Makalah 13 LKS institusi zakat dan wakaf
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
INSTITUSI ZAKAT DAN WAKAF

Oleh:
Rahma Fitri Ekawati
NIM 2230404151
Dosen Pengampu:
Dr. H. Syukri Iska., M. Ag
Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul " Institusi
Zakat dan Wakaf“
Makalah disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini
bertujuan menambah wawasan mengenai Institusi Zakat dan Wakaf bagi para pembaca
dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan
dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan
dengan materi tersebut.
Penulis menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak
kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis
dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca
Batusangkar, 14 Desember
2024
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zakat dan wakaf
merupakan dua instrumen penting dalam ekonomi syariah yang memiliki peran strategis
dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai
salah satu rukun Islam, zakat memiliki kewajiban bagi setiap Muslim yang
memenuhi syarat untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang berhak
menerimanya. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban spiritual, tetapi
juga sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang dapat membantu mengurangi
kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Dalam konteks ini, lembaga
pengelola zakat memiliki tanggung jawab besar untuk mengumpulkan,
mendistribusikan, dan mengelola dana zakat secara transparan dan akuntabel.
wakaf adalah
pengendapan harta untuk kepentingan sosial yang bertujuan untuk memberikan
manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan. Harta yang diwakafkan tidak
boleh dijual, diwariskan, atau dipindah tangankan, sehingga wakaf dapat menjadi
sumber daya yang permanen untuk berbagai proyek sosial, pendidikan, kesehatan,
dan infrastruktur. Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap
pengelolaan wakaf telah meningkat, terutama dalam mengoptimalkan pemanfaatan
aset wakaf untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial. Dengan adanya
regulasi yang lebih baik dan kesadaran masyarakat yang meningkat, potensi wakaf
sebagai sumber pembiayaan alternatif untuk program-program sosial dan ekonomi
semakin diakui.
Di Indonesia,
lembaga zakat dan wakaf beroperasi dalam kerangka hukum yang diatur oleh
peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kedua
undang-undang ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengelolaan zakat
dan wakaf, serta menetapkan lembaga-lembaga yang berwenang dalam
pengelolaannya. Meskipun telah banyak kemajuan, tantangan dalam pengelolaan zakat
dan wakaf masih ada, termasuk masalah transparansi, akuntabilitas, dan
kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya kontribusi zakat dan wakaf
dalam pembangunan.
Institusi zakat dan wakaf memiliki potensi
yang sangat besar untuk berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih
sejahtera dan berkeadilan. Dengan pengelolaan yang baik dan partisipasi aktif
dari semua pihak, zakat dan wakaf dapat menjadi alat yang efektif dalam
mengatasi berbagai masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat, serta
mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dan dasar hukum zakat dan wakaf?
2.
Apa rukun dan syarat zakat dan wakaf?
3.
Bagaimana mekanisme pengelolaan dana zakat dan
wakaf?
C.
Tujuan
1.
Untuk mendeskripsikan pengertian dan dasar hukum
zakat dan wakaf
2.
Untuk mendeskripsikan rukun dan syarat zakat dan
wakaf
3.
Untuk mendeskripsikan mekanisme pengelolaan dana
zakat dan wakaf
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan dasar
hukum zakat dan wakaf
1. Pengertian dan dasar hukum zakat
a. Pengertian zakat
Zakat merupakan suatu sistem baru yang unik dalam sejarah
kema- nusiaan, suatu sistem yang belum pernah ada pada agama-agama samawi juga
dalam peraturan-peraturan manusia. Zakat adalah sistem keuangan, ekonomi, sosial,
politik, moral, dan agama sekaligus. Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi,
karena ia merupakan pajak harta yang ditentukan, kadang-kadang sebagai pajak
kepala seperti zakat fitrah dan kadang-kadang sebagai pajak kekayaan yang
dipungut dari modal dan pendapatan seperti halnya zakat pada umumnya. Zakat
adalah sumber keuangan baitulmal dalam Islam yang terus-menerus Zakat adalah
sistem sosial karena ia berfungsi menyelamatkan masya- rakat dari kelemahan,
baik karena bawaan maupun karena keadaan, menanggulangi berbagai bencana dan
kecelakaan, serta memperkecil perbedaan antara si kaya dan si miskin sehingga
menghilangkan rasa hasud serta dengki dari si lemah terhadap si kaya.
