Makalah 11 PEI Konsep Uang dalam Islam
PENGANTAR EKONOMI ISLAM
KONSEP UANG DALAM ISLAM

Oleh:
Rahma Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Tezi Asmadia, M. E.Sy
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul “Konsep Uang
dalam Islam”
Makalah disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini
bertujuan menambah wawasan tentang Konsep
Uang dalam Islam bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini
diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan
informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.
Penulis menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak
kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis
dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.
Batusangkar, 25 November
2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam sistem ekonomi Islam, uang bukan hanya dipandang
sebagai alat tukar, tetapi juga sebagai aset yang memiliki nilai dan tanggung
jawab. Islam mengajarkan bahwa uang seharusnya digunakan untuk aktivitas yang
produktif dan bermanfaat, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara
keseluruhan. Hal ini mencerminkan tujuan utama ekonomi Islam, yaitu mencapai
kesejahteraan dan keadilan sosial.
Dalam pandangan Islam, uang memiliki aspek spiritual
dan material. Uang dianggap sebagai amanah dari Allah, sehingga penggunaannya
harus mempertimbangkan aspek etika dan tanggung jawab sosial. Pertukaran barang
dan jasa dilakukan dengan prinsip syariah, di mana transaksi harus bebas dari
unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).
Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang stabil
dan adil, sehingga dapat meminimalisir ketidakpuasan dan konflik dalam
masyarakat.
Uang
dalam Islam juga mengedepankan kepentingan kolektif dibandingkan dengan
kepentingan individu. Penggunaan zakat (amal wajib) dan infaq (sumbangan
sukarela) merupakan bagian integral dari sistem keuangan Islam yang mendorong
redistribusi kekayaan. Zakat merupakan instrumen untuk membersihkan harta dan
membantu mereka yang kurang mampu, sehingga mengurangi kesenjangan ekonomi.
Dengan demikian, uang dalam perspektif Islam bukan hanya sebuah alat tukar,
tetapi juga sebuah instrumen untuk mencapai tujuan sosial dan moral yang lebih
besar, yaitu kesejahteraan bersama dan keadilan sosial.
Uang
dalam Islam mencerminkan integrasi antara ajaran spiritual dengan praktik
ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi tidak hanya terkait dengan aspek
material, tetapi juga dengan nilai-nilai luhur yang mendasari setiap tindakan
ekonomi. Dengan memahami konsep uang ini, umat Islam diharapkan dapat menjalani
kehidupan ekonomi yang seimbang, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan
memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian dan fungsi uang?
2.
Bagaimana
sejarah uang dalam ekonomi islam?
3.
Apa
jenis jenis uang?
C. Tujuan
1.
Untuk
mendeskripsikan pengertian dan fungsi uang
2.
Untuk
mendeskripsikan sejarah uang dalam ekonomi islam
3.
Untuk
mendeskripsikan jenis jenis uang
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Fungsi Uang
1. Pengertian
uang
Uang adalah alat
yang sah digunakan dalam sebuah ekonomi sebagai media pertukaran, unit hitung,
dan penyimpan nilai. Pengertian uang telah berkembang seiring waktu, namun
fungsi dasarnya tetap sama: memfasilitasi transaksi antara individu dan
kelompok. Sebagai media pertukaran, uang memudahkan proses pembelian dan
penjualan barang dan jasa. Dalam sistem barter, di mana barang dan jasa
dipertukarkan secara langsung, kedua pihak harus menemukan kesepakatan yang
saling menguntungkan, yang sering kali menjadi rumit. Uang menghilangkan
keharusan tersebut dengan menyediakan suatu standar yang diterima secara luas.
Ibnu Taimiyah,
seorang ulama dan pemikir Islam terkemuka, menjelaskan bahwa uang adalah barang
yang memiliki kekuatan untuk digunakan sebagai alat tukar. Dalam pandangannya,
uang seharusnya memiliki nilai intrinsik, sehingga dapat digunakan untuk
transaksi yang adil dan bermanfaat dalam masyarakat.
Dalam bukunya,
Muhammad Syahrur mengungkapkan bahwa uang adalah simbol nilai yang dapat
memfasilitasi pertukaran antara barang dan jasa. Ia menekankan bahwa uang harus
dihadapkan pada keadilan sosial dan kemaslahatan umat, serta harus berfungsi
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Al-Ghazali,
seorang ulama dan filsuf, menyatakan bahwa uang bukan hanya alat tukar, tetapi
juga alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan moral dalam masyarakat. Ia
berpendapat bahwa uang seharusnya digunakan untuk membantu mereka yang
membutuhkan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dalam karyanya
mengenai ekonomi Islam, M. Umer Chapra menyatakan bahwa uang harus digunakan
sebagai alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Ia juga
menggarisbawahi bahwa uang mengandung tanggung jawab moral bagi pemiliknya
untuk menggunakannya dalam cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
2. Fungsi
uang
Uang memiliki beberapa fungsi dasar dalam
perekonomian, yang dirangkum dalam tiga fungsi utama berikut:
a.
