Makalah 13 LKS institusi zakat dan wakaf

 

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

INSTITUSI ZAKAT DAN WAKAF

 

Oleh:

Rahma Fitri Ekawati

NIM 2230404151


Dosen Pengampu:

Dr. H. Syukri Iska., M. Ag

Fatimah Setia Wardhani, SE.Sy., ME

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

2024

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul " Institusi Zakat dan Wakaf“

Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan mengenai Institusi Zakat dan Wakaf bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Makalah ini diperoleh dari jurnal-jurnal yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan informasi dari media massa yang berhubungan dengan materi tersebut.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kesalahan yang ada di luar batas kemampuan penulis. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima kritik serta saran dari para pembaca

Batusangkar, 14 Desember 2024

 

                                                                Penulis

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Zakat dan wakaf merupakan dua instrumen penting dalam ekonomi syariah yang memiliki peran strategis dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang berhak menerimanya. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban spiritual, tetapi juga sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Dalam konteks ini, lembaga pengelola zakat memiliki tanggung jawab besar untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola dana zakat secara transparan dan akuntabel.

wakaf adalah pengendapan harta untuk kepentingan sosial yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dipindah tangankan, sehingga wakaf dapat menjadi sumber daya yang permanen untuk berbagai proyek sosial, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap pengelolaan wakaf telah meningkat, terutama dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial. Dengan adanya regulasi yang lebih baik dan kesadaran masyarakat yang meningkat, potensi wakaf sebagai sumber pembiayaan alternatif untuk program-program sosial dan ekonomi semakin diakui.

Di Indonesia, lembaga zakat dan wakaf beroperasi dalam kerangka hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kedua undang-undang ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengelolaan zakat dan wakaf, serta menetapkan lembaga-lembaga yang berwenang dalam pengelolaannya. Meskipun telah banyak kemajuan, tantangan dalam pengelolaan zakat dan wakaf masih ada, termasuk masalah transparansi, akuntabilitas, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya kontribusi zakat dan wakaf dalam pembangunan.

Institusi zakat dan wakaf memiliki potensi yang sangat besar untuk berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan. Dengan pengelolaan yang baik dan partisipasi aktif dari semua pihak, zakat dan wakaf dapat menjadi alat yang efektif dalam mengatasi berbagai masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dan dasar hukum zakat dan wakaf?

2.      Apa rukun dan syarat zakat dan wakaf?

3.      Bagaimana mekanisme pengelolaan dana zakat dan wakaf?

C.    Tujuan

1.      Untuk mendeskripsikan pengertian dan dasar hukum zakat dan wakaf

2.      Untuk mendeskripsikan rukun dan syarat zakat dan wakaf

3.      Untuk mendeskripsikan mekanisme pengelolaan dana zakat dan wakaf

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan dasar hukum zakat dan wakaf

1.      Pengertian dan dasar hukum zakat

 

a.      Pengertian zakat

Zakat merupakan suatu sistem baru yang unik dalam sejarah kema- nusiaan, suatu sistem yang belum pernah ada pada agama-agama samawi juga dalam peraturan-peraturan manusia. Zakat adalah sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral, dan agama sekaligus. Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi, karena ia merupakan pajak harta yang ditentukan, kadang-kadang sebagai pajak kepala seperti zakat fitrah dan kadang-kadang sebagai pajak kekayaan yang dipungut dari modal dan pendapatan seperti halnya zakat pada umumnya. Zakat adalah sumber keuangan baitulmal dalam Islam yang terus-menerus Zakat adalah sistem sosial karena ia berfungsi menyelamatkan masya- rakat dari kelemahan, baik karena bawaan maupun karena keadaan, menanggulangi berbagai bencana dan kecelakaan, serta memperkecil perbedaan antara si kaya dan si miskin sehingga menghilangkan rasa hasud serta dengki dari si lemah terhadap si kaya.

