Makalah 9 LKS Pasar Uang

 

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

PASAR UANG

Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151


Dosen Pengampu:

Dr. H. Syukri Iska., M. Ag

Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul " Pasar Uang“

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan mengenai (Pasar Uang)bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca. 

Batusangkar, 16 November 2024

  

                                                               Penulis

 

 


BAB I

PENDAHULUAN 

A.    Latar Belakang

Pasar uang merupakan salah satu elemen penting dalam sistem keuangan global yang berfungsi sebagai tempat pertemuan antara peminjam dan pemberi pinjaman untuk instrumen keuangan jangka pendek. Pasar ini mencakup berbagai instrumen keuangan, seperti deposito berjangka, surat berharga komersial, dan sertifikat deposito. Fungsi utama pasar uang adalah memberikan likuiditas bagi para pelaku ekonomi serta membantu dalam pengaturan suku bunga dan pengelolaan risiko.

Seiring dengan perkembangan ekonomi global, pasar uang telah mengalami transformasi yang signifikan. Inovasi teknologi dan digitalisasi telah mempercepat transaksi dan meningkatkan aksesibilitas bagi berbagai pihak. Dalam beberapa tahun terakhir, pasar uang semakin menarik perhatian investor institusi dan individu, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan mencari instrumen investasi yang lebih aman dan likuid. Pasar uang tidak hanya terbatas pada transaksi domestik, tetapi juga meliputi perdagangan internasional, yang memberikan dinamika tambahan terhadap volatilitas dan risiko yang ada.

Dalam konteks perekonomian, pasar uang berperan krusial dalam menopang kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Suku bunga yang berlaku di pasar uang menjadi acuan bagi suku bunga jangka pendek lainnya dan membantu dalam pengendalian inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Ketika bank sentral ingin menstimulasi perekonomian, mereka dapat menurunkan suku bunga, yang mendorong aktivitas pinjam meminjam di pasar uang, dan sebaliknya, saat ingin mengekang inflasi, mereka dapat menaikkan suku bunga. Oleh karena itu, pemantauan pasar uang menjadi fundamental bagi para pengambil kebijakan dalam merumuskan strategi ekonomi yang efektif.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian pasar uang?

2.      Bagaimana mekanisme operasional pasar uang?

3.      Bagaimana instrument pasar uang?

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan pengertian pasar uang

2.      Untuk mendeskripsikan mekanisme operasional pasar uang

3.      Untuk mendeskripsikan instrument pasar uang

 

BAB II

PEMBAHASAN 

A.    Pengertian Pasar Uang

Pasar Uang adalah salah satu pasar yang menjadi wadah untuk bertemunya para pemilik dana (Funder) dengan pihak yang membutuhkan dana (Consumer), dimana pertemuan tersebut dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui perantara (Broker) atas  suatu transaksi permintaan (Demand) atau penawaran (Supply) terhadap sejumlah dana atau surat-surat berharga jangka pendek. Menurut para ahli, pasar uang ini termasuk dalam pasar abstrak, yaitu salah satu pasar yang mengadakan transaksi jual-beli terhadap suatu barang tetapi barangnya tidak ada di pasar tersebut. Namun terdapat contoh barang yang berupa contoh surat berharga, brosur dalam jumlah terbatas. Artinya, di dalam pasar ini uang kita tidak akan menemukan penjual yang sedang menawarkan “fisik” uang seperti yang terjadi di pasar tertentu. Barang yang dijual adalah suatu uang, namun diwakili oleh surat berharga jangka pendek dengan batas waktu yang maksimal satu tahun.

Pasar Uang adalah suatu tempat pertemuan yang abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Dana Jangka Pendek adalah suatu dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang. (Panji 2001). Pasar uang adalah tempat instrumen pendanaan jangka pendek diperdagangkan oleh pemilik modal kepada peminjam modal. Pasar uang hadir untuk menjawab kebutuhan akan sejumlah biaya atau dana jangka pendek yang harus dipenuhi secepat mungkin. Pasar ini juga disebut sebagai pasar kredit jangka pendek karena instrumen yang diperdagangkan memiliki periode waktu singkat, yakni hingga satu tahun. Instrumen pasar uang dapat dikonversi menjadi uang tunai dengan cepat dan dengan biaya yang relatif rendah. Selain itu, transaksi dalam pasar uang juga memiliki risiko harga rendah karena jatuh tempo yang singkat. (Adolph, 2016)