Media Pertukaran
Uang berfungsi sebagai media pertukaran yang
memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli. Dengan adanya uang,
individu dan perusahaan dapat melakukan perdagangan tanpa harus mengandalkan
sistem barter, di mana kedua belah pihak harus memiliki barang yang saling
dibutuhkan. Misalnya, seseorang yang ingin membeli makanan tidak perlu
menyediakan barang yang cocok untuk ditukar; mereka cukup memberikan uang
sebagai alat tukar. Hal ini mempercepat proses transaksi dan meningkatkan
efisiensi dalam kegiatan ekonomi.
b.
Unit Pengukur Nilai
Uang bertindak sebagai unit pengukur nilai yang
memungkinkan individu untuk menetapkan dan membandingkan nilai barang dan jasa.
Dengan adanya satuan nilai yang jelas, orang dapat mengukur seberapa banyak
uang yang diperlukan untuk membeli suatu barang atau jasa. Misalnya, jika harga
sebuah sepatu adalah 500.000 rupiah dan sebuah tas adalah 300.000 rupiah,
pembeli dapat dengan mudah mengerti nilai relatif dari kedua barang tersebut.
Fungsi ini membantu dalam membuat keputusan ekonomi yang lebih baik dan
memfasilitasi perencanaan keuangan.
c.
Penyimpan Nilai
Uang juga berfungsi sebagai penyimpan nilai, yang
memungkinkan individu dan perusahaan untuk menabung atau menyimpan kekayaan
mereka untuk digunakan di masa depan. Dengan menyimpan uang dalam bentuk tunai
atau di rekening bank, mereka dapat mengaksesnya nanti saat diperlukan. Fungsi
ini sangat penting dalam perencanaan keuangan, karena memungkinkan orang untuk
merencanakan untuk pengeluaran masa depan, seperti pendidikan, membeli rumah,
atau pensiun. Namun, fungsi ini juga dipengaruhi oleh inflasi, yang dapat
mengurangi daya beli uang jika tidak diinvestasikan atau digunakan secara
produktif.
d.
Alat Pembayaran Utang
Uang berfungsi sebagai alat pembayaran utang, di
mana ia menjadi sarana untuk menyelesaikan kewajiban finansial. Dalam hal ini,
uang digunakan untuk membayar utang yang dimiliki, baik dalam bentuk pinjaman,
cicilan, atau pembayaran tagihan. Fungsi ini sangat penting dalam menjaga
stabilitas keuangan individu dan bisnis, serta dalam hubungan antar pihak.
B.
Sejarah Uang dalam Ekonomi Islam
\Sejarah
uang dalam ekonomi Islam memiliki akar yang dalam dan kaya, dimulai dari zaman
Nabi Muhammad SAW dan berlanjut hingga era kekhalifahan. Konsep uang dalam
Islam tidak hanya berkaitan dengan alat tukar, tetapi juga berhubungan erat
dengan prinsip-prinsip syariah yang mendorong keadilan, transparansi, dan
tanggung jawab sosial.
Pada masa
awal Islam, sistem barter merupakan metode utama dalam perdagangan, di mana
barang dan jasa dipertukarkan secara langsung. Masyarakat Arab pada waktu itu
sering menggunakan bahan seperti kurma, garam, dan biji-bijian sebagai alat
tukar informal. Namun, dengan berkembangnya interaksi sosial dan perdagangan,
kebutuhan akan sistem yang lebih efisien menjadi semakin jelas. Dalam konteks
ini, uang dikembangkan sebagai solusi untuk mengatasi berbagai kendala yang
dihadapi dalam sistem barter.
Uang yang
digunakan pada masa awal Islam sering kali berbentuk dinar emas dan dirham
perak. Dinar, yang berasal dari kata "denarius" dalam bahasa Latin,
dan dirham, yang berasal dari "drachma" dalam bahasa Yunani, menjadi
standar mata uang yang umum digunakan. Selama kekhalifahan yang dipimpin oleh
Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan, sistem moneter ini diperkuat dan diatur
secara resmi. Penggunaan dinar dan dirham tidak hanya memberikan stabilitas
ekonomi, tetapi juga menciptakan keseragaman yang mempermudah transaksi di
berbagai wilayah.
Selanjutnya,
uang dalam sistem ekonomi Islam juga tidak terlepas dari prinsip-prinsip
syariah. Uang dijadikan sebagai alat yang harus diperlakukan dengan adil dan
tidak mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir
(perjudian). Pendekatan ini menciptakan model ekonomi yang tidak hanya berfokus
pada keuntungan, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat. Transaksi dan
kegiatan ekonomi diharapkan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Selain
itu, kebangkitan perdagangan dan ekonomi di era kekhalifahan Abbasiyah juga
membawa inovasi baru dalam sistem moneter. Penggunaan cek (sakk) yang
diperkenalkan pada masa itu memungkinkan para pedagang untuk melakukan
transaksi jarak jauh dengan lebih aman dan efisien. Dengan adanya sistem ini,
mereka tidak perlu membawa uang tunai yang berpotensi berisiko tinggi. Hal ini
menunjukkan bagaimana Islam mengedepankan kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi.
