Makalah 8 PEI Riba

 

PENGANTAR EKONOMI ISLAM

RIBA

 

 

 

 

Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151


Dosen Pengampu:

Tezi Asmadia, M. E.Sy

 

  

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ Riba “

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang Riba bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.

Batusangkar, 06 November 2024

                  

                                                                                                      Penulis


BAB I

PENDAHULUAN 

A.    Latar Belakang

Riba, dalam konteks ekonomi dan keuangan, merujuk pada praktik pengambilan keuntungan yang tidak adil atau eksploitatif dalam transaksi utang-piutang. Secara etimologis, istilah "riba" berasal dari bahasa Arab yang berarti "penambahan" atau "tambahan". Dalam berbagai tradisi keagamaan, termasuk Islam, riba dipandang sebagai praktik yang tidak etis dan haram, karena mengandung unsur eksploitasi, ketidakadilan, dan ketidakpastian. Dalam masyarakat modern, riba sering kali terlihat dalam bentuk bunga pinjaman yang dikenakan oleh lembaga keuangan, yang sering kali memberatkan debitur, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sudah sulit.

Praktik riba telah ada sejak zaman kuno dan tercatat dalam berbagai literatur sejarah sebagai salah satu masalah sosial yang perlu ditangani. Dalam Islam, riba dilarang secara tegas dalam Al-Qur'an dan Hadis, dengan penekanan bahwa perolehan yang sah harus berasal dari usaha dan kerja keras, bukan dari memanfaatkan ketentuan yang merugikan pihak lain. Larangan ini mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Konsep ini juga menyoroti pentingnya transaksi yang berbasis pada kerjasama dan saling menguntungkan, yang sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang lebih luas yang mendorong redistribusi kekayaan dan tanggung jawab sosial.

Dalam konteks modern, praktik riba sering kali memicu perdebatan moral dan etika dalam sistem keuangan global yang cenderung mengedepankan profitabilitas. Banyak orang percaya bahwa riba berkontribusi pada kesenjangan ekonomi, karena semakin memiskinkan mereka yang berhutang sementara memperkaya kreditur. Di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar, ada upaya untuk mengimplementasikan sistem keuangan yang bebas dari riba, seperti bank syariah, yang menawarkan alternatif pembiayaan yang lebih etis dan adil. Di tingkat global, isu riba juga menarik perhatian para ekonom dan pembuat kebijakan, yang mulai mengeksplorasi model-model keuangan yang lebih berkelanjutan dan inklusif. Dalam hal ini, pemahaman terhadap riba dan implikasinya terhadap struktur ekonomi dan masyarakat menjadi semakin relevan, terlebih ketika tantangan global seperti kemiskinan dan ketidakadilan sosial semakin mendesak untuk diatasi.

Dengan demikian, memahami riba tidak hanya berkaitan dengan aspek agama, tetapi juga mencakup isu-isu sosial, ekonomi, dan etika yang lebih luas. Ini membuka diskusi mengenai bagaimana kita dapat membangun sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan, serta menggalang komunitas yang lebih egaliter, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai kesejahteraan tanpa harus terpuruk dalam beban utang yang tidak adil. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga institution dan masyarakat secara keseluruhan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan etika. 

B.     Rumusan masalah

1.      Apa pengertian riba?

2.      Apa dasar hukum dan Tahapan Pengharaman Riba?

3.      Apa jenis jenis riba? 

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan pengertian riba

2.      Untuk mendeskripsikan dasar hukum dan Tahapan Pengharaman Riba

3.      Untuk mendeskripsikan jenis jenis riba

 

BAB II

PEMBAHASAN 

A.    Pengertian Riba

Riba, dalam konteks ekonomi dan agama, merujuk pada pengambilan keuntungan yang tidak adil melalui praktik transaksi keuangan, khususnya utang-piutang. Dalam bahasa Arab, "riba" secara harfiah berarti "penambahan" atau "pertambahan", yang mencerminkan pengertian dasar dari praktik ini. Dalam perspektif Islam, riba tidak hanya sekadar pengenaan bunga, tetapi juga mencakup setiap bentuk keuntungan yang diperoleh tanpa adanya imbalan yang sebanding atau tanpa adanya nilai tambah dari suatu transaksi. Al-Qur'an secara eksplisit melarang praktik riba, seperti yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah, di mana Allah berfirman, "Allah menghapus riba dan menyuburkan sedekah" (QS. Al-Baqarah: 276). Larangan ini menegaskan bahwa riba menciptakan ketidakadilan yang tidak sesuai dengan prinsip ekonomi yang adil dan transparan (Maqsood, 2017).