Istilah zakat secara etimologis berasal dari kata zokat yang memiliki arti suci (al-tahaaratu), berkah (al-baraakatu), tumbuh dan berkembang (al-namoo), serta beres atau baik (al-şalahu). Makna ini menyiratkan bahwa harta yang telah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, berkah, tumbuh, berkembang, dan terpelihara dari kebinasaan. (zuhaili 2000).

Secara terminologi, zakat adalah bagian dari harta dengan persya- ratan tertentu yang diwajibkan oleh Allah Swt. kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persya- ratan tertentu.(Didin 2004). Selain itu, zakat secara terminologi dapat diartikan juga sebagai pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.(Zakiah 1995). "Al-Mawardi menyatakan bahwa zakat adalah sebutan bagi pengambilan sesuatu yang tertentu dari harta tertentu menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan orang tertentu. Al-Syaukani menjelaskan bahwa zakat adalah membe- rikan suatu bagian dari harta yang sudah sampai nisabnya kepada orang fakir dan lain-lainnya tanpa ada halangan syariat yang melarang kita melakukannya." Menurut Sayyid Sabiq, zakat ialah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Swt. yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin."(sayyid 1996).

Dalam Pasal 1 angka 2 UU Pengelolaan Zakat 2011 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Badan usaha dalam ketentuan tersebut adalah badan usaha yang dimiliki orang Islam yang meliputi badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti firma dan yang berbadan hukum seperti perseroan terbatas.

b.      Dasar hukum zakat

1)      Ketenntuan zakat dalam alquran

Zakat merupakan salah satu kewajiban fundamental yang harus dilaksa- nakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Dalam Al-Qur'an, zakat disebutkan dalam 82 ayat dan sering dirangkaikan dengan kewajiban salat (ada 27 ayat yang menyatakan demikian). Hal ini menunjukkan bahwa zakat itu adalah saudara kandung salat sehingga keduanya tidak boleh dipisahkan, karena Allah Swt. telah menyatukannya. Penggandengan kedua perintah (salat dan zakat) tadi mengandung makna yang sangat dalam. Perintah salat dimaksudkan untuk meneguhkan keislaman jati diri manusia sebagai hamba (abdullah) pada dimensi spiritualitasnya yang bersifat personal. Sementara perintah zakat dimaksudkan untuk mengaktualisasikan keislaman jati diri manusia pada dimensi etis dan moralitasnya yang berkaitan dengan realitas sosial sebagai khalifah (khalifatullah).(Masdar 1993).

Salah satu ayat Al-Qur'an yang mengatur zakat adalah QS. Al-Baqarah ayat 43, yang artinya, "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." Selanjutnya, Allah Swt. menjanjikan keberkahan dalam harta seorang hamba yang bersedia menunaikan zakat sebagaimana tertulis dalam QS. Ar-Rum ayat 39 yang artinya, "Riba yang kamu berikan agar berkembang pada harta orang lain, tidaklah berkembang dalam pandangan Allah. Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridaan Allah, (berarti) merekalah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)." Seba- liknya, bagi orang yang tidak bersedia menunaikan zakat, Allah Swt. juga mengancam dengan keras sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 34 yang artinya, "... Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."

Selain beberapa ayat di atas, zakat juga terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur'an berikut ini.

a)      QS. At-Taubah ayat 103 yang artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

b)      QS. An-Nisa ayat 77 yang artinya, "Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, "Tahanlah tanganmu (dari berperang), tegakkanlah salat, dan tunaikanlah zakat!"

c)      QS. Al-Baqarah ayat 277 yang artinya, "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih."

d)      QS. Az-Zariyat ayat 19 yang artinya, "Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta."

e)      QS. Al-Baqarah ayat 267 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu"

2)   Ketentuan zakat dalam hadis

Dalam persoalan zakat, sunah atau hadis memiliki arti penting karena menjelaskan lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan zakat yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an, yakni mengenai kekayaan-kekayaan apa saja yang terkena zakat, berapa nisabnya, dan berapa besar zakat yang harus dikeluarkan. Salah satu hadis yang mendasari kewajiban zakat adalah hadis yang menyebutkan bahwa Islam didirikan atas lima sendi, yakni mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadan, serta mengerjakan haji (HR. Muslim dari Ibnu Umar).