Seiring
berjalannya waktu, sistem uang dalam ekonomi Islam terus berkembang dan
beradaptasi dengan perubahan zaman. Dalam konteks modern, kita melihat
kemunculan uang digital dan inovasi keuangan Islam, seperti perbankan syariah
dan fintech syariah. Meskipun bentuk dan cara penggunaannya berubah,
prinsip-prinsip dasar dalam pengaturan uang tetap relevan, mendorong keadilan,
transparansi, dan kesejahteraan sosial. Sejarah
uang dalam ekonomi Islam menggambarkan evolusi yang kaya, dari sistem barter
yang sederhana ke sistem moneter yang terorganisir dan syariah-compliant.
Dengan mengintegrasikan nilai-nilai moral dalam transaksi keuangan, uang dalam
ekonomi Islam tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar, tetapi juga sebagai
instrumen untuk mencapai tujuan sosial dan etika yang lebih luas.
C.
Jenis Jenis Uang
Uang
memiliki berbagai jenis yang dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa
kriteria, seperti lembaga penerbit, bahan pembuat, nilai, dan kawasan
penggunaannya. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis uang tersebut
1.
Berdasarkan Lembaga Penerbit
a. Uang Kartal:
Uang yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diakui sebagai alat pembayaran yang
sah. Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam yang dicetak oleh bank
sentral, dalam hal ini Bank Indonesia
b. Uang Giral:
Uang yang berbentuk simpanan di bank yang dapat dicairkan kapan saja. Uang
giral tidak berupa uang tunai, tetapi dapat digunakan untuk transaksi melalui
cek, giro, atau surat perintah pembayaran lainnya
2.
Berdasarkan Bahan Pembuat
a. Uang Logam:
Uang yang terbuat dari logam, biasanya emas atau perak. Uang logam memiliki
nilai yang cenderung stabil dan mudah dikenali
b. Uang Kertas:
Uang yang terbuat dari kertas atau bahan lain yang menyerupai kertas. Uang
kertas memiliki gambar dan cap tertentu serta merupakan alat pembayaran yang
sah
3.
Berdasarkan Nilai
a. Uang Penuh (Full
Bodied Money): Uang yang nilai nominalnya sama dengan
nilai intrinsiknya. Misalnya, uang yang terbuat dari emas dengan nilai yang
setara dengan harga emas tersebut
b. Uang Tanda
(Token Money): Uang yang nilai nominalnya lebih tinggi
daripada nilai intrinsiknya. Contohnya, uang kertas yang dicetak dengan biaya
lebih rendah daripada nilai yang tertera di atasnya
4.
Berdasarkan Area Penggunaannya
a. Uang Lokal:
Uang yang hanya berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya, rupiah yang hanya
dapat digunakan di Indonesia
b. Uang Regional:
Uang yang dapat digunakan di beberapa negara dalam kawasan tertentu, seperti
euro yang digunakan di negara-negara Uni Eropa
c. Uang
Internasional: Uang yang dapat digunakan di seluruh
dunia, seperti dolar AS yang menjadi standar pembayaran internasional
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Uang
dalam Islam memiliki dimensi yang lebih dalam dibandingkan dengan sekadar alat
tukar dalam transaksi ekonomi. Dalam pandangan Islam, uang tidak hanya
berfungsi sebagai media pertukaran, tetapi juga sebagai unit pengukur nilai dan
penyimpan kekayaan. Uang dianggap sebagai amanah dari Allah yang harus dikelola
dengan baik dan digunakan untuk tujuan yang memperhatikan keadilan sosial dan
kesejahteraan masyarakat. Prinsip-prinsip syariah mengingatkan umat Islam untuk
menghindari praktek-praktek yang merugikan, seperti riba, gharar, dan maysir.
Oleh karena itu, aktivitas ekonomi harus dilakukan dengan prinsip etika,
transparansi, dan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, uang dalam ekonomi
Islam tidak hanya berperan dalam memenuhi kebutuhan material individu, tetapi
juga dalam mendorong setiap orang untuk memberi kontribusi positif bagi
masyarakat, menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam kehidupan ekonomis yang
lebih luas.
Daftar
Pustaka
Ibnu
Taimiyah. (n.d.). Majmu' al-Fatawa.
Syahrur,
Muhammad. (2007). Ekonomi Islam: Sebuah Perspektif Baru .
Al-Ghazali,
Abu Hamid. (nd). Ihya 'Ulum al-Din .
Chapra,
M. Umer. (1992). Islam dan Tantangan Ekonomi .
El-Gamal,
Mahmoud A. (2006). Keuangan Islam: Hukum, Ekonomi, dan Praktik .
Cambridge University Press.
Usmani,
Muhammad Taqi. (2002). Pengantar Keuangan Islam . Idara
Isha'at-e-Diniyat.
Faisal
Reza, SHI. (n.d.). Konsep Uang Dalam Kajian Ekonomi Islam. Mahkamah
Syar'iyah Meureudu.
Komentar
Posting Komentar