Riba dapat dibagi menjadi dua kategori utama: riba al-nasi'ah dan riba al-fadhl. Riba al-nasi'ah adalah bunga yang dikenakan atas pinjaman uang, di mana kreditur memperoleh laba dari debitur yang terjebak dalam kewajiban utang. Hal ini berpotensi menyebabkan beban financial yang berat bagi debitur, yang sering kali tidak memiliki kekuatan ekonomi untuk membayar bunga yang terus meningkat. Sementara itu, riba al-fadhl terjadi dalam konteks pertukaran barang sejenis dengan jumlah yang berbeda, di mana terdapat tambahan yang tidak seimbang. Dalam konteks ini, riba dianggap merugikan karena melanggar prinsip keadilan dalam transaksi, dimana salah satu pihak menerima keuntungan tanpa pertukaran yang adil. Dr. Rafiq al-Misri, dalam bukunya "Islamic Finance: Law and Practice," menyatakan bahwa "Mekanisme bunga dalam pinjaman menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan yang memperbanyak kekayaan di tangan segelintir orang" (Al-Misri, 2012).

Dalam perspektif sosial, riba berkontribusi pada ketidakadilan ekonomi dengan memperparah kesenjangan antara kelas sosial. Banyak individu atau usaha kecil yang terjebak dalam utang yang terus menumpuk akibat bunga yang tinggi, sehingga menghambat kemampuan mereka untuk berinvestasi dalam pengembangan usaha atau memperbaiki kualitas hidup. Hal ini sejalan dengan pandangan Muhammad B. Kahn dalam bukunya "Islamic Banking: A Guide to Sharia-Compliant Banking in the UK" yang mengemukakan bahwa "riba menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan masyarakat, memperburuk kemiskinan, dan meningkatkan kekayaan yang tidak adil" (Kahn, 2013). Oleh karena itu, dalam ekonomi Islam, diperlukan sistem keuangan yang bebas dari riba dan didasarkan pada prinsip bagi hasil dan risiko bersama, seperti yang diterapkan dalam bank syariah.

Implikasi sosial dan ekonomi dari riba sangat luas. Dalam banyak kasus, riba dapat memperburuk kemiskinan dan ketidakadilan sosial. Individu atau kelompok yang terjebak dalam utang berbunga sering kali mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar, karena pendapatan mereka sebagian besar digunakan untuk membayar bunga utang. Hal ini menciptakan siklus kemiskinan yang sulit diputus, di mana orang-orang yang berhutang menjadi semakin terjebak dalam keterpurukan ekonomi. Dalam menghadapi masalah riba, sistem keuangan syariah muncul sebagai alternatif yang menawarkan cara-cara pembiayaan yang lebih adil dan beretika. Bank syariah, misalnya, beroperasi di bawah prinsip-prinsip yang melarang praktik riba dan berfokus pada model bagi hasil yang lebih seimbang. Menurut Prof. Muhammad Taqi Usmani, seorang ahli ekonomi Islam, “Sistem keuangan yang bebas dari riba mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan, karena semua pihak terlibat dalam risiko dan keuntungan yang sama” (Usmani, 2008). Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta sistem yang tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga memberikan manfaat kepada masyarakat secara keseluruhan.

B.     Dasar Hukum dan Tahapan Pengharaman Riba

Dasar hukum riba dapat dilihat dalam beberapa surat yang ada di Al-Qur’an, seperti Surat Ali Imran Ayat 130 yang memiliki arti “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba  dengan  berlipat  ganda  dan  bertaqwa  lah kepada Allah  agar  kamu  beruntung”, Surat Al-Baqarah Ayat 276 yang memiliki arti “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa”, selanjutnya ada pada  Surah    Al-Baqarah  Ayat  278  yang  memilik  arti “Wahai  orang-orang  yang  beriman! Bertaqwalah  kepada Allah  dan  tinggalkan  sisa  riba  (yang  belum  dipungut)  jika  kamu  orang beriman”. Allah SWT dengan tegas menyatakan untuk memusnahkan riba dan memerintahkan umat-Nya untuk meninggalkan segala bentuk riba yang tersisa. Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa mereka yang merampas hanya mencari keuntungan melalui riba, sedangkan mereka yang menolak untuk bersedekah mencari keuntungan dengan tidak bersedekah. Menurut Allah SWT, riba tidak menciptakan kemakmuran, bahkan riba dapat menjadi penyebab kekurangan harta. Sebaliknya, kedermawanan dapat menjadi penyebab bertambahnya rezeki atau harta. Ajaran Islam sangat jelas dalam memerintahkan umatnya untuk menjauhi riba dan menggalakkan sedekah serta berbagi harta. Hal ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan saling tolong-menolong. Pemahaman yang benar tentang konsep riba dan sedekah sangat penting bagi umat Islam.