Istilah zakat secara etimologis berasal dari kata zokat
yang memiliki arti suci (al-tahaaratu), berkah (al-baraakatu), tumbuh dan
berkembang (al-namoo), serta beres atau baik (al-şalahu). Makna ini menyiratkan
bahwa harta yang telah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, berkah, tumbuh,
berkembang, dan terpelihara dari kebinasaan. (zuhaili 2000).
Secara terminologi, zakat adalah bagian dari harta dengan
persya- ratan tertentu yang diwajibkan oleh Allah Swt. kepada pemiliknya untuk
diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persya- ratan tertentu.(Didin
2004). Selain itu, zakat secara terminologi dapat
diartikan juga sebagai pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan
harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu
yang berhak menerimanya.(Zakiah 1995). "Al-Mawardi
menyatakan bahwa zakat adalah sebutan bagi pengambilan sesuatu yang tertentu
dari harta tertentu menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada
golongan orang tertentu. Al-Syaukani menjelaskan bahwa zakat adalah membe-
rikan suatu bagian dari harta yang sudah sampai nisabnya kepada orang fakir dan
lain-lainnya tanpa ada halangan syariat yang melarang kita melakukannya."
Menurut Sayyid Sabiq, zakat ialah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Swt.
yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin."(sayyid 1996).
Dalam Pasal 1 angka 2 UU Pengelolaan Zakat 2011
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan
oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Badan usaha dalam ketentuan tersebut
adalah badan usaha yang dimiliki orang Islam yang meliputi badan usaha yang
tidak berbadan hukum seperti firma dan yang berbadan hukum seperti
perseroan terbatas.
b.
Dasar hukum zakat
1)
Ketenntuan zakat dalam alquran
Zakat merupakan salah satu kewajiban fundamental yang
harus dilaksa- nakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Dalam Al-Qur'an,
zakat disebutkan dalam 82 ayat dan sering dirangkaikan dengan kewajiban salat
(ada 27 ayat yang menyatakan demikian). Hal ini menunjukkan bahwa zakat itu
adalah saudara kandung salat sehingga keduanya tidak boleh dipisahkan, karena
Allah Swt. telah menyatukannya. Penggandengan kedua perintah (salat dan zakat)
tadi mengandung makna yang sangat dalam. Perintah salat dimaksudkan untuk
meneguhkan keislaman jati diri manusia sebagai hamba (abdullah) pada dimensi
spiritualitasnya yang bersifat personal. Sementara perintah zakat dimaksudkan
untuk mengaktualisasikan keislaman jati diri manusia pada dimensi etis dan
moralitasnya yang berkaitan dengan realitas sosial sebagai khalifah
(khalifatullah).(Masdar 1993).
Salah satu ayat Al-Qur'an yang mengatur zakat adalah QS.
Al-Baqarah ayat 43, yang artinya, "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat,
dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." Selanjutnya, Allah Swt. menjanjikan
keberkahan dalam harta seorang hamba yang bersedia menunaikan zakat sebagaimana
tertulis dalam QS. Ar-Rum ayat 39 yang artinya, "Riba yang kamu berikan
agar berkembang pada harta orang lain, tidaklah berkembang dalam pandangan
Allah. Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridaan Allah,
(berarti) merekalah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)." Seba-
liknya, bagi orang yang tidak bersedia menunaikan zakat, Allah Swt. juga
mengancam dengan keras sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 34 yang
artinya, "... Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak
menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira kepada mereka (bahwa
mereka akan mendapat) azab yang pedih."
Selain beberapa ayat di atas, zakat juga terdapat dalam
beberapa ayat Al-Qur'an berikut ini.
a)
QS. At-Taubah ayat 103 yang artinya, "Ambillah
zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan
doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka.
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
b)
QS. An-Nisa ayat 77 yang artinya, "Tidakkah
engkau memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, "Tahanlah
tanganmu (dari berperang), tegakkanlah salat, dan tunaikanlah zakat!"
c)
QS. Al-Baqarah ayat 277 yang artinya,
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat,
dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa
takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih."
d)
QS. Az-Zariyat ayat 19 yang artinya, "Pada harta
benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak
meminta."
e)
QS. Al-Baqarah ayat 267 yang artinya, "Wahai
orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu"
2)
Ketentuan zakat dalam hadis
Dalam persoalan zakat,
sunah atau hadis memiliki arti penting karena menjelaskan lebih lanjut hal-hal
yang berkaitan dengan zakat yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an, yakni
mengenai kekayaan-kekayaan apa saja yang terkena zakat, berapa nisabnya, dan
berapa besar zakat yang harus dikeluarkan. Salah satu hadis yang mendasari
kewajiban zakat adalah hadis yang menyebutkan bahwa Islam didirikan atas lima
sendi, yakni mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan
Allah, mendirikan salat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadan, serta
mengerjakan haji (HR. Muslim dari Ibnu Umar).
