Makalah 12 PEI perkembangan ekonomi islam kontemporer
PENGANTAR EKONOMI ISLAM
PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM KONTEMPORER

Oleh:
Rahma Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Tezi Asmadia, M. E.Sy
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul “Perkembangan Ekonomi Islam Kontemporer”
Makalah disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini
bertujuan menambah wawasan tentang Perkembangan Ekonomi Islam Kontemporer bagi
para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal
yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang
berhubungan dengan materi tersebut.
Penulis menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak
kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis
dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca.
Batusangkar, 19 Desember
2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perkembangan
ekonomi Islam kontemporer merupakan fenomena yang menarik perhatian di berbagai
belahan dunia, terutama sejak akhir abad ke-20. Dengan semakin meningkatnya
kesadaran akan pentingnya prinsip-prinsip etika dan keadilan dalam berbisnis,
ekonomi Islam menawarkan alternatif yang berbeda dari sistem ekonomi
konvensional. Sistem ini tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi
juga mempertimbangkan aspek sosial dan moral. Hal ini menciptakan ruang bagi
pengembangan konsep-konsep seperti keadilan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan,
dan keberlanjutan.
Salah
satu faktor pendorong utama perkembangan ini adalah globalisasi dan
meningkatnya integrasi ekonomi. Negara-negara Muslim di seluruh dunia mulai
menyadari potensi ekonomi yang dapat diperoleh dari pengembangan sektor keuangan
syariah. Bank-bank syariah dan lembaga keuangan lainnya telah muncul sebagai
bagian integral dari sistem keuangan global, menawarkan produk-produk yang
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga) dan
investasi dalam sektor yang haram. Pertumbuhan ini tidak hanya terjadi di
negara-negara dengan mayoritas Muslim, tetapi juga menjangkau pasar di
negara-negara Barat, di mana terdapat populasi Muslim yang signifikan.
Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi juga berperan penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi Islam.
Dengan adanya platform digital, produk dan layanan keuangan syariah semakin
mudah diakses oleh masyarakat luas. Fintech syariah, misalnya, telah muncul
sebagai solusi inovatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan
keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini mendorong inklusi keuangan
dan memberikan kesempatan kepada banyak orang untuk terlibat dalam kegiatan
ekonomi yang lebih etis dan berkelanjutan.
Tantangan dalam pengembangan ekonomi Islam
kontemporer juga tidak dapat diabaikan. Perbedaan interpretasi terhadap
prinsip-prinsip syariah, kurangnya standar yang jelas dalam industri keuangan
syariah, dan tantangan regulasi di berbagai negara menjadi isu yang harus diatasi.
Meskipun demikian, dengan terus berkembangnya kesadaran dan minat terhadap
ekonomi Islam, serta dukungan dari berbagai pihak, masa depan ekonomi Islam
kontemporer tampak cerah dan penuh potensi untuk memberikan kontribusi
signifikan terhadap pembangunan ekonomi global yang lebih berkeadilan dan
berkelanjutan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
perkembangan ekonomi islam kontemporer?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mendeskripsikan perkembangan ekonomi islam kontemporer.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perkembangan Ekonomi Islam Kontemporer
Perkembangan ekonomi Islam kontemporer telah mengalami
transformasi yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir, sejalan dengan
meningkatnya minat global terhadap prinsip-prinsip etika dalam berbisnis.
Ekonomi Islam menawarkan alternatif bagi sistem ekonomi konvensional dengan
penekanan pada keadilan, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan. Konsep ini
berakar dari ajaran syariah yang mendorong praktik bisnis yang tidak hanya
mengejar keuntungan material, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan
lingkungan. Hal ini menjadi semakin relevan dalam konteks dunia yang menghadapi
tantangan ekonomi dan sosial yang kompleks.(iqbal 2011).
Kebangkitan ekonomi Islam mulai terlihat sejak akhir
abad ke-20, dengan munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah yang menyediakan
produk dan layanan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba
(bunga), gharar (ketidakpastian), dan investasi dalam sektor yang haram. Salah
satu tonggak penting dalam sejarah ekonomi Islam adalah pendirian bank syariah
pertama, Dubai Islamic Bank, pada tahun 1975. Bank ini menjadi pelopor dalam
memberikan layanan perbankan yang sesuai dengan syariah dan membuka jalan bagi
pembentukan banyak bank syariah lainnya di seluruh dunia.
Sejak tahun 2000, sektor keuangan syariah telah
mengalami pertumbuhan yang pesat. Saat ini, aset keuangan syariah diperkirakan
mencapai lebih dari $2 triliun, menunjukkan minat yang terus berkembang terhadap
produk-produk keuangan yang etis dan berkelanjutan. Bank-bank syariah tidak
hanya beroperasi di negara-negara mayoritas Muslim, tetapi juga mulai merambah
pasar negara-negara Barat, termasuk Inggris dan Prancis. Di negara-negara ini,
produk-produk seperti sukuk (obligasi syariah) dan rekening tabungan syariah
telah diperkenalkan, menunjukkan bahwa ekonomi Islam telah memasuki arus utama
ekonomi global.(Ahmed 2010).
