Makalah 11 PEI Konsep Uang dalam Islam

 

PENGANTAR EKONOMI ISLAM

KONSEP UANG DALAM ISLAM

 

Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151


Dosen Pengampu:

Tezi Asmadia, M. E.Sy

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Konsep  Uang dalam Islam”

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang Konsep  Uang dalam Islam bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.

 

Batusangkar, 25 November 2024

                  

                                                                                                      Penulis

 

BAB I

PENDAHULUAN 

A.    Latar Belakang

Dalam sistem ekonomi Islam, uang bukan hanya dipandang sebagai alat tukar, tetapi juga sebagai aset yang memiliki nilai dan tanggung jawab. Islam mengajarkan bahwa uang seharusnya digunakan untuk aktivitas yang produktif dan bermanfaat, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Hal ini mencerminkan tujuan utama ekonomi Islam, yaitu mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial.

Dalam pandangan Islam, uang memiliki aspek spiritual dan material. Uang dianggap sebagai amanah dari Allah, sehingga penggunaannya harus mempertimbangkan aspek etika dan tanggung jawab sosial. Pertukaran barang dan jasa dilakukan dengan prinsip syariah, di mana transaksi harus bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang stabil dan adil, sehingga dapat meminimalisir ketidakpuasan dan konflik dalam masyarakat.

Uang dalam Islam juga mengedepankan kepentingan kolektif dibandingkan dengan kepentingan individu. Penggunaan zakat (amal wajib) dan infaq (sumbangan sukarela) merupakan bagian integral dari sistem keuangan Islam yang mendorong redistribusi kekayaan. Zakat merupakan instrumen untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang kurang mampu, sehingga mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan demikian, uang dalam perspektif Islam bukan hanya sebuah alat tukar, tetapi juga sebuah instrumen untuk mencapai tujuan sosial dan moral yang lebih besar, yaitu kesejahteraan bersama dan keadilan sosial.

Uang dalam Islam mencerminkan integrasi antara ajaran spiritual dengan praktik ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi tidak hanya terkait dengan aspek material, tetapi juga dengan nilai-nilai luhur yang mendasari setiap tindakan ekonomi. Dengan memahami konsep uang ini, umat Islam diharapkan dapat menjalani kehidupan ekonomi yang seimbang, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dan fungsi uang?

2.      Bagaimana sejarah uang dalam ekonomi islam?

3.      Apa jenis jenis uang?

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan pengertian dan fungsi uang

2.      Untuk mendeskripsikan sejarah uang dalam ekonomi islam

3.      Untuk mendeskripsikan jenis jenis uang

 

BAB II

PEMBAHASAN 

A.    Pengertian dan Fungsi Uang

1.      Pengertian uang

Uang adalah alat yang sah digunakan dalam sebuah ekonomi sebagai media pertukaran, unit hitung, dan penyimpan nilai. Pengertian uang telah berkembang seiring waktu, namun fungsi dasarnya tetap sama: memfasilitasi transaksi antara individu dan kelompok. Sebagai media pertukaran, uang memudahkan proses pembelian dan penjualan barang dan jasa. Dalam sistem barter, di mana barang dan jasa dipertukarkan secara langsung, kedua pihak harus menemukan kesepakatan yang saling menguntungkan, yang sering kali menjadi rumit. Uang menghilangkan keharusan tersebut dengan menyediakan suatu standar yang diterima secara luas.

Ibnu Taimiyah, seorang ulama dan pemikir Islam terkemuka, menjelaskan bahwa uang adalah barang yang memiliki kekuatan untuk digunakan sebagai alat tukar. Dalam pandangannya, uang seharusnya memiliki nilai intrinsik, sehingga dapat digunakan untuk transaksi yang adil dan bermanfaat dalam masyarakat.

Dalam bukunya, Muhammad Syahrur mengungkapkan bahwa uang adalah simbol nilai yang dapat memfasilitasi pertukaran antara barang dan jasa. Ia menekankan bahwa uang harus dihadapkan pada keadilan sosial dan kemaslahatan umat, serta harus berfungsi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Al-Ghazali, seorang ulama dan filsuf, menyatakan bahwa uang bukan hanya alat tukar, tetapi juga alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan moral dalam masyarakat. Ia berpendapat bahwa uang seharusnya digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

Dalam karyanya mengenai ekonomi Islam, M. Umer Chapra menyatakan bahwa uang harus digunakan sebagai alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Ia juga menggarisbawahi bahwa uang mengandung tanggung jawab moral bagi pemiliknya untuk menggunakannya dalam cara yang bermanfaat bagi masyarakat.