Selain hadis di atas,
zakat juga disebutkan dan dijelaskan dalam beberapa hadis berikut ini.
a) Pada suatu hari, Rasulullah saw. bersama para
sahabatnya didatangi seorang laki-laki yang bertanya, "Wahai Rasulullah,
apakah Islam itu?" Kemudian Rasulullah saw, menjawab, "Islam adalah
engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya, engkau dirikan salat
wajib, engkau tunaikan zakat yang diwajibkan, dan puasa di bulan Ramadan."
(HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
c) Rasulullah saw, bersabda, “Bila suatu kaum enggan
mengeluarkan zakat, allah akan menguji mereka dengan bertahun tahun kekeringan
dan kelaparan.” (HR Thabrani)
3)
Ketentuan zakat dalam ijtihad
Salah satu ijtihad ulama
terkait zakat adalah ijmak (konsensus) di antara ulama yang menyatakan bahwa
zakat adalah kewajiban setiap muslim dan bagi yang mengingkarinya berarti telah
kafir dari Islam. Dalam konteks di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI)
telah mengeluarkan beberapa fatwa terkait zakat, yaitu sebagai berikut.
a)
Fatwa MUI No. 14 Tahun 1982 tentang Intensifikasi
Pelaksanaan Zakat.
b)
Fatwa MUI No. 15 Tahun 1982 tentang Mentasharufkan
Dana Zakat untuk Kegiatan Produktif dan Kemaslahatan Umat.
c)
Fatwa MUI No. 19 Tahun 1996 tentang Pemberian Zakat
untuk Beasiswa.
d)
Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat
Penghasilan.
e)
Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana
Zakat untuk Istitsmar (Investasi).
f)
Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.
g)
Fatwa MUI No. 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat
atas Harta Haram.
h)
Fatwa MUI No. 14 Tahun 2011 tentang Penyaluran
Harta Zakat dalam Bentuk Aset Kelolaan.
i)
Fatwa MUI No. 15 Tahun 2011 tentang Penarikan,
Pemeliharaan, dan Penyaluran Harta Zakat.
4)
Pengaturan zakat dalam peraturan perundang undangan
Legislasi zakat ditandai dengan dikeluarkannya UU No. 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat (selanjutnya disebut UU Pengelolaan Zakat 1999) yang kemudian
diganti dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (selanjutnya
disebut UU Pengelolaan Zakat 2011). Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam
perundang-undangan ter- sebut sebagian besar mengatur aspek-aspek pengelolaan
zakat, mulai dari pengumpulan sampai pada pendistribusian dan pendayagunaannya.
2. Pengertian
dan dasar hukum wakaf
a. Pengertian
wakaf
Wakaf
adalah tindakan menahan atau menyedekahkan harta yang dimiliki untuk
kepentingan umum atau tujuan-tujuan yang baik dalam jangka waktu yang tidak
terbatas. Dalam istilah syariah, wakaf berarti menyisihkan harta untuk tujuan
sosial, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan lain yang bermanfaat bagi
masyarakat. Harta yang diwakafkan dapat berupa tanah, bangunan, uang, atau aset
lainnya, yang manfaatnya akan terus diberikan kepada masyarakat tanpa
mengurangi nilai pokok dari harta tersebut. Imam Al-Mawardi (1997) Dalam kitabnya, Al-Hawi, beliau mendefinisikan
wakaf sebagai "menahan harta dan menyedekahkannya untuk kepentingan
umum." Ini menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya memberikan manfaat bagi
individu, tetapi juga untuk masyarakat luas.
