Makalah 9 LKS Pasar Uang
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
PASAR UANG

Oleh:
Rahma Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Dr. H. Syukri Iska., M. Ag
Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul " Pasar
Uang“
Makalah disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini
bertujuan menambah wawasan mengenai (Pasar Uang)bagi para pembaca dan juga bagi
penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi
pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi
tersebut.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.
Batusangkar, 16 November
2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar
uang merupakan salah satu elemen penting dalam sistem keuangan global yang
berfungsi sebagai tempat pertemuan antara peminjam dan pemberi pinjaman untuk
instrumen keuangan jangka pendek. Pasar ini mencakup berbagai instrumen
keuangan, seperti deposito berjangka, surat berharga komersial, dan sertifikat
deposito. Fungsi utama pasar uang adalah memberikan likuiditas bagi para pelaku
ekonomi serta membantu dalam pengaturan suku bunga dan pengelolaan risiko.
Seiring
dengan perkembangan ekonomi global, pasar uang telah mengalami transformasi
yang signifikan. Inovasi teknologi dan digitalisasi telah mempercepat transaksi
dan meningkatkan aksesibilitas bagi berbagai pihak. Dalam beberapa tahun
terakhir, pasar uang semakin menarik perhatian investor institusi dan individu,
terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan mencari instrumen investasi yang
lebih aman dan likuid. Pasar uang tidak hanya terbatas pada transaksi domestik,
tetapi juga meliputi perdagangan internasional, yang memberikan dinamika
tambahan terhadap volatilitas dan risiko yang ada.
Dalam
konteks perekonomian, pasar uang berperan krusial dalam menopang kebijakan
moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Suku bunga yang berlaku di pasar
uang menjadi acuan bagi suku bunga jangka pendek lainnya dan membantu dalam
pengendalian inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Ketika bank sentral ingin
menstimulasi perekonomian, mereka dapat menurunkan suku bunga, yang mendorong
aktivitas pinjam meminjam di pasar uang, dan sebaliknya, saat ingin mengekang
inflasi, mereka dapat menaikkan suku bunga. Oleh karena itu, pemantauan pasar
uang menjadi fundamental bagi para pengambil kebijakan dalam merumuskan
strategi ekonomi yang efektif.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian pasar uang?
2.
Bagaimana
mekanisme operasional pasar uang?
3.
Bagaimana
instrument pasar uang?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mendeskripsikan pengertian pasar uang
2.
Untuk
mendeskripsikan mekanisme operasional pasar uang
3.
Untuk
mendeskripsikan instrument pasar uang
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar Uang
Pasar Uang
adalah salah satu pasar yang menjadi wadah untuk bertemunya para pemilik dana
(Funder) dengan pihak yang membutuhkan dana (Consumer), dimana pertemuan
tersebut dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui perantara (Broker)
atas suatu transaksi permintaan (Demand)
atau penawaran (Supply) terhadap sejumlah dana atau surat-surat berharga jangka
pendek. Menurut para ahli, pasar uang ini termasuk dalam pasar
abstrak, yaitu salah satu pasar yang mengadakan transaksi jual-beli terhadap
suatu barang tetapi barangnya tidak ada di pasar tersebut. Namun terdapat
contoh barang yang berupa contoh surat berharga, brosur dalam jumlah terbatas. Artinya, di
dalam pasar ini uang kita tidak akan menemukan penjual yang sedang menawarkan
“fisik” uang seperti yang terjadi di pasar tertentu. Barang yang dijual adalah
suatu uang, namun diwakili oleh surat berharga jangka pendek dengan batas waktu
yang maksimal satu tahun.
Pasar Uang adalah suatu tempat pertemuan yang abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Dana Jangka Pendek adalah suatu dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang. (Panji 2001). Pasar uang adalah tempat instrumen pendanaan jangka pendek diperdagangkan oleh pemilik modal kepada peminjam modal. Pasar uang hadir untuk menjawab kebutuhan akan sejumlah biaya atau dana jangka pendek yang harus dipenuhi secepat mungkin. Pasar ini juga disebut sebagai pasar kredit jangka pendek karena instrumen yang diperdagangkan memiliki periode waktu singkat, yakni hingga satu tahun. Instrumen pasar uang dapat dikonversi menjadi uang tunai dengan cepat dan dengan biaya yang relatif rendah. Selain itu, transaksi dalam pasar uang juga memiliki risiko harga rendah karena jatuh tempo yang singkat. (Adolph, 2016)
B. Mekanisme
Operasional Pasar Uang
Pasar uang terdiri
dari sekumpulan pasar, masing-masing memperdagangkan instrumen keuangan yang
sangat berbeda. Tidak ada organisasi formal untuk pasar uang, seperti halnya
Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator dan penyelenggara di pasar modal.