2.      Fungsi uang

Uang memiliki beberapa fungsi dasar dalam perekonomian, yang dirangkum dalam tiga fungsi utama berikut:

a.       Media Pertukaran

Uang berfungsi sebagai media pertukaran yang memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli. Dengan adanya uang, individu dan perusahaan dapat melakukan perdagangan tanpa harus mengandalkan sistem barter, di mana kedua belah pihak harus memiliki barang yang saling dibutuhkan. Misalnya, seseorang yang ingin membeli makanan tidak perlu menyediakan barang yang cocok untuk ditukar; mereka cukup memberikan uang sebagai alat tukar. Hal ini mempercepat proses transaksi dan meningkatkan efisiensi dalam kegiatan ekonomi.

b.      Unit Pengukur Nilai

Uang bertindak sebagai unit pengukur nilai yang memungkinkan individu untuk menetapkan dan membandingkan nilai barang dan jasa. Dengan adanya satuan nilai yang jelas, orang dapat mengukur seberapa banyak uang yang diperlukan untuk membeli suatu barang atau jasa. Misalnya, jika harga sebuah sepatu adalah 500.000 rupiah dan sebuah tas adalah 300.000 rupiah, pembeli dapat dengan mudah mengerti nilai relatif dari kedua barang tersebut. Fungsi ini membantu dalam membuat keputusan ekonomi yang lebih baik dan memfasilitasi perencanaan keuangan.

c.       Penyimpan Nilai

Uang juga berfungsi sebagai penyimpan nilai, yang memungkinkan individu dan perusahaan untuk menabung atau menyimpan kekayaan mereka untuk digunakan di masa depan. Dengan menyimpan uang dalam bentuk tunai atau di rekening bank, mereka dapat mengaksesnya nanti saat diperlukan. Fungsi ini sangat penting dalam perencanaan keuangan, karena memungkinkan orang untuk merencanakan untuk pengeluaran masa depan, seperti pendidikan, membeli rumah, atau pensiun. Namun, fungsi ini juga dipengaruhi oleh inflasi, yang dapat mengurangi daya beli uang jika tidak diinvestasikan atau digunakan secara produktif.

d.      Alat Pembayaran Utang

Uang berfungsi sebagai alat pembayaran utang, di mana ia menjadi sarana untuk menyelesaikan kewajiban finansial. Dalam hal ini, uang digunakan untuk membayar utang yang dimiliki, baik dalam bentuk pinjaman, cicilan, atau pembayaran tagihan. Fungsi ini sangat penting dalam menjaga stabilitas keuangan individu dan bisnis, serta dalam hubungan antar pihak.

B.     Sejarah Uang dalam Ekonomi Islam

\Sejarah uang dalam ekonomi Islam memiliki akar yang dalam dan kaya, dimulai dari zaman Nabi Muhammad SAW dan berlanjut hingga era kekhalifahan. Konsep uang dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan alat tukar, tetapi juga berhubungan erat dengan prinsip-prinsip syariah yang mendorong keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial.

Pada masa awal Islam, sistem barter merupakan metode utama dalam perdagangan, di mana barang dan jasa dipertukarkan secara langsung. Masyarakat Arab pada waktu itu sering menggunakan bahan seperti kurma, garam, dan biji-bijian sebagai alat tukar informal. Namun, dengan berkembangnya interaksi sosial dan perdagangan, kebutuhan akan sistem yang lebih efisien menjadi semakin jelas. Dalam konteks ini, uang dikembangkan sebagai solusi untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dalam sistem barter.

Uang yang digunakan pada masa awal Islam sering kali berbentuk dinar emas dan dirham perak. Dinar, yang berasal dari kata "denarius" dalam bahasa Latin, dan dirham, yang berasal dari "drachma" dalam bahasa Yunani, menjadi standar mata uang yang umum digunakan. Selama kekhalifahan yang dipimpin oleh Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan, sistem moneter ini diperkuat dan diatur secara resmi. Penggunaan dinar dan dirham tidak hanya memberikan stabilitas ekonomi, tetapi juga menciptakan keseragaman yang mempermudah transaksi di berbagai wilayah.

Selanjutnya, uang dalam sistem ekonomi Islam juga tidak terlepas dari prinsip-prinsip syariah. Uang dijadikan sebagai alat yang harus diperlakukan dengan adil dan tidak mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Pendekatan ini menciptakan model ekonomi yang tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat. Transaksi dan kegiatan ekonomi diharapkan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Selain itu, kebangkitan perdagangan dan ekonomi di era kekhalifahan Abbasiyah juga membawa inovasi baru dalam sistem moneter. Penggunaan cek (sakk) yang diperkenalkan pada masa itu memungkinkan para pedagang untuk melakukan transaksi jarak jauh dengan lebih aman dan efisien. Dengan adanya sistem ini, mereka tidak perlu membawa uang tunai yang berpotensi berisiko tinggi. Hal ini menunjukkan bagaimana Islam mengedepankan kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi.