Wakaf
sering dianggap sebagai sedekah jariyah, di mana pahalanya akan terus mengalir
kepada pewakaf selama harta wakaf tersebut memberikan manfaat. Dengan demikian,
wakaf tidak hanya berfungsi sebagai amal sosial, tetapi juga sebagai instrumen
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung berbagai kegiatan
sosial dan keagamaan.
b. Dasar
hukum wakaf
Dasar
hukum wakaf dalam Islam bersumber dari beberapa referensi, termasuk Al-Qur'an,
Hadis, dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
1)
Al-Qur'an
Meskipun
tidak ada ayat yang secara eksplisit menyebutkan istilah wakaf, banyak ayat
yang menjelaskan pentingnya bersedekah dan memberikan manfaat kepada orang
lain. Beberapa ayat yang relevan antara lain:
a) Surah Al-Baqarah (2:261) "Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan
Allah, adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap
bulir ada seratus biji. Dan Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia
kehendaki."
b) Surah Al-Baqarah (2:267)
"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian yang baik dari apa
yang kamu peroleh dan dari apa yang Kami keluarkan untukmu dari bumi..."
2)
Hadis
Nabi
Muhammad SAW juga menganjurkan umat Islam untuk bersedekah dan berwakaf. Salah
satu hadis yang terkenal adalah "Apabila
seorang manusia meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal: sedekah
jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh." (HR. Muslim)
3)
Peraturan
Perundang-Undangan di Indonesia
Di
Indonesia, wakaf diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pengelolaan wakaf, jenis
harta yang dapat diwakafkan, syarat-syarat
sah wakaf dan lembaga
yang berwenang dalam pengelolaan wakaf, seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI).
B. Rukun dan syarat zakat dan wakaf
1. Rukun dan syarat zakat
Rukun
zakat terdiri dari beberapa elemen penting yang harus dipenuhi agar zakat
dianggap sah. Menurut M. Ali Hasan
(2020), rukun zakat adalah sebagai berikut:
a. Niat: Niat untuk menunaikan zakat harus ada dalam hati.
Niat ini tidak perlu diucapkan, tetapi harus ada kesadaran untuk melaksanakan
kewajiban zakat.
b. Harta yang Dikenakan Zakat: Jenis
harta yang dikenakan zakat harus memenuhi kriteria tertentu, seperti harta yang
berkembang (misalnya, uang, emas, perak, dan hasil pertanian).
c. Nisab: Nisab adalah batas minimum
harta yang dimiliki seseorang untuk wajib mengeluarkan zakat. Setiap jenis
harta memiliki nisab yang berbeda.
d. Haul: Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu
tahun penuh. Zakat hanya diwajibkan atas harta yang telah dimiliki selama satu
haul.
e. Penerima Zakat: Zakat harus disalurkan kepada
orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan golongan yang
telah ditentukan dalam Al-Qur'an.
Syarat
zakat meliputi:
a.
Muslim: Hanya
umat Islam yang wajib menunaikan zakat.
b.
Baligh dan Berakal:
Seseorang yang wajib zakat harus sudah baligh dan berakal.
c.
Memiliki Harta: Harus
memiliki harta yang mencapai nisab.
d.
Harta yang Dikenakan
Zakat: Harta
yang dikenakan zakat harus bersih dan halal.
2.
Rukun dan
syarat wakaf
Rukun
wakaf juga terdiri dari beberapa elemen yang harus dipenuhi agar wakaf dianggap
sah. Menurut Abdul Rahman (2019),
rukun wakaf adalah sebagai berikut:
a. Wakif: Orang
yang mewakafkan harta (pewakaf) harus berakal, baligh, dan memiliki hak untuk
mewakafkan harta.
b.
Mawquf: Harta
yang diwakafkan harus jelas dan dapat dipindahkan manfaatnya.
c.
Mawquf ‘Alaih: Pihak
atau lembaga yang berhak menerima manfaat dari wakaf harus jelas dan sesuai
dengan tujuan wakaf.
d. Niat: Niat untuk mewakafkan harta harus ada dalam hati pewakaf.
Syarat
wakaf meliputi:
a. Harta yang Dapat
Diwakafkan: Harta yang diwakafkan harus berupa barang yang dapat dimanfaatkan dan
tidak habis pakai.
b.
Keberlangsungan Manfaat: Manfaat
dari harta wakaf harus dapat dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
c.
Sah secara Hukum: Wakaf
harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
D.
Mekanisme pengelolaan
dana zakat dan wakaf
Pengelolaan
dana zakat dan wakaf di Indonesia diatur oleh peraturan perundang-undangan
untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana.
Berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana zakat dan wakaf
berdasarkan undang-undang yang relevan
1.