Sebenarnya, inti dari aktivitas di pasar uang adalah para dealer dan broker
yang berspesialisasi dalam satu atau lebih instrumen pasar uang. Dealer membeli
sekuritas untuk posisi mereka sendiri dan menjual dari persediaan sekuritas
saat perdagangan terjadi.
Transaksi sekuritas
diselesaikan secara elektronik atau melalui telepon. Peserta atau pelaku pasar
uang terhubung secara elektronik. Pasar uang juga berbeda dari pasar keuangan
(financial markets) lainnya karena merupakan pasar grosir dan transaksi yang terjadi
begitu besar. Meskipun beberapa transaksi kecil dapat terjadi, namun kebanyakan
transaksi di pasar uang melibatkan jumlah uang yang relatif besar.
Transaksi pasar uang
disebut juga sebagai transaksi pasar terbuka karena sifatnya yang impersonal
dan kompetitif. Sebagai contoh di Amerika Serikat, bank yang memperdagangkan
dana federal (federal funds) meminta tawaran dari sejumlah pialang, menjual
dengan harga tertinggi, dan membeli dengan harga terendah.
Namun, tidak semua
transaksi pasar uang sepenuhnya bersifat terbuka seperti halnya pasar dana
federal. Sebagai contoh, bank di pasar uang sering "mengakomodasi"
dealer yang merupakan nasabah bank dengan menjual sertifikat deposito agar
dapat dinegosiasikan kepada bank, meskipun bank tidak secara aktif mencari dana
dengan suku bunga pasar yang berlaku.
Jadi di pasar uang,
ada yang memberi, tidak banyak dalam bentuk konsesi harga tetapi dalam bentuk
akomodasi. Pusat transaksi pasar uang adalah ruang perdagangan dealer dan
broker. Saat pasar buka, setiap ruang ditandai dengan ketegangan dan hiruk
pikuk aktivitas. Setiap trader duduk di depan komputer dan telepon yang
menghubungkan dealer ke dealer lain dan pelanggan utama mereka. Selain itu,
pembayaran untuk sekuritas yang diperdagangkan di pasar uang semudah melakukan
transaksi melalui telepon. Sebagian besar transaksi diselesaikan dengan dana
yang tersedia segera, dengan pihak-pihak yang terlibat menginstruksikan Bank
Sentral untuk mentransfer dana dari akun rekening bank milik pelanggan ke akun
pihak bank lainnya.
Mekanisme operasional pasar uang dimulai ketika bank atau lembaga
keuangan yang mengalami kelebihan likuiditas menawarkan dananya kepada pihak
yang membutuhkan melalui berbagai instrumen pasar uang. Penawaran ini dilakukan dengan mencantumkan jumlah dana, jangka waktu,
dan tingkat suku bunga yang diinginkan. Di sisi lain, bank atau lembaga
keuangan yang membutuhkan dana akan mencari penawaran yang sesuai dengan
kebutuhannya. Ketika terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, transaksi
akan diproses melalui sistem settlement yang ada.
Bank Indonesia sebagai
otoritas moneter memainkan peran penting dalam mengawasi dan mengendalikan
operasional pasar uang. Melalui
operasi pasar terbuka, Bank Indonesia dapat mempengaruhi likuiditas di pasar
uang dengan cara menjual atau membeli SBI dan instrumen moneter lainnya. Hal
ini dilakukan untuk mencapai target operasional berupa suku bunga pasar uang
antarbank yang sesuai dengan stance kebijakan moneter yang telah ditetapkan.
Selain itu, Bank Indonesia juga menyediakan standing facilities berupa
fasilitas simpanan (deposit facility) dan fasilitas
pinjaman (lending facility) untuk membantu bank-bank mengelola
likuiditasnya.