Seiring berjalannya waktu, sistem uang dalam ekonomi Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman. Dalam konteks modern, kita melihat kemunculan uang digital dan inovasi keuangan Islam, seperti perbankan syariah dan fintech syariah. Meskipun bentuk dan cara penggunaannya berubah, prinsip-prinsip dasar dalam pengaturan uang tetap relevan, mendorong keadilan, transparansi, dan kesejahteraan sosial. Sejarah uang dalam ekonomi Islam menggambarkan evolusi yang kaya, dari sistem barter yang sederhana ke sistem moneter yang terorganisir dan syariah-compliant. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai moral dalam transaksi keuangan, uang dalam ekonomi Islam tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai tujuan sosial dan etika yang lebih luas.

C.    Jenis Jenis Uang

Uang memiliki berbagai jenis yang dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria, seperti lembaga penerbit, bahan pembuat, nilai, dan kawasan penggunaannya. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis uang tersebut

1.      Berdasarkan Lembaga Penerbit

a.  Uang Kartal: Uang yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam yang dicetak oleh bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia

b.    Uang Giral: Uang yang berbentuk simpanan di bank yang dapat dicairkan kapan saja. Uang giral tidak berupa uang tunai, tetapi dapat digunakan untuk transaksi melalui cek, giro, atau surat perintah pembayaran lainnya

2.      Berdasarkan Bahan Pembuat

a.  Uang Logam: Uang yang terbuat dari logam, biasanya emas atau perak. Uang logam memiliki nilai yang cenderung stabil dan mudah dikenali

b.   Uang Kertas: Uang yang terbuat dari kertas atau bahan lain yang menyerupai kertas. Uang kertas memiliki gambar dan cap tertentu serta merupakan alat pembayaran yang sah

3.      Berdasarkan Nilai

a.    Uang Penuh (Full Bodied Money): Uang yang nilai nominalnya sama dengan nilai intrinsiknya. Misalnya, uang yang terbuat dari emas dengan nilai yang setara dengan harga emas tersebut

b.   Uang Tanda (Token Money): Uang yang nilai nominalnya lebih tinggi daripada nilai intrinsiknya. Contohnya, uang kertas yang dicetak dengan biaya lebih rendah daripada nilai yang tertera di atasnya

4.      Berdasarkan Area Penggunaannya

a.   Uang Lokal: Uang yang hanya berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya, rupiah yang hanya dapat digunakan di Indonesia

b.     Uang Regional: Uang yang dapat digunakan di beberapa negara dalam kawasan tertentu, seperti euro yang digunakan di negara-negara Uni Eropa

c.     Uang Internasional: Uang yang dapat digunakan di seluruh dunia, seperti dolar AS yang menjadi standar pembayaran internasional

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Uang dalam Islam memiliki dimensi yang lebih dalam dibandingkan dengan sekadar alat tukar dalam transaksi ekonomi. Dalam pandangan Islam, uang tidak hanya berfungsi sebagai media pertukaran, tetapi juga sebagai unit pengukur nilai dan penyimpan kekayaan. Uang dianggap sebagai amanah dari Allah yang harus dikelola dengan baik dan digunakan untuk tujuan yang memperhatikan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Prinsip-prinsip syariah mengingatkan umat Islam untuk menghindari praktek-praktek yang merugikan, seperti riba, gharar, dan maysir. Oleh karena itu, aktivitas ekonomi harus dilakukan dengan prinsip etika, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, uang dalam ekonomi Islam tidak hanya berperan dalam memenuhi kebutuhan material individu, tetapi juga dalam mendorong setiap orang untuk memberi kontribusi positif bagi masyarakat, menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam kehidupan ekonomis yang lebih luas.

 

Daftar Pustaka

Ibnu Taimiyah. (n.d.). Majmu' al-Fatawa.

Syahrur, Muhammad. (2007). Ekonomi Islam: Sebuah Perspektif Baru .

Al-Ghazali, Abu Hamid. (nd). Ihya 'Ulum al-Din .

Chapra, M. Umer. (1992). Islam dan Tantangan Ekonomi .

El-Gamal, Mahmoud A. (2006). Keuangan Islam: Hukum, Ekonomi, dan Praktik . Cambridge University Press.

Usmani, Muhammad Taqi. (2002). Pengantar Keuangan Islam . Idara Isha'at-e-Diniyat.

Faisal Reza, SHI. (n.d.). Konsep Uang Dalam Kajian Ekonomi Islam. Mahkamah Syar'iyah Meureudu.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah 5 PEI SPIRIT DAN ETOS KEWIRAUSAHAAN DALAM ISLAM

makalah 13 PEI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

makalah 7 PEI Akad dalam Islam