Inovasi teknologi, terutama dalam bidang teknologi
finansial (fintech), juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Islam. Fintech
syariah telah muncul sebagai solusi inovatif yang memadukan prinsip-prinsip
syariah dengan teknologi modern. Platform-platform ini menyediakan layanan
keuangan yang lebih mudah diakses, seperti crowdfunding syariah dan pinjaman
peer-to-peer, yang memungkinkan individu dan usaha kecil mendapatkan pembiayaan
tanpa melanggar prinsip syariah. Selain itu, banyak lembaga keuangan syariah
kini mulai mengintegrasikan kriteria keberlanjutan dalam penilaian investasi
mereka, sejalan dengan meningkatnya kesadaran global akan isu-isu lingkungan
dan sosial.
Namun, meskipun perkembangan ini sangat menjanjikan,
tantangan dalam pengembangan ekonomi Islam kontemporer tetap ada. Salah satu
isu utama adalah perbedaan interpretasi prinsip-prinsip syariah di antara ulama
dan praktisi. Ketidakpastian ini dapat menciptakan kebingungan bagi konsumen
dan investor yang ingin memastikan bahwa praktik mereka sesuai dengan syariah.
Selain itu, kurangnya standar yang jelas dalam industri keuangan syariah di
berbagai negara dapat menyebabkan praktik yang tidak konsisten dan mengurangi
kepercayaan publik.
Regulasi juga merupakan tantangan yang signifikan.
Banyak negara yang belum memiliki kerangka hukum yang memadai untuk mendukung
operasi bank dan lembaga keuangan syariah. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan
sektor ini dan mencegah integrasi yang lebih besar dengan sistem keuangan
global. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah,
lembaga keuangan, dan akademisi untuk mengembangkan regulasi yang mendukung
pertumbuhan ekonomi Islam.
Pendidikan dan penelitian juga memainkan peran penting
dalam pengembangan ekonomi Islam. Banyak universitas di seluruh dunia kini
menawarkan program studi khusus dalam ekonomi Islam dan keuangan syariah, yang
membantu meningkatkan pemahaman akademis tentang prinsip-prinsip syariah dan
menghasilkan profesional yang terampil. Penelitian dalam bidang ini terus berkembang,
dengan fokus pada analisis empiris dan pengembangan produk keuangan baru yang
sesuai dengan syariah.
Organisasi internasional, seperti Bank Dunia dan Bank
Pembangunan Islam, turut berkontribusi dalam pengembangan ekonomi Islam. Mereka
menyediakan dukungan teknis dan pembiayaan untuk proyek-proyek yang sesuai
dengan prinsip syariah, serta membantu dalam penyusunan kebijakan yang
mendukung pertumbuhan sektor keuangan syariah di negara-negara anggota.
Pemikiran
ekonomi islam pada masa kontemporer
1.
Muhammad Abdul Mannan
Muhammad
Abdul Mannan lahir di Bangladesh tahun 1938. Pada tahun 1960, ia mendapat gelar
Master di bidang Ekonomi dari Rajashi University dan bekerja di Pakistan. Tahun
1970, ia meneruskan belajar di Michigan State University dan mendapat gelar
Doktor pada tahun 1973. Setelah mendapat gelar doctor, Mannan mengajar di Papua
Nugini. Pada tahun 1978, ia ditunjuk sebagai
Profesor di International Centre for Research in Islamic Economics di Jeddah.
Sebagian
karya Abdul Mannan adalah Islamic Economics, Theory and Practice, Delhi, Sh. M.
Ashraf, 1970. Buku ini oleh sebagian besar mahasiswa dan sarjana ekonomi Islam
dijadikan sebagai buku teks pertama ekonomi Islam. Penulis memandang bahwa
kesuksesan Mannan harus dilihat di dalam konteks dan periode penulisannya. Pada
tahun 1970-an, ekonomi Islam baru sedang mencari formulanya, sementara itu
Mannan berhasil mengurai lebih seksama mengenai kerangka dan ciri khusus
ekonomi Islam. Harus diakui bahwa pada saat itu yang dimaksud ekonomi Islam
adalah fikih muamalah.
Seiring
dengan berlalunya waktu, ruang lingkup dan kedalaman pembahasan ekonomi Islam
juga berkembang. Hal tersebut mendorong Abdul Mannan menerbitkan buku lagi pada
tahun 1984 yakni The Making of Islamic Economiy. Buku tersebut menurut Mannan
dapat dipandang sebagai upaya yang lebih serius dan terperinci dalam
menjelaskan bukunya yang pertama
a. Asumsi
Dasar Muhammad Abdul Mannan
Beberapa asumsi dasar
dalam ekonomi Islam, sebagai berikut:
Pertama,
Mannan tidak percaya kepada “harmony of interests” yang terbentuk oleh
mekanisme pasar seperti teori Adam Smith. Sejatinya harmony of interests
hanyalah angan-angan yang utopis karena pada dasarnya setiap manusia mempunyai
naluri untuk menguasai pada yang lain. Hawa nafsu ini jika tidak dikendalikan
maka akan cenderung merugikan pada yang lain. Begitulah kehidupan kapitalistik
yang saat ini tengah terjadi, di mana kepentingan pihak-pihak yang kuat secara
faktor produksi dan juga kekuasaan mendominasi percaturan kehidupan.