Dalam pelaksanaannya, transaksi di pasar uang harus memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh regulator, termasuk aspek kehati-hatian dan manajemen risiko. Bank dan lembaga keuangan yang terlibat dalam transaksi pasar uang wajib memiliki sistem pengendalian internal yang memadai dan melaporkan setiap transaksinya kepada otoritas terkait. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang dapat merugikan para pelaku pasar. (Siamat dkk., 2005)
C. Instrument
Pasar Uang
Di pasar uang terdapat beberapa instrumen surat
berharga yang ingin diperjual-belikan. Adapun instrumen pasar uang adalah
sebagai berikut ini :
1.
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI)
yaitu suatu surat berharga yang bentuknya hutang
jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah. SBI merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia dengan jangka waktu 1 hingga 3 bulan, dan menggunakan mekanisme
diskonto dengan bunga sebagai pengganti bunga utang. SBI digunakan oleh Bank
Indonesia untuk mengendalikan stabilitas nilai tukar rupiah. Dengan
mengeluarkan SBI, Bank Indonesia dapat menarik uang tunai yang berlebihan di
pasar.Meskipun SBI tersedia untuk semua orang, Bank Indonesia lebih suka
menawarkannya pada institusi keuangan seperti bank. Untuk umumnya, orang perlu
membeli SBI melalui pialang yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Biasanya, jumlah minimal
pembelian SBI adalah Rp100 juta, dan kelipatannya adalah Rp50 juta. Besar suku
bunga SBI ditetapkan melalui mekanisme lelang, yang diadakan setiap hari Rabu
dan menggunakan BI Rate sebagai acuan. Setelah lelang, pemenang akan diumumkan
pada hari Kamis. Tenor SBI bervariasi antara 1 bulan hingga 12 bulan, mulai
dari tanggal transaksi hingga tanggal jatuh tempo
2.
Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
yaitu suatu surat berharga yang diperdagangkan secara
diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lainnya yang ditentukan
oleh Bank Indonesia. SBPU adalah surat
berharga yang dikeluarkan pihak bank dengan ditandatangani nasabah menjadi
surat jaminan pelunasan utang. Pada perdagangan SBPU, lazimnya mengikutsertakan
bank komersial dan juga Bank Indonesia ataupun lembaga keuangan yang lain di
mana di sini pun digunakan sistem diskonto. Pada pelaksanaannya, SBPU
diperdagangkan lewat bank komersial, antar bank komersial, institusi keuangan
non bank, Bank Indonesia, sekaligus juga masyarakat yang memang memenuhi syarat
yang ditentukan Bank Indonesia. Salah satu contoh SBPU adalah Surat Sanggup. Surat
Sanggup dinamakan juga Promes merupakan surat berharga sebagai kontrak janji
suatu pihak bersedia membayarkan sejumlah uang ke pihak lainnya. Kewajiban
tersebut terjadi ketika berlangsung transaksi penjualan yang menggunakan sistem
pembayaran tunai sebagian sementara sisanya dilunasi dengan Surat Sanggup itu.
Surat Sanggup pun memuat detil mengenai jumlah pokok, bunga (jika ada) yang
mesti dibayar, serta tanggal jatuh tempo pelunasan. Sebagian Surat Sanggup pun
dilengkapi persyaratan bilamana pihak yang meminjam terjadi gagal bayar.
3.
Sertifikat
Deposito
yaitu suatu instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh
Bank terhadap simpanan nasabahnya dengan tingkat suku bunga dan periode jatuh
tempo yang ditentukan. Merupakan surat berharga
yang diterbitkan bank yang mempunyai nilai tertentu yang merupakan surat atas
tunjuk. Surat atas tunjuk yaitu sertifikat deposito yang didapatkan tidak atas
nama individu, oleh karena itu siapa pun yang mempunyainya boleh menawarkannya
ke pihak lain. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/2/PBI/2017
mengenai Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang, nilai nominal untuk
penerbitan sertifikat deposito paling sedikit Rp.10 miliar pun berbentuk valuta
asing harus dengan nilai yang sama. Tenor sertifikat deposito lebih lama
daripada deposito berjangka yaitu sampai 36 bulan. Lama jangka waktu yang
ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia itu bertujuan untuk memfasilitasi
percepatan pembentukan harga pasar yang makin efisien. Sertifikat deposito pun
lebih ditujukan sebagai instrumen investasi dan tidak untuk tabungan. Hanya
bank yang memenuhi kriteria tertentu yang boleh mengeluarkan jenis intrumen
pasar uang yang satu ini.