Selain hadis di atas, zakat juga disebutkan dan dijelaskan dalam beberapa hadis berikut ini.

a)   Pada suatu hari, Rasulullah saw. bersama para sahabatnya didatangi seorang laki-laki yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah Islam itu?" Kemudian Rasulullah saw, menjawab, "Islam adalah engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya, engkau dirikan salat wajib, engkau tunaikan zakat yang diwajibkan, dan puasa di bulan Ramadan." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

c)     Rasulullah saw, bersabda, “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, allah akan menguji mereka dengan bertahun tahun kekeringan dan kelaparan.” (HR Thabrani)

3)        Ketentuan zakat dalam ijtihad

Salah satu ijtihad ulama terkait zakat adalah ijmak (konsensus) di antara ulama yang menyatakan bahwa zakat adalah kewajiban setiap muslim dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam. Dalam konteks di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan beberapa fatwa terkait zakat, yaitu sebagai berikut.

a)      Fatwa MUI No. 14 Tahun 1982 tentang Intensifikasi Pelaksanaan Zakat.

b)      Fatwa MUI No. 15 Tahun 1982 tentang Mentasharufkan Dana Zakat untuk Kegiatan Produktif dan Kemaslahatan Umat.

c)      Fatwa MUI No. 19 Tahun 1996 tentang Pemberian Zakat untuk Beasiswa.

d)      Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

e)      Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar (Investasi).

f)       Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.

g)      Fatwa MUI No. 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram.

h)      Fatwa MUI No. 14 Tahun 2011 tentang Penyaluran Harta Zakat dalam Bentuk Aset Kelolaan.

i)       Fatwa MUI No. 15 Tahun 2011 tentang Penarikan, Pemeliharaan, dan Penyaluran Harta Zakat.

4)        Pengaturan zakat dalam peraturan perundang undangan Legislasi zakat ditandai dengan dikeluarkannya UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (selanjutnya disebut UU Pengelolaan Zakat 1999) yang kemudian diganti dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (selanjutnya disebut UU Pengelolaan Zakat 2011). Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam perundang-undangan ter- sebut sebagian besar mengatur aspek-aspek pengelolaan zakat, mulai dari pengumpulan sampai pada pendistribusian dan pendayagunaannya.

2.      Pengertian dan dasar hukum wakaf

a.      Pengertian wakaf

Wakaf adalah tindakan menahan atau menyedekahkan harta yang dimiliki untuk kepentingan umum atau tujuan-tujuan yang baik dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Dalam istilah syariah, wakaf berarti menyisihkan harta untuk tujuan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Harta yang diwakafkan dapat berupa tanah, bangunan, uang, atau aset lainnya, yang manfaatnya akan terus diberikan kepada masyarakat tanpa mengurangi nilai pokok dari harta tersebut. Imam Al-Mawardi (1997)  Dalam kitabnya, Al-Hawi, beliau mendefinisikan wakaf sebagai "menahan harta dan menyedekahkannya untuk kepentingan umum." Ini menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya memberikan manfaat bagi individu, tetapi juga untuk masyarakat luas.

Wakaf sering dianggap sebagai sedekah jariyah, di mana pahalanya akan terus mengalir kepada pewakaf selama harta wakaf tersebut memberikan manfaat. Dengan demikian, wakaf tidak hanya berfungsi sebagai amal sosial, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung berbagai kegiatan sosial dan keagamaan.

b.      Dasar hukum wakaf

Dasar hukum wakaf dalam Islam bersumber dari beberapa referensi, termasuk Al-Qur'an, Hadis, dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

1)      Al-Qur'an

Meskipun tidak ada ayat yang secara eksplisit menyebutkan istilah wakaf, banyak ayat yang menjelaskan pentingnya bersedekah dan memberikan manfaat kepada orang lain. Beberapa ayat yang relevan antara lain:

a)  Surah Al-Baqarah (2:261) "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap bulir ada seratus biji. Dan Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki."

b)  Surah Al-Baqarah (2:267) "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian yang baik dari apa yang kamu peroleh dan dari apa yang Kami keluarkan untukmu dari bumi..."