B.     Mekanisme Operasional Pasar Uang

Pasar uang terdiri dari sekumpulan pasar, masing-masing memperdagangkan instrumen keuangan yang sangat berbeda. Tidak ada organisasi formal untuk pasar uang, seperti halnya Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator dan penyelenggara di pasar modal. Sebenarnya, inti dari aktivitas di pasar uang adalah para dealer dan broker yang berspesialisasi dalam satu atau lebih instrumen pasar uang. Dealer membeli sekuritas untuk posisi mereka sendiri dan menjual dari persediaan sekuritas saat perdagangan terjadi.

Transaksi sekuritas diselesaikan secara elektronik atau melalui telepon. Peserta atau pelaku pasar uang terhubung secara elektronik. Pasar uang juga berbeda dari pasar keuangan (financial markets) lainnya karena merupakan pasar grosir dan transaksi yang terjadi begitu besar. Meskipun beberapa transaksi kecil dapat terjadi, namun kebanyakan transaksi di pasar uang melibatkan jumlah uang yang relatif besar.

Transaksi pasar uang disebut juga sebagai transaksi pasar terbuka karena sifatnya yang impersonal dan kompetitif. Sebagai contoh di Amerika Serikat, bank yang memperdagangkan dana federal (federal funds) meminta tawaran dari sejumlah pialang, menjual dengan harga tertinggi, dan membeli dengan harga terendah.

Namun, tidak semua transaksi pasar uang sepenuhnya bersifat terbuka seperti halnya pasar dana federal. Sebagai contoh, bank di pasar uang sering "mengakomodasi" dealer yang merupakan nasabah bank dengan menjual sertifikat deposito agar dapat dinegosiasikan kepada bank, meskipun bank tidak secara aktif mencari dana dengan suku bunga pasar yang berlaku.

Jadi di pasar uang, ada yang memberi, tidak banyak dalam bentuk konsesi harga tetapi dalam bentuk akomodasi. Pusat transaksi pasar uang adalah ruang perdagangan dealer dan broker. Saat pasar buka, setiap ruang ditandai dengan ketegangan dan hiruk pikuk aktivitas. Setiap trader duduk di depan komputer dan telepon yang menghubungkan dealer ke dealer lain dan pelanggan utama mereka. Selain itu, pembayaran untuk sekuritas yang diperdagangkan di pasar uang semudah melakukan transaksi melalui telepon. Sebagian besar transaksi diselesaikan dengan dana yang tersedia segera, dengan pihak-pihak yang terlibat menginstruksikan Bank Sentral untuk mentransfer dana dari akun rekening bank milik pelanggan ke akun pihak bank lainnya.

Mekanisme operasional pasar uang dimulai ketika bank atau lembaga keuangan yang mengalami kelebihan likuiditas menawarkan dananya kepada pihak yang membutuhkan melalui berbagai instrumen pasar uang. Penawaran ini dilakukan dengan mencantumkan jumlah dana, jangka waktu, dan tingkat suku bunga yang diinginkan. Di sisi lain, bank atau lembaga keuangan yang membutuhkan dana akan mencari penawaran yang sesuai dengan kebutuhannya. Ketika terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, transaksi akan diproses melalui sistem settlement yang ada.

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter memainkan peran penting dalam mengawasi dan mengendalikan operasional pasar uang. Melalui operasi pasar terbuka, Bank Indonesia dapat mempengaruhi likuiditas di pasar uang dengan cara menjual atau membeli SBI dan instrumen moneter lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencapai target operasional berupa suku bunga pasar uang antarbank yang sesuai dengan stance kebijakan moneter yang telah ditetapkan. Selain itu, Bank Indonesia juga menyediakan standing facilities berupa fasilitas simpanan (deposit facility) dan fasilitas pinjaman (lending facility) untuk membantu bank-bank mengelola likuiditasnya.