4.
Treasury
Bills
yaitu suatu surat hutang yang dikeluarkan oleh
pemerintah suatu negara dengan jangka waktu yang kurang dari satu tahun. T-Bills, atau yang juga dikenal sebagai Treasury Bills,
merupakan instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh pemerintah dengan tenor
jatuh tempo singkat. Awalnya, Treasury Bills dikeluarkan oleh pemerintah
Amerika sebagai bagian dari upaya pendanaan Perang Dunia I. Cara perdagangan
T-Bills adalah dengan membeli dengan harga diskon dan ketika jatuh tempo,
investor akan memperoleh keuntungan dari selisih antara harga diskon dan harga
nominal. Di Indonesia, T-Bills dikenal sebagai Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
dan merupakan salah satu jenis Surat Utang Negara (SUN). Turunan dari T-Bills
juga dapat berfungsi sebagai instrumen derivatif di pasar uang.(Eryanto, 2024)
5. Promissory Notes
yaitu suatu surat pernyataan kesanggupan untuk bisa
membayar transaksi hutang piutang jangka pendek yang dilakukan kreditur dan
debitur.
6. Commercial Paper
yaitu suatu instrumen hutang yang dikeluarkan oleh
suatu perusahaan kepada investor tanpa adanya jaminan (collateral), yang
dipakai untuk pembiayaan kewajiban jangka pendek.
7. Call Money
yaitu suatu instrumen keuangan yang dipakai untuk
kegiatan transaksi pinjam-meminjam sejumlah dana yang dilakukan antar Bank
dengan jangka waktu pendek (maksimal 1 tahun). difungsikan ketika perbankan hendak mengalihkan surplus
dana jangka pendek sementara waktu. Tenor call money ini cukup singkat
umumnya hanya sampai paling lama seminggu.
Pemberian pinjaman bisa berbentuk one day call money yang mana wajib dibayarkan
dalam satu hari, bisa juga berupa two day call money dengan masa pelunasan
untuk dua hari. Paling umum adalah Interbank call money yang terjadi antar bank
ketika proses kliring. Pinjaman call money ditawarkan ke bank yang menderita
kekalahan kliring sehingga kehabisan likuiditas. Nilai pinjaman call money
sendiri tak boleh lebih besar dari jumlah kekalahan kliring. Call money yang
disediakan bisa berbentuk pinjaman Promes (SBPU) yang mempunyai maksimal tenor
jatuh tempo hingga tujuh hari.
8. Banker’s Acceptance
yaitu suatu surat berharga yang bisa dipakai untuk
kegiatan eksport-import barang, dapat juga digunakan dalam transaksi valuta
asing (valas).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar uang adalah segmen dari pasar keuangan yang berfokus pada transaksi jangka pendek, di mana instrumen keuangan seperti sertifikat deposito, Treasury Bills, commercial papers, dan repurchase agreements diperjualbelikan. Mekanisme operasionalnya melibatkan berbagai pelaku, termasuk bank sentral, bank komersial, lembaga keuangan non-bank, pemerintah, dan perusahaan swasta, yang berinteraksi melalui tawar-menawar untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Dengan menentukan suku bunga berdasarkan penawaran dan permintaan serta mengelola risiko yang ada, pasar uang memainkan peran krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi dan efisiensi alokasi sumber daya keuangan, memungkinkan pihak-pihak untuk mengoptimalkan pengelolaan dana mereka dalam jangka pendek.
DAFTAR PUSTAKA
Anoraga, Pandji dan Piji Pakarti. 2001. Pengantar Pasar Modal. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Adolph, Ralph. PENGARUH INSTRUMEN SERTIFIKAT BANK INDONESIA (SBI), PASAR UANG ANTAR BANK (PUAB), SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH (SBIS), PASAR UANG ANTAR BANK SYARIAH (PUAS) TERHADAP M2 DI INDONESIA PERIODE 2009-2016. 2016, pp. 1–23.
Eryanto, P. (2024). 5 Instrumen Pasar Uang di
Indonesia.
Siamat, D., Kusumawardhani, P. N., & Agustin, F. (2005). Manajemen lembaga keuangan: Kebijakan moneter dan perbankan: Dilengkapi UU
no. 10 tahun 1998, UU no. 23 tahun 1999, UU no. 03 tahun 2004. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Komentar
Posting Komentar