2)      Hadis

Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan umat Islam untuk bersedekah dan berwakaf. Salah satu hadis yang terkenal adalah "Apabila seorang manusia meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh." (HR. Muslim)

3)      Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Di Indonesia, wakaf diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pengelolaan wakaf, jenis harta yang dapat diwakafkan, syarat-syarat sah wakaf dan lembaga yang berwenang dalam pengelolaan wakaf, seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI).

B.     Rukun dan syarat zakat dan wakaf

1.      Rukun dan syarat zakat

Rukun zakat terdiri dari beberapa elemen penting yang harus dipenuhi agar zakat dianggap sah. Menurut M. Ali Hasan (2020), rukun zakat adalah sebagai berikut:

a.       Niat: Niat untuk menunaikan zakat harus ada dalam hati. Niat ini tidak perlu diucapkan, tetapi harus ada kesadaran untuk melaksanakan kewajiban zakat.

b.      Harta yang Dikenakan Zakat: Jenis harta yang dikenakan zakat harus memenuhi kriteria tertentu, seperti harta yang berkembang (misalnya, uang, emas, perak, dan hasil pertanian).

c.       Nisab: Nisab adalah batas minimum harta yang dimiliki seseorang untuk wajib mengeluarkan zakat. Setiap jenis harta memiliki nisab yang berbeda.

d.      Haul: Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun penuh. Zakat hanya diwajibkan atas harta yang telah dimiliki selama satu haul.

e.  Penerima Zakat: Zakat harus disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan golongan yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an.

Syarat zakat meliputi:

a.       Muslim: Hanya umat Islam yang wajib menunaikan zakat.

b.      Baligh dan Berakal: Seseorang yang wajib zakat harus sudah baligh dan berakal.

c.       Memiliki Harta: Harus memiliki harta yang mencapai nisab.

d.      Harta yang Dikenakan Zakat: Harta yang dikenakan zakat harus bersih dan halal.

 

2.      Rukun dan syarat wakaf

Rukun wakaf juga terdiri dari beberapa elemen yang harus dipenuhi agar wakaf dianggap sah. Menurut Abdul Rahman (2019), rukun wakaf adalah sebagai berikut:

a.  Wakif: Orang yang mewakafkan harta (pewakaf) harus berakal, baligh, dan memiliki hak untuk mewakafkan harta.

b.      Mawquf: Harta yang diwakafkan harus jelas dan dapat dipindahkan manfaatnya.

c.       Mawquf ‘Alaih: Pihak atau lembaga yang berhak menerima manfaat dari wakaf harus jelas dan sesuai dengan tujuan wakaf.

d.      Niat: Niat untuk mewakafkan harta harus ada dalam hati pewakaf.

Syarat wakaf meliputi:

a.      Harta yang Dapat Diwakafkan: Harta yang diwakafkan harus berupa barang yang dapat dimanfaatkan dan tidak habis pakai.

b.      Keberlangsungan Manfaat: Manfaat dari harta wakaf harus dapat dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

c.       Sah secara Hukum: Wakaf harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D.    Mekanisme pengelolaan dana zakat dan wakaf

Pengelolaan dana zakat dan wakaf di Indonesia diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana. Berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana zakat dan wakaf berdasarkan undang-undang yang relevan

1.      Pengelolaan Dana Zakat

Pengelolaan zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Mekanisme pengelolaannya mencakup beberapa langkah penting:

