Makalah 12 PEI perkembangan ekonomi islam kontemporer

 

PENGANTAR EKONOMI ISLAM

PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM KONTEMPORER

 

Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151


Dosen Pengampu:

Tezi Asmadia, M. E.Sy

 

  

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Perkembangan Ekonomi Islam Kontemporer”

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang Perkembangan Ekonomi Islam Kontemporer bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.

 

Batusangkar, 19 Desember 2024

                  

                                                                                                      Penulis

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Perkembangan ekonomi Islam kontemporer merupakan fenomena yang menarik perhatian di berbagai belahan dunia, terutama sejak akhir abad ke-20. Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya prinsip-prinsip etika dan keadilan dalam berbisnis, ekonomi Islam menawarkan alternatif yang berbeda dari sistem ekonomi konvensional. Sistem ini tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan moral. Hal ini menciptakan ruang bagi pengembangan konsep-konsep seperti keadilan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan, dan keberlanjutan.

Salah satu faktor pendorong utama perkembangan ini adalah globalisasi dan meningkatnya integrasi ekonomi. Negara-negara Muslim di seluruh dunia mulai menyadari potensi ekonomi yang dapat diperoleh dari pengembangan sektor keuangan syariah. Bank-bank syariah dan lembaga keuangan lainnya telah muncul sebagai bagian integral dari sistem keuangan global, menawarkan produk-produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga) dan investasi dalam sektor yang haram. Pertumbuhan ini tidak hanya terjadi di negara-negara dengan mayoritas Muslim, tetapi juga menjangkau pasar di negara-negara Barat, di mana terdapat populasi Muslim yang signifikan.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga berperan penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi Islam. Dengan adanya platform digital, produk dan layanan keuangan syariah semakin mudah diakses oleh masyarakat luas. Fintech syariah, misalnya, telah muncul sebagai solusi inovatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini mendorong inklusi keuangan dan memberikan kesempatan kepada banyak orang untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi yang lebih etis dan berkelanjutan.

Tantangan dalam pengembangan ekonomi Islam kontemporer juga tidak dapat diabaikan. Perbedaan interpretasi terhadap prinsip-prinsip syariah, kurangnya standar yang jelas dalam industri keuangan syariah, dan tantangan regulasi di berbagai negara menjadi isu yang harus diatasi. Meskipun demikian, dengan terus berkembangnya kesadaran dan minat terhadap ekonomi Islam, serta dukungan dari berbagai pihak, masa depan ekonomi Islam kontemporer tampak cerah dan penuh potensi untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi global yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana perkembangan ekonomi islam kontemporer?

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan perkembangan ekonomi islam kontemporer.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Perkembangan Ekonomi Islam Kontemporer

Perkembangan ekonomi Islam kontemporer telah mengalami transformasi yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir, sejalan dengan meningkatnya minat global terhadap prinsip-prinsip etika dalam berbisnis. Ekonomi Islam menawarkan alternatif bagi sistem ekonomi konvensional dengan penekanan pada keadilan, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan. Konsep ini berakar dari ajaran syariah yang mendorong praktik bisnis yang tidak hanya mengejar keuntungan material, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan. Hal ini menjadi semakin relevan dalam konteks dunia yang menghadapi tantangan ekonomi dan sosial yang kompleks.(iqbal 2011).

Kebangkitan ekonomi Islam mulai terlihat sejak akhir abad ke-20, dengan munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah yang menyediakan produk dan layanan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan investasi dalam sektor yang haram. Salah satu tonggak penting dalam sejarah ekonomi Islam adalah pendirian bank syariah pertama, Dubai Islamic Bank, pada tahun 1975. Bank ini menjadi pelopor dalam memberikan layanan perbankan yang sesuai dengan syariah dan membuka jalan bagi pembentukan banyak bank syariah lainnya di seluruh dunia.

Sejak tahun 2000, sektor keuangan syariah telah mengalami pertumbuhan yang pesat. Saat ini, aset keuangan syariah diperkirakan mencapai lebih dari $2 triliun, menunjukkan minat yang terus berkembang terhadap produk-produk keuangan yang etis dan berkelanjutan. Bank-bank syariah tidak hanya beroperasi di negara-negara mayoritas Muslim, tetapi juga mulai merambah pasar negara-negara Barat, termasuk Inggris dan Prancis. Di negara-negara ini, produk-produk seperti sukuk (obligasi syariah) dan rekening tabungan syariah telah diperkenalkan, menunjukkan bahwa ekonomi Islam telah memasuki arus utama ekonomi global.(Ahmed 2010).