Kedua,
penolakannya pada Marxis. Teori perubahan Marxis tidak akan mengarah pada
perubahan yang lebih baik. Teori Marxis hanyalah reaksi dari kapitalisme yang
jika ditarik garis merah tidak lebih dari solusi yang tidak tuntas. Bahkan,
lebih jauh teori Marxis ini cenderung tidak manusiawi karena mengabaikan naluri
manusia yang fitrah, di mana setiap manusia mempunyai kelebihan antara satu dan
lainnya dan itu perlu mendapatkan reward yang berarti.
Ketiga,
Mannan menyebarkan gagasan perlunya melepaskan diri dari paradigma kaum
neoklasik positivis, dengan menyatakan bahwa observasi harus ditujukan kepada
data historis dan wahyu. Argumen ini sebenarnya bertolak belakang dari
agumennya sendiri untuk meninggalkan paradigma kaum neoklasik yang mendasarkan
pada historis.
Keempat,
Mannan menolak gagasan kekuasaan produsen atau kekuasaan konsumen. Hal tersebut
menurutnya akan memunculkan dominasi dan eksploitasi. Dalam kenyataan, sistem
kapitalistik yang ada saat ini dikotomi kekuasaan produsen dan kekuasaan
konsumen tak terhindarkan. Oleh karena itu, Mannan mengusulkan perlunya
keseimbangan antara kontrol pemerintah dan persaingan dengan menjunjung
nilai-nilai dan norma-normasepanjang diizinkan oleh syariah.
Kelima,
dalam hal pemilikan individu dan swasta, Mannan berpendapat bahwa Islam
mengizinkan pemilikan swasta sepanjang tunduk pada kewajiban moral dan etik.
Dia menambahkan bahwa semua bagian masyarakat harus memiliki hak untuk
mendapatkan bagian dalam harta secara keseluruhan. Namun, setiap individu tidak
boleh menyalahgunakan kepercayaan yang dimilikinya dengan cara mengeksploitasi
pihak lain. Pandangan Mannan ini masih bersifat normatif. Mannan dalam beberapa
tulisannya belum menjelaskan secara gamblang cara, instrumen dan sistem yang
dia pakai sehingga keharmonisan ekonomi Islam
di masyarakat dapat terwujud.
Keenam,
dalam mengembangkan ilmu ekonomi Islam, langkah pertama Mannan adalah
menentukan basic economic functions yang secara sederhana meliputi tiga fungsi,
yaitu konsumsi, produksi dan distribusi. Ada lima prinsip dasar yang berakar
pada syariah untuk basic economic functions berupa fungsi konsumsi, yakni
prinsip righteousness, cleanliness, moderation, beneficence dan morality.
Perilaku konsumsi seseorang dipengaruhi oleh kebutuhannya sendiri yang secara
umum adalah kebutuhan manusia yang terdiri dari necessities, comforts dan
luxuries.
Aspek penting lainnya adalah aspek distribusi pendapatan dan kekayaan. Mannan mengajukan rumusan beberapa kebijakan untuk mencegah konsentrasi kekayaan pada sekelompok masyarakat saja melalui implementasi kewajibanyang dijustifikasi secara Islam dan distribusi yang dilakukan secara sukarela.(sugeng 2016).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perkembangan ekonomi Islam kontemporer menunjukkan
potensi yang signifikan untuk memberikan alternatif yang etis dan berkelanjutan
dalam sistem ekonomi global. Dengan pertumbuhan pesat sektor keuangan syariah,
munculnya inovasi dalam fintech syariah, serta meningkatnya kesadaran
masyarakat akan pentingnya investasi yang bertanggung jawab secara sosial dan
lingkungan, ekonomi Islam semakin relevan di tengah tantangan ekonomi modern.
Meskipun masih ada tantangan, seperti perbedaan interpretasi syariah dan kebutuhan
akan regulasi yang lebih baik, dukungan dari pendidikan, organisasi
internasional, dan lembaga keuangan dapat mendorong pertumbuhan yang
berkelanjutan, menjadikan ekonomi Islam sebagai salah satu solusi untuk
menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan inklusif.
DAFTAR
PUSTAKA
Sugeng,Santoso (2016). SEJARAH EKONOMI ISLAM MASA KONTEMPORER : AN-NISBAH, Vol.
03, No. 01
Iqbal,
Z., & Mirakhor, A. (2011). Pengantar Keuangan Islam: Teori dan Praktik . Hoboken, NJ: Wiley.
Ahmed,
H. (2010). Inklusi
Keuangan dan Keuangan Islam: Perspektif Global . Dalam Keuangan
Islam dan Pembangunan Ekonomi (hlm. 23-45). New York: Palgrave Macmillan.
.
Komentar
Posting Komentar