Pengelolaan Dana Zakat
Pengelolaan
zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Mekanisme pengelolaannya
mencakup beberapa langkah penting:
UU ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga amil
zakat yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah. LAZ bertugas untuk menghimpun,
mendistribusikan, dan mengelola zakat secara efektif. Zakat
dikumpulkan dari individu atau badan yang memenuhi syarat. LAZ harus memiliki
sistem yang jelas dan transparan dalam menghimpun zakat, termasuk pelaporan
kepada masyarakat. Setelah
pengumpulan, LAZ harus mendistribusikan zakat kepada delapan asnaf (golongan
penerima zakat) yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an, seperti fakir, miskin,
amil zakat, dan lain-lain. Distribusi harus dilakukan secara adil dan tepat
sasaran. LAZ wajib
menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan yang dapat diakses oleh publik.
Ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
dana zakat
2.
Pengelolaan Dana Wakaf
Pengelolaan
wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Mekanisme pengelolaannya meliputi:
a.
Badan Wakaf Indonesia
(BWI)
UU ini
menetapkan pembentukan Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga yang bertanggung
jawab untuk mengelola dan mengawasi wakaf di Indonesia. BWI berperan dalam
pengembangan dan pengelolaan aset wakaf.
b.
Proses Pendaftaran
Harta
yang diwakafkan harus didaftarkan ke BWI atau lembaga terkait, agar statusnya
sah dan terdaftar secara resmi. Pendaftaran ini penting untuk melindungi hak
atas aset wakaf.
c.
Pengelolaan Aset Wakaf
Aset
wakaf dikelola sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan oleh pewakaf.
Pengelolaan ini harus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan
memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
d.
Manfaat Wakaf
Manfaat
dari aset wakaf harus disalurkan untuk kepentingan sosial, pendidikan,
kesehatan, dan bidang lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat. Pengelola wakaf
bertanggung jawab untuk memastikan bahwa manfaat tersebut dapat dirasakan
secara berkelanjutan.
e.
Pelaporan dan
Akuntabilitas
Pengelola
wakaf diwajibkan untuk menyusun laporan mengenai pengelolaan aset wakaf dan
distribusi manfaatnya. Laporan ini harus dapat diakses publik untuk memastikan
transparansi.
Dalam institusi wakaf, maka untuk
optimalisasi pengelolaan wakaf dibentuklah nazhir wakaf. Nazhir wakaf adalah
seseorang yang bertanggung jawab mengawasi perputaran, perkembangan,
pertumbuhan, penjagaan, pengelolaan wakaf dan lain sebagainya. Oleh karena itu,
dalam institusi wakaf yang perlu dioptimalkan adalah nazhirnya. Adakalanya oleh
penerima wakaf jika wakif mensyaratkan agar dia mengelola wakaf. Adakalnya juga
selain mereka, yaitu pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan wakaf jika
memang dia mendapatkan kewenangan mengelola wakaf. Pengelolaan wakaf harus
diikuti persyaratan dari waqif, karena para sahabat mewakafkan dan
menentukan persyaratan pada seseorang yang mengelola wakaf.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
zakat dan wakaf memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat Muslim. Zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang membantu mengurangi kemiskinan dan mendukung berbagai program sosial, dengan pengelolaan yang dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdaftar dan diakui secara resmi. Proses pengumpulan, pendataan, distribusi, serta pelaporan yang transparan memastikan bahwa zakat sampai kepada yang berhak. Sementara itu, wakaf menyediakan sumber daya jangka panjang yang dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya. Badan Wakaf Indonesia (BWI) berperan dalam pengelolaan dan pengawasan aset wakaf, memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas dan lembaga yang bertanggung jawab, kedua institusi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal, mendukung prinsip-prinsip keadilan sosial, dan berkontribusi pada pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
DAFTAR
PUSTAKA
Wahbah al zuhaili (2000),
zakat kajian berbagai mahzab, Bandung: Remaja Rosda Karya, hal 83, yusuf qadrawi
Didin Hafidhuddin (2004),
zakat dalam perekonomian modren, Jakarta:Gamma Insani Press
Abdul Rahman. (2019). Hukum Wakaf dalam Islam. Jakarta: Rajawali Press.
M. Ali Hasan. (2020). Zakat: Konsep dan Implementasi dalam
Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Zakiah Daradjat,
1995, Ilmu Fiqh, Jilid I, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, hlm. 213
Masdar F. Mas'udi,
1993, Agama Keadilan, Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam, Jakarta: Pustaka
Firdaus, hlm. 34-35.
Komentar
Posting Komentar