Inovasi teknologi, terutama dalam bidang teknologi finansial (fintech), juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Islam. Fintech syariah telah muncul sebagai solusi inovatif yang memadukan prinsip-prinsip syariah dengan teknologi modern. Platform-platform ini menyediakan layanan keuangan yang lebih mudah diakses, seperti crowdfunding syariah dan pinjaman peer-to-peer, yang memungkinkan individu dan usaha kecil mendapatkan pembiayaan tanpa melanggar prinsip syariah. Selain itu, banyak lembaga keuangan syariah kini mulai mengintegrasikan kriteria keberlanjutan dalam penilaian investasi mereka, sejalan dengan meningkatnya kesadaran global akan isu-isu lingkungan dan sosial.

Namun, meskipun perkembangan ini sangat menjanjikan, tantangan dalam pengembangan ekonomi Islam kontemporer tetap ada. Salah satu isu utama adalah perbedaan interpretasi prinsip-prinsip syariah di antara ulama dan praktisi. Ketidakpastian ini dapat menciptakan kebingungan bagi konsumen dan investor yang ingin memastikan bahwa praktik mereka sesuai dengan syariah. Selain itu, kurangnya standar yang jelas dalam industri keuangan syariah di berbagai negara dapat menyebabkan praktik yang tidak konsisten dan mengurangi kepercayaan publik.

Regulasi juga merupakan tantangan yang signifikan. Banyak negara yang belum memiliki kerangka hukum yang memadai untuk mendukung operasi bank dan lembaga keuangan syariah. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan sektor ini dan mencegah integrasi yang lebih besar dengan sistem keuangan global. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga keuangan, dan akademisi untuk mengembangkan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi Islam.

Pendidikan dan penelitian juga memainkan peran penting dalam pengembangan ekonomi Islam. Banyak universitas di seluruh dunia kini menawarkan program studi khusus dalam ekonomi Islam dan keuangan syariah, yang membantu meningkatkan pemahaman akademis tentang prinsip-prinsip syariah dan menghasilkan profesional yang terampil. Penelitian dalam bidang ini terus berkembang, dengan fokus pada analisis empiris dan pengembangan produk keuangan baru yang sesuai dengan syariah.

Organisasi internasional, seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Islam, turut berkontribusi dalam pengembangan ekonomi Islam. Mereka menyediakan dukungan teknis dan pembiayaan untuk proyek-proyek yang sesuai dengan prinsip syariah, serta membantu dalam penyusunan kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor keuangan syariah di negara-negara anggota.

Pemikiran ekonomi islam pada masa kontemporer

1.      Muhammad Abdul Mannan

Muhammad Abdul Mannan lahir di Bangladesh tahun 1938. Pada tahun 1960, ia mendapat gelar Master di bidang Ekonomi dari Rajashi University dan bekerja di Pakistan. Tahun 1970, ia meneruskan belajar di Michigan State University dan mendapat gelar Doktor pada tahun 1973. Setelah mendapat gelar doctor, Mannan mengajar di Papua Nugini. Pada tahun 1978, ia ditunjuk sebagai Profesor di International Centre for Research in Islamic Economics di Jeddah.

Sebagian karya Abdul Mannan adalah Islamic Economics, Theory and Practice, Delhi, Sh. M. Ashraf, 1970. Buku ini oleh sebagian besar mahasiswa dan sarjana ekonomi Islam dijadikan sebagai buku teks pertama ekonomi Islam. Penulis memandang bahwa kesuksesan Mannan harus dilihat di dalam konteks dan periode penulisannya. Pada tahun 1970-an, ekonomi Islam baru sedang mencari formulanya, sementara itu Mannan berhasil mengurai lebih seksama mengenai kerangka dan ciri khusus ekonomi Islam. Harus diakui bahwa pada saat itu yang dimaksud ekonomi Islam adalah fikih muamalah.

Seiring dengan berlalunya waktu, ruang lingkup dan kedalaman pembahasan ekonomi Islam juga berkembang. Hal tersebut mendorong Abdul Mannan menerbitkan buku lagi pada tahun 1984 yakni The Making of Islamic Economiy. Buku tersebut menurut Mannan dapat dipandang sebagai upaya yang lebih serius dan terperinci dalam menjelaskan bukunya yang pertama

a.       Asumsi Dasar Muhammad Abdul Mannan

Beberapa asumsi dasar dalam ekonomi Islam, sebagai berikut:

Pertama, Mannan tidak percaya kepada “harmony of interests” yang terbentuk oleh mekanisme pasar seperti teori Adam Smith. Sejatinya harmony of interests hanyalah angan-angan yang utopis karena pada dasarnya setiap manusia mempunyai naluri untuk menguasai pada yang lain. Hawa nafsu ini jika tidak dikendalikan maka akan cenderung merugikan pada yang lain. Begitulah kehidupan kapitalistik yang saat ini tengah terjadi, di mana kepentingan pihak-pihak yang kuat secara faktor produksi dan juga kekuasaan mendominasi percaturan kehidupan.