Tahapan pengharaman Riba dalam Al- Qur’an

1.      Tahap pertama, sekadar menggambarkan adanya unsur negatif riba.

Dalam surat Ar-Rum ayat 39 Allah menyatakan secara nasehat bahwa Allah tidak menyenangi orang yang melakukan riba. Dan untuk mendapatkan hidayah Allah ialah dengan menjauhkan riba. Di sini Allah menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang mereka anggap untuk menolong manusia merupakan cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Berbeda dengan harta yang dikeluarkan untuk zakat, Allah akan memberikan berkahNya dan melipat gandakan pahalanya.

2.      Tahap kedua, memberikan sinyal atau isyarat tentang keharaman riba.

Riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk, Allah menurunkan surat An-Nisa' ayat 160-161

Artinya:Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Dalam ayat ini Allah menceritakan balasan siksa bagi kaum Yahudi yang melakukannya. Ayat ini juga menggambarkan bahwa Allah lebih tegas lagi tentang riba melalui riwayat orang Yahudi walaupun tidak terus terang menyatakan larangan bagi orang Islam.Tetapi ayat ini telah membangkitkan perhatian dan kesiapan untuk menerima pelarangan riba.Ayat ini menegaskan bahwa pelarangan riba sudah pernah terdapat dalam agama Yahudi.

3.      Tahap ketiga, secara eksplisit menyatakan keharaman salah satu bentuk riba.

Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa mengambil bunga dengan tingkat tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan dalam masa jahiliyah

4.      Dan tahap keempat, mengharamkan riba secara total dalam berbagai bentuknya.

Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman, sebagaiman firmanNya dalam surat al- Baqarah ayat 278-279:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(Q.S. al-Baqarah ayat 278-279).

 Ayat ini menjelaskan tentang pelarangan riba secara tegas, jelas, pasti, tuntas, dan mutlak mengharamkannya dalam berbagai bentuknya, dan tidak dibedakan besar kecilnya.Bagi yang melakukan riba telah melakukan kriminalisasi. Dalam ayat tersebut jika ditemukan melakukan kriminalisasi, maka akan diperangi oleh Allah Swt dan RasulNya. 

C.    Jenis-Jenis Riba

Secara garis besar riba terbagi menjadi dua macam yaitu riba akibat hutang piutang yang telah dijelaskan tentang keharamannya dalam al-Qur'an, dan riba jual beli yang juga telah dijelaskan boleh dan tidaknya dalam bertransaksi dalam as- Sunnah.

1.      Riba akibat hutang-piutang yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtarid), dan Riba Jahiliyah, yaitu hutang yang dibayar dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

Riba utang piutang terbagi menjadi dua yaitu:

a)      Riba Qardh Suatu manfaat atau tingkat kelebihan yang disyaratkan terhadap yang berhutang.

b)      Riba jahiliyah Utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditentukan, dan biasa disebut juga dengan riba yad.

2.    Riba akibat jual-beli yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi. Adapun riba jual beli terbagi yaitu:

a)      Riba fadhl Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang ditukarkan itu termasuk barang ribawi (emas, perak, gandum, tepung, kurma dan garam).

b)      Riba Nasi’ah Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang ditukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya, riba ini muncul karena adanya perbedaan atau tambahan antara yang diserahkan hari ini dan yang diserahkan kemudian.

 

BAB III

PENUTUP 

A.    Kesimpulan

riba adalah praktik pengambilan keuntungan yang tidak adil dalam transaksi keuangan, khususnya dalam konteks utang-piutang, yang dilarang dalam prinsip ekonomi Islam. Riba terbagi dua menjadi jenis, yaitu riba al-nasi'ah, yang merujuk pada bunga yang dikenakan pada pinjaman uang, dan riba al-fadhl, yang berkaitan dengan pertukaran barang sejenis dalam jumlah yang tidak seimbang. Dasar hukum pelarangan riba tegas tertuang dalam Al-Qur'an dan hadis, di mana Allah mengharamkan praktik ini untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam transaksi ekonomi. Dalam konteks ini, riba dipandang sebagai penghalang bagi terciptanya sistem keuangan yang adil, dan pelarangan tersebut mencerminkan komitmen untuk mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Kahn, Muhammad B. (2013). Perbankan Islam: Panduan Perbankan yang Sesuai Syariah di Inggris . London: Kogan Page.

Al-Qaradawi, Yusuf. (1999). Halal dan Haram dalam Islam . Islamic Book Trust.

Maqsood, A. (2017). “Memahami Riba: Perspektif Islam.” Jurnal Keuangan Islam .

Al-Misri, R. (2012). Keuangan Islam: Hukum dan Praktik . London: Routledge.

Imran N.Hosein, Larangan Riba dalam Al- Qur’an dan Sunnah, (Malaysia:Ummavision Sdn.Bhd), hlm. 38

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah 5 PEI SPIRIT DAN ETOS KEWIRAUSAHAAN DALAM ISLAM

makalah 13 PEI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

makalah 7 PEI Akad dalam Islam