Dalam pelaksanaannya, transaksi di pasar uang harus memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh regulator, termasuk aspek kehati-hatian dan manajemen risiko. Bank dan lembaga keuangan yang terlibat dalam transaksi pasar uang wajib memiliki sistem pengendalian internal yang memadai dan melaporkan setiap transaksinya kepada otoritas terkait. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang dapat merugikan para pelaku pasar. (Siamat dkk., 2005) 

C.    Instrument Pasar Uang

Di pasar uang terdapat beberapa instrumen surat berharga yang ingin diperjual-belikan. Adapun instrumen pasar uang adalah sebagai berikut ini :

1.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

yaitu suatu surat berharga yang bentuknya hutang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah. SBI merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan jangka waktu 1 hingga 3 bulan, dan menggunakan mekanisme diskonto dengan bunga sebagai pengganti bunga utang. SBI digunakan oleh Bank Indonesia untuk mengendalikan stabilitas nilai tukar rupiah. Dengan mengeluarkan SBI, Bank Indonesia dapat menarik uang tunai yang berlebihan di pasar.Meskipun SBI tersedia untuk semua orang, Bank Indonesia lebih suka menawarkannya pada institusi keuangan seperti bank. Untuk umumnya, orang perlu membeli SBI melalui pialang yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Biasanya, jumlah minimal pembelian SBI adalah Rp100 juta, dan kelipatannya adalah Rp50 juta. Besar suku bunga SBI ditetapkan melalui mekanisme lelang, yang diadakan setiap hari Rabu dan menggunakan BI Rate sebagai acuan. Setelah lelang, pemenang akan diumumkan pada hari Kamis. Tenor SBI bervariasi antara 1 bulan hingga 12 bulan, mulai dari tanggal transaksi hingga tanggal jatuh tempo

2.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

yaitu suatu surat berharga yang diperdagangkan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lainnya yang ditentukan oleh Bank Indonesia. SBPU adalah surat berharga yang dikeluarkan pihak bank dengan ditandatangani nasabah menjadi surat jaminan pelunasan utang. Pada perdagangan SBPU, lazimnya mengikutsertakan bank komersial dan juga Bank Indonesia ataupun lembaga keuangan yang lain di mana di sini pun digunakan sistem diskonto. Pada pelaksanaannya, SBPU diperdagangkan lewat bank komersial, antar bank komersial, institusi keuangan non bank, Bank Indonesia, sekaligus juga masyarakat yang memang memenuhi syarat yang ditentukan Bank Indonesia. Salah satu contoh SBPU adalah Surat Sanggup. Surat Sanggup dinamakan juga Promes merupakan surat berharga sebagai kontrak janji suatu pihak bersedia membayarkan sejumlah uang ke pihak lainnya. Kewajiban tersebut terjadi ketika berlangsung transaksi penjualan yang menggunakan sistem pembayaran tunai sebagian sementara sisanya dilunasi dengan Surat Sanggup itu. Surat Sanggup pun memuat detil mengenai jumlah pokok, bunga (jika ada) yang mesti dibayar, serta tanggal jatuh tempo pelunasan. Sebagian Surat Sanggup pun dilengkapi persyaratan bilamana pihak yang meminjam terjadi gagal bayar.

3.      Sertifikat Deposito

yaitu suatu instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh Bank terhadap simpanan nasabahnya dengan tingkat suku bunga dan periode jatuh tempo yang ditentukan. Merupakan surat berharga yang diterbitkan bank yang mempunyai nilai tertentu yang merupakan surat atas tunjuk. Surat atas tunjuk yaitu sertifikat deposito yang didapatkan tidak atas nama individu, oleh karena itu siapa pun yang mempunyainya boleh menawarkannya ke pihak lain. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/2/PBI/2017 mengenai Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang, nilai nominal untuk penerbitan sertifikat deposito paling sedikit Rp.10 miliar pun berbentuk valuta asing harus dengan nilai yang sama. Tenor sertifikat deposito lebih lama daripada deposito berjangka yaitu sampai 36 bulan. Lama jangka waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia itu bertujuan untuk memfasilitasi percepatan pembentukan harga pasar yang makin efisien. Sertifikat deposito pun lebih ditujukan sebagai instrumen investasi dan tidak untuk tabungan. Hanya bank yang memenuhi kriteria tertentu yang boleh mengeluarkan jenis intrumen pasar uang yang satu ini.