Kedua, penolakannya pada Marxis. Teori perubahan Marxis tidak akan mengarah pada perubahan yang lebih baik. Teori Marxis hanyalah reaksi dari kapitalisme yang jika ditarik garis merah tidak lebih dari solusi yang tidak tuntas. Bahkan, lebih jauh teori Marxis ini cenderung tidak manusiawi karena mengabaikan naluri manusia yang fitrah, di mana setiap manusia mempunyai kelebihan antara satu dan lainnya dan itu perlu mendapatkan reward yang berarti.

Ketiga, Mannan menyebarkan gagasan perlunya melepaskan diri dari paradigma kaum neoklasik positivis, dengan menyatakan bahwa observasi harus ditujukan kepada data historis dan wahyu. Argumen ini sebenarnya bertolak belakang dari agumennya sendiri untuk meninggalkan paradigma kaum neoklasik yang mendasarkan pada historis.

Keempat, Mannan menolak gagasan kekuasaan produsen atau kekuasaan konsumen. Hal tersebut menurutnya akan memunculkan dominasi dan eksploitasi. Dalam kenyataan, sistem kapitalistik yang ada saat ini dikotomi kekuasaan produsen dan kekuasaan konsumen tak terhindarkan. Oleh karena itu, Mannan mengusulkan perlunya keseimbangan antara kontrol pemerintah dan persaingan dengan menjunjung nilai-nilai dan norma-normasepanjang diizinkan oleh syariah.

Kelima, dalam hal pemilikan individu dan swasta, Mannan berpendapat bahwa Islam mengizinkan pemilikan swasta sepanjang tunduk pada kewajiban moral dan etik. Dia menambahkan bahwa semua bagian masyarakat harus memiliki hak untuk mendapatkan bagian dalam harta secara keseluruhan. Namun, setiap individu tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan yang dimilikinya dengan cara mengeksploitasi pihak lain. Pandangan Mannan ini masih bersifat normatif. Mannan dalam beberapa tulisannya belum menjelaskan secara gamblang cara, instrumen dan sistem yang dia pakai sehingga keharmonisan ekonomi Islam di masyarakat dapat terwujud.

Keenam, dalam mengembangkan ilmu ekonomi Islam, langkah pertama Mannan adalah menentukan basic economic functions yang secara sederhana meliputi tiga fungsi, yaitu konsumsi, produksi dan distribusi. Ada lima prinsip dasar yang berakar pada syariah untuk basic economic functions berupa fungsi konsumsi, yakni prinsip righteousness, cleanliness, moderation, beneficence dan morality. Perilaku konsumsi seseorang dipengaruhi oleh kebutuhannya sendiri yang secara umum adalah kebutuhan manusia yang terdiri dari necessities, comforts dan luxuries.

Aspek penting lainnya adalah aspek distribusi pendapatan dan kekayaan. Mannan mengajukan rumusan beberapa kebijakan untuk mencegah konsentrasi kekayaan pada sekelompok masyarakat saja melalui implementasi kewajibanyang dijustifikasi secara Islam dan distribusi yang dilakukan secara sukarela.(sugeng 2016).

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Perkembangan ekonomi Islam kontemporer menunjukkan potensi yang signifikan untuk memberikan alternatif yang etis dan berkelanjutan dalam sistem ekonomi global. Dengan pertumbuhan pesat sektor keuangan syariah, munculnya inovasi dalam fintech syariah, serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan, ekonomi Islam semakin relevan di tengah tantangan ekonomi modern. Meskipun masih ada tantangan, seperti perbedaan interpretasi syariah dan kebutuhan akan regulasi yang lebih baik, dukungan dari pendidikan, organisasi internasional, dan lembaga keuangan dapat mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, menjadikan ekonomi Islam sebagai salah satu solusi untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan inklusif.

DAFTAR PUSTAKA

Sugeng,Santoso (2016). SEJARAH EKONOMI ISLAM MASA KONTEMPORER : AN-NISBAH, Vol. 03, No. 01

Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2011). Pengantar Keuangan Islam: Teori dan Praktik . Hoboken, NJ: Wiley.

Ahmed, H. (2010). Inklusi Keuangan dan Keuangan Islam: Perspektif Global . Dalam Keuangan Islam dan Pembangunan Ekonomi (hlm. 23-45). New York: Palgrave Macmillan.

 

 

.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah 5 PEI SPIRIT DAN ETOS KEWIRAUSAHAAN DALAM ISLAM

makalah 13 PEI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

makalah 7 PEI Akad dalam Islam