UU ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga amil zakat yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah. LAZ bertugas untuk menghimpun, mendistribusikan, dan mengelola zakat secara efektif. Zakat dikumpulkan dari individu atau badan yang memenuhi syarat. LAZ harus memiliki sistem yang jelas dan transparan dalam menghimpun zakat, termasuk pelaporan kepada masyarakat. Setelah pengumpulan, LAZ harus mendistribusikan zakat kepada delapan asnaf (golongan penerima zakat) yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an, seperti fakir, miskin, amil zakat, dan lain-lain. Distribusi harus dilakukan secara adil dan tepat sasaran. LAZ wajib menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan yang dapat diakses oleh publik. Ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat

2.      Pengelolaan Dana Wakaf

Pengelolaan wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Mekanisme pengelolaannya meliputi:

a.       Badan Wakaf Indonesia (BWI)

UU ini menetapkan pembentukan Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi wakaf di Indonesia. BWI berperan dalam pengembangan dan pengelolaan aset wakaf.

b.      Proses Pendaftaran

Harta yang diwakafkan harus didaftarkan ke BWI atau lembaga terkait, agar statusnya sah dan terdaftar secara resmi. Pendaftaran ini penting untuk melindungi hak atas aset wakaf.

c.       Pengelolaan Aset Wakaf

Aset wakaf dikelola sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan oleh pewakaf. Pengelolaan ini harus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah.

d.      Manfaat Wakaf

Manfaat dari aset wakaf harus disalurkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, dan bidang lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat. Pengelola wakaf bertanggung jawab untuk memastikan bahwa manfaat tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan.

e.       Pelaporan dan Akuntabilitas

Pengelola wakaf diwajibkan untuk menyusun laporan mengenai pengelolaan aset wakaf dan distribusi manfaatnya. Laporan ini harus dapat diakses publik untuk memastikan transparansi.

Dalam institusi wakaf, maka untuk optimalisasi pengelolaan wakaf dibentuklah nazhir wakaf. Nazhir wakaf adalah seseorang yang  bertanggung jawab mengawasi perputaran, perkembangan, pertumbuhan, penjagaan, pengelolaan wakaf dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dalam institusi wakaf yang perlu dioptimalkan adalah nazhirnya. Adakalanya oleh penerima wakaf jika wakif mensyaratkan agar dia mengelola wakaf. Adakalnya juga selain mereka, yaitu pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan wakaf jika memang dia mendapatkan kewenangan mengelola wakaf. Pengelolaan wakaf harus diikuti persyaratan dari waqif, karena  para sahabat mewakafkan dan menentukan persyaratan pada seseorang yang mengelola wakaf.

BAB III

PENUTUP 

A.    Kesimpulan

zakat dan wakaf memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat Muslim. Zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang membantu mengurangi kemiskinan dan mendukung berbagai program sosial, dengan pengelolaan yang dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdaftar dan diakui secara resmi. Proses pengumpulan, pendataan, distribusi, serta pelaporan yang transparan memastikan bahwa zakat sampai kepada yang berhak. Sementara itu, wakaf menyediakan sumber daya jangka panjang yang dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya. Badan Wakaf Indonesia (BWI) berperan dalam pengelolaan dan pengawasan aset wakaf, memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas dan lembaga yang bertanggung jawab, kedua institusi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal, mendukung prinsip-prinsip keadilan sosial, dan berkontribusi pada pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Wahbah al zuhaili (2000), zakat kajian berbagai mahzab, Bandung: Remaja Rosda Karya, hal 83, yusuf qadrawi

Didin Hafidhuddin (2004), zakat dalam perekonomian modren, Jakarta:Gamma Insani Press

Abdul Rahman. (2019). Hukum Wakaf dalam Islam. Jakarta: Rajawali Press.

M. Ali Hasan. (2020). Zakat: Konsep dan Implementasi dalam Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Zakiah Daradjat, 1995, Ilmu Fiqh, Jilid I, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, hlm. 213

Masdar F. Mas'udi, 1993, Agama Keadilan, Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus, hlm. 34-35.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah 5 PEI SPIRIT DAN ETOS KEWIRAUSAHAAN DALAM ISLAM

makalah 13 PEI PROSES PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

makalah 7 PEI Akad dalam Islam