4.      Treasury Bills

yaitu suatu surat hutang yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara dengan jangka waktu yang  kurang dari satu tahun. T-Bills, atau yang juga dikenal sebagai Treasury Bills, merupakan instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh pemerintah dengan tenor jatuh tempo singkat. Awalnya, Treasury Bills dikeluarkan oleh pemerintah Amerika sebagai bagian dari upaya pendanaan Perang Dunia I. Cara perdagangan T-Bills adalah dengan membeli dengan harga diskon dan ketika jatuh tempo, investor akan memperoleh keuntungan dari selisih antara harga diskon dan harga nominal. Di Indonesia, T-Bills dikenal sebagai Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan merupakan salah satu jenis Surat Utang Negara (SUN). Turunan dari T-Bills juga dapat berfungsi sebagai instrumen derivatif di pasar uang.(Eryanto, 2024)

5.      Promissory Notes

yaitu suatu surat pernyataan kesanggupan untuk bisa membayar transaksi hutang piutang jangka pendek yang dilakukan kreditur dan debitur.

6.      Commercial Paper

yaitu suatu instrumen hutang yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan kepada investor tanpa adanya jaminan (collateral), yang dipakai untuk pembiayaan kewajiban jangka pendek.

7.      Call Money

yaitu suatu instrumen keuangan yang dipakai untuk kegiatan transaksi pinjam-meminjam sejumlah dana yang dilakukan antar Bank dengan jangka waktu pendek (maksimal 1 tahun). difungsikan ketika perbankan hendak mengalihkan surplus dana jangka pendek sementara waktu. Tenor call money ini cukup singkat umumnya  hanya sampai paling lama seminggu. Pemberian pinjaman bisa berbentuk one day call money yang mana wajib dibayarkan dalam satu hari, bisa juga berupa two day call money dengan masa pelunasan untuk dua hari. Paling umum adalah Interbank call money yang terjadi antar bank ketika proses kliring. Pinjaman call money ditawarkan ke bank yang menderita kekalahan kliring sehingga kehabisan likuiditas. Nilai pinjaman call money sendiri tak boleh lebih besar dari jumlah kekalahan kliring. Call money yang disediakan bisa berbentuk pinjaman Promes (SBPU) yang mempunyai maksimal tenor jatuh tempo hingga tujuh hari.

8.      Banker’s Acceptance

yaitu suatu surat berharga yang bisa dipakai untuk kegiatan eksport-import barang, dapat juga digunakan dalam transaksi valuta asing (valas).

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Pasar uang adalah segmen dari pasar keuangan yang berfokus pada transaksi jangka pendek, di mana instrumen keuangan seperti sertifikat deposito, Treasury Bills, commercial papers, dan repurchase agreements diperjualbelikan. Mekanisme operasionalnya melibatkan berbagai pelaku, termasuk bank sentral, bank komersial, lembaga keuangan non-bank, pemerintah, dan perusahaan swasta, yang berinteraksi melalui tawar-menawar untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Dengan menentukan suku bunga berdasarkan penawaran dan permintaan serta mengelola risiko yang ada, pasar uang memainkan peran krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi dan efisiensi alokasi sumber daya keuangan, memungkinkan pihak-pihak untuk mengoptimalkan pengelolaan dana mereka dalam jangka pendek.


DAFTAR PUSTAKA

Anoraga, Pandji dan Piji Pakarti. 2001. Pengantar Pasar Modal. Jakarta : PT Rineka Cipta.

Adolph, Ralph. PENGARUH INSTRUMEN SERTIFIKAT BANK INDONESIA (SBI), PASAR UANG ANTAR BANK (PUAB), SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH (SBIS), PASAR UANG ANTAR BANK SYARIAH (PUAS) TERHADAP M2 DI INDONESIA PERIODE 2009-2016. 2016, pp. 1–23.

Eryanto, P. (2024). 5 Instrumen Pasar Uang di Indonesia. 

Siamat, D., Kusumawardhani, P. N., & Agustin, F. (2005). Manajemen lembaga keuangan: Kebijakan moneter dan perbankan: Dilengkapi UU no. 10 tahun 1998, UU no. 23 tahun 1999, UU no. 03 tahun 2004. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah 5 PEI SPIRIT DAN ETOS KEWIRAUSAHAAN DALAM ISLAM

makalah 13 PEI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

makalah 7 PEI Akad dalam Islam