk Pajak Penghasilan (PPh) Atas Bidang Usaha Berbasis Syariah.

C.   Kontribusi Zakat, Wakaf dan Pajak dalam Pembangunan Ekonomi

1.    Kontribusi Zakat dalam Pembangunan Ekonomi

Zakat berperan sebagai instrumen pendorong kesejahteraan masyarakat melalui redistribusi kekayaan. Dengan mekanisme zakat, individu yang lebih mampu memberikan sebagian dari kekayaannya kepada mereka yang membutuhkan, sehingga membantu mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Hal ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya mempengaruhi konsumsi dan pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, zakat yang dikelola dengan baik oleh lembaga pengelola zakat dapat digunakan untuk program-program pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan, modal usaha, dan pendidikan, yang memberdayakan penerima zakat untuk menjadi lebih mandiri dan produktif. Dengan kata lain, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial, tetapi juga sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

2.    Kontribusi Wakaf dalam Pembangunan Ekonomi

Wakaf memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi dengan menyediakan sumber daya yang dapat digunakan untuk tujuan sosial dan publik. Aset wakaf, seperti tanah dan bangunan, dapat dimanfaatkan untuk membangun sekolah, rumah sakit, serta fasilitas masyarakat lainnya yang meningkatkan kualitas hidup. Melalui pengelolaan yang profesional, wakaf dapat menghasilkan pendapatan yang kemudian dialokasikan untuk berbagai program sosio-ekonomi, seperti pendidikan, kesehatan, dan kegiatan produktif yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai sumber daya yang berkelanjutan, wakaf memungkinkan adanya investasi jangka panjang yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Dengan demikian, wakaf tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan kehidupan sosial yang lebih baik.

3.    Kontribusi Pajak dalam Pembangunan Ekonomi

Pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan bagi pemerintah, yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik. Melalui pajak, pemerintah dapat menginvestasikan dana dalam infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi. Pajak juga memungkinkan pemerintah untuk mendanai program-program sosial yang membantu masyarakat miskin dan rentan. Dengan pengelolaan pajak yang transparan dan akuntabel, serta pengoptimalan penggunaan dana pajak untuk sektor-sektor produktif, pajak dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kondisi yang lebih stabil. Selain itu, pajak berfungsi sebagai alat untuk mendistribusikan kekayaan secara lebih adil dan mengurangi ketimpangan sosial, memberikan kesempatan yang lebih besar bagi semua lapisan masyarakat untuk berkontribusi dan menikmati hasil pembangunan

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Kontribusi zakat, wakaf, dan pajak dalam pengembangan ekonomi merupakan pilar penting yang saling mendukung dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan daya beli, sedangkan wakaf menyediakan sumber daya yang berkelanjutan untuk pembangunan infrastruktur sosial dan layanan publik yang vital. Pajak, sebagai sumber pendapatan negara, mendanai berbagai program pembangunan yang berfokus pada pemerataan dan pertumbuhan ekonomi. Ketiganya, ketika dikelola secara harmonis dan efektif, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan, sehingga menciptakan ekosistem sosial-ekonomi yang lebih sejahtera dan berkelanjutan. 

DAFTAR PUSTAKA

Masduki, Fiqh Zakat (Banten: IAIN SMH Banten, 2014).

Gusfahmi. Pajak Menurut Syari’ah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Abdurrahman Qadir. Zakat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1991.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah 5 PEI SPIRIT DAN ETOS KEWIRAUSAHAAN DALAM ISLAM

makalah 13 PEI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

makalah 7 PEI Akad dalam Islam